| Petitum Permohonan |
Kepada Yth,
Yang Terhormat KETUA
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
di -
Lubuk Pakam
Bersama dengan ini perkenankanlah saya memperkenalkan diri:------
HELLYA MUSTIKA, perempuan, umur ± 45 tahun, lahir di Meulaboh, 20 Oktober 1980, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Mesjid-2, Komplek Harmoni Blok C No. 36 Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pemegang Kartu Tanda Pendududuk (KTP) NIK:1207286010800003, untuk selanjutnya disebut sebagai----------------------PEMOHON PRAPERADILAN;
Dengan ini Pemohon Praperadilan mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 15 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, ditegaskan bahwa, “praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, korban, pelapor, atau kuasa hukumnya terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum”, atas dugaan tidak terpenuhinya syarat formil dan materil Penetapan Tersangka, sebagaimana diatur di Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, jo Pasal 90 Ayat (1), dan Ayat (2), jo Pasal 158 huruf (a), jo Pasal 160 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah dikenakan atas diri Pemohon, yang dilakukan oleh:
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 18 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang selanjutnya disebut sebagai------------------------------TERMOHON PRAPERADILAN-I;
2. Kasat Reskrim Polrest Deli Serdang, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 18 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang selanjutnya disebut sebagai----------TERMOHON PRAPERADILAN-II;
3. Penyidik Pembantu Satreskrim Polresta Deli Serdang, Brigadir Polisi (Brigpol) ARI HANDESRI, SH beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 18 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang selanjutnya disebut sebagai---------TERMOHON PRAPERADILAN-III;
Selanjutnya disebut sebagai----------------TERMOHON PRAPERADILAN;
Adapun alasan-alasan Pemohon Peradilan dalam mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa, Hellya Mustika ic. Pemohon Praperadilan telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Subs Pasal 352 KUHPidana sebagaimana pada Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/304/XII/RES.1.6./2025/SatReskrim, tanggal 01 Desember 2025, atas nama HELLYA MUSTIKA, yang ditandatangani oleh Termohon Praperadilan;
2. Bahwa, Pemohon Praperadilan merupakan pihak yang dirugikan kepentingan hukumnya sebagai aklibat dari perbuatan Termohon Praperadilan yang menerbitkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/304/XII/RES.1.6./2025/SatReskrim, tanggal 01 Desember 2025, atas nama HELLYA MUSTIKA, yang dilakukan tanpa pernah diberikan secara resmi kepada Pemohon Praperadilan sejak surat penetapan tersangka tersebut ditebitkan oleh Termohon Praperadilan;
3. Bahwa, merujuk pada Pasal 160 UU RI No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, bertalian dengan adanya Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan, maka atas dalil yang dimohonkan Pemohon diatas sebagai pihak yang terdampak langsung akibat perbuatan Termohon Praperadilan, maka telah cukup menjadi dasar hukum untuk Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Pemohon Peradilan memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Praperadilan;
II. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa, lembaga Praperadilan lahir dari inspirasi prinsip Habeas Corpus Act 1679 dalam sistem Anglo-Saxon, yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan. Prinsip ini memberi hak kepada setiap orang untuk memohon kepada pengadilan agar menguji dan memerintahkan pejabat berwenang supaya tidak melakukan penahanan sewenang-wenang serta menjalankan hukum pidana formil sesuai ketentuan. Tujuannya adalah memastikan setiap pembatasan atau perampasan kemerdekaan dilakukan secara sah menurut hukum dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia;
2. Bahwa Lembaga Praperadilan diatur dalam Bab XI Bagian Kesatu Pasal 158 huruf (a) jo. Pasal 160 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Bab IV UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, merupakan mekanisme pengawasan horizontal yang bertujuan menguji legalitas penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum (penyelidik/penyidik), sarana koreksi terhadap tindakan yang sewenang-wenang atau menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia, dan jaminan negara atas kemerdekaan individu dalam masyarakat yang beradab khususnya bagi Pemohon Praperadilan;
3. Bahwa, lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 s/d Pasal 164 UU RI No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, merupakan lembaga hukum yang berwenang untuk menguji keabsahan tindakan yang dilakukan oleh penyidik, apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilengkapi dengan administrasi penyidikan secara cermat dan benar. Pada prinsipnya, permohonan Praperadilan diajukan untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam melaksanakan proses penyidikan;
4. Bahwa, kewenangan praperadilan kepada Pengadilan Negeri memiliki beberapa tujuan utama:
a) Mengontrol tindakan aparat penegak hukum, yaitu sebagai mekanisme check and balance dalam sistem peradilan pidana;
b) Melindungi hak asasi manusia, yaitu setiap tindakan upaya paksa oleh aparat negara harus dapat diuji oleh lembaga peradilan;
c) Mencegah penyalahgunaan kekuasaan, yaitu tanpa mekanisme praperadilan, aparat penegak hukum berpotensi melakukan tindakan: penangkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa dasar hukum, dan penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup;
5. Bahwa, menurut pendapat S. Tanusubroto, keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan:
a. Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang;
b. Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga Negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia;
c. Hakim dalam menentukan ganti rugi harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama baik, untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finasial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu;
d. Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan ketentuan semula yang diduga telah melakukan kejahatan;
e. Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka;
6. Bahwa, menurut pendapat Indriyanto Seno Adji, KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan sebagai sarana perlindungan hukum bagi seseorang dalam proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan (termasuk Termohon Praperadilan selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan) yang diduga melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi seseorang (in casu Pemohon Praperadiln). Lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya dan/atau tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam batas-batas yang telah dktentukan oleh hukum;
7. Bahwa, lembaga Praperadilan merupakan sarana pengawasan terhadap kewenangan penyidik dalam rangka menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, hal ini dituangkan secara tegas dalam konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) UU RI No. 20 Tahun 2025 yang pada hakikatnya menjadi spirit atau ruh atau jiwa dari KUHAP Baru, yaitu:
a) Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum;
b) pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi;
8. Bahwa, Penjelasan Umum KUHAP, pada angka 2 paragraf ke-6:
“…Pembangunan yang sedemikian itu di bidang acara hukum pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1954”;
9. Bahwa, permohonan yang dapat diajukan pemeriksaan Praperadilan, dahulu diatur sebagaimana pada UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, selain persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP) juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP menyebutkan, yaitu:
1) “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
2) Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77;
Dengan kata lain, ketentuan Pasal 95 Ayat (1), dan (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, pada dasarnya mengatur mengenai tindakan Penyidik (ic. Termohon) yang dalam rangka menjalankan kewenangannya tanpa ada dasar hukum yang sah, sehingga melanggar hak asasi manusia dan menodai harkat martabat manusia serta menimbulkan kerugian bagi seseorang (in casu Pemohon), dapat dimohonkan menjadi objek permohonan Praperadilan;
10. Bahwa, selain itu Permohonan Praperadilan ini diajukan Pemohon sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUUXII/2014, yang menyatakan bahwa Penetapan Tersangka merupakan obyek praperadilan jo Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
11. Bahwa, pasca berlakunya UU RI No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang menggantikan UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, maka sebagaimana menurut Pasal 1 angka 15 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, ditegaskan bahwa, “praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, korban, pelapor, atau kuasa hukumnya terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum”, jo Pasal Bab XI Bagian Kesatu Pasal 158 huruf (a), jo Pasal 160 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
12. Bahwa, penetapan status seseorang sebagai Tersangka oleh Termohon Praperadilan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, menimbulkan hak bagi orang tersebut untuk menempuh upaya hukum guna melakukan koreksi dan/atau pengujian atas keabsahan tindakan tersebut melalui mekanisme Praperadilan, hal tersebut sejalan dengan spirit atau ruh atau jiwa dari KUHAP, tetapi juga merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi:
“setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun adminsitrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;
13. Bahwa, Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga Negara;
III. OBJEK PRAPERADILAN
1. Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUUXII/2014 yang telah mengubah rumusan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, yang pada pokoknya menyatakan kewenangan Pengadilan Negeri dalam konteks praperadilan tidak hanya untuk memeriksa dan memutus tentang sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi juga mencakup tentang Sah Atau Tidaknya Penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
2. Bahwa, merujuk pada UU RI No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undanga Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 15 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, ditegaskan bahwa, “praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, korban, pelapor, atau kuasa hukumnya terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum”, jo Pasal 90 Ayat (1), dan Ayat (2) jo Bab XI Bagian Kesatu Pasal 158 huruf (a), jo Pasal 160 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
3. Bahwa, yang menjadi objek praperadilan dalam permohonan praperadilan a quo, adalah, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/304/XII/RES.1.6./2025/SatReskrim, tanggal 01 Desember 2025, atas nama HELLYA MUSTIKA;
IV. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
A. FAKTA-FAKTA
1. Bahwa, Hellya Mustika ic. Pemohon Praperadilan, merupakan istri dari Ariyanto, SH (Porsenil di Polresta Deli Serdang) yang berdomisili di Jalan Mesjid-II, Perumahan Taman Surya Harmoni Blok C No. 36 Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang mana pada tanggal 21 Juli 2025, sekira Pukul 06.00 WIB, suami Pemohon Praperdilan hendak ingin pergi bekerja ke Polresta Deli Serdang sekaligus mengantar anak ke sekolah, dan kemudian menghidupkan kenderaan roda empat (mobil), dan hendak keluar dari garasi rumah, ada terlihat sebuah mobil warna putih merek Avanza No. Polisi 124 MBE milik dari Roni Rambe (porsenil Polresta Deli Serdang), yang terparkir di jalan Komplek Perumahan Harmoni Blok C dan Blok D, bertepatan di depan rumah Aiptu Roni Rambe, sehingga menghalangi keluar masuk kenderaan mobil sekitar Komplek Perumahan Harmoni Blok C dan Blok D:
2. Bahwa, akibat adanya halangan terparkirnya mobil warna putih merek Avanza No. Polisi 124 MBE milik dari Roni Rambe Suami Pemohon Praperadilan, kemudian mengklakson sebanyak 3 (tiga) kali, yang bertujuan agar pemilik mobil dapat memindahkan posisi mobil yang terparkir di jalan perumahan dan memakan hampir ¾ dari seluruh badan jalan, sehingga menyebabkan menghalangi pengguna kenderaan lainnya khususnya kenderaan bermotor roda empat (mobil) untuk berlalu lalang lewat di sekitar jalan komplek perumahan pada Blok C dan Blok D;
3. Bahwa, setelah itu keluarlah seorang anak laki-laki bernama Muhammad Hijriansyah Rambe, dan diikuti anak perempuan bernama Putri Rambe anak dari Roni Rambe, yang keluar sedang memegang HP dan melakukan perekaman kejadian tersebut;
4. Bahwa, Muhammad Hijriansyah Rambe pada saat kejadian menggunakan baju kaos warna putih dan celana panjang, dan kemudian seketika mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Ipda Ariyanto, dengan ucapan, “gak sabaran kau, Polisi apa kau, perwira apa kau, perwira tidak bisa jadi teladan”, dan kemudian mengajak duel sambil membuka kaosnya dan berkata, “ayo main kita satu lawan satu”;
5. Bahwa, kemudian suami Pemohon yang bernama Ariyanto mengatakan, “kau masih anak-anak, kau geserkan mobilmu, yang sopan kau ngomong sama orang tua”, dan kemudian Muhammad Hijriansyah Rambe tetap ngotot tidak mau menggeser mobilnya, dan kembali berulang mengucapkan kata-kata tidak sopan, dengan menyerbutkan, “perwira apa kau, perwira tidak bisa jadi teladan”;
6. Bahwa, kemudian akibat ucapan dari Muhammad Hijriansyah Rambe yang kuat dan kata-kata tidak sopan menyebabkan para tetangga sebelah rumah seperti Joni Ginting, Nurliana, dan Trisna Boru Situmorang, K. Panjaitan (porsenil Polresta Deli Serdang), Sabar Situngkir berdatangan ke rumah pemohon;
7. Bahwa, dan seketika pemohon praperadilan mendekati Muhammad Hijriansyah Rambe yang sedang berdiri di dekat mobilnya, dan seketika pemohon praperadilan berkata, “sudah Hijri, kau geser mobilmu, om mau berangkat kerja” kemudian hijri rambe menjawab dengan lantang dan keras, “kalau aku tidak mau menggeser mobilku, kenapa rupanya”;
8. Bahwa, kemudian posisi suami pemohon yang masih di dalam mobil meengatakan kepada saksi Joni Ginting yang berada di lokasi cekcok tersebut dengan mengatakan, “Pak Joni, tolong bilang sama dia (Muhammad Hijriansyah Rambe) untuk masukkan mobilnya, gak ada waktuku untuk meladeni dia (Muhammad Hijriansyah Rambe), aku mau pergi kerja”;
9. Bahwa, kemudian saksi Joni Ginting mengatakan kepada Muhammad Hijriansyah Rambe untuk memasukkan mobilnya ke garasi rumahnya agar jalan komplek perumahan tidak terhalang, namun sikap Hijri Rambe kemudian tetap tidak bergeming dan tidak mau menggeser mobilnya, agar kenderaan lain yang hendak melintas di perumahan tidak terhalang;
10. Bahwa, kemudian Muhammad Hijriansyah Rambe berjalan dan mendekati mobil suami pemohon yang masih di di depan pagar rumah, dan kemudian mengatakan, “ini-ini kau perwira, kau ku viralkan” sambil memegang hp yang ditujukan ke arah mobil suami pemohon”, dan kemudian terlihat saksi Joni Ginting kembali menyuruh Muhammad Hijriansyah Rambe untuk memindahkan mobilnya agar suami pemohon praperadilan tidak terhalang untuk dapat lewat di jalan komplek perumahan dan menuju tempat kerja;
11. Bahwa, pada saat kejadian cekcok tersebut Pemohon Praperadilan tidak melakukan penganiayaan baik dengan Muhammad Hijriansyah Rambe juga Putri Rambe yang mana ketika terjadi cekcok tersebut, salah seorang tetangga ibu rumah tangga bernama Nurliana dan Trisna Boru Situmorang menarik tubuh Pemohon ke dalam rumah pemohon, dan mengatakan, “sudah kak, masuk saja, sama-sama sudah tahu kita kak”;
12. Bahwa, selanjutnya Muhammad Hijriansyah Rambe kemudian di dekati kembali Joni Ginting untuk menyuruh agar memindahkan atau menggeser mobil ke dalam rumahnya agar kenderaan suami pemohon atau kenderaan lainya berupa mobil tidak terhalang dan lewat;
13. Bahwa, kemudian si Muhammad Hijriansyah Rambe menggeser dan memasukkan mobilnya ke dalam garasi rumahnya, dan selanjutnya suami pemohon dapat lewat melintas dari jalan komplek perumahan surya harmoni blok C dan Blok D, dan selanjutnya mengatakan kepada suami pemohon mengatakan kepada istri pemohon untuk masuk ke dalam rumah dan mengunci pagar;
14. Bahwa, dapat diberikan informasi bahwasanya keadaan tersebut sudah berulang terjadi yaitu dimana suatu keadaan diparkirkannya Mobil Roni Rambe atau Mobil Keluarga dari Roni Rambe dijalan komplek perumahan surya harmoni Blok C dan Blok D yang menyebabkan terhalang kenderaan roda empat (mobil) dari penghuni lainnya tidak dapat lewat;
15. Bahwa, setahu bagaimana pada hari, tanggal 21 Juli 2025, setelah cek-cok tersebut terjadi, Pemohon dilaporkan Hijri Rambe atas tindakan penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang termaktub dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/704/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Juli 2025 atas nama MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE selaku PELAPOR, dan Terlapor atas nama HELLYA MUSTIKA ic. Pemohon Praperadilan;
16. Bahwa, terhadap Laporan Polisi di Polresta Deli Serdang Nomor: LP/B/704/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Juli 2025 atas nama MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE selaku PELAPOR yang ditangani Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat pada peristiwa cek-cok di tanggal 21 Juli 2025 tersebut, terhadap saksi Nurliana dan saksi Trisna Boru Situmorang yang berada pada saat kejadian serta mengetahui peristiwa cek-cok tersebut hingga saat ini belum diambil keterangan sebagai saksi untuk dapat membuktikan ada atau tidaknya peristiwa penganiayaan seperti yang dituduhkan MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE dalam Laporan Polisinya;
17. Bahwa, termohon praperadilan hingga adanya penetapan tersangka terhadap diri Pemohon Praperadilan tidak pernah dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh penyidik, atau setidak-tidaknya dilakukan rekontruksi terhadap perkara penganiayaan a quo disebabkan adanya perbedaan keterangan antara Pelapor dengan Terlapor;
18. Bahwa, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 bertempat di Polresta Deli Serdang, Termohon Praperadilan telah menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai TERSANGKA Tindak Pidana Penganiayaan atau melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Subs 352 KUHPidana, berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/304/XII/RES.1.6./2025/SatReskrim, tanggal 01 Desember 2025, atas nama HELLYA MUSTIKA;
19. Bahwa Penetapan Tersangka oleh Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan dilakukan oleh Termohon Praperadilan dengan menerbitkan surat antara lain:
1) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VIII/RES.1.6./2025/SatReskrim, tanggal 16 Agustus 2025;
2) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337.b/IX/RES.1.6./2025/SatReskrim, tanggal 17 September 2025;
3) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/337.c/IX/RES.1.6./2025/SatReskrim, tanggal 18 September 2025;
4) Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/SPDP/332/VIII/RES.1.6./2025/SatReskrim, tanggal 16 Agustus 2025;
20. Bahwa, Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Praperadilan, oleh Termohon Praperadilan dilakukan melalui diterbitkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/304/XII/RES.1.6./2025/SatReskrim, tanggal 01 Desember 2025 atas nama HELLYA MUSTIKA, Pemohon Praperadilan tidak pernah menerima secara resmi, dan langsung dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik melalui chat whatsapp suami Pemohon Praperadilan, tanpa pernah menerima surat penetapan tersangka yang diterbitkan termohon praperadilan;
21. Bahwa, langkah Penyidik melakukan pemanggilan tersangka melalui chat whatsapp suami Pemohon Praperadilan, tanpa mengetahui terlebih dahulu status hukumnya melalui pemberitahuan secara resmi Surat Penetapan Tersangka kepada yang bersangkutan ic Pemohon Praperadilan, dikwalifiser sebagai perbuatan abuse of power , dan hal ini melanggar prinsip fair trial dan right to be informed (Hak atas informasi merujuk pada hak setiap individu untuk mengakses informasi secara bebas dan tanpa hambatan);
22. Bahwa, terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/241/XII/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 01 Desember 2025, perihal pemberitahuan penetapan tersangka, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang ditandatangani Termohon Praperadilan-II, untuk tembusan surat yang ditujukan kepada Tersangka HELLYA MUSTIKA ic Pemohon Praperadilan, diterima pada tanggal 20 Februari 2026, bersamaan dengan diterima Surat Panggilan Tersangka ke-1, Nomor: S.Pgl/Tsk.1/834/XII/Reskrim.1.6./2025/Reskrim, tanggal 23 Desember 2025;
23. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP, penyidik wajib memberitahukan kepada penuntut umum tentang dimulainya penyidikan suatu perkara pidana. Ketentuan lebih lanjut dijabarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:130/PUU-XIII/2015,yang menyatakan bahwa, “Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) wajib disampaikan tidak hanya kepada penuntut umum, tetapi juga kepada tersangka dan/atau keluarganya, serta pihak pelapor atau pengadu, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan";
24. Bahwa, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/304/XII/RES.1.6./2025/SatReskrim, tanggal 01 Desember 2025 atas nama HELLYA MUSTIKA, Pemohon Praperadilan tidak pernah menerima dari Termohon Praperadilan, dan terhadap Tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/241/XII/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 01 Desember 2025, perihal pemberitahuan penetapan tersangka, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang ditandatangani Termohon Praperadilan-II, diterima pada tanggal 20 Februari 2026 bersamaan dengan Surat Panggilan Tersangka ke-1 diterima oleh Pemohon Praperadilan;
25. Penetapan tersangka tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan merupakan bentuk tindakan represif yang melanggar hak konstitusional warga negara, dan tindakan tersebut bertentangan dengan, Pasal 28-D ayat (1) UUD 1945, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu juga bertentangan dengan, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi. Dengan demikian tindakan Termohon Praperadilan tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga melanggar konstitusi.
26. Bahwa, Mahkamah Agung RI dalam beberapa Yurisprudensi tetap
? Putusan MA No. 153 PK/Pid/2014, Mahkamah Agung menegaskan: Hak seseorang untuk mengetahui status hukumnya merupakan bagian dari prinsip fair trial;
? Putusan MA No. 97 K/Pid/2015, Mahkamah Agung menyatakan: penyidikan yang tidak memenuhi prinsip due process of law merupakan tindakan yang tidak sah;
? Putusan MA No. 42 PK/Pid/2017, Mahkamah Agung menyatakan: Penetapan tersangka yang tidak dilakukan sesuai prosedur hukum dapat dinyatakan tidak sah melalui praperadilan;
27. Baha, menurut Prof. Andi Hamzah, dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia, “Penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang harus dilakukan secara sah dan terbuka karena menyangkut hak asasi manusia”. Dan hal tersebut senada Menurut Prof. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan KUHAP, “Setiap tindakan penyidik yang melanggar prosedur KUHAP dapat dinyatakan tidak sah melalui praperadilan”;
28. Bahwa, selain itu Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Praperadilan berkaitan dengan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/93/IV/2025/Reskrim, tanggal 14 April 2025 atas nama HELLYA MUSTIKA dalam perkara a quo, adalah sangat prematuur dan terkesan subjektif oleh Penyidik yang dilakukan tanpa mekanisme sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku, dan hal ini telah diatur secara jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yaitu penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penyidik ic. Termohon Praperadilan yaitu:
1. tanpa didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah;
2. Penetapan tersangka tidak diberikan kepada tersangka
3. Pemanggilan langsung sebagai tersangka;
4. Potensi cacat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan secara Termohon Praperadilan tidak profesional dan bertentangan dengan Pasal 51 KUHAP (UU RI No. 8/1981), yaitu: Tersangka berhak untuk segera mengetahui apa yang disangkakan kepadanya, dan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 4/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel: “Ketidaktertiban dalam penyampaian SPDP dan tidak adanya Surat Penetapan Tersangka merupakan alasan sah untuk membatalkan status tersangka”;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan atas diri Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka oleh Termohon Praperadilan berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor. S.Tap.Tsk/304/XII/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 01 Desember 2025, atas nama HELLYA MUSTIKA, dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/704/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Juli 2025 atas nama MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE, yang dilakukan tanpa didahului dengan pemberitahuan penetapan tersangka dan penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka kepada Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:130/PUU-XIII/2015, jo Pasal 158 huruf (a), jo Pasal 160 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan melanggar hak konstitusional Pemohon sehingga tidak sah, tidak berdasar atas hukum, dan batal demi hukum;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon Praperadilan terkait peristiwa pidana dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 351 Sub 352 KUHPidana, berdasarkan:
1) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 337 / VIII / RES.1.6. / 2025 / SatReskrim, tanggal 16 Agustus 2025;
2) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 337.b / IX / RES.1.6. / 2025 / SatReskrim, tanggal 17 September 2025;
3) Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 337.c / IX / RES.1.6. / 2025 / SatReskrim, tanggal 18 September 2025;
4) Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B / SPDP / 332 / VIII / RES.1.6. / 2025 / SatReskrim, tanggal 16 Agustus 2025;
adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
ATAU,
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|