Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
823/Pid.B/2026/PN Lbp SURYA CH. SIREGAR, SH HERI SUGIANTO ALS JEBER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 823/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2212/L.2.14.9/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA CH. SIREGAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SUGIANTO ALS JEBER[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa HERI SUGIANTO als JEBER bersama dengan saksi DONY FANLOON als DONI, saksi BARU MANGATUR als BAYU, saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat disebelah WARUNG  ANUGRAH di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi sarana, keterangan, Setiap orang yang melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir, sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wib, saat Terdakwa Heri Sugianto als Jeber sedang berada di Jalan Metrologi VI Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan Pos Security Komplek Mutiara Point bersama SUGENG tak lama kemudian saksi Sutrisno als Sutris datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King dan berkata kepada Terdakwa ”WA, KAWANI AKU YOK” lalu Terdakwa bertanya ”KEMANA?” dan saksi Sutrisno als Sutris menjawab ”MAU JUMPAIN DONI, ADA JOB DIKIT”. Kemudian Terdakwa bersama saksi Sutrisno als Sutris pergi dengan menggunakan sepeda motor masing – masing ke Jalan Pasar III Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan tepatnya di sebuah warung ayam penyet angsa dan bertemu dengan saksi Dony Fanloon als Doni yang sedang menjaga parkir dan setelah bertemu saksi Sutrisno als Sutris mengatakan ADA JOB” lalu saksi Dony Fanloon als Doni berkata ”TUNGGU BENTAR LAH DULU BANG AKU GANTI BAJU DULU BANG” dan kemudian saksi Dony Fanloon als Doni pergi meninggalkan saksi Sutrisno als Sutris dan Terdakwa, tak lama kemudian seseorang menghubungi saksi Sutrisno als Sutris kemudian saksi Sutrisno als Sutris  mengatakan  kepada  Terdakwa ”AKU BENTAR PERGI YA MINJAM UANG DULU” dan kemudian saksi Sutrisno als Sutris pergi meninggalkan Terdakwa sendiri tak lama kemudian saksi Dony Fanloon als Doni datang ke warung dan tidak lama kemudian saksi Sutrisno als Sutris datang kembali dan mengatakan kepada saksi Dony Fanloon als Doni ”INI ADA JOB”, lalu saksi Dony Fanloon als Doni bertanya ”JOB APA BANG?”, dan saksi Sutrisno als Sutris menjawab ”MAU NGASI PELAJARAN SAMA ORANG, SOK KALI ORANGNYA, PALAK KALI AKU NENGOKNYA”. Kemudian saksi Dony Fanloon als Doni berkata ”BERAPA BUDGETNYA BANG?” dan saksi Sutrisno als Sutris menjawab ”5 JUTA” dan saksi Dony Fanloon als Doni ”YAUDAH BANG, TAPI NANTI SEKALIAN BALEK ANTAR AKU KETEMPAT KAWAN YA” dan saksi Sutrisno als Sutris berkata ”IYA NANTI DIANTAR”, selanjutnya Terdakwa membonceng saksi Dony Fanloon als Doni sedangkan saksi Sutrisno als Sutris mengendarai sepeda motornya seorang sendiri menuju ke Jalan Jermal XV menemui saksi Sadam Husein Batubara dan setelah bertemu dan berbicara kemudian saksi Dony Fanloon als Doni menemui Terdakwa dan saksi Sutrisno als sutris dan kemudian saksi Dony Fanloon als Doni berkata ”INI CEMANA MAU DIBUAT?”, lalu saksi Sutrisno als Sutris menjawab ”TERSERAHLAH MAU DIAPAI, CEMANA ENAKNYA AJA”. Kemudian saksi Sutrisno als Sutris memberikan uang sebesar Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi Dony Fanloon als Doni lalu saksi Dony Fanloon als Doni bertanya ”DIMANA LOKASINYA?”, lalu saksi Sutrisno als Sutris menjawab ”DI MMTC, SIMPANG UNIMED, RUKO PALING UJUNG, MOBILNYA PARKIR DISEBELAH WARKOP ITU, MOBIL PAJERO WARNA HITAM BK 1 SN. POKOKNYA MOBIL PAJERO CUMA SATU SITU PARKIR.”  kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib saksi Dony Fanloon als Doni menuju Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tersebut sedangkan Terdakwa dan saksi Sutrisno als Sutris pulang ketempat masing-masing namun sebelum berpencar saksi Dony Fanloon als Doni berkata ”BAKAR AJALAH YA”, dan kemudian saksi Sutrisno als Sutris menjawab ”YAUDAH, BELI MINYAKNYA DEKAT SINI AJALAH KALIAN. YAUDAH LAH YA, KAMI BALEK”. Kemudian Terdakwa bersama saksi Sutrisno als Sutris pergi ke Jalan Metrologi VI Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan Pos Security Komplek Mutiara Point tempat Terdakwa dijemput sebelumnya oleh saksi Sutrisno als Sutris dan saat itu saksi Sutrisno als Sutris memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah Terdakwa menemani saksi Sutrisno als Sutris menemui saksi Dony Fanloon als Doni untuk melakukan pembakaran terhadap 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Warna Hitam Metalic tahun 2022 BK 1 SN milik saksi korban INDRA SURYA NASUTION dengan cara saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU mendekati mobil tersebut dan berhenti sekitar 10 (sepuluh) meter dari mobil yang menjadi target tersebut, setelah itu saksi BARU MANGATUR als BAYU menunggu diatas sepeda motor, sedangkan saksi DONY FANLOON als DONI turun dari sepeda motor dan membawa 2 (dua) botol bensin yang sebelumnya telah dibeli dan langsung mendekati mobil tersebut, kemudian setelah saksi DONY FANLOON als DONI membuka jaketnya dan membasahi jaketnya dengan bensin tersebut yang kemudian diletakkan diatas ban belakang sebelah kanan mobil tersebut serta kemudian membakarnya dengan menggunakan mancis. Setelah api menyala dan langsung membesar saksi DONY FANLOON als DONI berlari menuju ke arah saksi BARU MANGATUR als BAYU yang sudah menunggu diatas sepeda motor, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU pun langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut menuju ke Jalan Pasar III Krakatau tidak jauh dari rumah saksi DONY FANLOON als DONI dimana saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU berhenti dan membuang barang-barang berupa masker, baju saksi DONY FANLOON als DONI untuk menghilangkan jejak.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 325/KKF/2026 tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh hendri  D. Ginting,M.Si., Rafles Tampubolon, M.Si dan Dona Purba, S.Si, Apt Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

  • 1 (satu) buah helai jaket levis warna gelap sisa pembakaran yang diduga terkena bahan bakar Hidrokarbon (BBM) selanjutnya disebut BB I
  • 1 (satu) buah botol bekas mineral sisa pembakaran yang diduga terkena bahan bakar Hidrokarbon (BBM) selanjutnya disebut BB II

Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III barag bukti BB I (satu) helai jaket warna gelap sisa pembakaran dan BB II 1 (satu) buah botol aqua sisa pembakaran terdeteksi bahan bakar minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar.

Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Indra Surya Nasution mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c dan d UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa HERI SUGIANTO als JEBER bersama dengan saksi DONY FANLOON als DONI, saksi BARU MANGATUR als BAYU, saksi SADDAM HUSEIN BATUBARA, dan saksi SUTRISNO als SUTRIS (masing-masing penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat disebelah WARUNG  ANUGRAH di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi sarana, keterangan Dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wib, saat Terdakwa Heri Sugianto als Jeber sedang berada di Jalan Metrologi VI Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan Pos Security Komplek Mutiara Point bersama SUGENG tak lama kemudian saksi Sutrisno als Sutris datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King dan berkata kepada Terdakwa ”WA, KAWANI AKU YOK” lalu Terdakwa bertanya ”KEMANA?” dan saksi Sutrisno als Sutris menjawab ”MAU JUMPAIN DONI, ADA JOB DIKIT”. Kemudian Terdakwa bersama saksi Sutrisno als Sutris pergi dengan menggunakan sepeda motor masing – masing ke Jalan Pasar III Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan tepatnya di sebuah warung ayam penyet angsa dan bertemu dengan saksi Dony Fanloon als Doni yang sedang menjaga parkir dan setelah bertemu saksi Sutrisno als Sutris mengatakan ADA JOB” lalu saksi Dony Fanloon als Doni berkata ”TUNGGU BENTAR LAH DULU BANG AKU GANTI BAJU DULU BANG” dan kemudian saksi Dony Fanloon als Doni pergi meninggalkan saksi Sutrisno als Sutris dan Terdakwa, tak lama kemudian seseorang menghubungi saksi Sutrisno als Sutris kemudian saksi Sutrisno als Sutris  mengatakan  kepada  Terdakwa ”AKU BENTAR PERGI YA MINJAM UANG DULU” dan kemudian saksi Sutrisno als Sutris pergi meninggalkan Terdakwa sendiri tak lama kemudian saksi Dony Fanloon als Doni datang ke warung dan tidak lama kemudian saksi Sutrisno als Sutris datang kembali dan mengatakan kepada saksi Dony Fanloon als Doni ”INI ADA JOB”, lalu saksi Dony Fanloon als Doni bertanya ”JOB APA BANG?”, dan saksi Sutrisno als Sutris menjawab ”MAU NGASI PELAJARAN SAMA ORANG, SOK KALI ORANGNYA, PALAK KALI AKU NENGOKNYA”. Kemudian saksi Dony Fanloon als Doni berkata ”BERAPA BUDGETNYA BANG?” dan saksi Sutrisno als Sutris menjawab ”5 JUTA” dan saksi Dony Fanloon als Doni ”YAUDAH BANG, TAPI NANTI SEKALIAN BALEK ANTAR AKU KETEMPAT KAWAN YA” dan saksi Sutrisno als Sutris berkata ”IYA NANTI DIANTAR”, selanjutnya Terdakwa membonceng saksi Dony Fanloon als Doni sedangkan saksi Sutrisno als Sutris mengendarai sepeda motornya seorang sendiri menuju ke Jalan Jermal XV menemui saksi Sadam Husein Batubara dan setelah bertemu dan berbicara kemudian saksi Dony Fanloon als Doni menemui Terdakwa dan saksi Sutrisno als sutris dan kemudian saksi Dony Fanloon als Doni berkata ”INI CEMANA MAU DIBUAT?”, lalu saksi Sutrisno als Sutris menjawab ”TERSERAHLAH MAU DIAPAI, CEMANA ENAKNYA AJA”. Kemudian saksi Sutrisno als Sutris memberikan uang sebesar Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi Dony Fanloon als Doni lalu saksi Dony Fanloon als Doni bertanya ”DIMANA LOKASINYA?”, lalu saksi Sutrisno als Sutris menjawab ”DI MMTC, SIMPANG UNIMED, RUKO PALING UJUNG, MOBILNYA PARKIR DISEBELAH WARKOP ITU, MOBIL PAJERO WARNA HITAM BK 1 SN. POKOKNYA MOBIL PAJERO CUMA SATU SITU PARKIR.”  kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib saksi Dony Fanloon als Doni menuju Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MTC Blok N 45 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tersebut sedangkan Terdakwa dan saksi Sutrisno als Sutris pulang ketempat masing-masing namun sebelum berpencar saksi Dony Fanloon als Doni berkata ”BAKAR AJALAH YA”, dan kemudian saksi Sutrisno als Sutris menjawab ”YAUDAH, BELI MINYAKNYA DEKAT SINI AJALAH KALIAN. YAUDAH LAH YA, KAMI BALEK”. Kemudian Terdakwa bersama saksi Sutrisno als Sutris pergi ke Jalan Metrologi VI Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan Pos Security Komplek Mutiara Point tempat Terdakwa dijemput sebelumnya oleh saksi Sutrisno als Sutris dan saat itu saksi Sutrisno als Sutris memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah Terdakwa menemani saksi Sutrisno als Sutris menemui saksi Dony Fanloon als Doni untuk melakukan pembakaran terhadap 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Warna Hitam Metalic tahun 2022 BK 1 SN milik saksi korban INDRA SURYA NASUTION dengan cara saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU mendekati mobil tersebut dan berhenti sekitar 10 (sepuluh) meter dari mobil yang menjadi target tersebut, setelah itu saksi BARU MANGATUR als BAYU menunggu diatas sepeda motor, sedangkan saksi DONY FANLOON als DONI turun dari sepeda motor dan membawa 2 (dua) botol bensin yang sebelumnya telah dibeli dan langsung mendekati mobil tersebut, kemudian setelah saksi DONY FANLOON als DONI membuka jaketnya dan membasahi jaketnya dengan bensin tersebut yang kemudian diletakkan diatas ban belakang sebelah kanan mobil tersebut serta kemudian membakarnya dengan menggunakan mancis. Setelah api menyala dan langsung membesar saksi DONY FANLOON als DONI berlari menuju ke arah saksi BARU MANGATUR als BAYU yang sudah menunggu diatas sepeda motor, kemudian saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU pun langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut menuju ke Jalan Pasar III Krakatau tidak jauh dari rumah saksi DONY FANLOON als DONI dimana saksi DONY FANLOON als DONI dan saksi BARU MANGATUR als BAYU berhenti dan membuang barang-barang berupa masker, baju saksi DONY FANLOON als DONI untuk menghilangkan jejak.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 325/KKF/2026 tanggal 10 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh hendri  D. Ginting,M.Si., Rafles Tampubolon, M.Si dan Dona Purba, S.Si, Apt Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :

  • 1 (satu) buah helai jaket levis warna gelap sisa pembakaran yang diduga terkena bahan bakar Hidrokarbon (BBM) selanjutnya disebut BB I
  • 1 (satu) buah botol bekas mineral sisa pembakaran yang diduga terkena bahan bakar Hidrokarbon (BBM) selanjutnya disebut BB II

Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III barag bukti BB I (satu) helai jaket warna gelap sisa pembakaran dan BB II 1 (satu) buah botol aqua sisa pembakaran terdeteksi bahan bakar minyak (BBM) Hidrokarbon jenis solar.

Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Indra Surya Nasution mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf d UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya