Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1097/Pid.B/2026/PN Lbp JOEL TIMOTHY MILENDRA, S.H. MUHAMMAD RAMULIA ALS IMUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1097/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6368 /L.2.14/Eoh.2/07/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1JOEL TIMOTHY MILENDRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAMULIA ALS IMUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMULIA ALS IMUL, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Bakaran Batu Dsn I Desa Bakaran Batu Kec Lubuk Pakam Kab Deli Serdang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.15 Wib di Jalan Bakaran Batu Dsn | Desa Bakaran Batu Kec Lubuk Pakam Kab Deli Serdang yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD RAMULIA als IMUL dan teman nya yang bernama ADAM MACHRIFA (DPO) terhadap barang milik korban ERWIN SYAHPUTRA berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol BK 6968 MBU, modus kedua terdakwa tersebut adalah kunci lengket (KULENG), pada saat kedua terdakwa melintas di depan toko buah NAZA BUAH dengan mengendarai sepeda motor Honda beat melihat ada sepeda motor yang di letakkan di samping toko buah NAZA BUAH dan kunci sepeda motor tersebut lengket, kemudian terdakwa dan temannya berhenti di depan toko buah dan kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan temannya ADAM MACHRIFA tetap dalam posisi menunggu di atas sepeda motor sambil memantau situasi, dan selanjutnya pada saat terdakwa menaiki sepeda motor milik korban dan sempat mendorong nya dan sudah bergeser sekira 1 (satu) meter, lalu saksi korban tersebut melihat perbuatan terdakwa dan mengatakan WOIIII....MALING KAU YA.... lalu terdakwa berhenti dan menurunkan standar samping sepeda motor tersebut lalu mengatakan MANA ADA AKU MALING... tetapi saksi korban tidak percaya lalu berteriak MALING... MALING... karena teriakan tersebut warga yang berada di sekitaran berdatangan dan menangkap terdakwa dan teman terdakwa yang menunggu di atas sepeda motor melarikan diri dengan sepeda motor tersebut karena melihat terdakwa sudah tertangkap. Selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Lubuk Pakam untuk di lakukan proses Hukum.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.400.000,-( dua belas juta empat ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---- 

Pihak Dipublikasikan Ya