| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 612/Pid.B/2026/PN Lbp | ANDREW MUGABE, S.H | RAHMAD DEDY S | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 612/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1798/L.2.14.9/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa RAHMAD DEDY S, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 21.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jalan Beringin Pasar VII Tembung Gg Pisang Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa RAHMAD DEDY S bekerja sebagai antar jemput pakaian loundry konsumen serta mengambil uang tagihan londry konsumen di Loundry Siswayuni milik saksi SISWOYO dan Terdakwa sudah bekerja di Loundry Siswayuni sudah 2 (dua) tahun lamanya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Beringin Pasar VII Tembung Gg Pisang Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, setelah selesai bekerja antar jemput pakaian laundry Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi BUDI LAKSANA yang juga bekerja di Loundry Siswayuni dikarenakan pekerjaannya sudah selesai dan Terdakwa mau istirahat dan membeli nasi, kemudian saksi BUDI LAKSANA memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2 yang merupakan alat komunikasi yang digunakan untuk menghubungi para pelanggan loundry yang berada di atas meja, lalu Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit becak motor jenis Yamaha Vega R 100cc BK 4597 CQ Tahun 2007 Nomor Rangka MH34D70027J566609, Nomor Mesin 4D7-566642 an. BUDI LAKSANA yang merupakan kendaraan yang digunakan Terdakwa untuk mengantar pakaian yang sudah selesai di laundry kepada konsumen. Kemudian Terdakwa membawa becak motor dan handphone loundry pergi bekeliling untuk membeli nasi, setelah Terdakwa membeli nasi pada pukul 23.00 WIB Terdakwa pergi memasukkan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari pemberian saksi BUDI LAKSANA kepada Terdakwa untuk bermain slot dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2. Dikarenakan Terdakwa kalah main slot kemudian Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2 ke Gadai Senyum di Jalan Denai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa bermain slot lagi dan mengisi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan sisa hasil menggadaikan 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2 Terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan Terdakwa simpan dan 1 (satu) unit becak motor jenis Yamaha Vega R 100cc BK 4597 CQ Tahun 2007 Nomor Rangka MH34D70027J566609, Nomor Mesin 4D7-566642 an. BUDI LAKSANA belum Terdakwa kembalikan ke saksi BUDI LAKSANA. Kemudian saksi BUDI LAKSANA melakukan penghitungan tagihan uang laundry yang dilakukan Terdakwa, dari hasil penghitungan Terdakwa tidak melakukan penyetoran uang laundry para konsumen sebanyak Rp. 2.651.000,- (dua juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah), dimana setiap kali Terdakwa mengantar barang pakaian Loundry para konsumen yang sudah selesai kemudian konsumen memberikan uang tagihannya kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada pihak loundry. Atas kejadian tersebut, saksi BUDI LAKSANA merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tembung guna di proses secara hukum yang berlaku. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAHMAD DEDY S, saksi BUDI LAKSANA mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa RAHMAD DEDY S, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 21.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jalan Beringin Pasar VII Tembung Gg Pisang Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa RAHMAD DEDY S bekerja sebagai antar jemput pakaian loundry konsumen serta mengambil uang tagihan londry konsumen di Loundry Siswayuni milik saksi SISWOYO dan Terdakwa sudah bekerja di Loundry Siswayuni sudah 2 (dua) tahun lamanya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Beringin Pasar VII Tembung Gg Pisang Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, setelah selesai bekerja antar jemput pakaian laundry Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi BUDI LAKSANA yang juga bekerja di Loundry Siswayuni dikarenakan pekerjaannya sudah selesai dan Terdakwa mau istirahat dan membeli nasi, kemudian saksi BUDI LAKSANA memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2 yang merupakan alat komunikasi yang digunakan untuk menghubungi para pelanggan loundry yang berada di atas meja, lalu Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit becak motor jenis Yamaha Vega R 100cc BK 4597 CQ Tahun 2007 Nomor Rangka MH34D70027J566609, Nomor Mesin 4D7-566642 an. BUDI LAKSANA yang merupakan kendaraan yang digunakan Terdakwa untuk mengantar pakaian yang sudah selesai di laundry kepada konsumen. Kemudian Terdakwa membawa becak motor dan handphone loundry pergi bekeliling untuk membeli nasi, setelah Terdakwa membeli nasi pada pukul 23.00 WIB Terdakwa pergi memasukkan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari pemberian saksi BUDI LAKSANA kepada Terdakwa untuk bermain slot dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2. Dikarenakan Terdakwa kalah main slot kemudian Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2 ke Gadai Senyum di Jalan Denai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa bermain slot lagi dan mengisi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan sisa hasil menggadaikan 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2 Terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan Terdakwa simpan dan 1 (satu) unit becak motor jenis Yamaha Vega R 100cc BK 4597 CQ Tahun 2007 Nomor Rangka MH34D70027J566609, Nomor Mesin 4D7-566642 an. BUDI LAKSANA belum Terdakwa kembalikan ke saksi BUDI LAKSANA. Kemudian saksi BUDI LAKSANA melakukan penghitungan tagihan uang laundry yang dilakukan Terdakwa, dari hasil penghitungan Terdakwa tidak melakukan penyetoran uang laundry para konsumen sebanyak Rp. 2.651.000,- (dua juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah), dimana setiap kali Terdakwa mengantar barang pakaian Loundry para konsumen yang sudah selesai kemudian konsumen memberikan uang tagihannya kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada pihak loundry. Atas kejadian tersebut, saksi BUDI LAKSANA merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tembung guna di proses secara hukum yang berlaku. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAHMAD DEDY S, saksi BUDI LAKSANA mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
