| Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU
Bahwa Terdakwa USMAN LUBIS bersama-sama FARHAN MAULANA, RAMADHAN Alias RAMA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT, EKA SAPUTRA Alias EKA dan ALHDY SYAPUTRA pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 03.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Umum Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa USMAN LUBIS dengan cara sebagai berikut :---
- Bahwa berawal pada hari hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wib RINALDI Alias INAL Alias GENDUT bertemu dengan EKA SAPUTRA Alias EKA (berkas perkara terpisah) lalu EKA SAPUTRA Alias EKA meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat polisi kemudian RINALDI Alias INAL Alias GENDUT mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat sedangkan EKA SAPUTRA Alias EKA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat tanpa plat polisi menuju ke rumah RAMADHAN Alias RAMAdi Jalan Abdul Sani Mutholib Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib EKA SAPUTRA Alias EKA dan RINALDI Alias INAL Alias GENDUT sampai di rumah RAMADHAN Alias RAMA lalu bertemu dengan FARHAN MAULANA (berkas perkara terpisah), RAMADHAN Alias RAMA dan ALHDY SYAHPUTRA (berkas perkara terpisah) selanjutnya EKA SAPUTRA Alias EKA dan RINALDI Alias INAL Alias GENDUT, FARHAN MAULANA, RAMADHAN Alias RAMA dan ALHDY SYAPUTRA sepakat untuk melakukan pencurian lalu EKA SAPUTRA Alias EKA EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAHPUTRA mempersiapkan 2 (dua) unit sepeda motor dan senjata tajam berupa celurit dengan ukuran 1,3 (satu koma tiga) meter dengan gagang kayu yang sudah disiapkan oleh ALHDY SYAPUTRA untuk mengancam korban. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 RINALDI Alias INAL Alias GENDUT membonceng FARHAN MAULANA yang memegang senjata tajam celurit panjang sekitar 1,3 (satu koma tiga) meter dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih sedangkan EKA SAPUTRA Alias EKA membonceng ALHDY SYAPUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat sedangkan RAMADHAN Alias RAMA menunggu di rumah RAMADHAN Alias RAMA lalu sekira pukul 03.30 Wib saksi korban AGUS RIADI berangkat dari rumah menuju ke Pasar Brayan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah Hitam BK 4407 AMK kemudian sekira pukul 03.55 Wib EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA melihat sepeda motor saksi korban melintas di Jalan Umum Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang selanjutnya EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT langsung memepet sepeda motor saksi korban kemudian FARHAN MAULANA mengancungkan senjata tajam celurit tersebut ke arah saksi korban dengan mengatakan “Berhenti...Turun Kau” hingga saksi korban merasa ketakutan dan turun dari sepeda motor saksi korban dan meninggalkan sepeda motor saksi korban dan selanjutnya ALHDY SYAPUTRA membawa sepeda motor saksi korban tersebut. Kemudian setelah sepeda motor saksi korban berhasil EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA curi lalu EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA menuju ke rumah EKA SAPUTRA Alias EKA di Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Kelurahan /Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan sesampainya di rumah EKA SAPUTRA Alias EKA lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT menghubungi terdakwa USMAN LUBIS untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada terdakwa seharga Rp. 4.000.000-(empat juta rupiah) lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan terdakwa sepakat untuk bertemu di Pinggir Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, kemudian RINALDI Alias INAL Alias GENDUT mengendarai sepeda motor vario warna putih sedangkan ALHDY SYAPUTRA mengendarai sepeda motor hasil curian menuju ke Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan setelah bertemu dengan terdakwa dan WAK BELANDA (Daftar Pencarian Saksi) lalu terdakwa dan WAK WAK BELANDA membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke Dusun V Telaga Tujuh Kelurahan / Desa Telaga Tujuh Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang sedangkan RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA menunggu Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Kemudian terdakwa bertemu dengan RUDI (Daftar Pencarian Saksi) dan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal kemudian terdakwa menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada RUDI lalu RUDI menyerahkan yang tunai sebesar Rp. 4.000.000-(empat juta rupiah) kepada terdakwa kemudian RUDI memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000-(seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan WAK BELANDA kembali menemui RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian sepeda motor curian tersebut sebesar Rp. 4.000.000-(empat juta rupiah) kepada RINALDI Alias INAL Alias GENDUT selanjutnya RINALDI Alias INAL Alias GENDUT memberikan terdakwa upah sebesar Rp. 200.000-(dua ratus ribu rupiah) lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA berboncengan dengan mengendarai sepeda motor vario warna putih kembali menuju ke rumah EKA SAPUTRA Alias EKA dan sesampainya di rumah EKA SAPUTRA Alias EKA lalu membagi uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut kepada EKA SAPUTRA Alias EKA, FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp. 1.000.000-(satu juta rupiah) sedangkan RAMADHAN Alias RAMA memperoleh bagian Rp. 100.000-(seratus ribu rupiah) dari RINALDI Alias INAL Alias GENDUT setelah itu FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Polsek Hamparan Perak, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wib KALPIN TARIGAN,SH dan DAMAI SYUKUR WARUWU (Keduanya Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut) melakukan penangkapan terhadap RINALDI Alias INAL Alias GENDUT di Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan pada saat penangkapan terhadap RINALDI Alias INAL Alias GENDUT ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) Unit Honda Vario 125 warna ungu dengan nomor rangka MHJFJ116EKA342770, nomor mesin JFJ1E1344327 dan 1 (satu) buah jaket warna hitam, kemudian sekitar pukul 13.00 Wib EKA SAPUTRA Alias EKA berhasil ditangkap di rumah EKA SAPUTRA Alias EKA di Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Kelurahan /Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan dan disita 1 (satu) buah Jaket Hitam dengan gambar boneka, 1 (satu) Unit Honda Vario 125 berwarna putih dengan nomor rangka MH1JFU129HK089040, nomor mesin JFU1E2102829, 1 (satu) Unit Honda Beat Sreet berwarna coklat dengan nomor rangka MH1JMG111SK534389, nomor mesin JMG1E1534190 dan 1 (satu) buah Helm Honda Warna Hitam selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib RAMADHAN Alias RAMA dan FARHAN MAULANA berhasil ditangkap di rumah RAMADHAN Alias RAMA di Jalan Abdul Sani Mutholib Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah celurit berwarna silver dengan corak hitam tanpa gagang dan 1 (satu) buah Celurit berwarna kuning dengan Panjang 1,3 meter kemudian sekitar pukul 15.30 Wib ALHDY SYAPUTRA berhasil ditangkap di rumahnya di Pasar II Barat Gg. Salam Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah pedang, 1 (satu) buah celurit dan 1 (satu) buah jaket/ Switer berwarna merah bertulis MLB sedangkan sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar 2 Desa Kelumpang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan tidak ditemukan dan disita barang bukti dari USMAN LUBIS. Selanjutnya terdakwa USMAN LUBIS bersama-sama ALHDY SYAPUTRA, FARHAN MAULANA, RAMADHAN Alias RAMA, EKA SAPUTRA Alias EKA dan RINALDI Alias INAL Alias GENDUT barang bukti ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ------------
A T A U
KEDUA
Primair :
Bahwa Terdakwa USMAN LUBIS pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 03.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Umum Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa USMAN LUBIS dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada hari hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wib RINALDI Alias INAL Alias GENDUT bertemu dengan EKA SAPUTRA Alias EKA (berkas perkara terpisah) lalu EKA SAPUTRA Alias EKA meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat polisi kemudian RINALDI Alias INAL Alias GENDUT mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat sedangkan EKA SAPUTRA Alias EKA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat tanpa plat polisi menuju ke rumah RAMADHAN Alias RAMAdi Jalan Abdul Sani Mutholib Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wib EKA SAPUTRA Alias EKA dan RINALDI Alias INAL Alias GENDUT sampai di rumah RAMADHAN Alias RAMA lalu bertemu dengan FARHAN MAULANA (berkas perkara terpisah), RAMADHAN Alias RAMA dan ALHDY SYAHPUTRA (berkas perkara terpisah) selanjutnya EKA SAPUTRA Alias EKA dan RINALDI Alias INAL Alias GENDUT, FARHAN MAULANA, RAMADHAN Alias RAMA dan ALHDY SYAPUTRA sepakat untuk melakukan pencurian lalu EKA SAPUTRA Alias EKA EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAHPUTRA mempersiapkan 2 (dua) unit sepeda motor dan senjata tajam berupa celurit dengan ukuran 1,3 (satu koma tiga) meter dengan gagang kayu yang sudah disiapkan oleh ALHDY SYAPUTRA untuk mengancam korban. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 RINALDI Alias INAL Alias GENDUT membonceng FARHAN MAULANA yang memegang senjata tajam celurit panjang sekitar 1,3 (satu koma tiga) meter dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih sedangkan EKA SAPUTRA Alias EKA membonceng ALHDY SYAPUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat sedangkan RAMADHAN Alias RAMA menunggu di rumah RAMADHAN Alias RAMA lalu sekira pukul 03.30 Wib saksi korban AGUS RIADI berangkat dari rumah menuju ke Pasar Brayan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah Hitam BK 4407 AMK kemudian sekira pukul 03.55 Wib EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA melihat sepeda motor saksi korban melintas di Jalan Umum Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang selanjutnya EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT langsung memepet sepeda motor saksi korban kemudian FARHAN MAULANA mengancungkan senjata tajam celurit tersebut ke arah saksi korban dengan mengatakan “Berhenti...Turun Kau” hingga saksi korban merasa ketakutan dan turun dari sepeda motor saksi korban dan meninggalkan sepeda motor saksi korban dan selanjutnya ALHDY SYAPUTRA membawa sepeda motor saksi korban tersebut. Kemudian setelah sepeda motor saksi korban berhasil EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA curi lalu EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA menuju ke rumah EKA SAPUTRA Alias EKA di Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Kelurahan /Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan sesampainya di rumah EKA SAPUTRA Alias EKA lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT menghubungi terdakwa USMAN LUBIS untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada terdakwa seharga Rp. 4.000.000-(empat juta rupiah) lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan terdakwa sepakat untuk bertemu di Pinggir Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, kemudian RINALDI Alias INAL Alias GENDUT mengendarai sepeda motor vario warna putih sedangkan ALHDY SYAPUTRA mengendarai sepeda motor hasil curian menuju ke Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan setelah bertemu dengan terdakwa dan WAK BELANDA (Daftar Pencarian Saksi) lalu terdakwa dan WAK WAK BELANDA membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke Dusun V Telaga Tujuh Kelurahan / Desa Telaga Tujuh Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang sedangkan RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA menunggu Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Kemudian terdakwa bertemu dengan RUDI (Daftar Pencarian Saksi) dan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal kemudian terdakwa menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada RUDI lalu RUDI menyerahkan yang tunai sebesar Rp. 4.000.000-(empat juta rupiah) kepada terdakwa kemudian RUDI memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000-(seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan WAK BELANDA kembali menemui RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian sepeda motor curian tersebut sebesar Rp. 4.000.000-(empat juta rupiah) kepada RINALDI Alias INAL Alias GENDUT selanjutnya RINALDI Alias INAL Alias GENDUT memberikan terdakwa upah sebesar Rp. 200.000-(dua ratus ribu rupiah) lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA berboncengan dengan mengendarai sepeda motor vario warna putih kembali menuju ke rumah EKA SAPUTRA Alias EKA dan sesampainya di rumah EKA SAPUTRA Alias EKA lalu membagi uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut kepada EKA SAPUTRA Alias EKA, FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp. 1.000.000-(satu juta rupiah) sedangkan RAMADHAN Alias RAMA memperoleh bagian Rp. 100.000-(seratus ribu rupiah) dari RINALDI Alias INAL Alias GENDUT setelah itu FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Polsek Hamparan Perak, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wib KALPIN TARIGAN,SH dan DAMAI SYUKUR WARUWU (Keduanya Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut) melakukan penangkapan terhadap RINALDI Alias INAL Alias GENDUT di Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan pada saat penangkapan terhadap RINALDI Alias INAL Alias GENDUT ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) Unit Honda Vario 125 warna ungu dengan nomor rangka MHJFJ116EKA342770, nomor mesin JFJ1E1344327 dan 1 (satu) buah jaket warna hitam, kemudian sekira pukul 13.00 Wib EKA SAPUTRA Alias EKA berhasil ditangkap di rumah EKA SAPUTRA Alias EKA di Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Kelurahan /Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan dan disita 1 (satu) buah Jaket Hitam dengan gambar boneka, 1 (satu) Unit Honda Vario 125 berwarna putih dengan nomor rangka MH1JFU129HK089040, nomor mesin JFU1E2102829, 1 (satu) Unit Honda Beat Sreet berwarna coklat dengan nomor rangka MH1JMG111SK534389, nomor mesin JMG1E1534190 dan 1 (satu) buah Helm Honda Warna Hitam selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib RAMADHAN Alias RAMA dan FARHAN MAULANA berhasil ditangkap di rumah RAMADHAN Alias RAMA di Jalan Abdul Sani Mutholib Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah celurit berwarna silver dengan corak hitam tanpa gagang dan 1 (satu) buah Celurit berwarna kuning dengan Panjang 1,3 meter kemudian sekitar pukul 15.30 Wib ALHDY SYAPUTRA berhasil ditangkap di rumahnya di Pasar II Barat Gg. Salam Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah pedang, 1 (satu) buah celurit dan 1 (satu) buah jaket / Switer berwarna merah bertulis MLB sedangkan sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar 2 Desa Kelumpang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan tidak ditemukan dan disita barang bukti dari USMAN LUBIS. Selanjutnya terdakwa USMAN LUBIS bersama-sama ALHDY SYAPUTRA, FARHAN MAULANA, RAMADHAN Alias RAMA, EKA SAPUTRA Alias EKA dan RINALDI Alias INAL Alias GENDUT barang bukti ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ----------
|
Subsidair :
Bahwa Terdakwa USMAN LUBIS pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 03.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Umum Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa USMAN LUBIS dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal pada hari hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wib RINALDI Alias INAL Alias GENDUT bertemu dengan EKA SAPUTRA Alias EKA (berkas perkara terpisah) lalu EKA SAPUTRA Alias EKA meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat polisi kemudian RINALDI Alias INAL Alias GENDUT mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat sedangkan EKA SAPUTRA Alias EKA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat tanpa plat polisi menuju ke rumah RAMADHAN Alias RAMAdi Jalan Abdul Sani Mutholib Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wib EKA SAPUTRA Alias EKA dan RINALDI Alias INAL Alias GENDUT sampai di rumah RAMADHAN Alias RAMA lalu bertemu dengan FARHAN MAULANA (berkas perkara terpisah), RAMADHAN Alias RAMA dan ALHDY SYAHPUTRA (berkas perkara terpisah) selanjutnya EKA SAPUTRA Alias EKA dan RINALDI Alias INAL Alias GENDUT, FARHAN MAULANA, RAMADHAN Alias RAMA dan ALHDY SYAPUTRA sepakat untuk melakukan pencurian lalu EKA SAPUTRA Alias EKA EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAHPUTRA mempersiapkan 2 (dua) unit sepeda motor dan senjata tajam berupa celurit dengan ukuran 1,3 (satu koma tiga) meter dengan gagang kayu yang sudah disiapkan oleh ALHDY SYAPUTRA untuk mengancam korban. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 RINALDI Alias INAL Alias GENDUT membonceng FARHAN MAULANA yang memegang senjata tajam celurit panjang sekitar 1,3 (satu koma tiga) meter dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih sedangkan EKA SAPUTRA Alias EKA membonceng ALHDY SYAPUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat sedangkan RAMADHAN Alias RAMA menunggu di rumah RAMADHAN Alias RAMA lalu sekitar pukul 03.30 Wib saksi korban AGUS RIADI berangkat dari rumah menuju ke Pasar Brayan dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah Hitam BK 4407 AMK kemudian sekira pukul 03.55 Wib EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA melihat sepeda motor saksi korban melintas di Jalan Umum Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang selanjutnya EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT langsung memepet sepeda motor saksi korban kemudian FARHAN MAULANA mengancungkan senjata tajam celurit tersebut ke arah saksi korban dengan mengatakan “Berhenti...Turun Kau” hingga saksi korban merasa ketakutan dan turun dari sepeda motor saksi korban dan meninggalkan sepeda motor saksi korban dan selanjutnya ALHDY SYAPUTRA membawa sepeda motor saksi korban tersebut. Kemudian setelah sepeda motor saksi korban berhasil EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA curi lalu EKA SAPUTRA Alias EKA bersama-sama dengan FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA menuju ke rumah EKA SAPUTRA Alias EKA di Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Kelurahan /Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan sesampainya di rumah EKA SAPUTRA Alias EKA lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT menghubungi terdakwa USMAN LUBIS untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada terdakwa seharga Rp. 4.000.000-(empat juta rupiah) lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan terdakwa sepakat untuk bertemu di Pinggir Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, kemudian RINALDI Alias INAL Alias GENDUT mengendarai sepeda motor vario warna putih sedangkan ALHDY SYAPUTRA mengendarai sepeda motor hasil curian menuju ke Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan setelah bertemu dengan terdakwa dan WAK BELANDA (Daftar Pencarian Saksi) lalu terdakwa dan WAK WAK BELANDA membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke Dusun V Telaga Tujuh Kelurahan / Desa Telaga Tujuh Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang sedangkan RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA menunggu Jalan Andaran Sari Desa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Kemudian terdakwa bertemu dengan RUDI (Daftar Pencarian Saksi) dan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal kemudian terdakwa menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada RUDI lalu RUDI menyerahkan yang tunai sebesar Rp. 4.000.000-(empat juta rupiah) kepada terdakwa kemudian RUDI memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000-(seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan WAK BELANDA kembali menemui RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian sepeda motor curian tersebut sebesar Rp. 4.000.000-(empat juta rupiah) kepada RINALDI Alias INAL Alias GENDUT selanjutnya RINALDI Alias INAL Alias GENDUT memberikan terdakwa upah sebesar Rp. 200.000-(dua ratus ribu rupiah) lalu RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA berboncengan dengan mengendarai sepeda motor vario warna putih kembali menuju ke rumah EKA SAPUTRA Alias EKA dan sesampainya di rumah EKA SAPUTRA Alias EKA lalu membagi uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut kepada EKA SAPUTRA Alias EKA, FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp. 1.000.000-(satu juta rupiah) sedangkan RAMADHAN Alias RAMA memperoleh bagian Rp. 100.000-(seratus ribu rupiah) dari RINALDI Alias INAL Alias GENDUT setelah itu FARHAN MAULANA, RINALDI Alias INAL Alias GENDUT dan ALHDY SYAPUTRA pulang ke rumah masing-masing dan terdakwa menarik keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut sebesar Rp. 300.000-(tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Polsek Hamparan Perak, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wib KALPIN TARIGAN,SH dan DAMAI SYUKUR WARUWU (Keduanya Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut) melakukan penangkapan terhadap RINALDI Alias INAL Alias GENDUT di Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan pada saat penangkapan terhadap RINALDI Alias INAL Alias GENDUT ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) Unit Honda Vario 125 warna ungu dengan nomor rangka MHJFJ116EKA342770, nomor mesin JFJ1E1344327 dan 1 (satu) buah jaket warna hitam, kemudian sekitar pukul 13.00 Wib EKA SAPUTRA Alias EKA berhasil ditangkap di rumah EKA SAPUTRA Alias EKA di Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Kelurahan /Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan dan disita 1 (satu) buah Jaket Hitam dengan gambar boneka, 1 (satu) Unit Honda Vario 125 berwarna putih dengan nomor rangka MH1JFU129HK089040, nomor mesin JFU1E2102829, 1 (satu) Unit Honda Beat Sreet berwarna coklat dengan nomor rangka MH1JMG111SK534389, nomor mesin JMG1E1534190 dan 1 (satu) buah Helm Honda Warna Hitam selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib RAMADHAN Alias RAMA dan FARHAN MAULANA berhasil ditangkap di rumah RAMADHAN Alias RAMA di Jalan Abdul Sani Mutholib Lingkungan 3 Pasar 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah celurit berwarna silver dengan corak hitam tanpa gagang dan 1 (satu) buah Celurit berwarna kuning dengan Panjang 1,3 meter kemudian sekitar pukul 15.30 Wib ALHDY SYAPUTRA berhasil ditangkap di rumahnya di Pasar II Barat Gg. Salam Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah pedang, 1 (satu) buah celurit dan 1 (satu) buah jaket / Switer berwarna merah bertulis MLB sedangkan sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar 2 Desa Kelumpang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan tidak ditemukan dan disita barang bukti dari USMAN LUBIS. Selanjutnya terdakwa USMAN LUBIS bersama-sama ALHDY SYAPUTRA, FARHAN MAULANA, RAMADHAN Alias RAMA, EKA SAPUTRA Alias EKA dan RINALDI Alias INAL Alias GENDUT barang bukti ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 591 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana -----
|
|