| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 633/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.Rumanty Fitriana Sagala, S.H. 2.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
IRMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 633/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1821/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa IRMA, pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan Brigjend Katamso Gg. Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan (tepatnya di pinggir sungai), Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Brigjend Katamso Gg. Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, RIKO (Dalam Lidik) datang menemui Terdakwa IRMA dan memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip sedang yang akan dijual kembali dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) plastik klip kecil, setelah habis terjual barulah Terdakwa memberikan uang hasil penjualan kepada RIKO (Dalam Lidik). Kemudian Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) jika Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi PARDAMEAN PASARIBU, saksi ENDRA SYAFRIZAL, saksi SURYA DHINATA dan saksi R. CARLOS ARITONANG yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika di Jalan Brigjend Katamso Gg. Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, hingga pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB para saksi mendatangi lokasi sebagai tempat peredaran Narkoba, setelah sampai para saksi melihat Terdakwa IRMA yang diduga sebagai bandar sabu sehingga saat itu para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli kemudian mendatangi Terdakwa IRMA dan mencoba memesan sabu, kemudian Terdakwa IRMA menyerahkan 1 (satu) klip palstik sabu dengan menggunakan tangan kanan, kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRMA. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa IRMA dan ditemukan 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) klip plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, 2 (dua) klip plastik sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,50 (nol koma lima puluh) gram yang ada ditangan kanan Terdakwa, kemudian 1 (satu) kertas cokelat yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) kertas putih yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram yang ada didekat Terdakwa IRMA, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik putih berisi plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian saat diinterogasi Terdakwa IRMA mengaku memiliki Sabu untuk dijual dan ganja yang ditemukan adalah milik seorang laki-laki yang hendak menukar ganja dengan sabu milik Terdakwa IRMA. Selanjutnya Terdakwa IRMA beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8739/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Dr. Supiyani, M.Si. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., bahwa :
Barang Bukti A dan B milik IRMA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang Bukti C dan D milik IRMA adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa IRMA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------
ATAU KEDUA : KESATU : ------ Bahwa Terdakwa IRMA, pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan Brigjend Katamso Gg. Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan (tepatnya di pinggir sungai), atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi PARDAMEAN PASARIBU, saksi ENDRA SYAFRIZAL, saksi SURYA DHINATA dan saksi R. CARLOS ARITONANG yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika di Jalan Brigjend Katamso Gg. Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, hingga pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB para saksi mendatangi lokasi sebagai tempat peredaran Narkoba, setelah sampai para saksi melihat Terdakwa IRMA yang diduga sebagai bandar sabu sehingga saat itu para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli kemudian mendatangi Terdakwa IRMA dan mencoba memesan sabu, kemudian Terdakwa IRMA menyerahkan 1 (satu) klip palstik sabu dengan menggunakan tangan kanan, kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRMA. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa IRMA dan ditemukan 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) klip plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, 2 (dua) klip plastik sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,50 (nol koma lima puluh) gram yang ada ditangan kanan Terdakwa, kemudian 1 (satu) kertas cokelat yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) kertas putih yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram yang ada didekat Terdakwa IRMA, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik putih berisi plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian saat diinterogasi Terdakwa IRMA mengaku memiliki Sabu untuk dijual dan ganja yang ditemukan adalah milik seorang laki-laki yang hendak menukar ganja dengan sabu milik Terdakwa IRMA. Selanjutnya Terdakwa IRMA beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8739/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Dr. Supiyani, M.Si. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., bahwa :
Barang Bukti A dan B milik IRMA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang Bukti C dan D milik IRMA adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa IRMA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------
DAN KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa IRMA, pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan Brigjend Katamso Gg. Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan (tepatnya di pinggir sungai), atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi PARDAMEAN PASARIBU, saksi ENDRA SYAFRIZAL, saksi SURYA DHINATA dan saksi R. CARLOS ARITONANG yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat yang terpercaya tentang peredaran Narkotika di Jalan Brigjend Katamso Gg. Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, hingga pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB para saksi mendatangi lokasi sebagai tempat peredaran Narkoba, setelah sampai para saksi melihat Terdakwa IRMA yang diduga sebagai bandar sabu sehingga saat itu para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli kemudian mendatangi Terdakwa IRMA dan mencoba memesan sabu, kemudian Terdakwa IRMA menyerahkan 1 (satu) klip palstik sabu dengan menggunakan tangan kanan, kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRMA. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa IRMA dan ditemukan 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) klip plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, 2 (dua) klip plastik sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,50 (nol koma lima puluh) gram yang ada ditangan kanan Terdakwa, kemudian 1 (satu) kertas cokelat yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) kertas putih yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram yang ada didekat Terdakwa IRMA, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik putih berisi plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian saat diinterogasi Terdakwa IRMA mengaku memiliki Sabu untuk dijual dan ganja yang ditemukan adalah milik seorang laki-laki yang hendak menukar ganja dengan sabu milik Terdakwa IRMA. Selanjutnya Terdakwa IRMA beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 8739/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Dr. Supiyani, M.Si. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., bahwa :
Barang Bukti A dan B milik IRMA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang Bukti C dan D milik IRMA adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa IRMA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
