Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
50/Pid.C/2026/PN Lbp YAYAN HARIANTO READY SURANTA SINAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/82/X/2026/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1READY SURANTA SINAGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :

a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 95 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 20 Desember 2025;
b.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 33 / IX / RES.1.11./ 2026 / Reskrim, tanggal 14 September 2026;
c.    Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp.Gas Sidik / 33 / IX / RES.1.11./ 2026 / Reskrim, tanggal 14 September 2026.

II.    P E R K A R A :
Pada Hari Sabtu Tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 wib telah terjadi peristiwa Penggelapan Buah Kelapa Sawit millik perkebuan PT.PP Lonsum Divisi 07 TS areal Blok 13119004 Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang bermula asisten Perkebuan PT.PP Lonsum bapak SAMUEL TAMPUBOLON melihat Pelaku READY SURANTA SINAGA mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan along-along Sepeda motr miliknya, selanjutnya Asisten menanyakan “Apa itu” teman READY SURANTA SINAGA bernama RIFKI lari melarikan diri, kemudian READY SURANTA SINAGA menjatuhkan buah kelapa sawit kedalam perengan, melihat tersebut bapak SAMUEL TAMPUBOLON mencari menemukan buah kelapa sawit di perengan dan menanyakan “ini buah sawit dari mana” kemudian Pelaku READY SURANTA SINAGA mengakui buah kelapa sawit tersebut diambilnya milik Perkebunan PT.PP.Lonsum. Atas Peristiwa tersebut Perkebunan PT.PP Lonsum merasa keberatan dirugikan 2 (dua) TBS Buah Kelapa Sawit seberat 50 Kg ditaksir seharga RP 175.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan memberikan kuasa kepada saya (ALPUN KHOIR ALHAJJ) untuk membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Bangun Purba agar Pelakunya di Proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

III.     Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap an :
- ALPUN KHOIR ALHAJJ (Pelapor)
    - REJEKI GINTING
    - ANANG WIJAYA
    - SAMUEL DARMAWAN TAMPUBOLON
    
1.    Penangkapan

Dalam Perkara ini tersangka atas nama READY SURANTA SINAGA tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses. 

2.    Penahanan

Dalam perkara ini tersangka atas nama READY SURANTA SINAGA tidak dilakukan penahanan.

3.    Penyitaan

 Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /      / XII / RES.1.11. / 2025 / Reskrim, tanggal   Desember 2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :

-     2    (dua) Tandan kelapa sawit di taksir dengan berat 50 Kg .
-     1    (satu) Buah Along-Along
-     1    (satu) Unit Sepeda Motor Supra NF 125 TR Tanpa Plat Nomor Polisi Nomor Rangka MH1JB91128K328041 Nomor Mesin JB91E-1328534 Warna Hitam

Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal    Desember 2025.

4.    Keterangan Saksi-Saksi:

1).    N a m a             :     ALPUN KHOIR ALHAJJ, Lahir di Batu Gingging tanggal 27 Mei 1994, Umur 32 Tahun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, NIK : 1207092705940001 HP:0823-7022-2970.
                          Menerangkan :
-    Bahwa Pelapor mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang penggelapan ringan tandan buah sawit.
-    Bahwa Pelapor mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT.PP.Lonsum yang dipimpin oleh Manager PT.PP.Lonsum atas nama TRI TEGUH WIBOWO S.ST dan saya selaku Kepala Keamanan yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT.PP.Lonsum.
-    Pelapor menerangkan bahwa terjadinya penggelapan ringan buah kelapa sawit pada Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pukul 13.00 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PP Lonsum Divisi 07 TS areal Blok 13119004 Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 50 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan PT.PP.Lonsum.
-    Pelapor menerangkan tersangka adalah READY SURANTA SINAGA, laki-laki, Petumbukan, 06 Mei 1992, Umur 34 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Suku Batak, alamat Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, HP. 081373422352.
-    Pelapor menerangkan alat yang di gunakan pelaku saat melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit adalah  menggunakan kedua tangan pelaku dan dengan alat transportasi 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra hitam tanpa plat Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MHK1JB91128K328011 dan Nomor Mesin KEV8E1989171 dan 1 (satu) buah keranjang along-along yang terbuat dari karet ban bekas.
-    Pelapor menerangkan tersangka melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit dengan cara memasuki areal perkebunan dengan tujuan untuk bekerja sebagai pelangsir buah kelapa sawit hasil panenan karyawan dan setelah selesai pelaku mengambil 2 (dua) janjang buah kelapa yang dimasukkan kedalam along along yang terpasang di sepada motornya kemudian menutupinya dengan goni pelastik.
-    Dalam keterangannya Pelapor menyebutkan ada beberapa saksi yang menggetahui kejadian penggelapan buah kelapa sawit tersebut yaitu : 1). REJEKI GINTING, Lahir di Perguroan 31 Desember 1985, umur : 41 tahun, Laki-laki, Suku Karo, Pendidikan SMA, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta/Security,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Perguroan, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. NIK : 1207093112850001 HP : 0852-6746-9176, 2). ANANG WIJAYA, Lahir di Pematang Kerasaan tanggal 06 Desember 1988, umur : 38 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan SMA, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang. NIK : 1208230612880004, HP : 0813-6006-1200, 3). SAMUEL DARMAWAN TAMPUBOLON, Lahir di Sijungkit Lombang tanggal 14 Januari 1994, umur : 32 tahun, Laki-laki, Suku Batak, Pendidikan SMA, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Karyawan Swasta (Asisten), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang. NIK : 1203071401940007, HP : 0812-2885-6765.
-    Pelapor menggetahui adanya penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit setelah saksi bernama SAMUEL DERMAWAN TAMPUBOLON melaporkan kejadian penggelapan ringan kelapa sawit tersebut kepada Pelapor selaku Kepala Keamanan PT.PP Lonsum Divisi 07 TS yang menghubungi Pelapor melalui hanphone dengan mengatakan "bahwa telah diamankan pelaku penggelapan buah kelapa sawit, agar kiranya sekarang ke polsek untuk membuat pengaduan bang".
-    Pelapor menerangkan saksi yang menggetahui penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit adalah SAMUEL DERMAWAN TAMPUBOLON begitu juga orang yang mengamankan tersangka,  dimana saat diamankan tersangka sedang membawak atau melangsir kelapa sawit menggunakan satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa Nomor Polisi.
-    Pelapor menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib dimana saat saya sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 04 BG, saya mendapat telephone dani security bahwa telah diamankan pelaku penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit di TS segera ke Polsek untuk membuat pengaduan tentang penggelapan, saya pun pergi ke Polsek, sesampainya di polsek saya langsung mencari cerita tentang penggelapan tersebut dan saksi mengatakan pelaku bernama READY SURANTA SINAGA telah melakukan penggelapan dengan cara mengambil 2 (Dua) janjang buah kelapa sawit yang dimasukkan kedalam along along yang terpasang di sepada motornya kemudian menutupinya dengan goni pelastik adapun alat yang di gunakan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra X 125 warna hitam tanpa plat BK, 1 (Satu) buah along along yangterbuat dari kayu dan ban bekas serta 2 buah goni pelastik yang sudah koyak, kemudian saat mengangkut buah kelapa sawit sebanyak dua janjang dengan menggunakan sepeda motornya dan hendak membawanya pulang diketahui oleh Assisten PT. PP Lonsum Divisi 07 TS dan security dan langsung mengamankannya dan menginterogasi lalu membawanya ke Polsek Bangun Purba untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
-    Pelapor menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit tidak menggetahui tapi yang pasti pelaku melakukan karena tidak ada uang dan akan mencari keuntungan dari hasil penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit dan akan di jual tersangka.
-    Pelapor menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit dan bahkan tersangka merupakan karyawan kontrak atau BHL (Buruh Harian Lepas) perkebunan PT.PP.Lonsum.
-    Pelapor menerangkan selain pelaku READY SURANTA SINAGA ada lagi orang yang ikut serta membantu atas perbuatan pelaku yaitu REFKI, namum berhasil kabur saat akan diamankan.
-    Pelapor menerangkan Akibat dari penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku READY SURANTA SINAGA terhadap perkebunan, bahwa pihak perkebunan mengalami kerugian terhadap buah yang digelapkan oleh tersangka sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg, yang telah diambil oleh tersangka tersebut dengan rincian 1 tandan berat 25 kg X 3500 = 87.500,- X 2 Tandan = 175.000,- 
-    Bahwa pelapor mengenali tentang masing-masing barang yang diperlihatkan oleh penyidik pembantu kepadanya yaitu :
    A. 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku READY SURANTA SINAGA
    B. 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg.
C. 1 (satu) Buah Along-Along yang terbuat dari karet ban.
    D. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra NF 125 TR Tanpa Plat Nomor Polisi Nomor Rangka MH1JB91128K328041 Nomor Mesin JB91E-1328534 Warna Hitam.
Dikarenakan 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku READY SURANTA SINAGA tersebut adalah tersangka yang melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.


    2).  N a m a          :      REJEKI GINTING, Lahir di Perguroan 31 Desember 1985, umur : 41 tahun, Laki-laki, Suku Karo, Pendidikan SMA, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta/Security,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Perguroan, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. NIK : 1207093112850001 HP : 0852-6746-9176. 
                       Menerangkan :

-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit yang dilaporkan oleh ALPUN KHOIR ALHAJJ.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT.PP.Lonsum yang dipimpin oleh Manager PT.PP.Lonsum atas nama TRI TEGUH WIBOWO S.ST dan saya selaku Security perkebunan PT.PP.Lonsum, dalam hal ini saksi menggetahui pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT.PP Lonsum tersebut sehingga saksi diperintahkan untuk membawa barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Saksi menerangkan bahwa terjadinya penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit pada Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pukul 13.00 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PP Lonsum Divisi 07 TS areal Blok 13119004 Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 50 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan PT.PP Lonsum.
-    Saksi menerangkan tersangka adalah READY SURANTA SINAGA, laki-laki, Petumbukan, 06 Mei 1992, Umur 34 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Suku Batak, alamat Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, HP. 081373422352.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit dengan cara awalnya memasuki areal perkebunan dengan tujuan untuk bekerja sebagai pelangsir buah kelapa sawit hasil panenan karyawan dan setelah selesai pelaku mengambil 2 (Dua) janjang buah kelapa sawit yang dimasukkan kedalam along along yang terpasang di sepada motornya kemudian menutupinya dengan goni pelastik.
-    Saksi menerangkan menggetahui adanya penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit karena saksi mengetahui langsung terjadinya penggelapan ringan 2 (dua) janjang kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum Divisi 07 TS, karena pada saat kejadian saksi sedang berada dilokasi bersama dengan Saksi ANANG WIJAYA yang juga seorang security kebun PT.PP.Lonsum.
-    Saksi menerangkan yang mengamankan pelaku penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit adalah saksi sendiri bersama ANANG WIJAYA dimana saat diamankan pelaku sedang membawak atau melangsir kelapa sawit menggunakan satu unit sepeda motor yang diletakan diatas sepeda motor pelaku.
-    Saksi menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib dimana saat saksi sedang melintas di blok 13119004 Divisi 07 TS PT.PP Lonsum ada melihat pelaku yang bernama READY SURANTA SINAGA yang merupakan Buruh Harian Lepas/PKWT PT.PP Lonsum Divisi 07 TS sebagai pelangsir buah kelapa sawit hasil panen karyawan ada mengambil 2 (Dua) janjang buah kelapa sawit yang dimasukkan pelaku kedalam along along yang terpasang di sepada motor miliknya, kemudian pelaku menutupinya dengan goni pelastik yang diangkut dengan mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra X 125 warna hitam tanpa plat BK, kemudian saat pelaku mengangkut buah kelapa sawit sebanyak dua janjang dengan menggunakan sepeda motornya dan pada saat pelaku READY SURANTA SINAGA hendak membawa 2 (dua) janjang buah kelapa sawit pulang, pelaku READY SURANTA SINAGA langsung saya amankan setalah saya amankan langsung menghubungi security dan menginterogasi lalu membawanya ke Polsek Bangun Purba. dan untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit tidak menggetahui tapi yang pasti pelaku melakukan karena tidak ada uang dan akan mencari keuntungan dari hasil penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit dan akan di jual oleh Pelaku READY SURANTA SINAGA. 
-    Saksi menerangkan selain pelaku READY SURANTA SINAGA, ada 1 (satu) orang yang ikut serta membantu atas perbuatan pelaku yaitu RIFKI yang berhasil melarikan diri saat akan diamankan. 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit dan bahkan pelaku juga merupakan Buruh Harian Lepas (BHL) / PKWT perkebunan PT.PP Lonsum.
-    Saksi menerangkan menerangkan Akibat dari penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku READY SURANTA SINAGA terhadap perkebunan, bahwa pihak perkebunan mengalami kerugian terhadap buah yang digelapkan oleh tersangka sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg, yang telah diambil oleh tersangka tersebut dengan rincian 1 tandan berat 25 kg X 3500 = 87.500,- X 2 Tandan = 175.000,- 
-    Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing barang yang diperlihatkan oleh penyidik pembantu kepadanya yaitu :
    A. 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku READY SURANTA SINAGA
    B. 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg.
    C. 1 (satu) Buah Along-Along
    D. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra NF 125 TR Tanpa Plat Nomor Polisi Nomor Rangka MH1JB91128K328041 Nomor Mesin JB91E-1328534 Warna Hitam
Dikarenakan 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku READY SURANTA SINAGA tersebut adalah tersangka yang melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Divis 07 TS sehingga saksi pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.

-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan


         3). N  a   m  a  :      ANANG WIJAYA, Lahir di Pematang Kerasaan tanggal 06 Desember 1988, umur : 38 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan SMA, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang. NIK : 1208230612880004, HP : 0813-6006-1200.

Menerangkan :

-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit yang dilaporkan oleh ALPUN KHOIR ALHAJJ.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT.PP.Lonsum yang dipimpin oleh Manager PT.PP.Lonsum atas nama TRI TEGUH WIBOWO S.ST dan saya selaku Security perkebunan PT.PP.Lonsum, dalam hal ini saksi menggetahui pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT.PP Lonsum tersebut sehingga saksi diperintahkan untuk membawa barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Saksi menerangkan bahwa terjadinya penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit pada Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pukul 13.00 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PP Lonsum Divisi 07 TS areal Blok 13119004 Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 50 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan PT.PP Lonsum.
-    Saksi menerangkan tersangka adalah READY SURANTA SINAGA, laki-laki, Petumbukan, 06 Mei 1992, Umur 34 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Suku Batak, alamat Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, HP. 081373422352.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit dengan cara awalnya memasuki areal perkebunan dengan tujuan untuk bekerja sebagai pelangsir buah kelapa sawit hasil panenan karyawan dan setelah selesai pelaku mengambil 2 (Dua) janjang buah kelapa sawit yang dimasukkan kedalam along along yang terpasang di sepada motornya kemudian menutupinya dengan goni pelastik.
-    Saksi menerangkan menggetahui adanya penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit karena saksi mengetahui langsung terjadinya penggelapan ringan 2 (dua) janjang kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum Divisi 07 TS, karena pada saat kejadian saksi sedang berada dilokasi bersama dengan Saksi REJEKI GINTING yang juga seorang security kebun PT.PP.Lonsum.
-    Saksi menerangkan yang mengamankan pelaku penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit adalah saksi sendiri bersama ANANG WIJAYA dimana saat diamankan pelaku sedang membawak atau melangsir kelapa sawit menggunakan satu unit sepeda motor yang diletakan diatas sepeda motor pelaku.
-    Saksi menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib dimana saat saksi sedang melintas di blok 13119004 Divisi 07 TS PT.PP Lonsum ada melihat pelaku yang bernama READY SURANTA SINAGA yang merupakan Buruh Harian Lepas/PKWT PT.PP Lonsum Divisi 07 TS sebagai pelangsir buah kelapa sawit hasil panen karyawan ada mengambil 2 (Dua) janjang buah kelapa sawit yang dimasukkan pelaku kedalam along along yang terpasang di sepada motor miliknya, kemudian pelaku menutupinya dengan goni pelastik yang diangkut dengan mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra X 125 warna hitam tanpa plat BK, kemudian saat pelaku mengangkut buah kelapa sawit sebanyak dua janjang dengan menggunakan sepeda motornya dan pada saat pelaku READY SURANTA SINAGA hendak membawa 2 (dua) janjang buah kelapa sawit pulang, pelaku READY SURANTA SINAGA langsung saya amankan setalah saya amankan langsung menghubungi security dan menginterogasi lalu membawanya ke Polsek Bangun Purba. dan untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit tidak menggetahui tapi yang pasti pelaku melakukan karena tidak ada uang dan akan mencari keuntungan dari hasil penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit dan akan di jual oleh Pelaku READY SURANTA SINAGA.
-    Saksi menerangkan selain pelaku READY SURANTA SINAGA, ada 1 (satu) orang yang ikut serta membantu atas perbuatan pelaku yaitu RIFKI yang berhasil melarikan diri saat akan diamankan. 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit dan bahkan pelaku juga merupakan Buruh Harian Lepas (BHL) / PKWT perkebunan PT.PP Lonsum.
-    Saksi menerangkan menerangkan Akibat dari penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku READY SURANTA SINAGA terhadap perkebunan, bahwa pihak perkebunan mengalami kerugian terhadap buah yang digelapkan oleh tersangka sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg, yang telah diambil oleh tersangka tersebut dengan rincian 1 tandan berat 25 kg X 3500 = 87.500,- X 2 Tandan = 175.000,- 
-    Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing barang yang diperlihatkan oleh penyidik pembantu kepadanya yaitu :
    A. 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku READY SURANTA SINAGA
    B. 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg.
    C. 1 (satu) Buah Along-Along
    D. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra NF 125 TR Tanpa Plat Nomor Polisi Nomor Rangka MH1JB91128K328041 Nomor Mesin JB91E-1328534 Warna Hitam.
Dikarenakan 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku READY SURANTA SINAGA tersebut adalah tersangka yang melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Divis 07 TS sehingga saksi pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.


4). N  a   m  a  :      SAMUEL DARMAWAN TAMPUBOLON, Lahir di Sijungkit Lombang tanggal 14 Januari 1994, umur : 32 tahun, Laki-laki, Suku Batak, Pendidikan Terakhir S1, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Sijungkit Lombang Desa Bangun Purba Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan, NIK :1203071401940007 HP:0812-2885-6765.
Menerangkan :

-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit yang dilaporkan oleh ALPUN KHOIR ALHAJJ.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT.PP.Lonsum yang dipimpin oleh Manager PT.PP.Lonsum atas nama TRI TEGUH WIBOWO S.ST dan saya selaku Security perkebunan PT.PP.Lonsum, dalam hal ini saksi menggetahui pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT.PP Lonsum tersebut sehingga saksi diperintahkan untuk membawa barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Saksi menerangkan bahwa terjadinya penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit pada Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pukul 13.00 Wib, Di Areal Perkebunan PT.PP Lonsum Divisi 07 TS areal Blok 13119004 Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 50 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan PT.PP Lonsum.
-    Saksi menerangkan tersangka adalah READY SURANTA SINAGA, laki-laki, Petumbukan, 06 Mei 1992, Umur 34 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Suku Batak, alamat Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, HP. 081373422352.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit dengan cara awalnya memasuki areal perkebunan dengan tujuan untuk bekerja sebagai pelangsir buah kelapa sawit hasil panenan karyawan dan setelah selesai pelaku mengambil 2 (Dua) janjang buah kelapa sawit yang dimasukkan kedalam along along yang terpasang di sepada motornya kemudian menutupinya dengan goni pelastik.
-    Saksi menggetahui langsung terjadinya karena saat terjadinya penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit, saat itu Saksi berada dilokasi kejadian bersama dengan 2 orang saksi yaitu : 1) REJEKI GINTING, Lahir di Perguroan 31 Desember 1985, umur : 41 tahun, Laki-laki, Suku Karo, Pendidikan SMA, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta/Security,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Perguroan, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. NIK : 1207093112850001 HP : 0852-6746-9176, 2) ANANG WIJAYA, Lahir di Pematang Kerasaan tanggal 06 Desember 1988, umur : 38 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan SMA, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang. NIK : 1208230612880004, HP : 0813-6006-1200.
-    Saksi menerangkan yang mengamankan pelaku penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum Divisi 07 TS adalah saksi sendiri bersama REJEKI GINTING dan ANANG WIJAYA dimana saat diamankan pelaku sedang membawak atau melangsir kelapa sawit menggunakan satu unit sepeda motor yang diletakan diatas sepeda motor pelaku.
-    Saksi menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib dimana saat saksi sedang melintas di blok 13119004 Divisi 07 TS PT. PP Lonsum melihat pelaku yang bernama READY SURANTA SINAGA yang merupakan Buruh Harian Lepas/ PKWT PT. PP Lonsum Divisi 07 TS sebagai pelangsir buah kelapa sawit hasil panen karyawan mengambil 2 (Dua) janjang buah kelapa sawit yang dimasukkan kedalam along along yang terpasang di sepada motornya kemudian menutupinya dengan goni pelastik yang diangkut dengan mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra X 125 warna hitam tanpa plat BK, kemudian saat mengangkut buah kelapa sawit sebanyak dua janjang dengan menggunakan sepeda motornya dan hendak membawanya pulang langsung saksi amankan setalah saksi amankan langsung menghubungi security dan menginterogasi lalu membawanya ke Polsek Bangun Purba untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit tidak menggetahui tapi yang pasti pelaku melakukan karena tidak ada uang dan akan mencari keuntungan dari hasil penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit dan akan di jual oleh Pelaku READY SURANTA SINAGA.
-    Saksi menerangkan selain pelaku READY SURANTA SINAGA, ada 1 (satu) orang yang ikut serta membantu atas perbuatan pelaku yaitu RIFKI yang berhasil melarikan diri saat akan diamankan. 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit dan bahkan pelaku juga merupakan Buruh Harian Lepas (BHL) / PKWT perkebunan PT.PP Lonsum.
-    Saksi menerangkan menerangkana akibat dari penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit yang dilakukan pelaku READY SURANTA SINAGA terhadap perkebunan, bahwa pihak perkebunan mengalami kerugian terhadap buah yang digelapkan oleh tersangka sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg, yang telah diambil oleh tersangka tersebut dengan rincian 1 tandan berat 25 kg X 3500 = 87.500,- X 2 Tandan = 175.000,- 
-    Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing barang yang diperlihatkan oleh penyidik pembantu kepadanya yaitu :
    A. 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku READY SURANTA SINAGA
    B. 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg.
    C. 1 (satu) Buah Along-Along
    D. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra NF 125 TR Tanpa Plat Nomor Polisi Nomor Rangka MH1JB91128K328041 Nomor Mesin JB91E-1328534 Warna Hitam.
Dikarenakan 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku READY SURANTA SINAGA tersebut adalah tersangka yang melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Divis 07 TS sehingga saksi pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

5.     Keterangan Tersangka  :


         N a m a                  :     READY SURANTA SINAGA, Lahir di Petumbukan, tanggal 06 Mei 1992, Umur : 34 tahun, Laki-laki, Suku Batak, Pendidikan SMA, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. NIK : 1207090605920001, HP : 0813-7342-2353.

Menerangkan  :

-    Bahwa Tersangka mengerti mengapa tersangka dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan tertangkap oleh pihak Perkebunan PT.PP.Lonsum melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit.
-    Bahwa Tersangka mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa Tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya Tersangka tidak pernah dihukum atas perkara lain.
-    Nama lengkap READY SURANTA SINAGA, Lahir di Petumbukan, tanggal 06 Mei 1992, Umur : 34 tahun, Laki-laki, Suku Batak, Pendidikan SMA, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. NIK : 1207090605920001, HP : 0813-7342-2353. saya anak 2 (kedua) dari 3 (tiga) saudara, orang tua saya (bapak) bernama JUMPA SINAGA, dan (Ibu) bernama ERNAWATI Br BARUS tinggal di Desa Sialang Kec. Bangun Purba, Kab.Deli Serdang.
RIWAYAT SEKOLAH : 
Pada Tahun 1998 saya masuk SD Swasta Sialang dan tamat
Pada Tahun 2005  saya masuk SMP Negeri 1 Bangun Purba dan tamat
Pada Tahun 2009 saya masuk SMK Karya Serdang Lubuk Pakam dan tamat
RIWAYAT PEKERJAAN :
Selanjutnya tersangka tidak kembali melanjutkan ke perguruan tinggi, kemudian tersangka menikah dengan seorang perempuan bernama SILV/IA ANDRIANI pada tahun 2017 dan telah dikaruniai 2 orang anak kemudian pada tahun 2024 bekerja di PT.PP Lonsum Divisi 07 Timbang Serdang sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
-    Bahwa tersangka menerangkan di bawak ke Polsek Bangun Purba oleh pihak perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 07 TS karena melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pukul 13.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP Lonsum Divisi 07 Timbang Serdang areal Blok 13119004 Desa Bandar Meriah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 50 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 07 TS.
-    Bahwa tersangka melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit pada siang hari dengan cara mengambilnya dari areal kebun kelapa sawit milik PT.PP Lonsum Divisi 07 Timbang Serdang kemudian tersangka masukkan ke dalam along along yang sudah terpasang di sepada motor milik tersangka kemudian menutupinya dengan goni pelastik warna putih pada saat tersangka hendak pulang bekerja namun perbuatan tersangka diketahui oleh Assisten dan Security Kebun PT. PP Lonsum Divisi 07 Timbang Serdang sehingga tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Polisi Polsek Bangun Purba.
-    Bahwa tersangka melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit milik Perkebunan PT.PP.Lonsum, karena  membutuhkan Uang karena tidak punya uang dan untuk membeli rokok, dan kelapa sawit yang saya ambil akan jual ke orang lain tapi belum tahu kepada siapa, dan ini bukan merupakan pekerjaan saya sehari-hari.
-    Tersangka melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit tidak memiliki ijin perkebunan, tersangka membenarkan bahwa tersangka merupakan Buruh Harian Lepas (BHL) / PKWT yang tersangkut kontrak dengan PT.PP.Lonsum dan dalam hal ini tersangka tidak ada di suruh maupun yang menyuruh dan murni perbuatan tersangka hanya NIAT SENDIRI, karena tidak memiliki uang.
-    Bahwa semula pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib tersangka datang bekerja ke PT.PP.Lonsum Divisi 07 TS areal blok 13119004. Tersangka berangkat dari rumah dengan mengendarai sepada motor ke areal perkebunan kelapa sawit PT.PP Lonsum Divisi 07 TS dengan tujuan untuk bekerja sebagai pelangsir buah kelapa sawit hasil panen karyawan PT. PP Lonsum Divisi 07 TS tepatnya di blok 1304 dan sekitar pukul 13.00 wib pekerjaan tersangka selesai dan setelah itu tersangka hendak pulang kerumah namun ditengah jalan tepatnya areal kebun kelapa sawit PT.PP Lonsum Divisi 07 TS blok 13119004.
-    Tersangka bertemu dengan RIFKI yang merupakan teman kerja tersangka sebagai sesama pelangsir buah, tersangka ada melihat disepeda motor yang dibawa oleh teman tersangka bernama RIFKI, tersangka ada melihat diatas along along sepeda motornya ada barang yang dimasukkan kedalam goni kemudian tersangka bertanya kepada sdra RIFKI "Apa itu KI kemudian sdra RIFKI menjawab "Adalah bg" setelah itu tersangka dan RIFKI berjalan pulang dengan mengendarai sepeda motor masing masing, saat di tengah jalan tersangka melihat ada 2 (Dua) janjang buah kelapa sawit yang terletak dibawah pohon sawit sehingga timbul niat tersangka untuk membawa pulang 2 (dua) tandan kelapa sawit, kemudian tersangka memberhentikan sepeda motor tersangka dan langsung mengangkat buah kelapa sawit kemudian menutupinya dengan goni pelastik setelah 2 (dua) tandan kelapa sawit dimasukkan oleh tersangka ke dalam along along di sepeda motornya untuk di jual kepada agen untuk memperoleh sejumlah uang namun perbuatan tersangka tersebut diketahui oleh assisen kebun PT. PP Losnum Divisi 07 TS dan security sehingga tersangka langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Bangun Purba.
-    Seharusnya yang dilakukan tersangka apabila menemukan buah kelapa sawit yang berada dijalan adalah mengantarkan buah kelapa sawit tersebut ke areal parkiran buah hasil panen karyawan dan melaporkannya kepada security namun tersangka tidak melakukannya tapi hendak membawanya pulang untuk di jual kepada agen untuk memperoleh sejumlah uang.
-    Tersangka menerangkan yang mengamakan yaitu SAMUEL DERMAWAN TAMPUBOLON, REJEKI GINTING dan ANANG WIJAYA. Tersangka melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit baru 1 (satu) kali dan dalam keterangan tersangka tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangan tersangka.
-    Dan saat tersangka melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat hilap,akibat perbuatannya pihak perkebunan merasa dirugikan dan terhadap diri tersangka telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI 
-    Bahwa tersangka mengenali 3 (tiga) orang bernama SAMUEL DERMAWAN TAMPUBOLON, REJEKI GINTING dan ANANG WIJAYA adalah security yang mengamankan tersangka saat di TKP sedangkan 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat ditaksir 50 Kg adalah milik perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 07 TS atau milik orang lain yang tersangka gelapkan tanpa seizin perkebunan.
-    Bahwa dalam hal ini tersangka menggetahui akibat atas perbuatan yaitu dapat di hukum dan tidak ada saksi yang membenarkan keterangan tersangka dan membela dirinya dipersidangan nanti.
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan

6.    Barang Bukti :
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
-    2 (dua) Tandan kelapa sawit di taksir dengan berat 50 Kg.
-    1 (satu) Buah Along-Along
-    1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra NF 125 TR Tanpa Plat Nomor Polisi Nomor Rangka MH1JB91128K328041 Nomor Mesin JB91E-1328534 Warna Hitam.

7.    Perpintaan Visum et-repertum
8.    P E M B A H A S A N : 

a.    Analisa Kasus

Berdasarkan fakta-fakta diatas, dan beberapa keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah berhasil disita , maka terhadap tersangka READY SURANTA SINAGA diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan tersangka READY SURANTA SINAGA dalam perkara di duga keras telah melakukan tindak pidana Penggelapan Buah kelapa sawit , atau sebagaimana Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang didukung bukti-bukti dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara.

-    Bahwa tersangka READY SURANTA SINAGA telah tertangkap tangan oleh 3 (tiga) pihak petugas keamanan Perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 07 TS Areal Blok 13119004 Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang sedang mengendarai sepeda motor saya dengan membawak buah kelapa sawit Pada hari Sabtu  tanggal 20 Desember 2025 pukul 13.00 Wib saat menggelapan 2 (dua) buah Tandan kelapa sawit seberat kurang lebih 50 Kg
-    Bahwa tersangka READY SURANTA SINAGA menggelapakan buah kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang dan saat diketahui tersangka tidak memiliki ijin dari perkebunan untuk melakukan penggelapan dengan akan dijual kepada penampungan.
-    Bahwa tersangka READY SURANTA SINAGA membenarkan alat yang di pergunakan  menggunakan keduan tangan tersangka dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra NF 125 TR Tanpa Plat Nomor Polisi Nomor Rangka MH1JB91128K328041 Nomor Mesin JB91E-1328534 Warna Hitam dan 1 (satu) buah keranjang along-along yang terbuat dari karet ban bekas 
-    Bahwa tersangka READY SURANTA SINAGA ditangkap karena tertangkap tangan melakukan penggelapan ringan 2 (dua) Tandan buah kelapa sawit yang melakukan penangkapan adalah pihak petugas keamanan Perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 07 TS Areal Blok 13119004 Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang yang bernama : 1). SAMUEL DERMAWAN TAMPUBOLON, 2). ANANG WIJAYA, 3) REJEKI GINTING.
-    Bahwa akibat dari penggelapan buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) buah Tandan kelapa sawit berat kurang lebih 50 Kg milik Perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 07 TS Areal Blok 13119004 Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang mengalami kerugian sebesar Rp.175.000,-(Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

3.    Analisa Yuridis : 

-    Pasal yang dipersangkahkan : terhadap perbuatan tersangka READY SURANTA SINAGA, telah memenuhi rumusan pasal 487 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Baru.
-    Berdasarkan bunyi pasal tersebut, unsur-unsur pembentuk tindak pidana penggelapan ringan meliputi:

1.     Unsur Subjek:
"Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 " (yaitu orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana). 

Setiap Orang :
    Barang siapa menurut unsur pasal ini adalah manusia atau orang yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum peristiwa pidana yang terjadi dilakukan, dalam hal ini adalah tersangka READY SURANTA SINAGA, dalam pemeriksaan mengaku sehat jasmani dan rokhani (Unsur terpenuhi).

Melawan Hukum :
            Melawan hukum dalam pasal ini adalah Barang-barang 2 (dua) tandan buah kelapa sawit seberat 50 Kg akan dijual oleh Tersangka tanpa seijin pemiliknya dalam hal ini Pelapor PT.PP.Lonsum .(Unsur Terpenuhi). 

Memiliki :
    Dengan sengaja memiliki menurut pasal ini, pelaku adalah telah memiliki 2 (dua) tandan buah kelapa sawit yang bukan miliknya dan akan di jual kepada orang lain  . (Unsur terpenuhi).

Sesuatu Barang :
    Sesuatu barang menurut pasal ini adalah barang dalam hal ini adalah 2 (dua) tandan buah kelapa sawit seberat 50 Kg (barang/benda bergerak) yang merupakan milik korban PT.PP.Lonsum. (Unsur terpenuhi).

    Yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain :
    Sama sekali atau sebahagaiaannya kepunyaan oranglain menurut pasal ini adalah 2 (dua) tandan buah kelapa sawit seberat 50 Kg milik perkebunan PT.PP.Lonsum  dan bukan kepemilikan dari READY SURANTA SINAGA (Unsur terpenuhi).    

Barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana :
    Barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan menurut pasal ini adalah barang  2 (dua) tandan buah kelapa sawit seberat 50 Kg tersebut ada ditangan pelaku READY SURANTA SINAGA karena READY SURANTA SINAGA adalah karyawan panen Agar merawat atau menjaga atas barang – barang yang di panen  tidak diindahkan atau tidak dapat dipegang teguh kepada tersangka, maka barang tersebut berpindahnya barang bukan karena kejahatan melainkan dengan cara disimpan dan di gelapankan akhirnya barang-barang milik perkebunan PT.PP.Lonsum tidak di kembalikan melainkan akan dijual kepada orang lain.
    Unsur dengan Sengaja :
Dengan sengaja menurut pasal ini dapat dibagi menjadi tiga bagian : “ Sengaja sebagai niat / telah dimaksudkan sipembuat ”,  Sengaja berinisiatif kemungkinan ”, dan Sengaja Sipembuat mengetahui resiko yang timbul akibat perbuatannya, dalam perkara ini tersangka READY SURANTA SINAGA adalah sengaja berniat dan ingin mendapatkan uang dengan cara menjual   2 (dua) tandan buah kelapa sawit seberat 50 Kg Kepada orang lain seharga Rp. 175.000,- ,namun setelah pelaku ditangkap oleh Polisi kemudian pelaku sengaja mengetahui resiko yang akan timbul akibat perbuatannya, bagi pemilik barang akan menderita kerugian dan bagi dirinya akan terancam hukuman. (Unsur terpenuhi).

2.    Unsur Objek/Keadaan Barang:
Barang yang digelapkan adalah 2 (dua) tandan kelapa sawit ditaksir dengan berat 50 Kg dimana per 1 (satu) tandan adalah 25 Kg dan bukan merupakan ternak, Barang tersebut bukan sumber mata pencaharian atau nafkah bagi Tersangka. Karena tersangka di perkebunan sebagai pekerja dan tidak ada hubungan dengan kelapa sawit tersebut maka (unsur terpenuhi) 

3.    Unsur Nilai/Kerugian:
Nilai barang atau kerugian tersebut tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). dimana Harga barang yang digelapkan oleh tersangka READY SURANTA SINAGA memiliki Nilai Ekomonis sehingga bagi pihak perkebunan PT.PP.Lonsum mengalami kerugian untuk 2 (dua) tandan kelapa sawit sebesar Rp.175.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) dan Nilai barang tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), (unsur terpenuhi). 

4.    Sanksi : 
Pelaku yang memenuhi unsur – unsur diatas dipidana karena penggelapan ringan berdasarkan pasal ini diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta berdasarkan ketentuan besaran denda kategori di KUHP baru)

B.    KESIMPULAN :

A.    Berdasarkan fakta-fakta analisa kasus dan analisa Yuridis diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana Penggelapan Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang terjadi hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pukul 13.00 Wib di Perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 07 TS Areal Blok 13119004 Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, dan pembahasan serta dikuatkan dengan barang bukti yang disita yakni berupa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit seberat 50 Kg dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Supra NF 125 TR tahun 2008 warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan Nomor Rangka MH1JB91128K328041 dan Nomor Mesin JB91E-1328534 dan 1 (satu) buah keranjang along-along yang terbuat dari karet ban bekas, maka terhadap tersangka READY SURANTA SINAGA bersama temannya yang melarikan diri di duga telah mengambil barang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain telah memenuhi unsur pasal 487 dan KUHPidana 
    
Maka terhadap tersangka READY SURANTA SINAGA, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENGELAPAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini diperbuat dengan sebenarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah dan jabatan,kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba.

Pihak Dipublikasikan Ya