Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G/2026/PN Lbp KRISTINA 1.ULIANTY BR KEMBAREN
2.IMANUEL KEMBAREN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 147/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat 147
Penggugat
NoNama
1KRISTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harapenta Sembiring,S.H,M.HKRISTINA
Tergugat
NoNama
1ULIANTY BR KEMBAREN
2IMANUEL KEMBAREN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II  sebagai ahli waris yang sah dari Alm. Padan Julius Kembaren.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  atas perbuatannya yang sudah sengaja merugikan dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai pasal 1365 KUHPerdata.  
4. Menghukum dan Menetapkan harta yang ditinggalkan oleh Alm. Padan Julius Kembaren merupakan harta warisan Penggugat dan Tergugat I Dan Tergugat II sebagai berikut : 
b. Mobil Panther Touring No. BK 1255 ABH, terdaftar atas nama Padan Julius Kembaren, tahun 2015 ditaksir dengan harga Rp. 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah)--------------------------------------------------------------------------------------
c. Tanah ladang sawit seluas ± 9 (Sembilan) hektar yang berada di dusun Lau Mantin Desa Gunung Rintih Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir Kabupaten Deli Serdang ditaksir seharga ± 3.000.000.000 (3 milyar rupiah)
d. Bangunan rumah gedung di ladang Talun Kenas (Lau Mantin) yang dibangun pada tanggal 28 November 2021 yang rencananya akan menjadi rumah masa depan Penggugat dan Alm. Suaminya dan selesai pada tanggal 02 April 2022, yang terletak di dusun Lau Mantin Desa Gunung Rintih Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir Kabupaten Deli Serdang Atas Nama Alm. Padan Julius Kembaren ± Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang sudah dikuasai Tergugat I dan Tergugat II.
e. Rumah 2 Lantai ukuran 8 M x 30 M (Rumah selama perkawinan yang ditempati Penggugat dan Alm. Suaminya) di jl. Besar Delitua No. 140 Lk. III Delitua ditaksir seharga Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah).
f. Tanah ladang di Gg. Cakra V Delitua Barat Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang ukuran 25 M x 115 M dibangun pagar tembok keliling ditaksir  sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) 
g. Tanah dan bangunan rumah kos-kosan 15 Pintu kamar yang terletak di jalan Gitar No. 16 Kel. Titi Rante Kecamatan Medan Baru, Kota Medan ± Rp. 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah)
h. Buku rekening BRI No. 3349-01-031354-53-6 atas nama Padan Julius Kembaren, saldo ± Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
i. Uang di Bank BNI (Deposito) Nomor Rek. 0212139589 atas nama Padan Julius Kembaren ± Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
 
Total keseluruhan aset Penggugat Dan Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 7.106.000.000,- (Tujuh miliar seratus enam juta rupiah). apabila di bagi dua antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II masing-masing Sebesar Rp. 3.553.000.000,- (Tiga milyar lima ratus lima puluh tiga juta rupiah. )
Belum termasuk Pemasukan aset yang diterima bulanan dan tahunan :
1. Hasil Panen buah Sawit ± 9 hektar di dusun Lau Mantin Desa Gunung Rintih Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir Kabupaten Deli Serdang dalam 1 bulan menghasilkan ± 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang terima Penggugat bersama Alm. Padan Julius Kembaren (suami Penggugat). 
2. Hasil sewa rumah kost-kosan 15 Pintu yang terletak di jalan Gitar No. 16 Kel. Titi Rante Kecamatan Medan Baru, Kota Medan sebesar ± Rp. 140.000.000 (Seratus empat puluh juta rupiah) selama 1 tahun. 
 
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah lahan sawit seluas ± 9 hektar dan bangunan rumah permanen diatasnya serta bangunan rumah kos-kosan sebanyak 15 Pintu di Jalan Gitar No. 16 Kel. Titi Rante Kecamatan Medan Baru Kota Medan, Rumah 2 lantai ukuran 8 m x 30 m yang terletak di Jl. Besar Delitua No. 140 Lk. III Desa Delitua Timur Kecamatan Delitua, Tanah dan bangunan tembok di jalan Cakra V ukuran 25 m x 115 m, Kelurahan Delitua Barat Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Mobil Panther Touring No. BK 1255 ABH, terdaftar atas nama Padan Julius Kembaren dijual dan dibagi dua untuk Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil dan Moril sebanyak Kerugian Materiil dan Kerugian Moril sebesar Rp. 4.053.000.000 (Empat milyar lima puluh tiga juta rupiah). 
7. Bahwa mohon kiranya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dan Peninjauan Kembali;
8. Meletakkan sita jaminan Conservatoier Beslag (CB) atas perkara ini. 
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebanyak Rp.2.000.000,- perhari sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
10. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
 
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak