Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. MHD HAFIZAN PADILLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 360/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1227/L.2.14.9/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD HAFIZAN PADILLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--- Bahwa Ia Terdakwa MHD. HAFIZAN PADILLAH pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bromo Gang Pukat II Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

---- Bahwa sebelumnya saksi Junianto Sitorus dan saksi Eben Ezer Butar butar yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MHD. HAFIZAN PADILLAH sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu didalam gang di Jalan Bromo Gang Pukat II Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekira pukul 16.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berdiri dilokasi tersebut kemudian para saksi menyamar sebagai pembeli dan memesan shabu-shabu kepada Terdakwa sambil menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puuh ribu rupiah) kepada Terdakwa namun pada saat Terdakwa hendak menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada para saksi saat itu juga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari BANG DO (dalam lidik) di Jalan Jermal XV sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per harinya, kemudian terdakwa MHD. HAFIZAN PADILLAH yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

----- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 25 Nopember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa MHD. HAFIZAN PADILLAH berupa 1 (satu) plastic klip transparan berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8402/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram milik terdakwa MHD. HAFIZAN PADILLAH benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Ia Terdakwa MHD. HAFIZAN PADILLAH pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bromo Gang Pukat II Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

---- Bahwa sebelumnya saksi Junianto Sitorus dan saksi Eben Ezer Butar butar yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa MHD. HAFIZAN PADILLAH ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu didalam gang di Jalan Bromo Gang Pukat II Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekira pukul 16.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berdiri dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari BANG DO (dalam lidik) di Jalan Jermal XV, kemudian terdakwa MHD. HAFIZAN PADILLAH yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

 

----- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari  Polrestabes Medan tanggal 25 Nopember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa MHD. HAFIZAN PADILLAH berupa 1 (satu) plastic klip transparan berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8402/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram milik terdakwa MHD. HAFIZAN PADILLAH benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya