| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa RUDI APRIANTO bersama-sama dengan BARON (DPO) pada hari Jum`at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun VII Rawa Badak Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya didepan rumah kosong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jum`at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON, saksi MANDO SINAGA, SH dan saksi JOSUA SILABAN, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa RUDI APRIANTO menjual Narkotika Jenis Sabu didaerah Dusun VII Rawa Badak Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan pada hari Jum`at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 15.30 Wib para saksi melihat terdakwa RUDI APRIANTO yang berada didepan sebuah rumah kosong di Dusun VII Rawa Badak Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang mana saksi MANDO SINAGA S.H dan saksi JOSUA SILABAN, S.H langsung menjumpai terdakwa RUDI APRIANTO dan saksi MANDO SINAGA S.H melakukan pembelian terselubung/undercover buy dengan berkata “bang beli delapan puluh” dan pada saat terdakwa RUDI APRIANTO hendak menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dalam 2 (dua) bungkus kecil lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa RUDI APRIANTO dan disita barang bukti dari terdakwa RUDI APRIANTO berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,26 (satu koma dua enam) gram netto mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram netto, 0,27 (nol koma dua tujuh) gram netto, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram netto, 0,12 (nol koma satu dua) gram netto, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto dan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, 6 (enam) buah plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, uang tunai sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan perincian uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang tunai pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. Selanjutnya terdakwa RUDI APRIANTO mengakui membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dari BARON (DPO) pada hari Jum`at tanggal 13 Maret 2026 di sekitar Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya didepan rumah kosong seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya yang dijual terdakwa RUDI APRIANTO kepada calon pembeli dalam paket kecil seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dimana keuntungan yang akan terdakwa RUDI APRIANTO peroleh adalah sekitar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian para saksi membawa terdakwa RUDI APRIANTO berikut barang bukti yang disita ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa RUDI APRIANTO bersama-sama dengan BARON (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas tanggal 13 Maret 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,26 (satu koma dua enam) gram netto mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram netto, 0,27 (nol koma dua tujuh) gram netto, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram netto, 0,12 (nol koma satu dua) gram netto, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto dan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto yang disita dari terdakwa RUDI APRIANTO.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1833/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,26 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RUDI APRIANTO yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama RUDI APRIANTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa RUDI APRIANTO bersama-sama dengan BARON (DPO) pada hari Jum`at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun VII Rawa Badak Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya didepan rumah kosong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jum`at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON, saksi MANDO SINAGA, SH dan saksi JOSUA SILABAN, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa RUDI APRIANTO memiliki Narkotika Jenis Sabu didaerah Dusun VII Rawa Badak Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan pada hari Jum`at tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 15.30 Wib para saksi melihat terdakwa RUDI APRIANTO yang berada didepan sebuah rumah kosong di Dusun VII Rawa Badak Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara lalu sekira pukul 15.40 Wib para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa RUDI APRIANTO dan disita barang bukti dari terdakwa RUDI APRIANTO berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,26 (satu koma dua enam) gram netto mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram netto, 0,27 (nol koma dua tujuh) gram netto, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram netto, 0,12 (nol koma satu dua) gram netto, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto dan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, 6 (enam) buah plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, uang tunai sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan perincian uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang tunai pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. Kemudian para saksi membawa terdakwa RUDI APRIANTO berikut barang bukti yang disita ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa RUDI APRIANTO bersama-sama dengan BARON (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas tanggal 13 Maret 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,26 (satu koma dua enam) gram netto mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,34 (nol koma tiga empat) gram netto, 0,27 (nol koma dua tujuh) gram netto, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram netto, 0,12 (nol koma satu dua) gram netto, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto dan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto yang disita dari terdakwa RUDI APRIANTO.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1833/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,26 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RUDI APRIANTO yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama RUDI APRIANTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --- |