Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2025/PN Lbp DIAN HARYZA PEMERINTAH RI cq KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KAPOLRESTA DELI SERDANG cq KASAT NARKOBA POLRESTA DELI SERDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat 22/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1DIAN HARYZA
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI cq KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KAPOLRESTA DELI SERDANG cq KASAT NARKOBA POLRESTA DELI SERDANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KETUA PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS IA.
PADA KANTOR PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS IA.

di – Lubuk Pakam.- 

Hal    : PERMOHONAN PRAPERADILAN.-
 
Dengan Hormat,

Bahwa kami yang tersebut dan bertandatangan dibawah ini : Bambang H. Samosir, S.H, M.H., Riky P. Daniel Sihombing, S.H., dan Yahya Sentosa Siregar, S.H., Keseluruhannya Warganegara Indonesia, Pekerjaan Advokat–Legal Consultant di Law Office Bambang H Samosir, S.H., M.H. & Associates, berkedudukan di Jln. Garu III Kompleks Grand Harjosari No. A5, Kota Medan, 20147, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal     Oktober 2025 (asli terlampir), bertindak baik secara bersama–sama maupun sendiri–sendiri, untuk mewakili kepentingan hukum dan atas nama :

DIAN HARYZA, NIK : 1207020602850003 Tempat/Tgl. Lahir : Tanjung Morawa/17 Januari 1984, Umur 41 tahun, Jenis Kelamin Laki–Laki, Agama Buddha, Pendidikan SMA, Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Jln. Karya Dharma No. 74 Desa Tanjung Morawa B, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, 

selanjutnya disebut sebagai : -------------------------------------------------- PEMOHON.-

Bahwa kemudian selaku Kuasa Hukum dari Pemohon bersama ini membuat, menandatangani sekaligus mengajukan Permohonan Praperadilan melalui Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA di Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, terhadap :

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DI MEDAN cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG DI LUBUK PAKAM cq. KASAT RESNARKOBA KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG yang beralamat Kantor di Jl. Sudirman No. 18, Petapahan, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, 20512,

selanjutnya disebut sebagai : ------------------------------------------------ TERMOHON.- 

Bahwa selanjutnya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Setiap Orang yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, Menerima, Menawarkan Untuk di Jual, Menjual atau Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika dan / atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Termohon.-


Adapun yang menjadi alasan permohonan Pemohon ini adalah sebagai berikut :

I.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.-

a.    Bahwa tindakan upaya paksa, seperti Penetapan Tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang–undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka / terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak–hak tersangka / terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati–hatian  dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.-

b.    Bahwa dalam hukum positif di Indonesia, Praperadilan diatur di Pasal 1 angka 10 dan Bab X KUHAP tentang Wewenang Pengadilan untuk mengadili, yang terdiri dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta Pasal 95 s/d 97 KUHAP. Kewenangan lembaga Praperadilan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 10 junto Pasal 77 KUHAP, juga telah diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan Praktek di Pengadilan Negeri.-

c.    Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
    
-    “Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

-    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

-    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

d.    Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalahPengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang–undang ini tentang :

-    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

-    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;

e.     Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata–nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut “terobosan hukum” (legal–breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.-

f.    Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak–hak Tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

-    Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;

-    Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;

-    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/ Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;

-    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/ PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;

-    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/ Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;

dan lain sebagainya.-

f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 berbunyi dikutip sebagai berikut :
“Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan”;

g.    Bahwa dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dimaksud, bahwasanya Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.-

h.    Bahwa adapun tujuan diperluasnya objek Praperadilan tersebut di antaranya adalah :

1.    Mewujudkan supremasi hukum dan keadilan;

2.    Menjamin, melindungi, dan terpenuhinya hak asasi manusia dalam UUD 1945;

3.    Penegakan hukum yang sesuai dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas;
 
4.    Menciptakan mekanisme checks and balances yang setara dan seimbang antara cabang-cabang lembaga penegakan hukum (polisi, kejaksaan, KPK, pengadilan), mengingat tidak adanya mekanisme pengawasan terhadap kewenangan penyidik tersebut sehingga dapat berpotensi melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power).-

  ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.-

1.    PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA.-

-    Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 sebagaimana Pemohon uraikan diatas, Mahkamah Konstitusi telah mengadili dengan mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek Praperadilan.-

-    Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa bukti permulaan yang cukup setidaknya harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, penetapan seseorang sebagai tersangka wajib dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang–undangan, dan tidak boleh didasarkan semata–mata pada dugaan, tanpa adanya bukti permulaan yang jelas.-

-    Bahwa melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.-

-    Bahwa Mahkamah Konstitusi beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.-

-    Bahwa mengenai “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)”.-

-    Bahwa Mahkamah Konstitusi menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.-

-    Bahwa sebagaimana diketahui, bahwasanya Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh Termohon dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung diperiksa sebagai Tersangka oleh Termohon dengan dasar Surat Ketetapan Nomor : Sp. Tap/353/X/2025/Resnarkoba tanggal 09 Oktober 2025, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada tanggal 15 Oktober 2025.-

-    Bahwa berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 21/PUU-XII/2014 tersebut, frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang–kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, serta berlaku Asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Reserse Narkotika Resor Kota Deli Serdang.

-    Bahwa dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.-

2.    TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON.-

-    Bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan dilakukan pemeriksaan konfrontir yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dengan 3 (tiga) orang tersangka yang sebelumnya ditangkap dan ditahan oleh Termohon, halmana dari hasil konfrontir tersebut ternyata samasekali Pemohon dan ke–3 (tiga) tersangka tersebut tidak saling mengenal dan tidak pernah komunikasi terkait dengan yang dipersangkakan kepada Pemohon.-
 
-    Bahwa apabila mengacu kepada pemeriksaan konfrontir tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan yang ditujukan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.-

-    Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.- 

-    Bahwa lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwasanya sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan terlebih dahulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti–bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.-

-    Bahwa Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.-

-    Bahwa dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri Pemohon, maka dapat dikatakan Penetapan Tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.-

-    Bahwa meskipun yang bersangkutan telah dimintai keterangan sebagai saksi, hal itu dianggap belum cukup untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. 


Adapun pertimbangan hakim dalam putusan tersebut menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang bahwa pertimbangan hal tersebut, hakim praperadilan berdasarkan pada poin pertimbangan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti (Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, hal 98-99) yakni untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. Dengan demikian, berdasarkan alasan tersebut di atas, seorang penyidik di dalam menentukan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang, terlebih lagi di dalam menentukan bukti permulaan yang cukup, selalu dipergunakan untuk pintu masuk bagi seorang penyidik di dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka; 
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Hakim berpandangan bahwa tindakan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Termohon atas diri Pemohon, belum memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, dan oleh karena itu dalil dalam alasan ketiga Pemohon ini patut untuk dinyatakan diterima, karena beralasan menurut hukum”;
 
3.    TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA.-___________________________________________________

-    Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana Setiap Orang yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, Menerima, Menawarkan Untuk di Jual, Menjual atau Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika dan / atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada Pemohon yang didasarkan pada pemeriksaan konfrontir dengan 3 (tiga) tersangka yang telah ditangkap dan ditahan oleh Termohon, yang kemudian Termohon mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap/353/X/2025/Resnarkoba tanggal 09 Oktober 2025 dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai Tersangka pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025, halmana Pemohon menolak dan keberatan untuk memberikan keterangan dan tidak menandatangani berita acara pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka.-

-    Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.-

-    Bahwa berdasar pada seuruh uraian diatas, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Setiap Orang yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, Menerima, Menawarkan Untuk di Jual, Menjual atau Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika dan / atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, samasekali Termohon tidak melakukan proses penyelidikan atas diri Pemohon dan hanya mendasarkan pada pemeriksaan konfrontir.- 

-    Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
 
4.    PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG–WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM.-______________________________________________________

-    Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.-

-    Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri.- 

-    Bahwa dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.-

-    Bahwa Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’.-

-    Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan / Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang–undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).

-    Bertindak sewenang–wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang–Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

- Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.- 

- Bahwa sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut : “(1). Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah;
(2). Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan”.-

-    Bahwa berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo, dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.-

III. PETITUM.-

Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta yuridis diatas, dengan segala kerendahan hati Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

-    Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

-    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : Sp. Tap / 353 / X / 2025 / Resnarkoba tanggal 09 Oktober 2025 dengan tindak pidana Setiap Orang yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, Menerima, Menawarkan Untuk di Jual, Menjual atau Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika dan / atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 

-    Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan yang dikeluarkan Termohon Nomor : Sp. Tap / 353 / X / 2025 / Resnarkoba tanggal 09 Oktober 2025 yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon;

-    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

-    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

-    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap permohonan Praperadilan dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.-

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa Permohonan Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (ex Aequo et Bono).-
 

Pihak Dipublikasikan Ya