Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.Bth/2025/PN Lbp M. Sofian 1.Mistun
2.Erna
3.M. Ramli Lubis
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 147/Pdt.Bth/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat 147
Penggugat
NoNama
1M. Sofian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEMIS A.G. BANGUN, SHM. Sofian
Tergugat
NoNama
1Mistun
2Erna
3M. Ramli Lubis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Bantahan Pihak Ketiga yang diajukan oleh PEMBANTAH untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang baik dan benar ;

3.    Menetapkan untuk Menangguhkan / Menunda terlebih dahulu Pelaksanaan Permohonan Eksekusi Terhadap Pemohon Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Lbp Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 3778 K / Pdt / 2024 Tanggal 03 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 514 / Pdt / 2023 / PT MDN Tanggal 02 Oktober 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 228 / Pdt.G / 2022 / PN Lbp Tanggal 27 Juli 2023 Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) ;

4.    Menyatakan PEMBANTAH  adalah Pemilik sah dan Pemegang Hak yang Sah atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 300 M2 yang terletak di Dusun XII, Jl. Setia, GG. Bilal, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara yang sekarang berdasarkan faktual dilapangan di Jl. Setia, Gg. Mawar, Dusun XII, Desa Muliorejo, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan Batas – Batas sebagai Berikut :

-    Sebelah Utara Berbatasan dengan Iwan Wasito lebih Kurang 30 M
-    Sebelah Selatan Berbatasan dengan Rohanno lebih kurang 30 M
-    Sebelah Timur Berbatasan dengan Sitorus Lebih Kurang 10 M
-    Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Lebih Kurang 10 M

5.    Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Lbp tentang Eksekusi Pengosongan atas tanah Hak Milik Pelawan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku secara hukum dengan segala akibat hukumnya sepanjang menyangkut sebidang tanah milik PEMBANTAH ;

6.    Menyatakan oleh karenanya Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Lbp tentang Eksekusi Pengosongan atas tanah Hak Milik PEMBANTAH dicabut dan tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial untuk dijalankan sepanjang menyangkut sebidang tanah milik PEMBANTAH (Non Eksekutabel) ;

7.    Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 3778 K / Pdt / 2024 Tanggal 03 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 514 / Pdt / 2023 / PT MDN Tanggal 02 Oktober 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 228 / Pdt.G / 2022 / PN Lbp Tanggal 27 Juli 2023 Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) batal & tidak mempunyai kekuatan berlaku secara hukum dengan segala akibat hukumnya sepanjang menyangkut sebidang tanah milik PEMBANTAH ;

8.    Menyatakan segala perbuatan hukum maupun surat – surat yang lahir dari perbuatan TERBANTAH I maupun pihak lain atas tanah aquo (obyek perkara a quo) yang dilakukan dengan cara melanggar hak kepemilikan dan atau tanpa seizin PEMBANTAH adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya sepanjang menyangkut sebidang tanah milik PEMBANTAH ;

9.    Menghukum PARA TERBANTAH untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

10.    Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak