Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
935/Pid.B/2026/PN Lbp HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH. FERIYANTO, ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 935/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5222/L.2.14/Eoh.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERIYANTO, ST[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

PERTAMA :

------Bahwa ia terdakwa FERIYANTO, ST pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 19.35 Wib, setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Madiun A Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang tepatnya di PT. Sumber Indo Makmur  atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; -----------

Berawal terdakwa bekerja perusahaan PT. Sumber Indo Makmur di Dusun Madiun A Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, terdakwa sebagai Maintenance yang bergerak dibidang mesin dan kelistrikan di ruang panel dan gudang spare part di perusahaan PT. Sumber Indo Makmur dikarenakan ruangan tersebut berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa, atas pekerjaan dan jabatan tersebut terdakwa menerima gaji setiap bulan dari perusahaan PT. Sumber Indo Makmur sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil kabel tembaga yang tersisa di ruang panel yang tersimpan di Ruang Sparepart diperusahaan tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 19.35 Wib pada saat sedang istirahat terdakwa masuk kedalam ruangan panel, lalu terdakwa mengambil dan mengupas sisa kabel tembaga yang ada diruangan tersebut,  setelah pembungkus luar kabel terlepas, terdakwa memasukkan tembaga tersebut kedalam saku celana terdakwa, namun perbuatan tersebut terekam CCTV pada saat terdakwa sedang membongkar kabel,  selanjutnya sekira pukul 20.15 Wib terdakwa keluar dari perusahaan tersebut lalu pergi ketempat botot yang tidak dikenal di Jalan Beringin Pantai Labu, terdakwa menjual tembaga dari kabel yang telah terdakwa kupas tersebut, dimana terdakwa mengambil kabel tembaga diperusahaan tersebut sudah sebanyak 9 kali dengan jumlah banyaknya kabel 6 Meter dan berat 11,5 Kg  dengan jenis kabel 70/besar, kabel 35, kabel grunding, kabel 4x25, kabel tersebut terdakwa jual kepada tukang botot yang tidak dikenal, selanjutnya pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi Deka Prasetio selaku HR (Management SDM ) di PT. Sumber Indo Makmur memanggil terdakwa ke Ruang Meeting dan menanyakan tentang kehilangan kabel tersebut terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil kabel tembaga yang berada di ruang panel dan ruang penyimpanan sparepart,  akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka PT Sumber Indo Makmur mengalami kerugian sebesar Rp. 3. 000.000,-  (tiga juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta rupiah).---------

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  488 UU RI No. 1  tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-

 

Atau

KEDUA :

------Bahwa ia terdakwa FERIYANTO, ST pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 19.35 Wib, setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Madiun A Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang tepatnya di PT. Sumber Indo Makmur atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ----------

Berawal terdakwa bekerja perusahaan PT. Sumber Indo Makmur di Dusun Madiun A Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, terdakwa sebagai Maintenance yang bergerak dibidang mesin dan kelistrikan di ruang panel dan gudang spare part di perusahaan PT. Sumber Indo Makmur dikarenakan ruangan tersebut berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil kabel tembaga yang tersisa di ruang panel yang tersimpan di Ruang Sparepart diperusahaan tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 19.35 Wib pada saat sedang istirahat terdakwa masuk kedalam ruangan panel, lalu terdakwa mengambil dan mengupas sisa kabel tembaga yang ada diruangan tersebut,  setelah pembungkus luar kabel terlepas, terdakwa memasukkan tembaga tersebut kedalam saku celana terdakwa, namun perbuatan tersebut terekam CCTV pada saat terdakwa sedang membongkar kabel,  selanjutnya sekira pukul 20.15 Wib terdakwa keluar dari perusahaan tersebut lalu pergi ketempat botot yang tidak dikenal di Jalan Beringin Pantai Labu, terdakwa menjual tembaga dari kabel yang telah terdakwa kupas tersebut, dimana terdakwa mengambil kabel tembaga diperusahaan tersebut sudah sebanyak 9 kali dengan jumlah banyaknya kabel 6 Meter dan berat 11,5 Kg  dengan jenis kabel 70/besar, kabel 35, kabel grunding, kabel 4x25, kabel tersebut terdakwa jual kepada tukang botot yang tidak dikenal, selanjutnya pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi Deka Prasetio selaku HR (Management SDM ) di PT. Sumber Indo Makmur memanggil terdakwa ke Ruang Meeting dan menanyakan tentang kehilangan kabel tersebut terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil kabel tembaga yang berada di ruang panel dan ruang penyimpanan sparepart,  akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka PT Sumber Indo Makmur mengalami kerugian sebesar Rp. 3. 000.000,-  (tiga juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta rupiah).----------

------Sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal  476 UU RI No. 1  tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya