| Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon IRFANDI PRATAMA adalah anak kandung dari:
Ayah kandung : HAIRTJDIN
Ibu kandung : MERI PRIMA SAHARA
3. Menyatakan bahwa nama AHMAD dan SAIDAH yang tercantum sebagai orang tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1207-LT 01062015-0003 tidak sesuai dengan keadaan orang tua kandung Pemohon yang sebenarnya.
4. Menetapkan bahwa AHMAD adalah kakek kandung Pemohon dan SAIDAH adalah nenek kandung Pemohon
5. Menetapkan bahwa penetapan ini dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan perbaikan data nama orang tua kandung Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1207-LT 01062015-0003 dan Kartu Keluarga Nomor 1207241709092264
6. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk melaksanakan pencatatan/perbaikan data orang tua kandung Pemohon sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri ini dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk menerbitkan dan/atau memperbarui dokumen kependudukan Pemohon setelah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
8. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam c.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|