| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 901/Pid.Sus/2026/PN Lbp | T. FITRI HANIFA | HADIONO PRABOWO ALIAS YOGI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 901/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5033/L.2.14/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : ----Bahwa terdakwa HADIONO PRABOWO alias YOGI pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima atau tanpa hak atau melawan hukum atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ - Bermula pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib saksi BACHTIAR TARIGAN, AMK, saksi DONI INDO BANGUN, saksi EDO FIRDELIS GINTING, SH dan saksi T. MUHAMMAD AZHARI, SH (petugas Kepolisian) menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu di Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kaupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang berada di belakang rumah terdakwa di Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kaupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, lalu para saksi mengamankan terdakwa saat para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dikemas dalam pelastik klip transparan ukuran kecil dengan bruto 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, 1 (satu) sekop shabu terbuat dari pipet pelastik, 25 (dua puluh lima) buah pelastik klip kosong ukuran kecil di genggaman tangan kiri terdakwa, ketika ditanyakan siapa pemilik barang bukti tersebut, terdakwa mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari EET (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib di Dusun VII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang mana terdakwa membeli dengan harga Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) dan EET memberikan 1 (satu) paket shabu seberat 5 (lima) gram, kemudian terdakwa membagi shabu tersebut menjadi paket kecil dengan maksud dijual kembali oleh terdakwa, selanjutnya para terdakwa membawa terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran kecil dengan berat kotor (bruto) 1,09 (satu koma nol sembilan) gram berat bersih (netto) 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 1 (satu) sekop shabu terbuat dari pipet pelastik, 25 (dua puluh lima) buah pelastik klip kosong ukuran kecil di bawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.---------
Jenis sample : A : Kristal / Jumlah Sample : A : 5 Sample / Berat Netto awal : A : Total Sample A : 0,6409 gram Berat Netto akhir : A : Total Sample A : 0,6305 gram Ciri-ciri Sample : 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan : : A : Kristal warna putih. Yang ditandatangani oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan kesimpulan bahwa:diduga mengandung Narkotika milik terdakwa HADIONO PRABOWO alias YOGI adalah diduga mengandung Narkotika positif Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------
---------Bahwa ia perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------- ATAU KEDUA: ----Bahwa terdakwa HADIONO PRABOWO alias YOGI pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2026 bertempat di Dusun III Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, “memiliki, menyimpan, menguasai atau tanpa hak atau melawan hukum Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------- - Bermula pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib saksi BACHTIAR TARIGAN, AMK, saksi DONI INDO BANGUN, saksi EDO FIRDELIS GINTING, SH dan saksi T. MUHAMMAD AZHARI, SH (petugas Kepolisian) menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu di Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kaupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang berada di belakang rumah terdakwa di Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kaupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, lalu para saksi mengamankan terdakwa saat para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dikemas dalam pelastik klip transparan ukuran kecil dengan bruto 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, 1 (satu) sekop shabu terbuat dari pipet pelastik, 25 (dua puluh lima) buah pelastik klip kosong ukuran kecil di genggaman tangan kiri terdakwa, ketika ditanyakan siapa pemilik barang bukti tersebut, terdakwa mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari EET (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib di Dusun VII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang mana terdakwa membeli dengan harga Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) dan EET memberikan 1 (satu) paket shabu seberat 5 (lima) gram, kemudian terdakwa membagi shabu tersebut menjadi paket kecil dengan maksud dijual kembali oleh terdakwa, selanjutnya para terdakwa membawa terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran kecil dengan berat kotor (bruto) 1,09 (satu koma nol sembilan) gram berat bersih (netto) 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 1 (satu) sekop shabu terbuat dari pipet pelastik, 25 (dua puluh lima) buah pelastik klip kosong ukuran kecil di bawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.-----------------------
Jenis sample : A : Kristal / Jumlah Sample : A : 5 Sample / Berat Netto awal : A : Total Sample A : 0,6409 gram Berat Netto akhir : A : Total Sample A : 0,6305 gram Ciri-ciri Sample : 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan : : A : Kristal warna putih. Yang ditandatangani oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan kesimpulan bahwa:diduga mengandung Narkotika milik terdakwa HADIONO PRABOWO alias YOGI adalah diduga mengandung Narkotika positif Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------
---------Bahwa ia perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
