Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
846/Pid.Sus/2026/PN Lbp DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H DEDI SYAHPUTRA BIN PAIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 846/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2320 /L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SYAHPUTRA BIN PAIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa DEDI SYAHPUTRA BIN PAIMIN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan  tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

 

---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Dedi Syahputra Bin Paimin membeli shabu-shabu dari EDI (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) plastik klip seberat 1 (satu) gram seharga Rp.380.000.- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) di Jalan Jermal XV untuk Terdakwa jual kembali kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib saat Terdakwa sedang mangkal menunggu pembeli di Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang didatangi oleh saksi Abdul Mufti yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan dimana sebelumnya  saksi Azriady, SH, saksi Sandro Arizoa, saksi Abdul Mufti dan saksi Rinto Arwan menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh Terdakwa Dedi Syahputra Bin Paimin kemudian saksi Abdul Mufti yang melakukan penyamaran dan menemui Terdakwa dilokasi tersebut untuk membeli shabu-shabu sedangkan saksi Azriady, SH dan saksi Rinto Arwan memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu tersebut saat itu juga saksi Abdul Mufti menangkap Terdakwa tak lama kemudian datang saki Azriady, SH, saksi Sandro Arizona dan saksi Rinto Arwan membantu mengamankan Terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat 0,9 (nol koma sembilan) gram dari tangan kanan Terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan didalam 1 (satu) dompet warna hitam yang berada didalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu dari EDI (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.380.000.- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali dan apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1151/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 27 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Dedi Syahputra. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

 

------ Perbuatan terdakwa Dedi Syahputra Bin Paimin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa DEDI SYAHPUTRA BIN PAIMIN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah,melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib saksi Azriady, SH, saksi Abdul  Mufti,  saksi Sandro Arizona dan saksi Rinto Arwan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Dedi Syahputra Bin Paimin melakukan tindak pidana menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Azriady, SH, saksi Abdul  Mufti,  saksi Sandro Arizona dan saksi Rinto Arwan menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Azriady, SH, saksi Abdul  Mufti,  saksi Sandro Arizona dan saksi Rinto Arwan langsung menangkap Terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat 0,9 (nol koma sembilan) gram dari tangan kanan Terdakwa sedangkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan didalam 1 (satu) dompet warna hitam yang berada didalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu dari EDI (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) gram di Jalan Jermal XV, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1151/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 27 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Dedi Syahputra. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

 

-------- Perbuatan terdakwa Dedi Syahputra sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya