| Dakwaan |
Dakwaan :
Primair:
-----Bahwa Terdakwa PAISAL ABDUL SALAM bersama-sama dengan saksi DONI ANDIKA HARAHAP (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ZUL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah di Jalan Sei Mencirim Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto mengandung narkotika, yang dilakukan terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib saksi MANDO SINAGA,SH, saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON, SH, dan saksi JOSUA SILABAN,SH (Ketiganya Saksi Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menyampaikan terdakwa PAISAL ABDUL SALAM menjual narkotika jenis pil ekstasi di Dusun III Jalan Kompos Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian sekitar pukul 18.00 Wib, saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis pil ekstasi dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan cara menemui terdakwa PAISAL ABDUL SALAM lalu memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dan sepakat untuk melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi tersebut di sebuah rumah yang berada di Jalan Sei Mencirim Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya sekitar pukul 18.40 Wib, terdakwa PAISAL ABDUL SALAM menemui saksi DONI ANDIKA HARAHAP di rumah saksi DONI ANDIKA HARAHAP di Dusun VI Jalan Sentosa No. 15 Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan pada saat itu juga terdakwa PAISAL ABDUL SALAM menawarkan pekerjaan kepada saksi DONI ANDIKA HARAHAP untuk menjual narkotika jenis pil ekstasi dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP menyetujuinya, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP pergi menemui ZUL (DPO) di Pinggir Jalan Kompos Gang Sawah Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, lalu sekitar pukul 22.0 Wib, terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP bertemu dengan ZUL (DPO), kemudian saksi DONI ANDIKA HARAHAP memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan kesepakatan harga Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah)/butir kepada ZUL (DPO) dan dari ZUL (DPO) saat itu juga menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto mengandung narkotika kepada saksi DONI ANDIKA HARAHAP, dan setelah saksi DONI ANDIKA HARAHAP menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut, terdakwa PAISAL ABDUL SALAM bersama-sama dengan saksi DONI ANDIKA HARAHAP pergi menemui saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH di dalam rumah yang berada di Jalan Sei Mencirim Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wib, terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP sampai di rumah tersebut dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto mengandung narkotika kepada terdakwa PAISAL ABDUL SALAM untuk diserahkan kepada saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH, namun sekitar pukul 22.30 Wib, pada saat terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP sedang menunggu saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH di dalam rumah tersebut, tidak beberapa lama kemudian terlihat kedatangan saksi MANDO SINAGA,SH bersama-sama dengan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH yang saat itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP, selain itu pada saat penangkapan terhadap terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP juga ditemukan dan disita barang bukti, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto mengandung narkotika di tangan kanan terdakwa PAISAL ABDUL SALAM, setelah itu terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP beserta barang bukti yang ditemukan tersebut langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto akan dijual oleh terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP dengan harga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah)/butir kepada calon pembeli dan apabila narkotika jenis pil ekstasi tersebut laku terjual, maka terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)/butir yang nantinya akan terdakwa PAISAL ABDUL SALAM bagi dua dengan saksi DONI ANDIKA HARAHAP.
- Bahwa perbuatan terdakwa PAISAL ABDUL SALAM bersama-sama dengan saksi DONI ANDIKA HARAHAP (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ZUL (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP. Timbang/23-C/I/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 15 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 21/10163/I/2026 tanggal 16 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 267/NNF/2026, tanggal 29 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk HELLO KITY dengan berat netto 3,71 (tiga koma tujug satu) gram mengandung narkotika milik terdakwa atas nama PAISAL ABDUL SALAM dan DONI ANDIKA HARAHAP berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------
Subsidair :
----Bahwa Terdakwa PAISAL ABDUL SALAM bersama-sama dengan saksi DONI ANDIKA HARAHAP (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ZUL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah di Jalan Sei Mencirim Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto mengandung narkotika, yang dilakukan terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib saksi MANDO SINAGA,SH, saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH (Ketiganya saksi Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa PAISAL ABDUL SALAM menyediakan narkotika jenis pil ekstasi di Dusun III Jalan Kompos Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara lalu sekira pukul 18.00 Wib saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH menemui terdakwa PAISAL ABDUL SALAM lalu memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dan sepakat untuk bertemu di sebuah rumah yang berada di Jalan Sei Mencirim Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekitar pukul 18.40 Wib, terdakwa PAISAL ABDUL SALAM menemui saksi DONI ANDIKA HARAHAP di rumah saksi DONI ANDIKA HARAHAP di Dusun VI Jalan Sentosa No.15 Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara lalu terdakwa PAISAL ABDUL SALAM menawarkan pekerjaan pekerjaan kepada saksi DONI ANDIKA HARAHAP untuk menyediakan narkotika jenis pil ekstasi dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP menyetujuinya, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP pergi menemui ZUL (DPO) di Pinggir Jalan Kompos Gang Sawah Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara lalu sekitar pukul 22.0 Wib terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP bertemu dengan ZUL (DPO) lalu ZUL (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto diduga mengandung narkotika kepada saksi DONI ANDIKA HARAHAP setelah saksi DONI ANDIKA HARAHAP menguasai narkotika jenis pil ekstasi tersebut kemudian terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP pergi menemui saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH di dalam rumah yang berada di Jalan Sei Mencirim Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekitar pukul 21.30 Wib, terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP sampai di rumah tersebut lalu saksi DONI ANDIKA HARAHAP menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto diduga mengandung narkotika kepada terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan sekitar pukul 22.30 Wib, pada saat terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP menunggu saksi MANDO SINAGA,SH dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH di dalam rumah tersebut lalu saksi MANDO SINAGA,SH, saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON,SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH datang dan secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP telah ditemukan dan disita barang bukti, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto mengandung narkotika di tangan kanan terdakwa PAISAL ABDUL SALAM. Selanjutnya terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa PAISAL ABDUL SALAM bersama-sama dengan saksi DONI ANDIKA HARAHAP (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ZUL (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP. Timbang/23-C/I/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 15 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 21/10163/I/2026 tanggal 16 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa PAISAL ABDUL SALAM dan saksi DONI ANDIKA HARAHAP yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk hello kity seberat 3,71 (tiga koma tujuh satu) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 267/NNF/2026, tanggal 29 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berbentuk HELLO KITY dengan berat netto 3,71 (tiga koma tujug satu) gram mengandung narkotika milik terdakwa atas nama PAISAL ABDUL SALAM dan DONI ANDIKA HARAHAP berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------ |