Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
762/Pid.Sus/2026/PN Lbp NORA SARI DEWI, SH MHD. SAPII PERANGIN ANGIN Alias UCOK BL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 762/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3894/L.2.14/Enz.2/05/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1NORA SARI DEWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. SAPII PERANGIN ANGIN Alias UCOK BL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

----Bahwa terdakwa MHD. SAPII PERANGIN ANGIN alias UCOK BL pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 15.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2026 bertempat di Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima atau tanpa hak atau melawan hukum atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 14.46 Wib saksi ANDI SYAHPUTRA SIMBOLONG (anggota TNI) dihubungi oleh saksi IVANDRIKA SAPUTRA HUTABARAT memberikan informasi jika terdakwa memilik Narkotika jenis shabu di Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Prov. Sumatera Utara, kemudian saksi ANDI SYAHPUTRA SIMBOLON menuju tempat yang dimaksud yang mana sekira pukul 15.15 Wib saksi ANDI SYAHPUTRA SIMBOLON bersama saksi IVANDRIKA SAPUTRA HUTABARAT langsung melakukan pengerebekkan terhadap terdakwa didalam sebuah kamar rumah terdakwa, saat itu turut diamankan saksi AMELIA SAPUTRI yang sedang bersama terdakwa didalam kamar, saksi ANDI SYAHPUTRA SIMBOLON pun menghubungi Kepala Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga saksi HASBULLAH HADI untuk memberitahukan pengeledahan dirumah tersebut lalu terdakwa diminta untuk menunjukkan dimana shabu milik terdakwa dan saat itu terdakwa mengeluarkan sebuah dompet dari bawah kasur yang sebelumnya diduduki oleh terdakwa, setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan dompet kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 2,91 (dua koma sembilan puluh satu) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah sekop dan 1 (satu) buah pipa kaca yang berada dibawah kasur tempat duduk terdakwa, sedangkan pada saksi AMELIA SAPUTRI diamankan 1 (satu) buah mancis yang saat itu terletak diatas kasur, lalu 1 (satu) buah handphone merk realme warna cream dengan nomor HP/WhatsApp 085275303012 Imei 1 868425085859932 dan Imei 2 868425085859924 yang saat itu dipegang oleh terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 226.000,- (dua ratus dua puluh enan ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-,(seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,-,(lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-,(sepuluh ribu rupiah), 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,-(seribu rupiah) yang dikantongi terdakwa, yang saat ditanya kepemilikan barang bukti yang ditemukan, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut milik terdakwa yang didapat dari ALAN (belum tertangkap) dengan sistem kerja terdakwa jual terlebih dahulu dan setelah barang laku terdakwa menyetorkan hasil penjualan kepada ALAN dan terdakwa mendapatkan keuntungan perjie/gram sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu   rupiah), selanjutnya terdakwa bersama saksi AMELIA SAPUTRI dan barang bukti tersebut dibawa ke Kodim 0204/DS dan kemudian dilimpahkan lagi ke Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang.------------------------------------------------------------------
  •       Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Lubuk Pakam No.:89/3/LL/10020/2026 Tanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ANNA RESTIAWATY BR SEMBIRING dan yang menimbang/penaksir MANGUDUR LUMBAN BATU yang menerangkan bahwa : 17 (tujuh belas) plastic klip transparan yang berisikan shabu dengan berat bruto 2,91 (dua koma sembilan puluh satu) gram dengan berat netto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram milik terdakwa MHD. SAPII PERANGIN ANGIN alias UCOK BL.-------
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kliminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan Nomor Lab. : 1924/NNF/2026 tanggal 1 April 2026, Nomor Surat :R/61/III/2026 tanggal 17 Maret 2026, Instansi Penyidik: Polresta Deli Serdang dengan identitas sample sebagai berikut: 17 (tujuh belas) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram diduga mengandung Narkotika.

Yang ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut AKBP apt. Debora M. Hutagao.,S,Si,.M. Farm Pemeriksa AKBP Supriedi Hasugian.,S.T.,M.T dan AKP R. FANI MIRANDA.,ST.,M.Si dengan kesimpulan bahwa:diduga mengandung Narkotika milik terdakwa MHD. SAPII PERANGIN ANGIN alias UCOK BL adalah diduga mengandung Narkotika positif Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

  •       Bahwa, telah melakukan tindak pidana dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima atau tanpa hak atau melawan hukum atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.------

---------Bahwa ia perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

KEDUA:

----Bahwa terdakwa BAMBANG ARIANTO NASUTION pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2026 bertempat di Desa Dalu XB Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, “memiliki, menyimpan, menguasai atau tanpa hak atau melawan hukum Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 14.46 Wib saksi ANDI SYAHPUTRA SIMBOLONG (anggota TNI) dihubungi oleh saksi IVANDRIKA SAPUTRA HUTABARAT memberikan informasi jika terdakwa memilik Narkotika jenis shabu di Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Prov. Sumatera Utara, kemudian saksi ANDI SYAHPUTRA SIMBOLON menuju tempat yang dimaksud yang mana sekira pukul 15.15 Wib saksi ANDI SYAHPUTRA SIMBOLON bersama saksi IVANDRIKA SAPUTRA HUTABARAT langsung melakukan pengerebekkan terhadap terdakwa didalam sebuah kamar rumah terdakwa, saat itu turut diamankan saksi AMELIA SAPUTRI yang sedang bersama terdakwa didalam kamar, saksi ANDI SYAHPUTRA SIMBOLON pun menghubungi Kepala Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga saksi HASBULLAH HADI untuk memberitahukan pengeledahan dirumah tersebut lalu terdakwa diminta untuk menunjukkan dimana shabu milik terdakwa dan saat itu terdakwa mengeluarkan sebuah dompet dari bawah kasur yang sebelumnya diduduki oleh terdakwa, setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan dompet kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir berat kotor (bruto) 2,91 (dua koma sembilan puluh satu) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah sekop dan 1 (satu) buah pipa kaca yang berada dibawah kasur tempat duduk terdakwa, sedangkan pada saksi AMELIA SAPUTRI diamankan 1 (satu) buah mancis yang saat itu terletak diatas kasur, lalu 1 (satu) buah handphone merk realme warna cream dengan nomor HP/WhatsApp 085275303012 Imei 1 868425085859932 dan Imei 2 868425085859924 yang saat itu dipegang oleh terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 226.000,- (dua ratus dua puluh enan ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-,(seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,-,(lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-,(sepuluh ribu rupiah), 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,-(seribu rupiah) yang dikantongi terdakwa, yang saat ditanya kepemilikan barang bukti yang ditemukan, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut milik terdakwa yang didapat dari ALAN (belum tertangkap) dengan sistem kerja terdakwa jual terlebih dahulu dan setelah barang laku terdakwa menyetorkan hasil penjualan kepada ALAN dan terdakwa mendapatkan keuntungan perjie/gram sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu   rupiah), selanjutnya terdakwa bersama saksi AMELIA SAPUTRI dan barang bukti tersebut dibawa ke Kodim 0204/DS dan kemudian dilimpahkan lagi ke Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang.------------------------------------------------------------------
  •       Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Lubuk Pakam No.:89/3/LL/10020/2026 Tanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ANNA RESTIAWATY BR SEMBIRING dan yang menimbang/penaksir MANGUDUR LUMBAN BATU yang menerangkan bahwa : 17 (tujuh belas) plastic klip transparan yang berisikan shabu dengan berat bruto 2,91 (dua koma sembilan puluh satu) gram dengan berat netto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram milik terdakwa MHD. SAPII PERANGIN ANGIN alias UCOK BL.-----
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kliminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan Nomor Lab. : 1924/NNF/2026 tanggal 1 April 2026, Nomor Surat :R/61/III/2026 tanggal 17 Maret 2026, Instansi Penyidik: Polresta Deli Serdang dengan identitas sample sebagai berikut: 17 (tujuh belas) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram diduga mengandung Narkotika.

Yang ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut AKBP apt. Debora M. Hutagao.,S,Si,.M. Farm Pemeriksa AKBP Supriedi Hasugian.,S.T.,M.T dan AKP R. FANI MIRANDA.,ST.,M.Si dengan kesimpulan bahwa:diduga mengandung Narkotika milik terdakwa MHD. SAPII PERANGIN ANGIN alias UCOK BL adalah diduga mengandung Narkotika positif Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

  •      Bahwa terdakwa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai atau tanpa hak atau melawan hukum Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang.------

---------Bahwa ia perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--- 

Pihak Dipublikasikan Ya