Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
882/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH RITA DEWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 882/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-82/BIASA/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RITA DEWATI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa RITA DEWATI bersama-sama dengan HIARUDDIN (penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Purwo Gang Anyelir Desa Suka Makmur Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan secara bersama-sama dan bersekutu, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan HIARUDDIN (penuntutan terpisah) dengan cara sebagai berikut:------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa menerima telfon dari rekan Terdakwa yang diketahui bernama HIARUDDIN (penuntutan terpisah) dengan mengatakan “DIMANA? KERJA KITA?” dan setelah disetujui oleh Terdakwa, HIARUDDIN (penuntutan terpisah) dengan mengendarai becak motor milik HIARUDDIN (penuntutan terpisah) langsung menjemput Terdakwa dan anak Terdakwa dari halte bus depan Kampus PTKI yang berada di Jalan Medan Tenggara Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai Kota Medan. Selanjutnya saat Terdakwa sudah bertemu dengan HIARUDDIN (penuntutan terpisah) Terdakwa dan anaknya langsung diajak oleh HIARUDDIN (penuntutan terpisah) untuk naik ke atas becak motor milik HIARUDDIN (penuntutan terpisah). Selanjutnya HIARUDDIN (penuntutan terpisah) menanyakan kepada Terdakwa “KEMANA KITA?” yang dijawab oleh Terdakwa “DELITUA SAJA”. Selanjutnya saat tiba di daerah Deli Tua HIARUDDIN (penuntutan terpisah) memberhentikan becak motornya di depan tempat depot air dan kemudian HIARUDDIN (penuntutan terpisah) menyuruh Terdakwa untuk menanyai pemilik depot air dimana ada rumah kontrakan, dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa kembali mendatangi HIARUDDIN (penuntutan terpisah) dan menyuruh HIARUDDIN (penuntutan terpisah) untuk pergi bersama-sama menuju rumah kontrakan dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib HIARUDDIN (penuntutan terpisah) melihat seorang perempuan yang sudah menunggu di depan rumah kemudian HIARUDDIN (penuntutan terpisah) menyuruh Terdakwa bersama dengan anaknya turun dari becak motor untuk menemui perempuan yang diketahui bernama IKA MAHARANI yang merupakan pemilik rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya tidak lama dari Terdakwa berbincang dan menyepakati harga rumah kontrakan tersebut dengan IKA MAHARANI si pemilik rumah kontrakan, HIARUDDIN (penuntutan terpisah) berjalan mendekati rumah kontrakan tersebut dan permisi kepada IKA MAHARANI untuk masuk ke dalam rumah tersebut karena ingin ke kamar mandi dan dikarenakan tidak ada air pemilik rumah kontrakan tersebut menyuruh HIARUDDIN (penuntutan terpisah) untuk memancing pompa air namun dikarenakan tidak berhasil HIARUDDIN (penuntutan terpisah) kembali menunggu di becak motor miliknya.
  • Selanjutnya dengan alasan Terdakwa bersama anaknya hendak membersihkan rumah kontrakan tersebut sebelum mereka sewa membuat IKA MAHARANI pergi meninggalkan Terdakwa dan anaknya, kemudian HIARUDDIN (penuntutan terpisah) berjalan ke arah pintu rumah kontrakan tersebut dan mematikan meteran listrik (sekring) rumah tersebut lalu HIARUDDIN (penuntutan terpisah) masuk ke dalam rumah untuk melihat-lihat isi rumah tersebut dan kemudian HIARUDDIN (penuntutan terpisah) kembali keluar untuk mengambil tas ransel warna hitam yang berisikan alat-alat perkakas milik Terdakwa. Selanjutnya saat HIARUDDIN (penuntutan terpisah) kembali ke dalam rumah, HIARUDDIN (penuntutan terpisah) pun mencari cara untuk naik ke atas asbes melalui pintu tengah kamar dan saat sudah diatas asbes HIARUDDIN (penuntutan terpisah) menarik kabel listrik rumah tersebut dan memotong kabel tersebut menggunakan tang potong dan selanjutnya setelah berhasil mengambil kabel-kabel tersebut HIARUDDIN (penuntutan terpisah) kembali turun dari asbes. Selanjutnya HIARUDDIN (penuntutan terpisah) kembali mengarah ke belakang rumah / bagian dapur dan melihat masih ada kabel listrik di kamar mandi dan kemudian HIARUDDIN (penuntutan terpisah) kembali menarik kabel tersebut dan memotongnya serta mengambil 2 (dua) buah bola lampu yang masih terpasang. Selanjutnya HIARUDDIN (penuntutan terpisah) mulai membongkar mesin pompa air yang ada di kamar mandi tersebut dengan kunci pas ukuran 14 milik HIARUDDIN (penuntutan terpisah) dan setelah berhasil membongkar mesin pompa air tersebut HIARUDDIN (penuntutan terpisah) memasukkan mesin pompa air tersebut ke dalam tas miliknya dan HIARUDDIN (penuntutan terpisah) langsung mengajak Terdakwa dan anaknya pergi meninggalkan rumah kontrakan tersebut.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa dan anaknya bersama-sama dengan HIARUDDIN (penuntutan terpisah) pergi meninggalkan rumah kontrakan tersebut menuju ke lokasi botot milik “PAK EKO” yang berada didekat rumah HIARUDDIN (penuntutan terpisah) yaitu di daerah Jermal 15. Selanjutnya setelah HIARUDDIN (penuntutan terpisah) memperlihatkan barang-barang yang berhasil HIARUDDIN (penuntutan terpisah) ambil tanpa izin dari rumah kontrakan sebelumnya, PAK EKO tersebut memberikan uang tunai sejumlah Rp. 240.000,00,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) tanpa bon. Selanjutnya setelah menerima uang tunai tersebut Terdakwa dan anaknya bersama-sama dengan HIARUDDIN (penuntutan terpisah) langsung pergi meninggalkan lokasi botot milik “PAK EKO” dan HIARUDDIN (penuntutan terpisah) memberikan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sisa dari penjualan barang ke botot “PAK EKO” menjadi bagian HIARUDDIN (penuntutan terpisah). Selanjutnya HIARUDDIN (penuntutan terpisah) kembali mengantarkan Terdakwa dan anaknya ke halte bus depan kampus PTKI.
  • Bahwa Terdakwa mengakui sudah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan modus mencari rumah kontrakan sebanyak 7 (tujuh) kali bersama-sama dengan HIARUDDIN (penuntutan terpisah).
  • Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan HIARUDDIN (penuntutan terpisah), Korban IKA MAHARANI mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,00,- (empat juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya