| Dakwaan |
Pada hari ini Rabu tanggal 22 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, saksi:------------------------
-------------------------------------------------- M. KARO-KARO, SH ----------------------------------------------
Pangkat AKP Nrp 67120174, Jabatan Penyidik pada Kantor tersebut diatas, bersama-sama dengan:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. TONI, SH Pangkat IPDA NRP 73020186.-------------------------------------------------------------
2. T.P. SILABAN, SH Pangkat AIPDA NRP 81060211 .-----------------------------------------------
----- setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan keterangan para saksi-saksi, surat dan petunjuk, membuat Berita Acara Pendapat (Resume) sebagai berikut:---------------------------------
I. DASAR:
1. Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/21/VI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 27 Juni 2024, pelapor an. SINAR SEMBIRING.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 385 / III / RES.1.2 / 2025 / Reskrim, tanggal 15 Maret 2025
3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B / 231 / III / RES.1.2 / 2025 / Reskrim, tanggal 15 Maret 2025
II. PERKARA:
Pelapor ada memiliki sebidang tanah seluas 4000 M2 yang terletak di Dusun I Desa Perpanden Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang dengan dasar Surat Keterangan Nomor : 593.2 / 2584, Tanggal 5 Februari 1993 an. SINAR SEMBIRING. Pada tahun 1997 tanah pelapor tersebut dikuasai oleh terlapor an. SIKEL SEMBIRING dan SAMPE SEMBIRING dengan cara bercocok tanam menanami tanaman jagung dan padi, sudah berulang kali pelapor melakukan pelarangan terhadap terlapor agar segera mengosongkan lahan, namun terlapor tidak menghiraukan larangan tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan guna proses hukum yang berlaku.
III. FAKTA-FAKTA:
1. Penyidikan :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 385 / III / RES.1.2 / 2025 / Reskrim, tanggal 15 Maret 2025
2. SPDP :
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B / 231 / III / RES.1.2 / 2025 / Reskrim, tanggal 15 Maret 2025.
3. Penyitaan :
- Tidak dilakukan
4. Penangkapan:
- Tidak dilakukan.
5. Penahanan:
- Tidak dilakukan.
6. Keterangan Saksi-saksi: SINAR SEMBIRING, SUPARDI, SYAHYAN, S, SETIA BUDI (Kepala Desa Perpanden) dan Tersangka an. SIKEL SEMBIRING
7. Keterangan Saksi-saksi :
1. Saksi SINAR SEMBIRING : Lahir di Pancur Batu, tanggal 21 November 1954, Umur 69 tahun, Warganegara Indonesia, Suku Karo, Agama Kristen, Pendidikan Terakhir SMA, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat. Jln. Bapelkes No. 8, LK-III, Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan. No. Hp (0812 6534 1386).----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menerangkan:
a. Peristiwa tersebut saksi ketahui terjadi pada tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Jln. Perpande, Dusun I, Desa. Perpande, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang
b. Yang menjadi korban adalah saksi sendiri, sedangkan pelakunya adalah SIKEL SEMBIRING
c. Lokasi tanah tersebut terletak di Jln. Perpande, Dusun I, Desa. Perpande, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang
d. Caranya terlapor SIKEL SEMBIRING menguasai tanah tersebut dengan menanami padi dan jagung
e. Adapun alas hak atau bukti kepemilikan saksi atas tanah yang dikuasai oleh SIKEL SEMBIRING tersebut berupa : 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Nomor : 593.2/2584, tanggal 5 Februari 1993 an. SINAR SEMBIRING seluas lebih kurang 4.000 M2 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Perpanden an. RAME yang menjabat saat itu yang bertalian dengan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah dari SIPI BR SEMBIRING, SANGGUP BR SEMBIRING, SUASA BR SEMBIRING kepada SINAR SEMBIRING tanggal 04 November 1993 yang diketahui oleh Kepala Desa. Perpanden an. RAME dan disaksikan oleh Camat Kecamatan Kutalimbaru an. Drs. ESRON MUNTHE dan bertalian dengan Surat Pembagian Atas Tanah dari MULA SEMBIRING kepada SIPI BR SEMBIRING, SANGGUP BR SEMBIRING dan SUASA BR SEMBIRING tanggal 17 Februari 1976 yang diketahui oleh Kepala Desa. Perpanden an. SELAMAT SEMBIRING dan bertalian dengan Surat-Keterangan MULA SEMBIRING, tanggal 12 Maret 1968 yang diketahui oleh Penghulu/Kepala Dusun Namo Buaya an. MULA SEMBIRING
f. Almarhum orang tua saksi yang bernama MULA SEMBIRING memiliki tanah seluas lebih kurang 4.000 M2 yang terletak di Jln. Namo Buaya Dusun I, Desa. Perpanden, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang dahulu disebut Dusun Namo Buaya, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang sesuai dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan tertanggal 12 Maret 1968 yang diketahui oleh Penghulu/Kepala Dusun Namo Buaya an. MULA SEMBIRING
g. Pada tanggal 17 Februari 1976 tanah tersebut diberikan kepada 3 (tiga) orang kakak saksi yang bernama SIPI BR SEMBIRING, SANGGUP BR SEMBIRING dan SUASA BR SEMBIRING sesuai dengan Surat Pembagian Atas Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Perpanden an. SELAMAT SEMBIRING
h. Pada tanggal 04 November 1993 tanah tersebut dijual oleh SIPI BR SEMBIRING, SANGGUP BR SEMBIRING dan SUASA BR SEMBIRING kepada saksi seharga Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tanggal 04 November 1993 yang diketahui oleh Kepala Desa Perpanden an. RAME dan disaksikan oleh Camat Kutalimbaru an. Drs. ESRON MUNTHE yang selanjutnya saksi membuat Surat Pernyataan yang menjelaskan tanah seluas lebih kurang 4.000 M2 tersebut telah saksi kuasai/usahai yang diketahui oleh Kepala Desa Perpanden an. RAME dan disaksikan oleh Kepala Dusun I Perpanden an. SARIMAN
i. Kemudian pada tanggal 05 November 1993 Kepala Desa Perpanden Menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 593.2/2584 an. SINAR SEMBIRING (saksi sendiri)
j. Setelah tanah tersebut saksi beli dari kakak saksi masih diusahai/dikelola oleh abang kandung saksi yang bernama SAMPE SEMBIRING (orang tua SIKEL SEMBIRING) karena waktu itu saksi masih tinggal di Sibolga
k. Pada sekitar tahun 1997 saksi menjumpai abang saksi SAMPE SEMBIRING dan meminta agar tanah tersebut diserahkan kepada saksi karena saksi mau pulang kampung karena tidak ada lagi kerjaan saksi usaha saksi sudah tutup akibat krisis moneter, dan waktu itu abang saksi tidak keberatan dan jika saksi sudah pulang kampung maka dtersangka bersedia menyerahkan tanah tersebut kepada saksi
l. Pada tahun 2000 saksi bersama istri dan anak-anak saksi pindah dari Sibolga ke Medan, akan tetapi saksi ada kerjaan jadi supir angkot sehingga tanah tersebut masih tetap diusahai/dikelola oleh abang saksi SAMPE SEMBIRING
m. Pada sekitar tahun 2018 yang lalu saksi mendengar informasi bahwa tanah milik saksi tersebut mau dijual oleh SIKEL SEMBIRING (anak SAMPE SEMBIRING) kepada orang lain namun oleh Kelapa Desa tidak mau membuat suratnya karena kepala desa mengetahui asal usul tanah tersebut sudah milik saksi dan sebelumnya juga saksi sudah pernah mempertanyakannya kepada SIKEL SEMBIRING kenapa tanah saksi mau dijual, dan SIKEL SEMBIRING membenarkan mau menjual tanah tersebut dengan alasan tanah tersebut miliknya yang sebelumnya sudah dibeli dari SAMPE SEMBIRING seharga Rp. 30.000.000.- namun bukti pembeliannya hanya berupa kwitansi namun tidak dapat memperlihatkan buktinya kepada saksi, dan sebelumnya juga saksi sudah pernah mempertanyakan kepada abang saksi SAMPE SEMBIRING yang mengaku kepada saksi bahwa dtersangka tidak pernah menjual tanah tersebut kepada anaknya SIKEL SEMBIRING
n. Pada sekitar Bulan Februari 2024 dilakukan mediasi di Kantor Desa. Perpanden, dan waktu itu SIKEL SEMBIRING mengatakan tanah tersebut sebelumnya sudah diserahkan oleh SAMPE SEMBIRING kepada SIKEL SEMBIRING akan tetapi tidak dapat memperlihatkan buktinya, dan sampai sekarang SIKEL SEMBIRING masing menguasai tanah milik saksi tersebut
o. Luas tanah milik saksi yang dikuasai oleh SIKEL SEMBIRING seluruhnya yaitu seluas lebih kurang 4.000 M2 yang dikuasai dengan cara menanami jagung
p. Sekarang ini terlapor SIKEL SEMBIRING tinggal di Dusun I Desa. Perpanden, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang
2. Saksi SUPARDI, Lahir di Penunjah, tanggal 10 September 1984, Umur 39 tahun, Warganegara Indonesia, Suku Karo, Agama Kristen, Pendidikan Terakhir SD, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat. Jln. Petunia II Lingkungan II, Kel. Namo Gajah, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan. No. Hp (083849823326).
Menerangkan:
a. Peristiwa tersebut saksi ketahui terjadi pada tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Jln. Perpande, Dusun I, Desa. Perpande, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang
b. Yang menjadi korban adalah SINAR SEMBIRING, sedangkan pelakunya adalah SIKEL SEMBIRING
c. Lokasi tanah yang dikuasai oleh SIKEL SEMBIRING tersebut terletak di Jln. Perpande, Dusun I, Desa. Perpande, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang
d. Sepengetahuan saksi selama ini pemilik tanah tersebut adalah SINAR SEMBIRING sesuai dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Nomor : 593.2/2584, tanggal 5 Februari 1993 an. SINAR SEMBIRING seluas lebih kurang 4.000 M2 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Perpanden an. RAME yang menjabat saat itu yang bertalian dengan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah dari SIPI BR SEMBIRING, SANGGUP BR SEMBIRING, SUASA BR SEMBIRING kepada SINAR SEMBIRING tanggal 04 November 1993 yang diketahui oleh Kepala Desa. Perpanden an. RAME dan disaksikan oleh Camat Kecamatan Kutalimbaru an. Drs. ESRON MUNTHE dan bertalian dengan Surat Pembagian Atas Tanah dari MULA SEMBIRING kepada SIPI BR SEMBIRING, SANGGUP BR SEMBIRING dan SUASA BR SEMBIRING tanggal 17 Februari 1976 yang diketahui oleh Kepala Desa. Perpanden an. SELAMAT SEMBIRING dan bertalian dengan Surat-Keterangan MULA SEMBIRING, tanggal 12 Maret 1968 yang diketahui oleh Penghulu/Kepala Dusun Namo Buaya an. MULA SEMBIRING yang sebelumnya sudah pernah diperlihatkan oleh SINAR SEMBIRING kepada saksi
e. Menurut keterangan SINAR SEMBIRING tanah miliknya tersebut dikuasai terlapor SIKEL SEMBIRING dengan cara menanami jagung, pisang, padi dan tanaman lainnya
f. Saksi tidak mengetahuinya, yang saksi ketahui menurut keterangan SINAR SEMBIRING awalnya tanah tersebut diusahai/dikelola oleh orang tua SIKEL SEMBIRING yang bernama SAMPE SEMBIRING dan belakangan oleh terlapor SIKEL SEMBIRING mengatakan tanah tersebut milik orang tuanya sementara tidak bisa dibuktikan, sementara oleh SINAR SEMBIRING sudah memiliki surat atas atas tersebut dan sudah pernah diperlihatkan kepada saksi sehingga waktu itu saksi mengetakan kepada SINAR SEMBIRING itu tanah bapak sesuai dengan bukti suratSaksi belum pernah melihat objek/lokasi tanah milik SINAR SEMBIRING yang dikuasai oleh SIKEL SEMBIRING tersebut
g. Pastinya saksi tidak mengetahuinya, namun menurut keterangan SINAR SEMBIRING dan berdasarkan bukti surat yang dimilikinya awalnya tanah tersebut milik almarhum orang tuanya yang sudah dibagi kepada anak perempuan, dan oleh SINAR SEMBIRING membeli tanah tersebut dari saudara perempuannya, namun setelah dibeli tanah tersebut disuruh diusahai oleh abang kandungnya yang bernama SAMPE SEMBIRING karena SINAR SEMBIRING waktu itu pergi merantau ke Sibolga
3. Saksi SYAHYAN, S : Lahir di Namo Gajah, tanggal 14 November 1966, Umur 57 tahun, Warganegara Indonesia, Suku Karo, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat. Jln. Petunia II Namo Gajah, Kel. Namu Gajah, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan. No. Hp (0812 1395 8168)
Menerangkan:
a. Peristiwa tersebut saksi ketahui terjadi pada tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Jln. Perpande, Dusun I, Desa. Perpande, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang
b. Yang menjadi korban adalah SINAR SEMBIRING, sedangkan pelakunya adalah SIKEL SEMBIRING
c. Lokasi tanah yang dikuasai oleh SIKEL SEMBIRING tersebut terletak di Jln. Perpande, Dusun I, Desa. Perpande, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang
d. Sepengetahuan saksi selama ini pemilik tanah tersebut adalah SINAR SEMBIRING sesuai dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Nomor : 593.2/2584, tanggal 5 Februari 1993 an. SINAR SEMBIRING seluas lebih kurang 4.000 M2 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Perpanden an. RAME yang menjabat saat itu yang bertalian dengan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah dari SIPI BR SEMBIRING, SANGGUP BR SEMBIRING, SUASA BR SEMBIRING kepada SINAR SEMBIRING tanggal 04 November 1993 yang diketahui oleh Kepala Desa. Perpanden an. RAME dan disaksikan oleh Camat Kecamatan Kutalimbaru an. Drs. ESRON MUNTHE dan bertalian dengan Surat Pembagian Atas Tanah dari MULA SEMBIRING kepada SIPI BR SEMBIRING, SANGGUP BR SEMBIRING dan SUASA BR SEMBIRING tanggal 17 Februari 1976 yang diketahui oleh Kepala Desa. Perpanden an. SELAMAT SEMBIRING dan bertalian dengan Surat-Keterangan MULA SEMBIRING, tanggal 12 Maret 1968 yang diketahui oleh Penghulu/Kepala Dusun Namo Buaya an. MULA SEMBIRING yang sebelumnya sudah pernah diperlihatkan oleh SINAR SEMBIRING kepada saksi
e. Menurut keterangan SINAR SEMBIRING tanah miliknya tersebut dikuasai terlapor SIKEL SEMBIRING dengan cara menanami jagung, pisang, padi dan tanaman lainnya
f. Saksi tidak mengetahuinya, yang saksi ketahui menurut keterangan SINAR SEMBIRING awalnya tanah tersebut diusahai/dikelola oleh orang tua SIKEL SEMBIRING yang bernama SAMPE SEMBIRING dan belakangan oleh terlapor SIKEL SEMBIRING mengatakan tanah tersebut milik orang tuanya sementara tidak bisa dibuktikan, sementara oleh SINAR SEMBIRING sudah memiliki surat atas atas tersebut dan sudah pernah diperlihatkan kepada saksi sehingga waktu itu saksi mengetakan kepada SINAR SEMBIRING itu tanah bapak sesuai dengan bukti surat
g. Saksi belum pernah melihat objek/lokasi tanah milik SINAR SEMBIRING yang dikuasai oleh SIKEL SEMBIRING tersebut
h. Pastinya saksi tidak mengetahuinya, namun menurut keterangan SINAR SEMBIRING dan berdasarkan bukti surat yang dimilikinya awalnya tanah tersebut milik almarhum orang tuanya yang sudah dibagi kepada anak perempuan, dan oleh SINAR SEMBIRING membeli tanah tersebut dari saudara perempuannya, namun setelah dibeli tanah tersebut disuruh diusahai oleh abang kandungnya yang bernama SAMPE SEMBIRING karena SINAR SEMBIRING waktu itu pergi merantau ke Sibolga
4. Saksi SETIA BUDI (Kepala Desa Perpanden), Lahir di Kuta Bangun, tanggal 16 Mei 1970, Umur 54 tahun, Warganegara Indonesia, Suku Karo, Agama Kristen, Pendidikan Terakhir SMA, Pekerjaan Kepala Desa Perpanden, Alamat. Dusun 7 Kuta Bangun, Desa. Perpanden, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang. No. Hp (0823 6771 6850)
Menerangkan :
a. Saksi menjabat sebagai Kepala Desa di Desa. Perpanden, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang sejak tahun 2012 sampai sekarang
b. Saksi kenal dengan SINAR SEMBIRING, antara saksi dengnnya tidak ada hubungan keluarga
c. Saksi juga kenal dengan SIKEL SEMBIRING, dtersangka merupakan warga saksi di Desa. Perpanden, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, antara saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga
d. Dapat saksi jelaskan bahwa arsif dan buku register Surat Keterangan Nomor : 593.2/2584, tanggal 5 Februari 1993 an. SINAR SEMBIRING tersebut tidak ada di kantor Desa. Perpanden, karena setelah saksi menjabat kepala Desa Perpanden oleh pejabat sebelumnya tidak ada menyerah terimakan buku resister tanahnya kepada saksi
e. Pastinya saksi tidak mengetahuinya, namun sebelumnya pada tahun 2023 yang lalu saksi sudah pernah melakukan mediasi antara SINAR SEMBIRING dengan SIKEL SEMBIRING, namun tidak ada kesepakatan
1. Keterangan Tersangka :
SIKEL SEMBIRING:
Lahir di N. Buaya, tanggal 03 April 1968, Umur 57 tahun, Warganegara Indonesia, Suku Karo, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat. Dusun I Perpanden, Desa. Perpanden, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang. No. Hp (0838 5264 1970)
Menerangkan :
a. Dalam pemeriksaan sekarang ini tersangka tidak ada menyediakan Pengacara/Penasehat Hukum untuk mendampingi tersangka dan pemeriksaan dapat dilanjutkan
b. Sebelumnya tersangka belum pernah dihukum
c. Tersangka mengerti, sehubungan dengan adanya Surat Panggilan dari Kepolisian Polrestabes Medan terhadap tersangka atas dasar laporan pengaduan SINAR SEMBIRING tentang terjadinya dugaan tindak pidana larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya
d. Benar tersangka ada menguasai tanah yang terletak di Jln. Perpanden, Dusun I, Desa. Perpanden, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang sebagaimnana yang ditanyakan pemeriksa kepada tersangka yang tersangka kuasai sejak tahun 1987 sampai sekarang
e. Luas tanah yang tersangka kuasai tersebut lebih kurang 4.000 M yang tersangka kuasai dengan cara menanami pohon pisang, pohong kepala sawit, pohon pinang dan tanaman lainnya
f. Sepengetahuan tersangka pemilik tanah yang terletak di Jln. Perpanden, Dusun I, Desa. Perpanden, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang yang tersangka kuasai tersebut adalah orang tua tersangka yang bernama SAMPE SEMBIRING namun tidak ada surat tanahnya
g. Dasar tersangka mengatakan tanah tersebut milik orang tua tersangka karena sejak sekitar tahun 1960 yang lalu sudah berladang dan mengusahai tanah tersebut akan tetapi sampai sekarang belum pernah kami urus suratnya
h. tersangka kenal dengan SINAR SEMBIRING, yaitu adik kandung dari ayah tersangka SAMPE SEMBIRING
i. Benar sebelumnya tersangka sudah mengetahui sewaktu dilakukan mediasi di Kantor Desa. Perpanden yaitu pada sekitar Tahun 2023 yang lalu
j. Selama ini SINAR SEMBIRING belum pernah menyuruh tersangka untuk mengosongkan tanah/lahan tersebut, namun sebelumnya pada tahun 2023 yang lalu oleh Kepala Desa. Perpanden sudah pernah melakukan mediasi namun tidak ada titik temunya.
k. Sebabnya tersangka tidak mengosongkan tanah tersebut sampai sekarang karena SINAR SEMBIRING belum memberikan uang ganti rugi tanaman terhadap tersangka
l. Sekarang ini orang tua tersangka SAMPE SEMBIRING tinggal di Desa. Tanjung Anom, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang namun sudah tidak bisa lagi dimintai keterangan karena sudah tua dan pikun dan sudah berumur 85 tahun
2. Barang bukti:
- Surat Keterangan Nomor : 593.2/2584, tanggal 5 Februari 1993 an. SINAR SEMBIRING
IV. PEMBAHASAN
1. ANALISA KASUS :
Pelapor ada memiliki sebidang tanah seluas 4000 M2 yang terletak di Dusun I Desa Perpanden Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang dengan dasar Surat Keterangan Nomor : 593.2 / 2584, Tanggal 5 Februari 1993 an. SINAR SEMBIRING. Pada tahun 1997 tanah pelapor tersebut dikuasai oleh tersangka SIKEL SEMBIRING dengan cara menanami padi dan jagung, sudah berulang kali pelapor melakukan pelarangan terhadap tersangka agar segera mengosongkan lahan tersebut, namun tersangka tidak menghiraukan larangan tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan guna proses hukum yang berlaku.
2. ANALISA YURIDIS:
Pasal 6 (1) huruf a UU RI No: 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka a.n. SIKEL SEMBIRING adalah :
- Pasal 6 (1) huruf a UU RI No: 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian tanah yang berbunyi : Barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang syah dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)..
Unsur Pasal
a. Barang Siapa :
- Unsur ini terpenuhi dimana subjek hukum adalah : Nama SIKEL SEMBIRING : Lahir di N. Buaya, tanggal 03 April 1968, Umur 57 tahun, Warganegara Indonesia, Suku Karo, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat. Dusun I Perpanden, Desa. Perpanden, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang.
- Berdasarkan dari keterangan saksi korban a.n. SINAR SEMBIRING, SUPARDI, SYAHYAN, S dan SETIA BUDI (Kepala Desa Perpanden) menerangkan benar bahwa tanah milik SINAR SEMBIRING yang terletak di Jln. Perpanden, Dusun I, Desa. Perpanden, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang dengan alas haknya yaitu : Surat Keterangan Nomor : 593.2/2584, tanggal 5 Februari 1993 an. SINAR SEMBIRING telah dikuasai oleh tersangka SIKEL SEMBIRING dengan cara menanami padi dan jagung.
b. Unsur menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya :
Fakta-fakta yang dapat diungkap terhadap tersangka a.n. SIKEL SEMBIRING berdasarkan alat bukti adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan dari keterangan saksi korban a.n. SINAR SEMBIRING, SUPARDI, SYAHYAN, S dan SETIA BUDI (Kepala Desa Perpanden) menerangkan benar bahwa tanah milik SINAR SEMBIRING yang terletak di Jln. Perpanden, Dusun I, Desa. Perpanden, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang dengan alas haknya yaitu : Surat Keterangan Nomor : 593.2/2584, tanggal 5 Februari 1993 an. SINAR SEMBIRING telah dikuasai oleh tersangka SIKEL SEMBIRING dengan cara menanami padi dan jagung.
V. KESIMPULAN :
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka dan barang bukti yang ada, maka perbuatan tersangka SIKEL SEMBIRING dapat difaktakan menguasai tanah milik SINAR SEMBIRING yang terletak di Jln. Perpanden, Dusun I, Desa. Perpanden, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang seluas ± 4000 M tanpa seijin yang berhak dengan cara menanam padi dan jagung sehingga tersangka SIKEL SEMBIRING telah melanggar tindak pidana larangan memakai tanah tanpa seijin dari yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI NO. 51 tahun 1960.
----- Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas di Medan. |