Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1247/Pid.Sus/2026/PN Lbp ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H EKO SYAFRIZAL Bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1247/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3043/L.2.14.9/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SYAFRIZAL Bin MULYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Kesatu :

Bahwa Terdakwa EKO SYAFRIZAL Bin MULYADI, pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak- tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Areal Perkebunan PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem Jalan Afdeling 2 Blok 35 Rayon Pasar 4 Pondok Batu Kelurahan Kampung Tandem Hulu Satu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang mengadili, “Turut serta menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa EKO SYAFRIZAL Bin MULYADI sedang berjalan kaki di sekitar Pasar IV Woringin lalu Terdakwa bertemu dengan temannya bernama ROBET (DPO / belum tertangkap). Pada saat itu ROBET mengajak Terdakwa pergi ke areal perkebunan PTPN IV untuk mengambil brondolan sawit dengan mengatakan kepada Terdakwa, “Ayok gerak mencari buah.” Kemudian Terdakwa menyetujui ajakan ROBET lalu pergi ke rumah Terdakwa terlebih dahulu untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau egrek yang berada di Jalan M.T Haryono Lingkungan III Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara Kabupaten Deli Serdang. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah egrek dari rumah Terdakwa bersama ROBERT pergi ke areal Perkebunan PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem yang beralamat di Jalan Afdeling 2 Blok 35 Rayon Pasar 4 Pondok Batu Kelurahan Kampung Tandem Hulu Satu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan berjalan kaki. Pada sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa dan ROBET sudah sampai di areal Perkebunan PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem di Jalan Afdeling 2 Blok 35 Rayon Pasar 4 Pondok Batu Kelurahan Kampung Tandem Hulu Satu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan mulai mengumpulkan sawit dengan cara mengegrek sawit dari pohonnya dengan menggunakan pisau egrek yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa.  Setelah  Terdakwa  dan  ROBET  berhasil mengumpulkan kira-kira 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem, Terdakwa pun pergi ke rumah TONO (seorang agen kelapa sawit) yang beralamat di Pasar III Kelurahan Tandem untuk meminjam becak milik TONO yang bisa memuat buah kelapa sawit yang sudah diambil untuk dibawa ke tempat penjualan sawit. Sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa telah membawa becak yang akan memuat hasil sawit yang telah diambil ke areal perkebunan PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem. Pada pukul 04.00 WIB Terdakwa dan ROBET telah selesai melangsir hasil kelapa sawit yang diambil ke dalam becak dan hendak pergi dari areal perkebunan tersebut namun tiba-tiba ada Saksi MUHAMMAD SAWALUDDIN dan Saksi AGGIL PRISNA yang sedang melakukan patroli memberhentikan becak yang dibawa oleh Terdakwa. Melihat becak yang dibawa Terdakwa telah diberhentikan oleh Saksi MUHAMMAD SAWALUDDIN dan Saksi AGGIL PRISNA membuat ROBET langsung melarikan diri sehingga yang berhasil diamankan hanya Terdakwa sendiri. Pada saat diperiksa isi muatan becak tersebut ternyata benar telah membawa 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Tandem. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD SAWALUDDIN pun membawa Terdakwa ke Kantor Pos Tandam untuk diinterogasi dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi dengan Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa dirinya sudah 4 (dua) kali mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem dengan tujuan agar kelapa sawit tersebut dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa EKO SYAFRIZAL Bin MULYADI tidak memiliki izin dari PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem dalam mengambil 10 (sepuluh) janjang buah kelapa sawit yang mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

Kedua :

Bahwa Terdakwa EKO SYAFRIZAL Bin MULYADI, pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak- tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Areal Perkebunan PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem Jalan Afdeling 2 Blok 35 Rayon Pasar 4 Pondok Batu Kelurahan Kampung Tandem Hulu Satu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang mengadili,  “Turut serta secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa EKO SYAFRIZAL Bin MULYADI sedang berjalan kaki di sekitar Pasar IV Woringin lalu Terdakwa bertemu dengan temannya bernama ROBET (DPO / belum tertangkap). Pada saat itu ROBET mengajak Terdakwa pergi ke areal perkebunan PTPN IV untuk mengambil brondolan sawit dengan mengatakan kepada Terdakwa, “Ayok gerak mencari buah.” Kemudian Terdakwa menyetujui ajakan ROBET lalu pergi ke rumah Terdakwa terlebih dahulu untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau egrek yang berada di Jalan M.T Haryono Lingkungan III Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara Kabupaten Deli Serdang. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah egrek dari rumah Terdakwa bersama ROBERT pergi ke areal Perkebunan PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem yang beralamat di Jalan Afdeling 2 Blok 35 Rayon Pasar 4 Pondok Batu Kelurahan Kampung Tandem Hulu Satu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan berjalan kaki. Pada sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa dan ROBET sudah sampai di areal Perkebunan PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem di Jalan Afdeling 2 Blok 35 Rayon Pasar 4 Pondok Batu Kelurahan Kampung Tandem Hulu Satu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan mulai mengumpulkan sawit dengan cara mengegrek sawit dari pohonnya dengan menggunakan pisau egrek yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa.  Setelah  Terdakwa  dan  ROBET  berhasil mengumpulkan kira-kira 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem, Terdakwa pun pergi ke rumah TONO (seorang agen kelapa sawit) yang beralamat di Pasar III Kelurahan Tandem untuk meminjam becak milik TONO yang bisa memuat buah kelapa sawit yang sudah diambil untuk dibawa ke tempat penjualan sawit. Sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa telah membawa becak yang akan memuat hasil sawit yang telah diambil ke areal perkebunan PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem. Pada pukul 04.00 WIB Terdakwa dan ROBET telah selesai melangsir hasil kelapa sawit yang diambil ke dalam becak dan hendak pergi dari areal perkebunan tersebut namun tiba-tiba ada Saksi MUHAMMAD SAWALUDDIN dan Saksi AGGIL PRISNA yang sedang melakukan patroli memberhentikan becak yang dibawa oleh Terdakwa. Melihat becak yang dibawa Terdakwa telah diberhentikan oleh Saksi MUHAMMAD SAWALUDDIN dan Saksi AGGIL PRISNA membuat ROBET langsung melarikan diri sehingga yang berhasil diamankan hanya Terdakwa sendiri. Pada saat diperiksa isi muatan becak tersebut ternyata benar telah membawa 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Tandem. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD SAWALUDDIN pun membawa Terdakwa ke Kantor Pos Tandam untuk diinterogasi dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi dengan Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa dirinya sudah 4 (dua) kali mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem dengan tujuan agar kelapa sawit tersebut dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa EKO SYAFRIZAL Bin MULYADI tidak memiliki izin dari PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem dalam mengambil 10 (sepuluh) janjang buah kelapa sawit yang mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf (d) dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya