Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
901/Pid.Sus/2026/PN Lbp T. FITRI HANIFA HADIONO PRABOWO ALIAS YOGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 901/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5033/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1T. FITRI HANIFA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADIONO PRABOWO ALIAS YOGI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

----Bahwa terdakwa HADIONO PRABOWO alias YOGI pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima atau tanpa hak atau melawan hukum atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

-          Bermula pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib saksi BACHTIAR TARIGAN, AMK, saksi DONI INDO BANGUN, saksi EDO FIRDELIS GINTING, SH dan saksi T. MUHAMMAD AZHARI, SH (petugas Kepolisian)  menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu di Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kaupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang berada  di belakang rumah terdakwa di Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kaupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, lalu para saksi mengamankan terdakwa saat para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dikemas dalam pelastik klip transparan ukuran kecil dengan bruto 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, 1 (satu) sekop shabu terbuat dari pipet pelastik, 25 (dua puluh lima) buah pelastik klip kosong ukuran kecil di genggaman tangan kiri terdakwa, ketika ditanyakan siapa pemilik barang bukti  tersebut, terdakwa mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari EET (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib di Dusun VII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang mana terdakwa membeli dengan harga Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) dan EET memberikan 1 (satu) paket shabu seberat 5 (lima) gram, kemudian terdakwa membagi shabu tersebut menjadi paket kecil dengan maksud dijual kembali oleh terdakwa, selanjutnya para terdakwa membawa terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran kecil dengan berat kotor (bruto) 1,09 (satu koma nol sembilan) gram berat bersih (netto) 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 1 (satu) sekop shabu terbuat dari pipet pelastik, 25 (dua puluh lima) buah pelastik klip kosong ukuran kecil di bawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.---------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Lubuk Pakam No:112/04/LL/10020/2026 Tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ANNA RESTIAWATY BR SEMBIRING dan yang menimbang/penaksir MANGUDUR LUMBAN BATU yang menerangkan bahwa : 5 (lima) paket palstik klip transparan sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 1,09 (satu koma nol sembilan) gram berat bersih (netto) 0,60 (nol koma enam puluh) gram milik terdakwa HADIONO PRABOWO alias YOGI.---
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor :DS9HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 13 April 2026, Nomor Surat :R/75/IV/2026 tanggal 07 April 2026, Instansi Penyidik: Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan : LP/A/112/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTADS/POLDASUMU pada tanggal 04 Maret 2026 dengan identitas sample sebagai berikut:

Jenis sample               : A : Kristal /

Jumlah Sample           : A : 5 Sample /

Berat Netto awal         : A : Total Sample A : 0,6409 gram

Berat Netto akhir         : A : Total Sample A : 0,6305 gram

 Ciri-ciri Sample          : 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan :

                                    : A : Kristal warna putih.                  

Yang ditandatangani oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan kesimpulan bahwa:diduga mengandung Narkotika milik terdakwa HADIONO PRABOWO alias YOGI adalah diduga mengandung Narkotika positif Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

  • Bahwa, telah melakukan tindak pidana dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima atau tanpa hak atau melawan hukum atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.---------

---------Bahwa ia perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

ATAU

KEDUA:

----Bahwa terdakwa HADIONO PRABOWO alias YOGI pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, “memiliki, menyimpan, menguasai atau tanpa hak atau melawan hukum Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

-          Bermula pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib saksi BACHTIAR TARIGAN, AMK, saksi DONI INDO BANGUN, saksi EDO FIRDELIS GINTING, SH dan saksi T. MUHAMMAD AZHARI, SH (petugas Kepolisian)  menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu di Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kaupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang berada  di belakang rumah terdakwa di Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kaupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, lalu para saksi mengamankan terdakwa saat para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dikemas dalam pelastik klip transparan ukuran kecil dengan bruto 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, 1 (satu) sekop shabu terbuat dari pipet pelastik, 25 (dua puluh lima) buah pelastik klip kosong ukuran kecil di genggaman tangan kiri terdakwa, ketika ditanyakan siapa pemilik barang bukti  tersebut, terdakwa mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari EET (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib di Dusun VII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang mana terdakwa membeli dengan harga Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) dan EET memberikan 1 (satu) paket shabu seberat 5 (lima) gram, kemudian terdakwa membagi shabu tersebut menjadi paket kecil dengan maksud dijual kembali oleh terdakwa, selanjutnya para terdakwa membawa terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran kecil dengan berat kotor (bruto) 1,09 (satu koma nol sembilan) gram berat bersih (netto) 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 1 (satu) sekop shabu terbuat dari pipet pelastik, 25 (dua puluh lima) buah pelastik klip kosong ukuran kecil di bawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.-----------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Lubuk Pakam No:112/04/LL/10020/2026 Tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ANNA RESTIAWATY BR SEMBIRING dan yang menimbang/penaksir MANGUDUR LUMBAN BATU yang menerangkan bahwa : 5 (lima) paket palstik klip transparan sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 1,09 (satu koma nol sembilan) gram berat bersih (netto) 0,60 (nol koma enam puluh) gram milik terdakwa HADIONO PRABOWO alias YOGI.---------------
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor :DS9HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 13 April 2026, Nomor Surat :R/75/IV/2026 tanggal 07 April 2026, Instansi Penyidik: Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan : LP/A/112/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTADS/POLDASUMU pada tanggal 04 Maret 2026 dengan identitas sample sebagai berikut:

Jenis sample               : A : Kristal /

Jumlah Sample           : A : 5 Sample /

Berat Netto awal         : A : Total Sample A : 0,6409 gram

Berat Netto akhir         : A : Total Sample A : 0,6305 gram

 Ciri-ciri Sample          : 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan :

                                    : A : Kristal warna putih.                  

Yang ditandatangani oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan kesimpulan bahwa:diduga mengandung Narkotika milik terdakwa HADIONO PRABOWO alias YOGI adalah diduga mengandung Narkotika positif Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

  • Bahwa terdakwa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai atau tanpa hak atau melawan hukum Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.------

---------Bahwa ia perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya