Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
879/Pid.Sus/2026/PN Lbp RICKY MALIKI SINAGA, SH 1.THOMAS FIGO PURBA
2.ADI PURWONO ALIAS ONOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 879/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 5079 /L.2.14/Enz.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY MALIKI SINAGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THOMAS FIGO PURBA[Penahanan]
2ADI PURWONO ALIAS ONOK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PERTAMA :

--------Bahwa tardakwa THOMAS FIGO PURBA secara bersama-sama dengan terdakwa ADI PURWONO alias ONOK, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di Jalan Satria Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Prov. Sumatera Utara atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

----- Bermula pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi DONI INDO BANGUN, saksi EDO FIRDELIS GINTING, saksi GALANG ABDI PATI SINAGA, SH dan saksi T. MUHAMMAD AZHARI, SH (petugas Kepolisian) mendapat informasi jika terdakwa THOMAS FIGO PURBA sebagai pengedar Narkotika jenis shabu ditempat tinggal terdakwa THOMAS FIGO PURBA di Jalan Satria Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Prov. Sumatera Utara, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan mengetahui terdakwa THOMAS FIGO PURBA sedang berada didalam rumah bersama terdakwa ADI PURWONO alias ONOK dan saat para saksi langsung mendatangi rumah tersebut dan memanggil terdakwa THOMAS FIGO PURBA dan saat itu para saksi melihat terdakwa THOMAS FIGO PURBA dan terdakwa ADI PURWONO alias ONOK langsung keluar dari kamar rumah tersebut, kemudian para saksi langsung mengamankan terdakwa THOMAS FIGO PURBA dan terdakwa ADI PURWONO alias ONOK saat itu dari terdakwa ADI PURWONO alias ONOK ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram yang saat itu dipegang terdakwa ADI PURWONO alias ONOK, saat terdakwa THOMAS FIGO PURBA keluar dari dalam kamar dan hendak menuju dapur rumah tersebut para saksi mengamankan dan melakukan dilakukan pemeriksaan dikamar rumah terdakwa THOMAS FIGO PURBA ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram yang saat itu terletak dilantai kamar rumah terdakwa THOMAS FIGO PURBA dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang saat itu berada dikantong baju terdakwa THOMAS FIGO PURBA yang tergantung didalam kamar rumah tersebut, lalu terdakwa THOMAS FIGO PURBA dan terdakwa ADI PURWONO Alias ONOK mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik para terdakwa yang diantarkan oleh RIYAL (belum tertangkap) sebanyak 10 (sepuluh) paket/jie seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dengan maksud hendak dijual kembali yang kemudian hasil penjualan disetorkan kembali kepada RIYAL, yang mana setiap paketnya para terdawa mendapat keuntungan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya THOMAS FIGO PURBA dan ADI PURWONO Alias ONOK dan barang bukti yang telah ditemukan kemudian diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Lubuk Pakam No:95/3/LL/10020/2026 Tanggal 27 Maret 2026, sesuai dengan surat Kepala Kepolisian Resor Deli Serdang Nomor : B/1310/III/2026/Resnarkoba tanggal 27 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ANNA RESTIAWATY BR SEMBIRING dan yang menimbang/penaksir MANGUDUR LUMBAN BATU yang menerangkan bahwa : 1. 6 (enam) plastik klip transparan yang berisikan Shabu dengan berat kotor (bruto) 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dengan berat bersih (netto) 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram; 2. 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Shabu dengan berat kotor (bruto) 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram dengan berat bersih (netto) 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram; dan 3. 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Shabu dengan berat kotor (bruto) 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram dengan berat bersih (netto) 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram milik terdakwa THOMAS FIGO PURBA dan ADI PURWONO alias ONOK.-------

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor :DS29HC/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 06 April 2026, Nomor Surat :R/65/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, Instansi Penyidik: Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan : LP/A/95/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTADS/POLDASUMU pada tanggal 26 Maret 2026 dengan identitas sample sebagai berikut:

Jenis sample                : A : Kristal /

Jumlah Sample            : A : 6 Sample /

Berat Netto awal          : A : Total Sample A : 0,2357 gram

Berat Netto akhir          : A : Total Sample A : 0,2229 gram

Ciri-ciri Sample             : 6 (enam) bungkus sedang plastik bening berisikan :

                                    : A : Kristal warna putih.

Yang ditandatangani oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto.,M.Si dengan kesimpulan bahwa:diduga mengandung Narkotika milikterdakwa THOMAS FIGO PURBA dan ADI PURWONO alias ONOK adalah diduga mengandung Narkotika positif Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

 

Bahwa, telah melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.-----

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------

 

ATAU

KEDUA :                                                                                                 

------ Bahwa tardakwa THOMAS FIGO PURBA secara bersama-sama dengan terdakwa ADI PURWONO alias ONOK, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di Jalan Satria Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Prov. Sumatera Utara atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman”, yaitu 2 (dua) plastik klip transparan berukuran Sedang berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik klip transparan berukuran kecil berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bermula pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi DONI INDO BANGUN, saksi EDO FIRDELIS GINTING, saksi GALANG ABDI PATI SINAGA, SH dan saksi T. MUHAMMAD AZHARI, SH (petugas Kepolisian) mendapat informasi jika terdakwa THOMAS FIGO PURBA sebagai pengedar Narkotika jenis shabu ditempat tinggal terdakwa THOMAS FIGO PURBA di Jalan Satria Dusun II Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Prov. Sumatera Utara, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan mengetahui terdakwa THOMAS FIGO PURBA sedang berada didalam rumah bersama terdakwa ADI PURWONO alias ONOK dan saat para saksi langsung mendatangi rumah tersebut dan memanggil terdakwa THOMAS FIGO PURBA dan saat itu para saksi melihat terdakwa THOMAS FIGO PURBA dan terdakwa ADI PURWONO alias ONOK langsung keluar dari kamar rumah tersebut, kemudian para saksi langsung mengamankan terdakwa THOMAS FIGO PURBA dan terdakwa ADI PURWONO alias ONOK saat itu dari terdakwa ADI PURWONO alias ONOK ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram yang saat itu dipegang terdakwa ADI PURWONO alias ONOK, saat terdakwa THOMAS FIGO PURBA keluar dari dalam kamar dan hendak menuju dapur rumah tersebut para saksi mengamankan dan melakukan dilakukan pemeriksaan dikamar rumah terdakwa THOMAS FIGO PURBA ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram yang saat itu terletak dilantai kamar rumah terdakwa THOMAS FIGO PURBA dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang saat itu berada dikantong baju terdakwa THOMAS FIGO PURBA yang tergantung didalam kamar rumah tersebut, lalu terdakwa THOMAS FIGO PURBA dan terdakwa ADI PURWONO Alias ONOK mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik para terdakwa yang diantarkan oleh RIYAL (belum tertangkap) sebanyak 10 (sepuluh) paket/jie seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dengan maksud hendak dijual kembali yang kemudian hasil penjualan disetorkan kembali kepada RIYAL, yang mana setiap paketnya para terdawa mendapat keuntungan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya THOMAS FIGO PURBA dan ADI PURWONO Alias ONOK dan barang bukti yang telah ditemukan kemudian diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Lubuk Pakam No:95/3/LL/10020/2026 Tanggal 27 Maret 2026, sesuai dengan surat Kepala Kepolisian Resor Deli Serdang Nomor : B/1310/III/2026/Resnarkoba tanggal 27 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ANNA RESTIAWATY BR SEMBIRING dan yang menimbang/penaksir MANGUDUR LUMBAN BATU yang menerangkan bahwa : 1. 6 (enam) plastik klip transparan yang berisikan Shabu dengan berat kotor (bruto) 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram dengan berat bersih (netto) 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram; 2. 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Shabu dengan berat kotor (bruto) 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram dengan berat bersih (netto) 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram; dan 3. 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Shabu dengan berat kotor (bruto) 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram dengan berat bersih (netto) 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram milik terdakwa THOMAS FIGO PURBA dan ADI PURWONO alias ONOK.-----

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor :DS29HC/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 06 April 2026, Nomor Surat :R/65/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, Instansi Penyidik: Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan : LP/A/95/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTADS/POLDASUMU pada tanggal 26 Maret 2026 dengan identitas sample sebagai berikut:

Jenis sample                : A : Kristal /

Jumlah Sample            : A : 6 Sample /

Berat Netto awal          : A : Total Sample A : 0,2357 gram

Berat Netto akhir          : A : Total Sample A : 0,2229 gram

Ciri-ciri Sample             : 6 (enam) bungkus sedang plastik bening berisikan :

                                    : A : Kristal warna putih.

Yang ditandatangani oleh An. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto.,M.Si dengan kesimpulan bahwa:diduga mengandung Narkotika milikterdakwa THOMAS FIGO PURBA dan ADI PURWONO alias ONOK adalah diduga mengandung Narkotika positif Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

Bahwa, telah melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.---

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1)  huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya