Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2025/PN Lbp 1.IRAMA DANI
2.LISA
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
3.Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
4.Kepala Kepolisian Sektor Medan Tembung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat 15/Pid.Pra/2025/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1IRAMA DANI
2LISA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
3Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
4Kepala Kepolisian Sektor Medan Tembung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat.
Yang bertanda tangan di bawah ini:---------------------------------------------------------------------
TEUKU RAJA ARIF FAISAL, S.H., M.H., dan ADE IRFAN S. MATONDANG, S.H., Advocates, Legal Consultant & Human Right Defenders pada kantor PUSAT BANTUAN HUKUM SERIKAT GURU INDONESIA SUMATERA UTARA (PUSBAKUM SEGI-SUMUT), yang beralamat di Jalan Bilal Ujung, Gg. Arimbi No. 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kode Pos 20238, Telp (061) 6622132, HP :081263337007.-

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21¬ Agustus  2025 (terlampir), bertindak sebagai Penasihat Hukum/Pemberi Bantuan Hukum untuk atas nama : --------


IRAMA DANI, Laki-laki, Tempat/Tgl Lahir di Tg Mulia, 26 Juli 1980, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Bertempat tinggal di Jalan Pancing No. 16 LK VI, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. adalah orangtua kandung dari NUR RAMADAN. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/185/ IV/Res. 1.6./ 2025/ Reskrim, tanggal 29 April 2025 telah ditetapkan sebagai Tersangka---------------------------------------------------------------------------------------------------PEMOHON I.

LISA, Perempuan, Tempat/Tgl Lahir di Medan, 18 Agustus 1984, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Bertempat tinggal di Jalan S.M Raja Gang Restu LK IV Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai/Pasar III, Gang Bengkel 72, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. adalah orangtua kandung dari ADE FIRANSYAH. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/185/ IV/Res. 1.6./ 2025/ Reskrim, tanggal 29 April 2025 telah ditetapkan sebagai Tersangka ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PEMOHON II.

Berdasarkan Pasal 79 KUHAPidana yang menyebutkan “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya” dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON.-----------------------------------------------------
Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan “PRAPERADILAN”  dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
1.    SAH TIDAK SAHNYA PENYIDIKAN, sebagaimana PARA PEMOHON tidak pernah memperoleh surat perintah penyelidikan, mutatis mutandis surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/185/ IV/Res. 1.6./ 2025/ Reskrim, Tanggal 29 April 2025.--------------

2.    SAH TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA, sebagaimana PARA PEMOHON tidak pernah memperoleh surat penyidikan dan surat Penetapan Tersangka;--------------------------------------------------------------------------------------------------

---Yang dilakukan oleh :----------------------------------------------------------------------------------

1.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110, untuk selanjutnya disebut sebagai.-------------------------------------------------------------------------------------------------------TERMOHON I. 
2.    Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, beralamat di Jalan Sisingamangaraja XII No 60, Tanjung Morawa Km. 10.5, Sumatera Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------------------------TERMOHON II.
3.    Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, beralamat di Jalan H.M Said No 1, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------------------------------------TERMOHON III.
4.    Kepala Kepolisian Sektor Medan Tembung, selaku Penyidik a.n Komisaris Polisi Jhonson M. Sitompul, S.H., M.H. di Jalan Letda Sujono No. 50. Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung,Kota Medan -------------------------------------------TERMOHON IV.

1.    TERLEBIH DAHULU PARA PEMOHON JELASKAN SEBAGAI BERIKUT:-------

1.1.    Bahwa PARA PEMOHONAN adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan hukum, melalui proses Peradilan in casu Praperadilan.---------------------------------------------------------

1.2.    Bahwa Lembaga Praperadilan, sebagaimana di atur dalam Bab X bagian kesatu Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Bab XII bagian Kesatu KUHAPidana sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang aparat penegak hukum apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAPidana. Terutama dalam hal memeriksa apakah tindakan atau upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan guna menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi setiap orang termasuk diri ANAK PARA PEMOHON.-----------------------------------------------------------------------------------
 
1.3.    Bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  Nomor: 65/PUU-IX/2011 yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan  Bahwa praperadilan merupakan salah satu sistem dalam peradilan pidana Indonesia. Praperadilan tidak dikenal dalam hukum acara pidana lama yang diatur dalam Herziene Inlandsche Reglement (H.I.R). HIR menganut sistem inquisitoir, yaitu menempatkan tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan sebagai objek yang memungkinkan terjadinya perlakuan sewenang-wenang penyidik terhadap tersangka, sehingga sejak saat pemeriksaan pertama di hadapan penyidik, tersangka sudah apriori dianggap bersalah. KUHAP telah mengubah sistem yang dianut oleh HIR tersebut yaitu menempatkan tersangka atau terdakwa tidak lagi sebagai objek pemeriksaan namun tersangka atau terdakwa ditempatkan sebagai subjek, yaitu sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Salah satu pengaturan kedudukan yang sama di hadapan hukum yang diatur dalam KUHAP tersebut adalah adanya sistem praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, baik yang disertai dengan permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi atau pun tidak. Adapun maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi dalam proses praperadilan adalah tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Dengan demikian dibuatnya sistem praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP adalah untuk kepentingan pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Kehadiran KUHAP dimaksudkan untuk mengoreksi pengalaman praktik peradilan masa lalu, di bawah aturan HIR, yang tidak sejalan dengan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Selain itu, KUHAP memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di dalam proses hukum. (vide: Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, halaman 27, Pendapat Mahkamah, poin 3.12 baris ke-18).----------------------------------------------------------------------------------

1.4.    Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 menyebutkan bahwa Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. (vide: Mahkamah Konstitusi, Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2014-2016 Cetakan-1, Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, Tanggal 28 April 2015, Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2017, halaman 81 baris ke-12).-----------------------

1.5.    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 dalam pertimbangannya menyebutkan Bahwa KUHAP dibentuk dengan tujuan untuk mengatur hukum acara pidana secara nasional yang mendasarkan pada falsafah hidup bangsa dan dasar negara dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam KUHAP diatur juga tentang asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia secara garis besar dan telah berkesesuaian pula dengan UUD 1945 di antaranya sebagai berikut: (1). Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan. (2). Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan Undang-Undang kecuali dalam hal tertangkap tangan. (3). Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. (4). Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi. (5). Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan. (6). Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk kepentingan pembelaan atas dirinya. (7). Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan, selain wajib diberitahu tentang sangkaan dan dasar hukum apa yang disangkakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu, termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum. Selain itu, adanya penyempurnaan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP adalah bertujuan agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (vide: Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015, halaman 142 poin 3.15 baris ke-7).------------------------------------------------------------------------------------------------

2.    TENTANG PENYIDIKAN TERHADAP ANAK PARA PEMOHON TIDAK SESUAI DENGAN PROSEDUR DAN MELAWAN HUKUM.-----------------------------------------

2.1    PENYIDIKAN sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHAPidana adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.----------------------------------------------------------

2.2    PENYIDIKAN sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana  adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang  tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.--------------------------------

2.3    Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana menyebutkan PENYIDIKAN dilakukan dengan dasar a. Laporan polisi; dan b. Surat Perintah Penyidikan. Pasal 13 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana menyebutkan setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. -------------------------------------------------------------------

2.4    Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana menyebutkan SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirim kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan. Namun dalam hal ini PARA TERMOHON setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 185/ IV/ Res. 1.6. / 2025/ Reskrim, bertanggal 29 April 2025, tidak langsung membuat SPDP dan telah melewati masa waktu berdasarkan ketentuan ini dalam mengirimkan SPDP kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor, yang mana SPDP baru terbitkan dengan Nomor: B/ 167/ V/ Res.1.6./ 2025/ Reskrim bertanggal 28 Mei 2025 Kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang terhitung lebih dari 29 hari. Lebih jauh dapat diduga berdasarkan hal tersebut PARA TERMOHON melakukan penyimpangan penyidikan akibat ketidak Profesionalnya dan tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana.----------------------------------------

2.5    Bahwa ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN) dan ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH) di bawa oleh TERMOHON IV pada mulanya dalam hal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Penganiayaan yang menjadikan matinya orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan H. Anif No. 27 Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan. Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/615/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 27 April 2025 Pelapor a.n Sugiarti. PARA PEMOHON di tangkap pada waktu yang berbeda, dan tempat yang berbeda. yaitu :-------

2.6    ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN) dibawa oleh TERMOHON IV sekitar pukul 18.00 Wib Pada Senin, 26 Mei 2025, dari tempat pekerjaannya di Pengangkutan JSA Jalan Krakatau Ujung yang terdapat banyak saksi yang melihat, ketika ANAK PEMOHON I ( i.c NUR RAMADAN) dibawa oleh TERMOHON IV hanya untuk dimintai menjadi saksi dan ANAK PEMOHON I ( i.c NUR RAMADAN) bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan dan tanpa upaya melarikan diri. yang dalam hal ini didampingi PEMOHON I  yang merupakan ayah kandungnya sejak dari tempat kerjanya hingga sampai pada kantor Kepolisian Sektor Medan Tembung jam 18.30 Wib turut bersama TERMOHON IV.--------------------------------------------------------------------

2.7    ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH) dibawa oleh TERMOHON IV pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 Wib di rumahnya Jalan Pasar III, Gang Bengkel 72, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang disaksikan PEMOHON II yang merupakan ibu kandung. Dalam hal ini ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH) bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan dan tanpa upaya melarikan diri, serta juga didampingi oleh PEMOHON I sejak dibawa dari rumahnya  hingga sampai pada kantor Kepolisian Sektor Medan Tembung jam 20.30 Wib turut bersama TERMOHON IV.--------------------------------------------------------------------

2.8    Sehingga dapat disimpulkan ANAK PARA PEMOHON dibawa oleh TERMOHON IV, hanya untuk dimintai keterangannya sebagai SAKSI dan pada saat dibawa ANAK PARA PEMOHON tidak melakukan perlawanan apapun, dapat dinyatakan  bersikap koperatif dan kondisi fisik tubuh dalam keadaan kondisinya baik-baik saja.-------------------------------------------------------

2.9    Bahwa sebaliknya PARA TERMOHON tidak melakukan penyidikan terhadap mantan suami korban bernama Wandi alias Botak yang padahal diduga terdapat motif kepada korban, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan saksi yang bernama LIA ANDINI, PETRO MANULLANG, dan ANDRE PASRIBU yang pada intinya mereka mengatakan bahwasanya korban yang bernama Rusti alias Yana semasa hidupnya sering diganggu, sering dianiaya, sering diancam dsb oleh mantan suaminya yang bernama----WANDI alias BOTAK------------------------------------------------------------------------

2.10    Tidak dilakukannya penyidikan terhadap mantan suami korban yang bernama WANDI alias BOTAK menjadi tanda tanya besar terhadap PARA TERMOHON padahal terdapat motif kepada korban. Akan tetapi PARA TERMOHON malah melakukan penyidikan kepada ANAK PARA PEMOHON yang dengan dalih terdapat rekaman CCTV di lapo tuak yang bukanlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang berjarak 70 Meter lebih. Dan lebih jauh tehadap ANAK PARA PEMOHON dipaksakan dilakukan penyidikan secara sewenang-wenang terlebih PARA TERMOHON tidak memiliki bukti permulaan yang cukup melainkan memaksakan alat bukti yang diambil berdasarkan keterangaan ANAK PARA PEMOHON yang dalam keadaan terpaksa dan dalam tekanaan.----------------------------------------

Anotasi:-----------------------------------------------------------------------------------------
Alat bukti yang dijadikan oleh PARA TERMOHON yang diambil dan dilakukan penyitaan berdasarkan keterangan pemeriksaan peyidikan terhadap ANAK PARA PEMOHON yaitu:----------------------------------------------

?    Barang milik ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN);-----------------------
----- Satu Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio BK2345;------------------------
----- Handphone merek Realme;-----------------------------------------------------------
----- Baju kaos warna hitam dan celana warna cream;-------------------------------

?    Barang milik ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH);--------------------
----- Sepeda Motor merek Yamaha Mio BK2767 ADG;------------------------------
----- Handphone merek tidak diketahui;--------------------------------------------------
----- Baju kaos warna hitam, celana pendek hitam;-----------------------------------
Bahwa sama sekali tidak ada hubungan yang dapat disimpulkan bahwa barang-barang milik ANAK PARA PEMOHON di atas dapat dikatakan sebagai alat bukti dalam tindak pidana pembunuhan dalam perkara a quo.---

2.11    Bahwa ANAK PARA PEMOHON ketika dilakukan WAWANCARA/INTEROGASI tidak didampingi oleh PENASEHAT HUKUM yang diberi kuasa oleh ANAK PARA PEMOHON dan/atau PARA PEMOHON, sama halnya juga pada awal ketika diperiksa menjadi saksi, dan diperiksa menjadi tersangka.  sehingga atas hal tersebut PARA TERMOHON IV diduga berbuat sewenang-wenang kepada ANAK PARA PEMOHON demi mengejar pengakuan ANAK PARA PEMOHON dengan cara kekerasan dan tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Diduga dilakukan dengan cara mengintimidasi, menyakiti fisik ANAK PARA PEMOHON yang dipukul dengan tangan dan benda-beda keras seperti kunci inggris, kunci T. Bahkan ANAK PARA PEMOHON DIPAKSAKAN MENGAKU SEBAGAI PELAKU DENGAN CARA MELAKUKAN KEKERASAN PADA TUBUH ANAK PARA PEMOHON DENGAN MENEMBAK PADA BAGIAN BETIS KAKINYA SEHINGGA ANAK PARA PEMOHON TIDAK BERDAYA.------------------------------------------------------------

2.12    Bahwa pada tanggal 21 Juli 2025, TERMOHON IV melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ANAK PARA PEMOHON setelah ditetapkan menjadi tersangka. Yang dalam pemeriksaan lanjutan tersebut ANAK PARA PEMOHON telah didampingi oleh PENASEHAT HUKUM yang diberi kuasa oleh ANAK PARA PEMOHON dan/atau PARA PEMOHON. dalam keterangannya ANAK PARA PEMOHON menyatakan kepada TERMOHON IV bahwa pada tanggal 26 April 2025 ANAK PARA PEMOHON tidak melakukan tindak pidana pembunuhan, tidak melakukan kekerasan sehingga menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang, dan tidak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. ANAK PARA PEMOHON juga menyatakan kepada PARA TERMOHON adapun keterangan dalam pemeriksaan sebelumnya ANAK PARA PEMOHON dipaksakan mengakui sebagai pelaku dengan cara mendapat tekanan dan tindakan kekerasan dalam penyidikan hingga penembakan pada kaki masing-masing ANAK PARA PEMOHON, sehingga dapat disimpulkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh PARA TERMOHON cacat prosedur dan melawan hukum.----------------------------------

2.13    Terhadap ANAK PARA PEMOHON sejak dibawa oleh PARA TERMOHON pada tanggal 26 Mei 2025 hingga tanggal 21 Agustus 2025, artinya telah 87 hari PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN PARA TERMOHON BELUM JUGA DINYATAKAN LENGKAP oleh penuntut umum, sehingga dapat dimaknai bahwa dari semula penyidikan yang dilakukan oleh PARA TERMOHON terdapat minimnya Koordinasi antara PARA TERMOHON dan penuntut umum dan serta tidak dengan petunjuk dan arahan penuntut umum sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 185/ IV/ Res.1.6/2025/ Reskrim bertanggal 29 April 2025 sehingga dapat disimpulkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh PARA TERMOHON  cacat prosedur dan melawan hukum.--------------------------------------------------------------------------


3.    TENTANG PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PARA PEMOHON TIDAK SESUAI PROSEDUR DAN MELAWAN HUKUM.------------------------------------------

3.1.    Bahwa tindakan penyidik dalam PENETAPAN TERSANGKA merupakan salah satu proses dari sistem peradilan pidana, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka  (14) menyebutkan “tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.--------------------------------------------------------------------------------

3.2.    Berdasarkan pertimbangan menurut Mahkamah Konstitusi, agar memenuhi kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KHUAPidana harus ditafsirkan sejurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAPidana dan disertai pemeriksaan calon tersangkanya. (vide: Mahkamah Konstitusi, Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2014-2016 Cetakan-1, Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, Tanggal 28 April 2015, Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2017, halaman 86 baris 28 alinea terakhir).--------------------------------------------------------------------------------

3.3.    Bahwa berdasarkan pertimbangan menurut Mahkamah yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka disamping minimum dua alat bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. (vide: Mahkamah Konstitusi, Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2014-2016 Cetakan-1, Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, Tanggal 28 April 2015, Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2017, halaman 87 baris ke-8 alinea kedua).--------------------------------------------------

3.4.    Dengan demikian, berdasarkan alasan tersebut di atas, penyidik di dalam menentukan “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (14), Pasal 17, dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAPidana dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang, terlebih lagi dalam menentukan bukti permulaan yang cukup selalu dipergunakan untuk pintu masuk bagi seorang penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.--------------------------------------------------------------

3.5.    Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) bagian kelima Penetapan Tersangka Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Pasal 25 Ayat (2) bagian kelima Penetapan Tersangka Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana menyebutkan penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui gelar perkara, kecuali tertangkap tangan.-------------------------------------------------------------------
3.6. Bahwa bila merujuk pada ketentuan di atas, didugan TERMOHON IV tidak melakukan gelar perkara sebelum menetapkan ANAK PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA dengan alasan kami kemukakan sebagai berikut Ini:--

4.6.1    Bahwa dalam proses penetapan ANAK PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA, TERMOHON IV diduga mengejar pengakuan ANAK PARA PEMOHON dengan cara kekerasan dan tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. dilakukan dengan cara mengintimidasi, menyakiti fisik ANAK PARA PEMOHON yang dipukul dengan tangan dan benda-beda keras seperti kunci inggris, kunci T. Bahkan ANAK PARA PEMOHON DIPAKSAKAN MENGAKU SEBAGAI PELAKU DENGAN CARA MELAKUKAN KEKERASAN PADA TUBUH TERSANGKA DENGAN MENEMBAK PADA BAGIAN BETIS KAKINYA.-------------------------------------------------------------------------------

4.6.2    Bahwa terhadap ANAK PARA PEMOHON pada tanggal 26 Mei 2025 masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga Pukul 24.00 Wib dan tidak dapat ditemui, menurut kesaksian PEMOHON I pada Pukul 24.00 Wib PEMOHON I diminta untuk meninggalkan POLSEK MEDAN TEMBUNG yang tanpa  diketahui alasannya atas permintaan TERMOHON IV.-----------------------------------------------------------------------

4.6.3    Sehingga dapat disimpulkan bahwa ANAK PARA PEMOHON pada Tanggal 26 Mei 2025 hingga Pukul 24.00 Wib hanya diperiksa sebagai saksi. Hingga tidak dapat dikatakan bahwa PARA TERMOHON pada tanggal 26 Mei 2025 telah melakukan PENETAPAN TERSANGKA dengan tidak terlebih dahulu melakukan gelar perkara terhadap Laporan Polisi tanggal 27 April 2025 Nomor: LP/ B/ 615/ IV/ 2025/ SPKT/ POLSEK MEDAN TEMBUNG/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, bertanggal 26 Mei 2025.----------------------------------------------------------------------------

4.6.4    Sehingga lebih lanjut PENETAPAN TERSANGKA terhadap  ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH) melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/189/V/Res.1.6/ Reskrim bertanggal 26 Mei 2025 dan ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN) melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/ 191/V/ Res.1.6/ 2025/ Reskrim bertanggal 26 Mei 2025 adalah cacat prosedur dan melawan hukum.--------------------------------------------

4.6.5    Bahwa pada tanggal 27 Mei 2025 ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN) masih di periksa sebagai saksi tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Nur Ramadan bertanggal 27 Mei 2025, Namun sementara itu ANAK PEMOHON I (i.c. NUR RAMADAN)  sudah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2025 sebagaimana surat ketetapan Nomor: S.Tap/191/V/Res.1.6/2025/Reskrim bertanggal 26 Mei 2025 dan ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN) sudah dilakukan penangkapaan sebagaai tersangka sebagaimana surat perintah penangkapan Nomor: SP. Kap/ 215/ V/ Res 1.6/ 2025/ Reskrim atas nama tersangka Nur Ramadan bertanggal 26 Mei 2025. Sehingga dapat disimpulkan bahwa TERMOHON IV telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada ANAK PARA PEMOHON dan dapat dikatakan PENETAPAN TERSANGKA terhadap ANAK PARA PEMOHON adalah cacat prosedur serta melawan hukum.----------------

4.6.6    Lebih lanjut bahwa ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH) diperiksa sebagai saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bertanggal 26 Mei 2025 adalah tidak sesuai dengan fakta, dimana ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH) diperiksa menjadi saksi adalah karena hasil pengembangan pemeriksaan saksi ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN), karena ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN) adalah terlebih dahulu dibawa oleh TERMOHON IV dan pertama kali dilakukan pemeriksaan saksi sebagaimana  keterangan saksi-saksi ANAK PARA PEMOHON. sehingga dapat disimpulkan bahwa TERMOHON IV telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada ANAK PARA PEMOHON dan dapat dikatakan PENETAPAN TERSANGKA terhadap ANAK PARA PEMOHON adalah cacat prosedur serta melawan hukum.----------------------------------------------------------------------

4.    TENTANG PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN PARA TERMOHON.-----------------------------------------------------------------------------------------
4.1. Bahwa ditetapkannya ANAK PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA, dengan sangkaan DELIK KEJAHATAN TERHADAP JIWA ORANG PASAL 338 KUHP dan PENGANIAYAAN PASAL 351 AYAT (3) KUHP, sebagaimana berdasarkan pada satu Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/615/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 27 April 2025 Pelapor a.n Sugiarti. Dalam penetapan tersangka tersebut dapat dikatakan cacat prosedur serta melanggar hukum dan hak asasi manusia.----

4.2. Bahwa kemudian, TERMOHON IV menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/185/IV/Res.1.6./2025/Reskrim, tanggal 29 April 2025. Penerbitan surat tersebut, dapat dikatakan cacat formil/ mall administrasi yang tidak mengikuti aturan sebagaimana termaktub dalam Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sebagaimana seharusnya, TERMOHON IV menerbitkan surat Perintah Penyelidikan (Vide: Pasal 7 ayat (2) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ) terlebih dahulu, lalu melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan/wawancara langsung dari PARA PEMOHON (Vide : Pasal 6 Perkapolri No. 6 Tahun 2019). Namun diduga dalam hal ini PARA TERMOHON telah terlebih dahulu menetapkan PARA PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA yang kemudian baru dilakukan pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin 3.6.8 dan 3.6.9 di atas. Sehingga melihat dari prosedurnya, TERMOHON IV tergesa-gesa yang kesannya hanya untuk menuntaskan tugas semata (Sistem Kebut Semalam), tanpa melakukan gelar perkara terlebih dahulu.-----------------------

4.3.    Bahwa PARA TERMOHON telah terlambat mengirimkan SPDP Kepada Penuntut Umum melebih batas ketentuan waktu 7 hari setelah penerbitan Surat Perintah Penyidikan, yang mana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 185/ IV/ Res. 1.6. / 2025/ Reskrim, diterbitkan bertanggal 29 April 2025 sementara itu SPDP baru terbitkan dengan Nomor: B/ 167/ V/ Res.1.6./ 2025/ Reskrim bertanggal 28 Mei 2025 Kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang. yang artinya terdapat 29 hari rentang waktu keterlambatan, sehingga dalam hal ini tindakan TERMOHON IV dapat dikatakan cacat prosedural dan melawan hukum.------------------------------------

Sebagaimana dapat dilihat pada Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi halaman 146 baris ke-7 alinea kedua poin 3.19 pertimbangan hukum yang menyebutkan bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”, bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib memberitahukan telah dimulainya penyidikan dalam jangka waktu satu hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan dan mengakibatkan penyidikan menjadi batal demi hukum tanpa pemberitahuan penyidikan kepada penuntut umum”. Terhadap dalil permohonan para Pemohon a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:--------------------------------------
a.    Prapenuntutan sebagai mekanisme koordinasi penyidik dan jaksa penuntut umum yang diwajibkan oleh KUHAP memang seringkali mengalami kendala khususnya terkait dengan seringnya penyidik tidak memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun mengembalikan berkas secara tepat waktu. Hal tersebut jelas berimplikasi terhadap kerugian bagi terlapor dan korban/pelapor. Hak-hak korban/pelapor dan terlapor menjadi tidak pasti dikarenakan mekanisme yang tidak tegas dan jelas. Hal tersebut berimbas pada tidak adanya kepastian hukum terhadap sebuah perkara tindak pidana yang merugikan terlapor dan korban/pelapor dalam mencari kepastian hukum serta tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang ada dalam KUHAP.------------------------------------------------------
b.    Adanya keterlambatan mengirimkan SPDP dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dan tidak adanya batasan yang jelas kapan pemberitahuan tentang dimulai penyidikan itu harus disampaikan kepada jaksa penuntut umum menyebabkan tidak adanya kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut. Menurut Mahkamah, penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikannya sejak dimulainya proses penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut adalah berada dalam pengendalian penuntut umum dan dalam pemantauan terlapor dan korban/pelapor. Fakta yang terjadi selama ini dalam hal pemberian SPDP adalah kadangkala SPDP baru disampaikan setelah penyidikan berlangsung lama. Adanya alasan bahwa tertundanya penyampaian SPDP karena terkait dengan kendala teknis, menurut Mahkamah, hal tersebut justru dapat menyebabkan terlanggarnya asas due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor. Oleh karena itu penting bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor. Alasan Mahkamah tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya.-----------------------------
4.4. Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh TERMOHON IV, sebagaimana termaktub pada Poin 3.6.5. halaman 7 di atas, bahwa penembakan yang dilakukan terhadap betis kaki ANAK PARA PEMOHON seharusnya tidak terjadi karena ANAK PARA PEMOHON telah diamankan di POLSEK MEDAN TEMBUNG. Tidak dapat disimpulkan lain, bahwa penembakan itu merupakan kesengajaan dan dapat dilihat dari bekas proyektil, apakah peluru datang dari depan atau dari belakang. Tidak dapat dikatakan lain, telah melanggar aturan hukum dalam  Pasal 117 ayat (1) KUHAP juncto Pasal 421. KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
c.    
---(Vide : Pasal 117 ayat (1) KUHAP, “ Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun. Lihat pada komentarnya : Tekanan dari siapapun tidak boleh dilakukan terhadap orang yang diperiksa keterangannya, apalagi tekanan atau paksaan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat polisi pemeriksa perkara. Ancamannya bukan hanya dilarang, akan tetapi seorang pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang lain untuk berbuat, tidak berbuat atau membiarkan barang suatu apa, diancam oleh Pasal 421 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Dikutp dari buku M. Karjadi, R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, (Bogor : Politeia, 1997), h. 107.--------------------------------------------------------------------------
---(Vide : Bahwa Penyidik tidak dapat memaksa seorang tersangka memberikan suatu keterangan ataupun suatu pengakuan. Dan memang merupakan suatu perbuatan yang bodoh, apabila seorang penyidik itu semata-mata menggantungkan hasil penyidikannya pada pengakuan seorang tersangka. Seorang tersangka boleh saja menyangkal sangkaan dari penyidik dan memang tidak ada kewajiban hukum bagi seorang tersangka untuk membantu seorang penyidik dalam usahanya untuk membuktikan kebenaran sangkaan penyidik tersebut terhadap dirinya. dikutip dari Doktrin Hukum/Pendapat Ahli Pidana Drs. P.A.F Lamintang, S.H., Franciscus Theojunior Lamintang, S.I.Kom., S.H., M.H. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2014), h. 27-28.-------------------------------------

Dan siapa yang dapat diminta pertanggungjawabaan akibat luka yang diderita ANAK PARA PEMOHON, maka tidak lain adalah kepada TERMOHON IV selaku penanggung jawab pemeliharaan dan perawatan tersangka yang ditahan selama dalam rutan Polsek Medan Tembung sebagai pejabat pengemban fungsi tahanan dan bukti;------------------------------


5.    TENTANG SAKSI ALIBI PARA PEMOHON, ANAK PARA PEMOHON ADALAH KORBAN SALAH TANGKAP.-----------------------------------------------------

5.1.    Telah terjadi peristiwa pidana, ditemukannya seorang wanita tewas ditempat pijat kusuk lulur Bunga Yana, di Jalan Haji Hanif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kapala Polsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengatakan bahwa korban inisial Y, umur 42 tahun ditemukan meninggal dunia pada hari sabtu, tanggal 26 April 2025 antara sekitar pukul 22.30 Wib dab 23.00 Wib, korban merupakan pemilik tempat kusuk (pijat). Ditemukan tewas di dalam kamar dalam kondisi tanpa busana.--------------------------------------------------------------
5.2.    Bahwa dihubungkan dengan keberadaan ANAK PARA PEMOHON,  antara pukul 08.55 Wib sampai pukul 23.00 Wib, pada tanggal 26 April 2025 keduanya tidak berada ditempat kejadian perkara ditemukannya seorang wanita tewas ditempat pijak kusuk lulur Bunga Yana di jalan Haji Anif. Tentang fakta dan alibi ini terdapat banyak saksi yang melihat dan terdapat bukti absensi di perusahaan.--------------------------------------------------

5.3.    Bahwa pada tanggal 26 April 2025 ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN) bekerja di CV. JSA, masuk kerja jam 08:53 wib, istirahat jam 12:10 wib, kembali bekerja jam 13:07 wib, dan pulang bekerja jam 20:55 wib berdasarkan registrasi sidik jari absensi di CV. JSA dan pulang bekerja bersama Dwi Satrio mengunakan sepeda motor dan sampai dirumah jam 21:20 wib; berdasarkan kesaksian teman kerja ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN) yaitu SAKSI DWI SATRIO.----------------------------------------

5.4.    Kemudian ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN) terlihat berada di Bengkel milik Fauzul Abdillah  mengambil Sepeda Motornya yang sedang diperbaiki paada jam 21:30 wib, ternyata sepeda motornya masih diperbaiki sehingga ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN) kembali kerumah untuk mandi dan ganti baju, setelah itu kembali lagi ke bengkel Fauzul Abdillah jam 22: 00 wib, dan kemudian mengendarai sepeda motornya menuju bakso bakar uteh simpang pasar 4 kampung, Berdasarkan kesaksian FAUZUL ABDILLAH.-----------------------------------------------------------------------

5.5.    Kemudian ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN) terlihat berada di tempat temannya bernama Diva Khairani yang sedang berjualan bakso bakar uteh simpang pasar 4 kampung sekitar  jam  22:10 wib sampai 23:00 wib, Berdasarkan kesaksian DIVA KHAIRANI.---------------------------------------

5.6.    Kemudian ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN) juga dilihat oleh Supianti teman DIVA KHAIRANI yang bersebelahan berdagang, yang menyatakan bahwa PEMOHON I benar berada di Bakso Bakar Uteh Simpang pasar 4 kampung pada jam 22.10 wib sampai 23.00 wib, berdasarkan kesaksian SUPIANTI.------------------------------------------------------ 

5.7.    Bahwa pada tanggal 26 April 2025 ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH) berangkat bekerja pada  jam  07:00 wib pada CV. CCS OCEAN KIM I Medan, dan sampai di rumah pulang dari bekerja  jam 16:00 wib, dan setelah pulang bekerja ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH)tetap berada di rumah hingga  jam  22:05 wib, berdasarkan kesaksian LISA.------------------------------------------------------------------------------

5.8.    Kemudian ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH) terlihat di tempat kerjanya di CV. CCS OCEAN KIM I Medan, pada jam 08.00 Wib masuk bekerja, jam 12.00 Wib istirahat bekerja, jam 13.00 Wib kembali masuk bekerja, dan jam 15.00 Wib pulang bekerja, berdasarkan kesaksian DICKI ANGGARA PUTRA.-------------------------------------------------------------------------

5.9.    Kemudian ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH)terlihat berada di warung milik SUKASIH yang bertetanggaan dengan PEMOHON II pada jam 16.30 wib sedang berbelanja rokok merek surya 2 batang dan jajanan roti, yang setelah berbelanja PEMOHON II tampak kembali masuk kedalam rumahnya, berdasarkan kesaksian SUKASIH.---------------------------------------

5.10.    Kemudian ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH) terlihat berada di rumahnya pada jam 21:50 Wib oleh M. Irfan Sandi bersama Istrinya ANUM yang pada saat itu bertamu kerumah ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH), yang kemudian tampak ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH) pergi keluar dari rumahnya pada jam 22:05 Wib, berdasarkan kesaksian M. IRFAN SANDI dan ANUM.----------------------------------------------

5.11.    Berdasarkan locus delicti dan tempus delicti terdapat fakta bahwasanya ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH) tidak berada dilokasi tempat kejadian perkara. Oleh karena itu, maka dalil/argumentasi sebagaimana dituangkan dalam kronologi perkara yang dibuat oleh TERMOHON III dan TERMOHON IV secara hukum patut terbantahkan bahwa ANAK PEMOHON I (i.c NUR RAMADAN) dan ANAK PEMOHON II (i.c ADE FIRANSYAH) bukan pelaku.--------------------------------------------------------------


6.    KESIMPULAN.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ditetapkannya ANAK PARA PEMOHON sebagai Tersangka dan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON I, TERMOHON II, TERMOHON III, TERMOHON IV tidak dapat disimpulkan lain kecuali telah melanggar Hak Asasi diri ANAK PARA PEMOHON, tindakan itu adalah ‘onrecht’, ia bukan recht, dan instruksi untuk melakukan itu adalah instruksi untuk melakukan ‘onrecht’. Dan melakukan penyidikan dan penetapan tersangka tanpa mengikuti aturan hukum, tanpa mengedepankan prinsip-prinsip dan/atau nilai-nilai kemanusiaan, adalah melawan hukum, adalah bertentangan dengan ide dan cita-cita Indonesia sebagai Negara Hukum.-------------------------

Bahwa Berdasarkan alasan di atas mohon kiranya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A c.q Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo dapat berkenaan memberikan putusan Permohonan PRAPERADILAN ini sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
 
---PRIMAIR.----------------------------------------------------------------------------------------------------

1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.-----------------------------------------------------------------------------------------------

2.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan kepada ANAK PARA PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON IV terkait peristiwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/615/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 27 April 2025 Pelapor a.n Sugiarti adalah secara prosedur bertentangan dan melanggar hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum.--------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON IV terkait peristiwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/615/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 27 April 2025 Pelapor a.n Sugiarti terhadap diri ANAK PARA PEMOHON  adalah tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak dapat dilanjutkan atau dibatalkan.----------------------------------------

4.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau surat perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON IV yang berkaitan dengan Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri ANAK PARA PEMOHON.------

5.    Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.-----------------------------------------------------------------------------------

---SUBSIDAIR.------------------------------------------------------------------------------------------------
--Ex aequo et bono atau apabila Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.--------------------------------------------------------------------------
----    Demikian permohonan permintaan pemeriksaan “PRAPERADILAN” ini diajukan dengan I’tikad baik. Atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A dapat kiranya menerima dan mengabulkannya, dihaturkan terima kasih. -----------------

Sebagai kata penutup untuk meneguhkan hati bahwa masih adanya keadilan bagi para pencari keadilan dalam Negara Republik Indonesia, kami Mengutip pendapat bijak dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Priode 1974-1982,  Prof. Oemar Seno Adji, S.H. yang mengemukakan bahwa :----------------------------------------

“Apakah kita harus menenangkan hati nurani sendiri. ‘in gemoede afragen’ dan tidak menjadi gelisah, jika kita dengar, bahwa seseorang harus dihukum, meskipun tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menghukumnya, karena tidak cukup bukti atau karena perbuatannya memang tidak merupakan suatu tindak pidana ?. Apakah diharapkan dari seorang Hakim, bahwa ia harus berfungsi sebagai ‘onrecht-handhaver’ sedangkan dialah yang harus menegakkan hukum ?. Sungguh jelas, bahwa pemidanaan seseorang meskipun tidak terdapat cukup bukti adalah ‘onrecht’, ia bukan recht, dan instruksi untuk melakukan itu adalah instruksi untuk melakukan ‘onrecht’. Dan mengadili tanpa hukum, adalah melawan hukum, adalah bertentangan dengan ide Negara Hukum”.------------------------------------
--- (Dikutip dari Buku “Peradilan Bebas Negara Hukum” yang ditulis Prof. Oemar Seno Adji, S.H., diterbitkan Penerbit Erlangga, Jakarta, pada April 1980, pada halaman 47, paragraf kedua, baris 21 sampai dengan baris 32).-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya