Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
843/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH MUHAMMAD RIDHO HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 843/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-77/BIASA/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDHO HASIBUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDHO HASIBUAN pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di lokasi usaha milik Ir. PINTAIN HOTMA SITORUS yang berada di Jalan Besar Namorambe Desa Delitua Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan rekan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Berawal sejak pertengahan bulan Desember 2025 Terdakwa MUHAMMAD RIDHO HASIBUAN (selanjutnya disebut Terdakwa) bekerja di bengkel sepeda motor, pangkalan gas LPG dan warung milik Ir. PINTAIN HOTMA SITORUS (selanjutnya disebut Korban) yang berada di Jalan Besar Namorambe Desa Delitua Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang dengan gaji yang diterima Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,00,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa diberi fasilitas makan 3 (tiga) kali sehari, tempat tinggal, 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone merk REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu yang diserahkan Korban kepada Terdakwa pada tanggal 11 Desember 2025. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 10.00 wib saat Terdakwa liburan ke daerah Kampung Baru Medan Terdakwa kehabisan uang dan timbul niat Terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit handphone merek REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu yang diberikan Korban kepada Terdakwa sebagai alat komunikasi Terdakwa. Kemudian Terdakwa masuk ke salah satu warung dan bertemu dengan 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa dan kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit handphone merek REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu tersebut kepada 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut dengan tawaran harga Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana karena Terdakwa memang tidak memiliki uang maka Terdakwa setuju dengan tawaran tersebut dan setelah menerima uang tunai Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu tersebut kepada 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan warung tersebut.
  • Selanjutnya saat Terdakwa kembali ke lokasi usaha milik Korban yang berada di Jalan Besar Namorambe Desa Delitua Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang untuk bekerja Korban dan Kelvin Konrad Tampubolon yang diketahui Terdakwa merupakan anak kandung Korban (selanjutnya disebut Pelapor) menanyai Terdakwa terkait 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone merek REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu yang merupakan fasilitas yang dipinjamkan Korban dan Pelapor kepada Terdakwa, awalnya Terdakwa mengatakan handphone tersebut hilang namun setelah terus ditanyai oleh Korban dan Pelapor akhirnya Terdakwa mengetakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor telah digadaikan di daerah Denai Medan sedangkan 1 (satu) unit handphone merek REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu telah Terdakwa jual kepada 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa. Selanjutnya Korban dan Pelapor pergi ke Denai Medan untuk menebus 1 (satu) unit sepeda motor yang telah digadaikan Terdakwa dan terhadap 1 (satu) unit handphone merek REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu tidak lagi dapat ditemukan, sehingga Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.500.000,00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

SUBSIDAIR

-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDHO HASIBUAN pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di lokasi usaha milik Ir. PINTAIN HOTMA SITORUS yang berada di Jalan Besar Namorambe Desa Delitua Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

-------Berawal pada tanggal 11 Desember 2025 Ir. PINTAIN HOTMA SITORUS (selanjutnya disebut Korban) memberikan 1 (satu) unit handphone merek REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu kepada Terdakwa yang merupakan karyawan / anggota yang bekerja di tempat usaha milik Korban yang berada di Jalan Besar Namorambe Desa Delitua Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang, namun saat Korban dan anak kandung Korban yang diketahui bernama Kelvin Konrad Tampubolon (selanjutnya disebut Pelapor) menanyai Terdakwa terkait keberadaan 1 (satu) unit handphone merek REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu tersebut yang awalnya Terdakwa akui telah hilang namun karena Korban dan Pelapor tidak mempercayai Terdakwa akhirnya Terdakwa mengakui telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor dan telah menjual 1 (satu) unit handphone merek REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu yang merupakan fasilitas yang diberikan Korban kepada Terdakwa. Selanjutnya saat Korban dan Terdakwa pergi ke Denai Medan untuk menebus 1 (satu) unit sepeda motor milik Korban yang telah digadaikan oleh Terdakwa, Korban dan Pelapor tidak berhasil menemukan 1 (satu) unit handphone merek REALME C11 Tipe RMX2185 warna abu-abu yang telah dijual oleh Terdakwa.-

-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Ir. PINTAIN HOTMA SITORUS selaku Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.500.000,00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).-------

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya