| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 647/Pid.B/2026/PN Lbp | YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H | 1.NURLIANI HARAHAP ALIAS BORU 2.HENDA SYAHPUTRA TANJUNG ALIAS PUTRA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
| Nomor Perkara | 647/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1529/L.2.14.9/Eoh.2/03/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa I. NURLIANI HARAHAP Als. BORU dan Terdakwa II. HENDA SYAHPUTRA TANJUNG Alias PUTRA, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Pendidikan Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan Terdakwa NURLIANI HARAHAP Als. BORU dan Terdakwa HENDA SYAHPUTRA TANJUNG Alias PUTRA dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 Wib Terdakwa I. NURLIANI HARAHAP Als BORU bersama-sama dengan Terdakwa II. HENDA SYAHPUTRA bertemu dengan saksi korban CHINTYA AULIA PANE saat itu saksi korban berada dirumah saksi SALSABILA HUMALA , saat itu Terdakwa I. NURLIANI HARAHAP dan Terdakwa II. melihat Sepeda motor milik saksi korban selanjutnya Terdakwa I. NURLIANI HARAHAP dan Terdakwa II.HENDA SYAHPUTRA tertarik dengan sepeda motor yang terparkir didepan rumah SALSABILA PANE dengan berpura pura ingin membeli nasi lalu Terdakwa I. NURLIANI HARAHAP dan Terdakwa II. HENDA SYAHPUTRA meminjam sepeda motor tersebut dari saksi korban selanjutnya Terdakwa I. dan Terdakwa II. membawa Sepeda Motor Honda Beat Sporty milik saksi korban ke kedai nasi yang berada di jalan Tampuk Kecamatan Percut Sei Tuan , selanjutnya Terdakwa I. NURLIANI HARAHAP dan Terdakwa II. HENDA SYAHPUTRA bertemu dengan saksi MUHAMMAD ILHAM HARAHAP Als TOOM (dituntut dengan berkas terpisah) yang merupakan abang kandung dari Terdakwa NURLIANI HARAHAP yang saat itu saksi MUHAMMAD ILHAM HARAHAP Als TOOM (dituntut dengan berkas terpisah) sudah berada di jalan Tampuk Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut selanjutnya Terdakwa NURLIANI HARAHAP dan HENDA SYAHPUTRA memberikan sepeda motor yang digunakannya kepada Saksi MUHAMMAD ILHAM HARAHAP Als TOOM lalu saksi MUHAMMAD ILHAM HARAHAP Als TOOM membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Masjid Taufik dengan niat untuk menjual sepeda motor Honda Beat Sporty Berwarna hijau kepada temannya yang bernama SUWANDI (DPO) yang diketahui oleh Terdakwa I NURLIANI HARAHAP dan Terdakwa II HENDA SYAHPUTRA, sesampainya ke Jalan Masjid Taufik saksi MUHAMMAD ILHAM Als TOOM (dituntut dengan berkas terpisah) menjual sepeda motor honda beat tersebut dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanpa izin dari saksi korban CHINTYA AULIA PANE, bahwa dari penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa I NURLIANI HARAHAP dan Terdakwa II HENDA SYAHPUTRA menerima keuntungan sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 wib saksi korban CHINTYA AULIA PANE dan saksi SALSABILA HUMALA menelfon Terdakwa I. NURLIANI HARAHAP untuk menanyakan dimana keberadaan Terdakwa I. NURLIANI HARAHAP dan Terdakwa II. HENDA SYAHPUTRA saat itu lalu Terdakwa I. NURLIANI HARAHAP menjawab telfon tersebut dengan mengatakan “bentar nak, ibuk lagi dijalan udah mau sampai” lalu saksi SALSABILA HUMALA mengatakan “yaudah bu cepet jangan lamalama” selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Terdakwa II. HENDA SYAHPUTRA datang dengan berjalan kaki selanjutnya saksi korban menanyakan terkait keberadaan sepeda motor kepada Terdakwa II. HENDA SYAHPUTRA tetapi Terdakwa menjawab dengan mengatakan “om gatau menau soal itu” lalu saksi korban mengatakan “masa om gatau, kan sama om piginya” lalu Terdakwa II. HENDA SYAHPUTRA menjawab “gatau om bukan urusan om itu, om gatau” lalu sekitar pukul 22.00 wib saksi korban kembali menelfon Terdakwa I.NURLIANI HARAHAP tetapi tidak bisa dihubungi kembali, dan motor milik saksi korban tidak dikembalikan kepada saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NURLIANI HARAHAP Als. BORU, Terdakwa HENDA SYAHPUTRA TANJUNG Alias PUTRA dan MUHAMMAD ILHAM Als TO OM (dituntut dengan berkas terpisah), saksi korban CHINTYA AULIA PANE mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
