| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 597/Pid.B/2026/PN Lbp | MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. | DAUD SAPUTRA SINABUTAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 597/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1779/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa DAUD SAPUTRA SINABUTAR bersama dengan YUKO (DPO), pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan Kapten Batu Sihombing Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Bundaran Komplek Citra Land, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa bersama dengan YUKO (DPO) dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WIB Tersangka sedang duduk di salah satu warung di Jalan William Iskandar Kecamatan Medan Tembung, kemudian YUKO (DPO) datang menggunakan sepeda motor Vario warna Hitam lalu mengajak Tersangka untuk menemaninya. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa dan YUKO (DPO) mengintari Jalan Kapten Batu Sihombing Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Bundaran Komplek Citra Land, Terdakwa dan YUKO (DPO) melihat saksi ANGGIONO SAHPUTRA sedang mendorong sepeda motor lalu Terdakwa dan YUKO (DPO) langsung memepet sepeda motor saksi ANGGIONO SAHPUTRA kemudian YUKO (DPO) memberikan senjata tajam berupa parang kepada Tersangka lalu menyuruh Tersangka untuk mengancam saksi ANGGIONO SAHPUTRA sambil mencoba merebut sepeda motor tersebut dengan mengatakan “MINTA KERETA KAU, MINTA KERETA KAU”, kemudian Tersangka lompat dari sepeda motor sehingga membuat sepeda motor terjatuh dan pada saat Tersangka akan mengambil sepeda motor milik saksi ANGGIONO SAHPUTRA tiba-tiba saksi ANGGIONO SAHPUTRA berteriak minta tolong sehingga para warga yang ada di lokasi terdekat dating menghampiri, dikarenakan hal tersebut YUKO (DPO) kabur dengan menggunakan sepeda motor miliknya sedangkan Tersangka saat itu tiba-tiba ditahan/dipeluk oleh saksi ANGGIONO SAHPUTRA kemudian masyarakat sekitar datang dan langusng ikut mengamankan Tersangka. Selanjutnya pihak Kepolisian datang lalu membawa Tersangka ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan YUKO (DPO), saksi ANGGIONO SAHPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
