| Dakwaan |
Primair:
-----Bahwa Terdakwa ICUK SUHARTONO bersama-sama dengan BACIT (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah BACIT (DPO) di Jalan Satria Ujung Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram netto diduga mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram netto, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, 0,86 (nol koma delapan enam) gram netto, 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 0,1 (nol koma satu) gram netto, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, yang dilakukan terdakwa ICUK SUHARTONO dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa terdakwa ICUK SUHARTONO pergi ke rumah BACIT (DPO) yang berada di Jalan Satria Ujung Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk menemui BACIT (DPO) dan berjualan narkotika jenis sabu dan setelah terdakwa ICUK SUHARTONO sampai di rumah BACIT (DPO) tersebut lalu BACIT (DPO) menyuruh terdakwa ICUK SUHARTONO untuk menunggu lalu sekira pukul 16.15 Wib BACIT (DPO) datang dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa ICUK SUHARTONO kemudian BACIT (DPO) mengatakan bahwa “itu di dalam ada buah” lalu terdakwa ICUK SUHARTONO jawab “yaudah”dan selanjutnya BACIT (DPO) meletakan 1 (satu) buah tas yang warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu dibelakang sebuah pintu lalu BACIT (DPO) mengatakan “kalau sudah abis ambil aja bg” dan terdakwa ICUK SUHARTONO jawab “yaudah”. Selanjutnya terdakwa ICUK SUHARTONO membagi narkotika jenis sabu yang terdakwa ICUK SUHARTONO terima dari BACIT (DPO) menjadi 4 (empat) bungkus kecil lalu terdakwa ICUK SUHARTONO simpan / letak di sebuah lemari di depan terdakwa ICUK SUHARTONO, kemudian saksi JOSUA SILABAN,SH, saksi DEDEK S.S HARAHAP dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON (ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa ICUK SUHARTONO menjual narkotika jenis sabu di rumah BACIT (DPO) yang berada di Jalan Satria Ujung Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 16.30 Wib saksi JOSUA SILABAN,SH, saksi DEDEK S.S HARAHAP melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menemui terdakwa ICUK SUHARTONO untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar limpol lalu pada saat terdakwa ICUK SUHARTONO hendak mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi JOSUA SILABAN,SH, saksi DEDEK S.S HARAHAP dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ICUK SUHARTONO dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa ICUK SUHARTONO telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0, 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 0,1 (nol koma satu) gram netto, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto yang terletak di sebuah lemari di depan terdakwa ICUK SUHARTONO dan selanjutnya saksi JOSUA SILABAN,SH, saksi DEDEK S.S HARAHAP dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON melakukan penggeledahan dan pada saat penggeledahan telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah tas sandang merah yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram netto, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, 0,86 (nol koma delapan enam) gram netto, 50 (lima puluh) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan perincian uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar di belakang pintu di dalam rumah BACIT (DPO). Selanjutnya terdakwa ICUK SUHARTONO berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram netto diduga mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram netto, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, 0,86 (nol koma delapan enam) gram netto, 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 0,1 (nol koma satu) gram netto, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto akan terdakwa ICUK SUHARTONO jual kepada pembeli dengan paketan seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa ICUK SUHARTONO setorkan kepada BACIT (DPO) sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) / gram dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa ICUK SUHARTONO akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) / gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa ICUK SUHARTONO bersama-sama dengan BACIT (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP. Timbang/63-C/II/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 03 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 03 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 26/10163/II/2026 tanggal 04 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa ICUK SUHARTONO yaitu berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram netto diduga mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram netto, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, 0,86 (nol koma delapan enam) gram netto, 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 0,1 (nol koma satu) gram netto, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 739/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama ICUK SUHARTONO berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----
Subsidair :
----Bahwa Terdakwa ICUK SUHARTONO bersama-sama dengan BACIT (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah BACIT (DPO) di Jalan Satria Ujung Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram netto diduga mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram netto, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, 0,86 (nol koma delapan enam) gram netto, 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 0,1 (nol koma satu) gram netto, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, yang dilakukan terdakwa ICUK SUHARTONO dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa terdakwa ICUK SUHARTONO pergi ke rumah BACIT (DPO) yang berada di Jalan Satria Ujung Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk menemui BACIT (DPO) dan menguasai narkotika jenis sabu dan setelah terdakwa ICUK SUHARTONO sampai di rumah BACIT (DPO) tersebut lalu BACIT (DPO) menyuruh terdakwa ICUK SUHARTONO untuk menunggu lalu sekira pukul 16.15 Wib BACIT (DPO) datang dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa ICUK SUHARTONO kemudian BACIT (DPO) mengatakan bahwa “itu di dalam ada buah” lalu terdakwa ICUK SUHARTONO jawab “yaudah”dan selanjutnya BACIT (DPO) meletakan 1 (satu) buah tas yang warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu dibelakang sebuah pintu lalu BACIT (DPO) mengatakan “kalau sudah abis ambil aja bg” dan terdakwa ICUK SUHARTONO jawab “yaudah”. Selanjutnya terdakwa ICUK SUHARTONO membagi narkotika jenis sabu yang terdakwa ICUK SUHARTONO terima dari BACIT (DPO) menjadi 4 (empat) bungkus kecil lalu terdakwa ICUK SUHARTONO simpan / letak di sebuah lemari di depan terdakwa ICUK SUHARTONO, kemudian saksi JOSUA SILABAN,SH, saksi DEDEK S.S HARAHAP dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON (ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa ICUK SUHARTONO menyediakan atau memiliki narkotika jenis sabu di rumah BACIT (DPO) yang berada di Jalan Satria Ujung Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 16.30 Wib saksi JOSUA SILABAN,SH, saksi DEDEK S.S HARAHAP dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ICUK SUHARTONO dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa ICUK SUHARTONO telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0, 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 0,1 (nol koma satu) gram netto, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto yang terletak di sebuah lemari di depan terdakwa ICUK SUHARTONO dan selanjutnya saksi JOSUA SILABAN,SH, saksi DEDEK S.S HARAHAP dan saksi ARJUNA GAOL SIMBOLON melakukan penggeledahan dan pada saat penggeledahan telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah tas sandang merah yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram netto, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, 0,86 (nol koma delapan enam) gram netto, 50 (lima puluh) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan perincian uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang tunai pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar di belakang pintu di dalam rumah BACIT (DPO). Selanjutnya terdakwa ICUK SUHARTONO berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa ICUK SUHARTONO bersama-sama dengan BACIT (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP. Timbang/63-C/II/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 03 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 03 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 26/10163/II/2026 tanggal 04 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa ICUK SUHARTONO yaitu berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram netto diduga mengandung Narkotika dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram netto, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram netto, 0,86 (nol koma delapan enam) gram netto, 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 0,1 (nol koma satu) gram netto, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 739/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA, S.T, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama ICUK SUHARTONO berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------ |