Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1584/Pid.B/2026/PN Lbp PASTI LIANI LUBIS, SH. MUHAMMAD SANTRIA RAHMADAN SAHPUTRA Alias KAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 1584/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8537/L.2.14/Eoh.2/09/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1PASTI LIANI LUBIS, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SANTRIA RAHMADAN SAHPUTRA Alias KAKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 
 

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SANTRIA RAHMADAN SAHPUTRA Alias KAKA bersama saksi NOFAL AL HABIB Alias HABIB pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di kantor PTPN I Regional I yang terletak di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Pos Menara I atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memeriksa dan mengadili perkara, setiap orang dengan terang-terangan atau dimuka umum, dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan matinya orang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2026 saksi Nofal Al habib Alias Habib bersama saksi Delta (Dalam Penuntutan terpisah di Pengadilan Militer) menangkap korban Daniel Situmorang Alias Burnok sekira pukul 02.30 Wib, korban di tangkap karena telah mengambil buah kelapa sawit milik  PTPN I Regional I Tanjung Morawa, lalu sekira pukul 03.30 Wib saksi Nofal Al Habib Alias Habib membawa korban ke Pos Jaga, kemudian saksi Delta menendang perut/rusuk kanan korban, lalu memukul selang air dan akar pohon ke punggung korban, kemudian korban Daniel Situmorang mengatakan “Ampun Aku Pak Tolong Aku Pak Aku Punya Penyakit” lalu saksi Nofal Al Habib Alias Habib menendang korban, kemudian saksi Eko Suroyo membawa korban ke dalam Pos Jaga untuk diintrogasi bersama Andika (BKO TNI);
  • Kemudian terdakwa Muhammad Santria Rahmadan Sahputra Alias Kaka hendak melaksanakan piket jaga bersama saksi Rafi di Pos Jaga I Kantor PTPN I Regional I Tanjung Morawa dari pukul 15.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib, kemudian ketika terdakwa masuk kedalam Pos Jaga melihat korban Daniel Situmorang Alias Burnok sedang beristirahat di bawah pohon dengan posisi tangan di borgol, dimana sebelumnya korban Daniel Situmorang Alias Burnok telah mengambil buah kelapa sawit milik PTPN I Regional I Tanjung Morawa;
  • Kemudian sekira pukul 16.30 Wib saksi Eko Suroyo datang ke Pos Jaga I untuk mengecek kondisi korban, lalu menyuruh saksi Delta (Dalam penuntutan terpisah di Pengadilan Militer) untuk mengecek lokasi kebun sawit yang pernah diambil oleh terdakwa, kemudian saksi Delta bersama saksi Rafi, saksi Joko dan saksi Nofal Al Habib Alias Habib, saksi Diki dan saksi Yuri ikut ke tempat tersebut untuk mengecek buah kelapa sawit yang telah diambil terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi Eko Suroyo dan Riza Fadli (Asisten) dan Dika (Asisten) menunggu di Pos Jaga;
  • Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa melihat korban Daniel Situmorang Alias Burnok sudah pucat dan mengalami luka di bagian kening, kemudian saksi Joko memberi makan korban dan membuka borgol tangan korban lalu korban memuntahkan makanan tersebut, kemudian tangan terdakwa kembali di borgol lalu saksi Delta memukulkan akar pohon dan selang air berwarna kuning ke punggung korban secara berulang, lalu korban kesakitan dan Delta mengatakan kepada terdakwa “Ini Sakau Sakau ini” kemudian saksi Delta mengambil air yang ada di kamar mandi Pos Jaga I dengan menggunakan ember dan menyiramkan air tersebut ke korban, lalu saksi Nofal Al Habib Alias Habib bersama saksi Rafi dan Joko memindahkan korban ke parkiran bawah yang berjarak 30 meter dari Pos Jaga, kemudian terdakwa menendang perut korban dengan menggunakan sepatu PDH yang digunakan terdakwa sebanyak 1 kali;
  • Kemudian sekira pukul 18.30 Wib saksi Eko Suroyo mengecek keadaan korban dan melihat korban sudah meninggal, lalu korban dibawa ke RS.GL Tobing.
  • bahwa Akibat perbuatan terdakwa, korban Daniel Situmorang Alias Burnok berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Kota Medan nomor Ver/05/VII/2026/RSBM tanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Ismurizal,SH.MH,Sp.F dibawah sumpah jabatan dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan:
  • Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan penyebab kematian korban adalah mati lemas oleh karena perdarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul.

----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 262 ayat (4) dari KUHPidana –-------

 

ATAU KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SANTRIA RAHMADAN SAHPUTRA Alias KAKA bersama saksi NOFAL AL HABIB Alias HABIB pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di kantor PTPN I Regional I yang terletak di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Pos Menara I atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memeriksa dan mengadili perkara, setiap orang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2026 saksi Nofal Al habib Alias Habib bersama saksi Delta (Dalam Penuntutan terpisah di Pengadilan Militer) menangkap korban Daniel Situmorang Alias Burnok sekira pukul 02.30 Wib, korban di tangkap karena telah mengambil buah kelapa sawit milik  PTPN I Regional I Tanjung Morawa, lalu sekira pukul 03.30 Wib saksi Nofal Al Habib Alias Habib membawa korban ke Pos Jaga, kemudian saksi Delta menendang perut/rusuk kanan korban, lalu memukul selang air dan akar pohon ke punggung korban, kemudian korban Daniel Situmorang mengatakan “Ampun Aku Pak Tolong Aku Pak Aku Punya Penyakit” lalu saksi Nofal Al Habib Alias Habib menendang korban, kemudian saksi Eko Suroyo membawa korban ke dalam Pos Jaga untuk diintrogasi bersama Andika (BKO TNI);
  • Kemudian terdakwa Muhammad Santria Rahmadan Sahputra Alias Kaka hendak melaksanakan piket jaga bersama saksi Rafi di Pos Jaga I Kantor PTPN I Regional I Tanjung Morawa dari pukul 15.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib, kemudian ketika terdakwa masuk kedalam Pos Jaga melihat korban Daniel Situmorang Alias Burnok sedang beristirahat di bawah pohon dengan posisi tangan di borgol, dimana sebelumnya korban Daniel Situmorang Alias Burnok telah mengambil buah kelapa sawit milik PTPN I Regional I Tanjung Morawa;
  • Kemudian sekira pukul 16.30 Wib saksi Eko Suroyo datang ke Pos Jaga I untuk mengecek kondisi korban, lalu menyuruh saksi Delta (Dalam penuntutan terpisah di Pengadilan Militer) untuk mengecek lokasi kebun sawit yang pernah diambil oleh terdakwa, kemudian saksi Delta bersama saksi Rafi, saksi Joko dan saksi Nofal Al Habib Alias Habib, saksi Diki dan saksi Yuri ikut ke tempat tersebut untuk mengecek buah kelapa sawit yang telah diambil terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi Eko Suroyo dan Riza Fadli (Asisten) dan Dika (Asisten) menunggu di Pos Jaga;
  • Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa melihat korban Daniel Situmorang Alias Burnok sudah pucat dan mengalami luka di bagian kening, kemudian saksi Joko memberi makan korban dan membuka borgol tangan korban lalu korban memuntahkan makanan tersebut, kemudian tangan terdakwa kembali di borgol lalu saksi Delta memukulkan akar pohon dan selang air berwarna kuning ke punggung korban secara berulang, lalu korban kesakitan dan Delta mengatakan kepada terdakwa “Ini Sakau Sakau ini” kemudian saksi Delta mengambil air yang ada di kamar mandi Pos Jaga I dengan menggunakan ember dan menyiramkan air tersebut ke korban, lalu saksi Nofal Al Habib Alias Habib bersama saksi Rafi dan Joko memindahkan korban ke parkiran bawah yang berjarak 30 meter dari Pos Jaga, kemudian terdakwa menendang perut korban dengan menggunakan sepatu PDH yang digunakan terdakwa sebanyak 1 kali;
  • Kemudian sekira pukul 18.30 Wib saksi Eko Suroyo mengecek keadaan korban dan melihat korban sudah meninggal, lalu korban dibawa ke RS.GL Tobing.
  • bahwa Akibat perbuatan terdakwa, korban Daniel Situmorang Alias Burnok berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Kota Medan nomor Ver/05/VII/2026/RSBM tanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Ismurizal,SH.MH,Sp.F dibawah sumpah jabatan dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan:
  • Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan penyebab kematian korban adalah mati lemas oleh karena perdarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul.

----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 466 ayat (3) dari KUHPidana.--- 

Pihak Dipublikasikan Ya