| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa BRONSON SINAGA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 10.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di depan toko listrik sidabalok atau di sebrang green hill yang berada di Jalan Jamin Ginting KM.44/45 Desa Suka Makmur Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan, “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan korban luka berat, dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 Terdakwa yang merupakan pekerja di Perusahaan Logistik PT. Logam dan bertugas sebagai supir tetap dari mobil truk tronton Hino dengan Nomor Polisi BK 8453 SG yang saat itu sedang bersama dengan rekan Terdakwa yang diketahui bernama Saksi Suherman (yang merupakan kernet Terdakwa) sedang berada di pangkalan supir pengangkutan PT. Logam yang berlokasi di Kecamatan Berastagi dekat pabrik AQUA dan sekira pukul 12.00 wib Terdakwa mendapat informasi melalui telfon dari PT. Tirta Sumber Menara Lestari (TSM) terkait surat untuk penjemputan barang berupa air minum-kemasan merk AQUA dengan ukuran 1500ML telah keluar dan Terdakwa diminta untuk menjemput muatan air minum-kemasan merk AQUA ukuran 1500ML tersebut dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil truk tronton Hino dengan Nomor Polisi BK 8453 SG menuju Pabrik AQUA yang berlokasi di Desa Doulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo dan setibanya Terdakwa di Pabrik AQUA tersebut air minum-kemasan merk AQUA dengan ukuran 1500ML tersebut dimuat ke dalam 1 (satu) unit mobil truk tronton Hino dengan Nomor Polisi BK 8453 SG untuk kemudian diantarkan ke PT. Tirta Sumber Menara Lestari (TSM) yang berada di Jalan Helvetia Bypass Nomor 14 Medan. Selanjutnya sekira pukul 00.00 wib saat muatan air minum-kemasan merk AQUA ukuran 1500ML tersebut telah dibongkar muat ke PT. Tirta Sumber Menara Lestari (TSM), Terdakwa kembali mendapat surat perintah untuk menjemput air minum-kemasan untuk diantar kembali ke PT. Tirta Sumber Menara Lestari (TSM).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 02.00 wib berdasarkan surat perintah tersebut Terdakwa bersama Saksi Suherman kembali ke Pabrik AQUA namun diperjalanan Terdakwa dan Saksi Suherman sempat berhenti untuk beristirahat di daerah Desa Sembahe dan sekira pukul 06.00 wib Terdakwa dan Saksi Suherman kembali melanjutkan perjalanan menuju Pabrik AQUA dan sekira pukul 08.00 wib Terdakwa dan Saksi Suherman tiba di lokasi Pabrik AQUA. Selanjutnya dikarenakan belum ada mobil lain yang mengantri muatan sehingga mobil truk tronton Hino dengan Nomor Polisi BK 8453 SG yang dikendarai Terdakwa diizinkan langsung memasuki areal dalam Pabrik AQUA untuk diisi muatan air minum-kemasan merk AQUA ukuran 1500ML dan sekira pukul 10.00 wib saat mobil truk tronton Hino dengan Nomor Polisi BK 8453 SG telah diisi muatan air minum-kemasan merk AQUA ukuran 1500ML sebanyak 1344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) buah Terdakwa bersama dengan Saksi Suherman langsung meninggalkan lokasi Pabrik AQUA untuk kembali mengantarkan muatan air minum-kemasan tersebut ke PT. Tirta Sumber Menara Lestari (TSM). Selanjutnya dalam perjalanan dari arah Pabrik AQUA menuju PT. Tirta Sumber Menara Lestari (TSM), 1 (satu) unit mobil truk tronton Hino dengan Nomor Polisi BK 8453 SG yang dikendarai Terdakwa dengan muatan sebanyak 1344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) buah air minum-kemasan merk AQUA ukuran 1500ML melintasi Jalan Jamin Ginting namun setibanya di Kecamatan Sibolangit tepatnya di depan Villa Lotus Terdakwa hendak mengurangi kecepatan dikarenakan adanya antrian mobil yang hendak mengisi BBM dan disaat itu Terdakwa menyadari pedal rem mobil truk tronton Hino yang dikemudikan Terdakwa tidak berfungsi dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Suherman “Gak ada rem, gak ada rem mobilnya ini” dan Terdakwa langsung menarik rem tangan sambil kembali mengatakan kepada Saksi Suherman “Tolong bantu tarik dulu” yang mana Saksi Suherman ikut membantu menarik rem tangan namun kecepatan mobil truk tronton Hino tersebut tidak juga berkurang sehingga Terdakwa langsung menginjak pedal kopling sambil menarik tuas porsneling untuk memindahkan gigi namun tuas porsneling tetap tidak dapat ditarik dan digerakkan dan karena mobil truk tronton Hino tersebut masih terus berjalan hingga tiba di depan Villa Green Hill dari jarak 50 (lima puluh) meter Terdakwa melihat adanya antrian kemacetan di arah depan dan dengan menyadari bahwa mobil truk tronton Hino yang dikendarai Terdakwa akan menabrak kemacetan tersebut, Terdakwa dengan keadaan panik masih terus berusaha mengendalikan mobil truk tronton Hino tersebut hingga bagian depan mobil truk tronton Hino tersebut menabrak bagian belakang mobil yang sedang berhenti didepan mobil truk tronton Hino yang Terdakwa kendarai sehingga Terdakwa langsung membanting setir mobil truk tronton Hino tersebut ke arah kanan sehingga mobil truk tronton Hino tersebut masuk ke lajur berlawanan hingga mobil truk tronton Hino tersebut terguling hingga berhenti. Selanjutnya Saksi Suherman langsung melompat keluar mobil truk tronton Hino dari kaca jendela dan bergegas mengeluarkan Terdakwa dari dalam mobil.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan :
- Korban meninggal dunia, atas nama :
- Anton Saputra Simorangkir meninggal dunia berdasarkan Surat Visum et Revertum Nomor HK.05.02/D.XXIII.IX.14/140/2026 tanggal 17 Juli 2026;
- Heppi Sitinjak meninggal dunia berdasarkan Surat Visum et Revertum Nomor HK.05.02/D.XXIII.IX.14/148/2026 tanggal 17 Juli 2026;
- Samsir Guanli Sitinjak meninggal dunia berdasarkan Surat Visum et Revertum Nomor HK.05.02/D.XXIII.IX.14/147/2026 tanggal 17 Juli 2026;
- Diana Manik meninggal dunia berdasarkan Surat Visum et Revertum Nomor HK.05.02/D.XXIII.IX.14/146/2026 tanggal 17 Juli 2026
- Korban luka berat, atas nama :
- Harta Ulina Br. Barus djumpai luka terbuka panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan dasar otot, jarak dua pulih enam sentimeter dari lutut kiri dan tujuh belas sentimeter dari mata kaki kiri sisi dalam berdasarkan Surat Visum et Revertum Nomor HK.05.02/D.XXIII.IX.14/138/2026 tanggal 17 Juli 2026;
- Rinto Sitinjak berdasarkan Surat Visum et Revertum Nomor HK.05.02/D.XXIII.IX.14/141/2026 tanggal 17 Juli 2026 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Dijumpai luka-luka lecet pada pipi kanan – panjang sebelas sentimeter dan lebar sembilan sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh lima sentimeter dan dua sentimeter dari liang telinga kanan;
- Dijumpai luka terbuka pada pipi kiri panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan dasar otot, jarak dari garis tengah tubuh empat sentimeter dan satu sentimeter dari sudut mata kiri sisi dalam;
- Dijumpa luka lecet pada hidung panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter, selentang dengan garis tengah tubuh dan satu sentimeter dari sudut mata kiri sisi dalam;
- Dijumpai luka lecet pada dagu sisi kiri panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter, jarak nolak koma lima dari garis tengah tubuh dan satu sentimeter dari sudut bibir kiri;
- Dijumpai luka lecet pada dada sebelah kanan panjang dua puluh empat sentimeter dan lebar dua puluh sentimeter, jarak dari garis tengah satu sentimeter dan empat sentimeter dari taju usus kanan;
- Dijumpai luka terbuka pada punggung tangan kanan panjang empat koma lima sentimeter dan lebar empat sentimeter dengan dasar otot, jarak dari pergelangan tangan enam sentimeter dan delapan sentimeter dari ujung ibu jari tangan kanan;
- Dijumpai luka lecet pada lutut kanan panjang sebelas sentimeter dan lebar delapan sentimeter;
- Dijumpai luka lecet pada tungkai bawah kanan sisi depan panjang dua puluh satu sentimeter dan lebar tujuh sentimeter, jarak dari lutut kanan empat sentimeter dan sembilan sentimeter dari mata kaki sisi dalam;
- Dijumpai luka lecet pada jari kedua kaki kanan sisi dalam panjang satu sentimeter dan lebar nol koma enam sentimeter, jarak dari mata kaki sisi dalam tiga belas sentimeter dan lebar delapan sentimeter;
- Dijumpai luka lecet pada tungkai bawah kiri sisi depan panjang tujuh sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, jarak dari lutut kiri dua puluh sentimeter dan enam sentimeter dari mata kaki kiri sisi dalam;
- Dijumpai luka lecet pada pangkal jari kedua kaki kiri panjang satu koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter, jarak enam belas sentimeter dari mata kaki kiri sisi dalam dan lima sentimeter dari ujung jari kedua kaki kiri.
- Gabe Sitinjak berdasarkan Surat Visum et Revertum Nomor HK.05.02/D.XXIII.IX.14/141/2026 tanggal 17 Juli 2026 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Dijumpai luka memar disertai bengkak pada kepala sebelah kiri panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh empat sentimeter dan dua belas sentimeter dari liang telinga kiri;
- Dijumpai luka memar disertai bengkak pada tungkai atas kiri panjang tujuh sentimeter dan lebar lima sentimeter, jarak dua puluh dua sentimeter dari taju usus kiri dan empat sentimeter dari lutut kiri;
- Dijumpai luka lecet pada lipat lutut kiti sampai tungkai bawah kiri sisi luar panjang dua belas sentimeter dan lebar delapan sentimeter;
- Dijumpai luka lecet pada punggung kaki kanan panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter, jarak dari pergelangan kaki kanan dua sentimeter dan enam sentimeter dari ujung ibu jari kaki kanan.
- Five Boy Wahyu Sitinjak berdasarkan Surat Visum et Revertum Nomor HK.05.02/D.XXIII.IX.14/142/2026 tanggal 17 Juli 2026 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Dijumpai luka robek pada kepala bagian atas sebalah kiri;
- Dijumpai luka robek pada dahi, luka robek pada pelipis kanan, luka lecet pada pelipis kanan, luka memar pada bagian pelipis kanan;
- Dijumpai mara sebelah kiri bengkak bewarna kebiruan;
- Dijumpai telah terpasang selang ETT pada bagian mulut;
- Dijumpai terpasang penyangga leher pada bagian leher;
- Dijumpai luka lecet pada siku kiri, luka lecet pada punggung tangan kiri, luka lecet pada telapak tangan kiri;
- Dijumpai luka lecet pada kaki kanan bagian bawah, dijumpai luka pada jari kaki IV sebelah kanan.
- Korban luka ringan, atas nama :
- Irwan Syah mengalami luka lecet pada bagian kaki dan tangan serta pinggang terkilir;
- Pebrianto Siburian mengalami leher memar, luka lecet pada kening sebelah kiri, luka lecet pada lengan kanan, luka lecet dan memar pada paha kaki sebelah kiri;
- Sunardi mengalami lecet dan terkilir pada tulang kaki kanan;
- Rapika Lince Kembaren mengalami memar pada kedua mata kanan dan mata kiri, luka robek pada kening alis tengah, luka lecet pada punggung tangan kiri, memar pada paha kiri, lecet pada perut sebelah kiri, luka robek pada mata kaki sebelah kiri, luka lecet pada telapak tangan kanan;
- Kerusakan kendaraan :
- Toyota Avanza Warna Hitam No. Pol BK 1169 SZ mengalami kerusakan pada bagian belakang, bagian depan dan bagian atap mobil rinsek;
- Mobil Truk Colt Diesel No. Pol BL 8609 TB mengalami kerusakan pada bagian bak belakang pecah, lampu sen belakang pecah, besi palang belakang samping kanan patah, dam tiang bak sebelah kiri bengkok;
- Sepeda Motor Honda Scoopy No. Pol BK 6376 AJM;
- Daihatsu Xenia Warna Merah No. Pol BB 1351 YA mengalami kerusakan pada bagian belakang dan bagian atap mobil rinsek, kap mesin peot, mesin dan radiator pecah;
- Suzuki Ertiga No. Pol BK 1092 AFH mengalami kerusahan hampir hancur total dengan ban depan yang sudah lepas, atas mobil lepas, bagian depan ringsek dan hancur
- Mobil Truk Isuzu Elf No. Pol 8591 XK mengalami kerusakan pada bagian bak samping kanan, bak belakang, kaca dan pintu sebalah kanan rusak, kaca depan pecah, lampu sen belakang pecah, penutup dan rangka terpal rusak, tangki solar tidak terlihat;
- Mobil Suzuki Escudo No. Pol BK 1745 ZO mengalami kerusakan pada bagian atap peot, kaca pintu belakang dan depan pecah, kap tutup mesin peot, body pintu sebelah kanan peot dan body bagasi pintu belakang peot.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4), (3), (2), dan (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------ |