| Dakwaan |
I. D A S A R :
1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 72 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Bangun Purba / Resta DS / Polda Sumut, tanggal 28 September 2025..
2. Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP. Sidik jutan / / XI / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal November 2025.
3. Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas / / XI / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal November 2025
II. P E R K A R A
pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 04.30 wib pelapor ALPUN KHOIR ALHAJJ mendapat informasi (telepone) dari Sdra. Saksi DWI ANDRIANSYAH dan RIO ASRYAL LUBIS yang mengatakan bahwa ada satu orang laki-laki yang tidak di kenal di curigai sedang melakukan pencurian buah kepala sawit yang berada di Jalan Perkebunan PT.PP LONSUM Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang kemudian saksi Sdra. DWI ANDRIANSYAH dan RIO ASRYAL LUBIS melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku pencurian tersebut, lalu terdapat berupa 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat ± 30 Kg perjanjang dan 1 (satu) buah Gergaji pada diri pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA selanjutnya pelaku serta barang bukti di serahkan ke Polsek Bangun Purba guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dan atas perbuatan pelaku Sdra. MUHAMMAD HADI PRADANA yang telah mengambil / mencuri sawit milik pihak perkebunan PT.PP LONSUM mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi-saksi tidak dilakukan pemanggilan . Para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an.
- ALPUN KHOIR ALHAJJ
- DWI ANDRIANSYAH
- - RIO ASRYAL LUBIS
1. PENANGKAPAN :
Dalam perkara ini tersangka atas nama MUHAMMAD HADI PRADANA tidak ditangkap melainkan di bawa oleh pelapor dan saksi-saksi ke polsek guna diproses.
2. PENAHANAN :
Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.
3. PENYITAAN :
Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / / IX / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal September 2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Saksi ALPUN KHOIR ALHAJJ berupa :
a. 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat ± 30 Kg perjanjang.
b. 1 (satu) buah gergaji
Atas Penyitaan Barang Bukti tersebut diatas telah dibuatkan Berita Acara Penyitaannya
4. KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
a. Saksi pelapor ALPUN KHOIR ALHAJJ, Lahir di Batu Gingging, pada tanggal 27 Mei 1994, Umur 31 tahun, Islam, Jawa, Pendidikan SMA, Pekerjaan Security PT. PP. LONSUM, Jenis Kelamin Laki Laki, Kewarganegara Indonesia Alamat Dusun II Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. NIK : 1207 0927 0994 0001, dan nomor HP : 0823 7022 2970.
Menerangkan :
1) Bahwa saat diperiksa saksi Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
2) Bahwa saat diperiksa saksi menerangkan mengetahui sebabnya hingga diperiksa yaitu sehubungan dengan adanya laporan pengduan saya di Polsek Bangun Purba tentang tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dan perlu saya di mintai ketarangan saya sebagai saksi pelapor.
3) Saksi menerangkan bahwa kejadian tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 04.30 wib, di Jalan Perkebunan PT.PP LONSUM Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
Adapun jumlah atau banyak buah kelapa sawit yang di curi oleh pelaku tersebut yaitu sebanyak 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat ± 30 Kg perjanjang.
4) Saksi menerangkan bahwa korban pencurian Buah kelapa sawit yang saya laporkan tersebut adalah pihak perkebunan kelapa sawit PT. PP. LONDON SUMATERA Tbk.
5) Saksi menerangkan bahwa pelaku Pencurian Buah kelapa sawit milik PT. PP. Lonsum tersebut adalah Sdra. MUHAMMAD HADI PRADANA, Lk, ± 26 Tahun, Islam, Belum Bekerja, Alamat Dusun III Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang,.
6) Saksi menerangkan bahwa Adapun cara pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA pada saat melakukan pencurian Buah kelapa sawit milik PT. PP. Lonsum tersebut yaitu dengan cara pelaku memanjat pohon kelapa sawit kemudian menggergaji buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah gergaji.
7) Saksi menerangkan bahwa pelaku pada saat melalukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut menggunakan alat bantu yaitu berupa 1 (satu) buah gergaji yang pelaku bawa dari rumah
8) Saksi menerangkan bahwa saya mengetahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut yaitu dari security kebun yang sedang berpatroli yang bernama Sdra.DWI ANDRYANSYAH, Lk, 28 Tahun, Islam, security PT. Lonsum, Alamat Dusun I Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang dan Sdra. RIO ASRYAL LUBIS, Lk, 22 tahun, Islam, Security PT. Lonsum, Alamat Dusun I Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
9) Saksi menerangkan bahwa Buah kelapa sawit yang di ambil oleh Sdra. MUHAMMAD HADI PRADANA tersebut bukan milik Pelaku sdra MUHAMMAD HADI PRADANA akan tetapi milik perkebunan PT. PP LONSUM tempat saya bekerja.
10) Saksi menerangkan bahwa pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA tidak ada meminta izin dari saya ataupun dari pihak perkebunan PT.PP.Lonsum selaku korban / pemiliknya sebelum atau sesudah pelaku mengambil Buah sawit tersebut
11) Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saya pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut untuk memilikinya, dan akan menjual Buah kelapa sawit tersebut sehingga pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA mendapat uang dari hasil penjualan Buah sawit tersebut.
12) Saksi menerangkan bahwa pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA dengan sengaja melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut.
13) Saksi menerangkan bahwa pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA sudah sering atau berulang kali melakukan mencuri buah kelapa sawit
14) Saksi menerangkan bahwa jabatan dan tanggung jawab saya di perkebunan Kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum tersebut yaitu sebagai : Danru security Perkebunan PTPP. Lonsum dan saya bekerja sudah 6 (enam) tahun.
15) Saksi menerangkan bahwa Adapun peran pelaku pada saat melakukan percurian buah kelapa sawit tersebut yaitu peran pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA memanjat pohon kelapa sawit kemudian menggergaji buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah gergaji.
16) Saksi menerangkan Begitulah pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 04.30 wib saya mendapat informasi dari Sdra. DWI ANDRIANSYAH dan RIO ASRYAL LUBIS yang mengatakan bahwa ada satu orang laki-laki yang tidak di kenal di curigai sedang melakukan pencurian buah kepala sawit yang berada di Jalan Perkebunan PT.PP LONSUM Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang kemudian saksi Sdra. DWI ANDRIANSYAH dan RIO ASRYAL LUBIS melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku pencurian tersebut, lalu terdapat berupa 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat ± 30 Kg perjanjang pada diri pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA selanjutnya pelaku serta barang bukti di serahkan ke Polsek Bangun Purba guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dan atas perbuatan pelaku Sdra. MUHAMMAD HADI PRADANA yang telah mengambil / mencuri sawit milik pihak perkebunan PT.PP LONSUM mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah).
17) Saksi menerangkan Setelah saya lihat dan amati seorang laki-laki yang di perlihatkan oleh penyidik di hadapan saya tersebut yaitu MUHAMMAD HADI PRADANA, dan saya masih mengenalinya dan dianyalah yang di amankan atau tangkap sebagai pelaku pencurian Buah kelapa sawit milik PT.PP LONSUM tersebut.
18) Saksi menerangkan Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik berupa 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat ± 30 Kg perjanjang dan 1 (satu) buah gergaji, saya masih mengenalnya barang tersebutlah alat bantu dan Buah kelapa sawit milik PT.PP LONSUM yang diamankan atau tangkap bersama dengan pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA,.
19) Saksi menerangkan Adapun saksi yang mengetahui ketika pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut adalah : Sdra.DWI ANDRYANSYAH, Lk, 28 Tahun, Islam, security PT. Lonsum, Alamat Dusun I Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang dan Sdra. RIO ASRYAL LUBIS, Lk, 22 tahun, Islam, Security PT. Lonsum, Alamat Dusun I Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang
20) Saksi menerangkan bahwa kerugian material yang di alami pihak perkebunan PT. PP. Lonsum atas perbuatan tersangka MUHAMMAD HADI PRADANA yang telah melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut yaitu sekitar Rp. 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah).
21) Saksi menerangkan bahwa perincian kerugian material pihak perkebunan sebesar Rp. 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut terdiri dari 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat 30 kg perjanjang dikalikan dengan Rp 3.000 perkilo sama dengan 180 kg X Rp 3000 = Rp 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu
22) Saksi menerangkan bahwa Buah kelapa sawit tersebut sudah sering hilang selama ini namun saya belum bisa di amankan atau di tangkap pelakunya dan baru saat ini saya bisa mengamankan pelakunya
23) Saksi menerangkan bahwa Semua keterangan saya di atas sudah benar dan untuk pemeriksaan sekarang ini keterangan saya sudah cukup
24) Bahwa saksi menerangkan Tidak, semuanya keterangan saya sendiri dan tidak ada dipaksa oleh pihak manapun.
b. Saksi 1. DWI ANDRIANSYAH, Lahir di Batu Gingging, pada tanggal 30 Juli 1997, Umur 28 tahun, Islam, Jawa, Pendidikan SMA, Pekerjaan Security PT. PP. LONSUM, Jenis Kelamin Laki Laki, Kewarganegara Indonesia Alamat Dusun I Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. NIK : 1207 09300 7970001, dan nomor HP : 081266518494.
Menerangkan :
1. Bahwa saat diperiksa saksi menerangkan Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
2. Bahwa saat diperiksa saksi menerangkan sehubungan dengan adanya laporan pengduan dari Sdra. ALPUN KHOIR ALHAJJ di Polsek Bangun Purba tentang tindak pidana pencurian Buah kelapa sawit dan perlu saya di mintai ketarangan saya sebagai saksi.
3. Saksi menerangkan bahwa kejadian tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 04.30 wib, di Jalan Perkebunan PT.PP LONSUM Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
Adapun jumlah atau banyak buah kelapa sawit yang di curi oleh pelaku tersebut yaitu sebanyak 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat ± 30 Kg perjanjang
4 Saksi menerangkan bahwa korban pencurian Buah kelapa sawit yang saya laporkan tersebut adalah pihak perkebunan kelapa sawit PT. PP. LONDON SUMATERA Tbk.
5. Saksi menerangkan bahwa pelaku Pencurian Buah kelapa sawit milik PT. PP. Lonsum tersebut adalah Sdra. MUHAMMAD HADI PRADANA, Lk, ± 26 Tahun, Islam, Belum Bekerja, Alamat Dusun III Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang,.
6. Saksi menerangkan bahwa Adapun cara pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA pada saat melakukan pencurian Buah kelapa sawit milik PT. PP. Lonsum tersebut yaitu dengan cara pelaku memanjat pohon kelapa sawit kemudian menggergaji buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah gergaji di Jalan Perkebunan PT.PP LONSUM Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang .
7. Saksi menerangkan bahwa pelaku pada saat melalukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut menggunakan alat bantu yaitu berupa 1 (satu) buah gergaji yang pelaku bawa dari rumah
8. Saksi menerangkan bahwa saya mengetahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut karena saya melihat langsung bersama Sdra. RIO ASRYAL LUBIS, Lk, 22 tahun, Islam, Security PT. Lonsum, Alamat Dusun I Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang pelaku mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara menggergaji buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji di Jalan Perkebunan PT.PP LONSUM Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang
9. Saksi menerangkan bahwa Buah kelapa sawit yang di ambil oleh Sdra. MUHAMMAD HADI PRADANA tersebut bukan milik Pelaku sdra MUHAMMAD HADI PRADANA akan tetapi milik perkebunan PT. PP LONSUM tempat saya bekerja.
10. Saksi menerangkan bahwa pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA tidak ada meminta izin dari saya ataupun dari pihak perkebunan PT.PP.Lonsum selaku korban / pemiliknya sebelum atau sesudah pelaku mengambil Buah sawit tersebut.
11. Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saya pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut untuk memilikinya, dan akan menjual Buah kelapa sawit tersebut sehingga pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA mendapat uang dari hasil penjualan Buah sawit tersebut.
12. Saksi menerangkan bahwa pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA dengan sengaja melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut.
13. Saksi menerangkan bahwa pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA sudah sering atau berulang kali melakukan mencuri buah kelapa sawit.
14. Saksi menerangkan bahwa jabatan dan tanggung jawab saya di perkebunan Kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum tersebut yaitu sebagai : security Perkebunan PTPP. Lonsum dan saya bekerja sudah 5 (empat) tahun.
15. Saksi menerangkan bahwa Adapun peran pelaku pada saat melakukan percurian buah kelapa sawit tersebut yaitu peran pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA memanjat pohon kelapa sawit kemudian menggergaji buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah gergaji.
16. Saksi menerangkan Begitulah pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 04.30 wib saya bersama sdra RIO ASRYAL LUBIS berpatroli di areal perkebuanan kemudian melihat 1 (satu) orang laki-laki yang tidak di kenal di curigai sedang melakukan pencurian buah kepala sawit yang berada di Jalan Perkebunan PT.PP LONSUM Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang kemudian saya bersama saksi sdra RIO ASRYAL LUBIS melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku pencurian tersebut, lalu terdapat berupa 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat ± 30 Kg perjanjang pada diri pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA selanjutnya saya menelepone sdra ALPUN dan setelah sdra ALPUN datang bersama sama membawa pelaku serta barang bukti di serahkan ke Polsek Bangun Purba guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dan atas perbuatan pelaku Sdra. MUHAMMAD HADI PRADANA yang telah mengambil / mencuri sawit milik pihak perkebunan PT.PP LONSUM mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah).
17. Saksi menerangkan Setelah saya lihat dan amati seorang laki-laki yang di perlihatkan oleh penyidik di hadapan saya tersebut yaitu MUHAMMAD HADI PRADANA, dan saya masih mengenalinya dan dianyalah yang di amankan atau tangkap sebagai pelaku pencurian Buah kelapa sawit milik PT.PP LONSUM tersebut.
18. Saksi menerangkan Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik berupa 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat ± 30 Kg perjanjang dan 1 (satu) buah gergaji, saya masih mengenalnya barang tersebutlah alat bantu dan Buah kelapa sawit milik PT.PP LONSUM yang diamankan atau tangkap bersama dengan pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA,.
19. Saksi menerangkan Adapun saksi yang mengetahui ketika pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut adalah : Sdra.ALPUN, Lk, 31 Tahun, Islam, security PT. Lonsum, Alamat Dusun II Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang dan Sdra. RIO ASRYAL LUBIS, Lk, 22 tahun, Islam, Security PT. Lonsum, Alamat Dusun I Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang
20. Saksi menerangkan bahwa kerugian material yang di alami pihak perkebunan PT. PP. Lonsum atas perbuatan tersangka MUHAMMAD HADI PRADANA yang telah melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut yaitu sekitar Rp. 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah).
21. Saksi menerangkan bahwa perincian kerugian material pihak perkebunan sebesar Rp. 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut terdiri dari 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat 30 kg perjanjang dikalikan dengan Rp 3.000 perkilo sama dengan 180 kg X Rp 3000 = Rp 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah
22. Saksi menerangkan bahwa Buah kelapa sawit tersebut sudah sering hilang selama ini namun saya belum bisa di amankan atau di tangkap pelakunya dan baru saat ini saya bisa mengamankan pelakunya.
23. Bahwa saksi menerangkan bahwa semua keterangan saya di atas sudah benar dan untuk pemeriksaan sekarang ini keterangan saya sudah cukup dan Tidak lagi yang mau diterangkan, serta semuanya keterangan saya sendiri dan tidak ada dipaksa oleh pihak manapun.
c. Saksi 2. RIO ASRYAL LUBIS, Lahir di Mabar, pada tanggal 29 September 2003, Umur 22 tahun, Islam, Batak, Pendidikan SMA, Pekerjaan Security PT. PP. LONSUM, Jenis Kelamin Laki Laki, Kewarganegara Indonesia Alamat Dusun I Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. NIK : 1207092909030003, dan nomor HP : 085361242780..
Menerangkan :
1. Bahwa saat diperiksa saksi Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
2. Bahwa saksi menjelaskan sebabnya hingga diperiksa yaitu sehubungan dengan adanya laporan pengaduan dari Sdra. ALPUN KHOIR ALHAJJ di Polsek Bangun Purba tentang tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dan perlu saya di mintai ketarangan saya sebagai saksi.
3. Saksi menerangkan bahwa kejadian tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 04.30 wib, di Jalan Perkebunan PT.PP LONSUM Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
Adapun jumlah atau banyak buah kelapa sawit yang di curi oleh pelaku tersebut yaitu sebanyak 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat ± 30 Kg perjanjang.
4. Saksi menerangkan bahwa korban pencurian Buah kelapa sawit yang saya laporkan tersebut adalah pihak perkebunan kelapa sawit PT. PP. LONDON SUMATERA Tbk.
5. Saksi menerangkan bahwa pelaku Pencurian Buah kelapa sawit milik PT. PP. Lonsum tersebut adalah Sdra. MUHAMMAD HADI PRADANA, Lk, ± 26 Tahun, Islam, Belum Bekerja, Alamat Dusun III Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang,.
6. Saksi menerangkan Adapun cara pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA pada saat melakukan pencurian Buah kelapa sawit milik PT. PP. Lonsum tersebut yaitu dengan cara pelaku memanjat pohon kelapa sawit kemudian menggergaji buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah gergaji di Jalan Perkebunan PT.PP LONSUM Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang .
7. Saksi menerangkan bahwa pelaku pada saat melalukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut menggunakan alat bantu yaitu berupa 1 (satu) buah gergaji yang pelaku bawa dari rumah
8. Saksi menerangkan bahwa saya mengetahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut karena saya melihat langsung bersama Sdra. DWI ANDRIANSYAH, Lk, 28 tahun, Islam, Security PT. Lonsum, Alamat Dusun I Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang pelaku mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara menggergaji buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji di Jalan Perkebunan PT.PP LONSUM Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
9. Saksi menerangkan bahwa Buah kelapa sawit yang di ambil oleh Sdra. MUHAMMAD HADI PRADANA tersebut bukan milik Pelaku sdra MUHAMMAD HADI PRADANA akan tetapi milik perkebunan PT. PP LONSUM tempat saya bekerja.
10. Saksi menerangkan bahwa pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA tidak ada meminta izin dari saya ataupun dari pihak perkebunan PT.PP.Lonsum selaku korban / pemiliknya sebelum atau sesudah pelaku mengambil Buah sawit tersebut
11. Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saya pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut untuk memilikinya, dan akan menjual Buah kelapa sawit tersebut sehingga pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA mendapat uang dari hasil penjualan Buah sawit tersebut.
12. Saksi menerangkan bahwa pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA dengan sengaja melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut.
13. Saksi menerangkan bahwa pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA sudah sering atau berulang kali melakukan mencuri buah kelapa sawit.
14. Saksi menerangkan bahwa jabatan dan tanggung jawab saya di perkebunan Kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum tersebut yaitu sebagai : security Perkebunan PTPP. Lonsum dan saya bekerja sudah 5 (empat) tahun.
15. Saksi menerangkan Adapun peran pelaku pada saat melakukan percurian buah kelapa sawit tersebut yaitu peran pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA memanjat pohon kelapa sawit kemudian menggergaji buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah gergaji.
16. Saksi menerangkan Begitulah pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 04.30 wib saya bersama sdra DWI ANDRIANSYAH berpatroli di areal perkebuanan kemudian melihat 1 (satu) orang laki-laki yang tidak di kenal di curigai sedang melakukan pencurian buah kepala sawit yang berada di Jalan Perkebunan PT.PP LONSUM Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang kemudian saya bersama saksi sdra DWI ANDRIANSYAH melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku pencurian tersebut, lalu terdapat berupa 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat ± 30 Kg perjanjang pada diri pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA selanjutnya saya menelepone sdra ALPUN dan setelah sdra ALPUN datang bersama sama membawa pelaku serta barang bukti di serahkan ke Polsek Bangun Purba guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, dan atas perbuatan pelaku Sdra. MUHAMMAD HADI PRADANA yang telah mengambil / mencuri sawit milik pihak perkebunan PT.PP LONSUM mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah).
17. Saksi menerangkan Setelah saya lihat dan amati seorang laki-laki yang di perlihatkan oleh penyidik di hadapan saya tersebut yaitu MUHAMMAD HADI PRADANA, dan saya masih mengenalinya dan dianyalah yang di amankan atau tangkap sebagai pelaku pencurian Buah kelapa sawit milik PT.PP LONSUM tersebut.
18. Saksi menerangkan Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik berupa 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat ± 30 Kg perjanjang dan 1 (satu) buah gergaji, saya masih mengenalnya barang tersebutlah alat bantu dan Buah kelapa sawit milik PT.PP LONSUM yang diamankan atau tangkap bersama dengan pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA.
19. Saksi menerangkan Adapun saksi yang mengetahui ketika pelaku MUHAMMAD HADI PRADANA melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut adalah : Sdra.ALPUN, Lk, 31 Tahun, Islam, security PT. Lonsum, Alamat Dusun II Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang dan Sdra. DWI ANDRIANSYAH , Lk,28 tahun, Islam, Security PT. Lonsum, Alamat Dusun I Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang
20. Saksi menerangkan bahwa kerugian material yang di alami pihak perkebunan PT. PP. Lonsum atas perbuatan tersangka MUHAMMAD HADI PRADANA yang telah melakukan pencurian Buah kelapa sawit tersebut yaitu sekitar Rp. 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah).
21. Saksi menerangkan bahwa perincian kerugian material pihak perkebunan sebesar Rp. 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut terdiri dari 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat 30 kg perjanjang dikalikan dengan Rp 3.000 perkilo sama dengan 180 kg X Rp 3000 = Rp 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah
22. Saksi menerangkan bahwa Buah kelapa sawit tersebut sudah sering hilang selama ini namun saya belum bisa di amankan atau di tangkap pelakunya dan baru saat ini saya bisa mengamankan pelakunya
23. Saksi menerangkan Semua keterangan saya di atas sudah benar dan untuk pemeriksaan sekarang ini keterangan saya sudah cukup
24. Bahwa saksi menerangkan Tidak, semuanya keterangan saya sendiri dan tidak ada dipaksa oleh pihak manapun.
25. Saksi menerangkan bahwa semua keterangan saya di atas sudah benar dan untuk pemeriksaan sekarang ini keterangan saya sudah cukup, dan Tidak, semuanya keterangan saya sendiri dan tidak ada dipaksa oleh pihak manapun.
5. Keterangan Tersangka :
MUHAMMAD HADI PRADANA, Lahir di Silindak , pada tanggal 05 Desember 1998, Umur 26 tahun, Agama Islam, pekerjaan belum bekerja, Suku Jawa, Pendidikan terahir SMP (tamat), Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegara Indonesia Alamat Dusun III Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
1) Bahwa saat diperiksa tersangka Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
2) Bahwa tersangka menjelaskan mengerti sebabnya diperiksa pada saat sekarang ini sebagai Tersangka sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian atau mengambil buah sawit yang saya lakukan.
3) Bahwa tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum dari manapun untuk mendampingi saya saat pemeriksaan ini dan saya sebelumnya belum pernah dihukum atas perkara lain.
4) Tersangkan menerangkan bahwa saya bernama MUHAMMAD HADI PRADANA, Lahir di Silindak , pada tanggal 05 Desember 1998, Umur 26 tahun, Agama Islam, pekerjaan belum bekerja, Suku Jawa, Pendidikan terahir SMP (tamat), Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegara Indonesia Alamat Dusun III Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, Ibu kandung saya bernama : SUPIYA, dan bapak Kandung saya bernama : SUHERMAN, dan saya anak ke empat dari empat orang bersaudara, dan pada tahun 2017 saya menikah dengan istri saya yang bernama ISMI NADIA SARAGIH dan dikarunia 2 orang anak laki-laki dan pada tahun 2021 saya bercerai dengan istri saya dan pada tahun 2025 saya nikah siri dengan istri saya yang bernama NURHAYATI dan saya sekarang ini tinggal bersama istri siri saya bertempat tinggal di Dusun III Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, kemudian pada hari Hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 04.30 wib. saya ditangkap sesaat atau ketika melakukan pencurian 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik PT. PP LONSUM dan saat sekarang ini saya di periksa sebagai tersangka dalam perkara pencurian 6 (enam) janjang kelapa sawit milik korban perkebunan PT. PP LONSUM.
5) Tersangka menerangkan bahwa saya belum pernah dihukum dalam perkara apapun sebelum perkara yang saat sekarang ini di persangkakan kepada saya
6) Tersangka menerangkan bahwa menangkap atau yang mengamankan saya adalah : pihak keamanan atau security / Centeng perkebunan PT.PP. LONSUM ketika saya sedang melakukan pencurian Buah kelapa sawit
7) Tersangka menerangkan bahwa saya melakukan tindak pidana pencurian tersebut pada Hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 04.30 wib, di Jalan Perkebunan PT.PP LONSUM Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
8) Tersangka menerangkan Adapun yang menjadi korban pencurian Buah kelapa sawit tersebut adalah PT. PP. Lonsum.
9) Tersangka menerangkan yang telah melakukan pencurian terhadap Buah kelapa sawit milik PT.PP.Lonsum tersebut adalah saya seorang diri
10) Tersangka menerangkan cara saya melakukan pencurian terhadap Buah kelapa sawit milik korban tersebut adalah dengan cara memanjat pohon kelapa sawit kemudian menggergaji buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah gergaji di Jalan Perkebunan PT.PP LONSUM Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang -
11) Tersangka menerangkan bahwa alat bantu yang saya atau yang di gunakan pada saat melakukan pencurian tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah gergaji yang saya bawa dari rumah
12) Tersangka menerangkan Adapun maksud dan tujuan saya melakukan pencurian terhadap Buah kelapa sawit milik korban tersebut yaitu untuk memilikinya dan saya akan menjualnya agar saya mendapatkan uang atau keuntungan dari hasil penjulan Buah kelapa sawit tersebut.
13) Tersangka menerangkan bahwa 6 janjang Buah kelapa sawit tersebut bukan milik saya melainkan milik perkebunan PT.PP.Lonsum.
14) Tersangka menerangkan bahwa saya dengan sengaja melakukan pencurian terhadap Buah kelapa sawit milik korban tersebut, agar saya mendapatkan uang atau keuntungan dari hasil penjulan kelapa sawit tersebut.
15) Tersangka menerangkan Begitulah pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 04.30 wib saya mengambil 6 janjang buah sawit milik PT.PP LONSUM di Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dengan cara memanjat pohon kelapa sawit kemudian menggergaji buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah gergaji kemudian saksi Sdra. DWI ANDRIANSYAH dan RIO ASRYAL LUBIS yang pada saat itu sedang patroli melakukan penangkapan terhadap saya, lalu terdapat berupa 6 (enam) janjang buah segar kelapa sawit dengan berat ± 30 Kg pada diri saya dan selanjutnya saya serta barang bukti di serahkan ke Polsek Bangun Purba guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya, dan atas perbuatan saya yang telah mengambil / mencuri berondolan sawit milik pihak perkebunan PT.PP LONSUM mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah)-
16) Tersangka menerangkan bahwa saya tidak mengetahui berapa kerugian pihak perkebunan PT. Lonsum atas perbuatan saya tersebut. Namun setelah dijelaskan security PT.LONSUM, -- pihak perkebunan PT.PP LONSUM mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah
17) Tersangka menerangkan Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik berupa 6 (enam) janjang Buah segar kelapa sawit, yang berat kurang lebih 30 kg perjanjang dan 1 (satu) buah gergaji, tersebut adalah buah kelapa sawit yang saya ambil dari perkebunan PT. Lonsum dan alat bantu yang saya gunakan untuk mencuri buah kelapa sawit dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan yang saat seksarang ini adalah sebagai barang bukti
18) Bahwa tersangka menjelaskan saya tidak ada menyediakan saksi Adicard (saksi yang membela) saya dalam perkara yang saat ini di persangkakan kepada saya.
19) Bahwa tersangka menjelaskan bahwa saya Tidak ada di tekan atau di paksa serta tidak ada di pengaruhi dari pihak manapun, dan semuanya keterangan saya sendiri dan tidak ada dipaksa, ditekan dipengaruhi oleh pihak manapun..
6. Barang Bukti
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
- 6 (enam) janjang Buah segar kelapa sawit, yang berat kurang lebih 30 kg perjanjang
- 1 (satu) buah gergaji
IV. PEMBAHASAN
a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang berhasil disita , maka terhadap Tersangka MUHAMMAD HADI PRADANA diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan dapat diuraikan sebagai berikut:
- bahwa tersangka MUHAMMAD HADI PRADANA membenarkan telah diamankan oleh pihak perkebunan PT.PP LONSUM pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 04.30 wib karena telah mengambil 6 (enam) janjang buah kelapa sawit yang berat sekitar 30 kg tanpa izin di Areal Block 901150002 Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
- bahwa tersangka MUHAMMAD HADI PRADANA mengaku mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji.
- bahwa pelapor dan saksi-saksi mengaku akibat yang dialami oleh PT.PP LONSUM atas perbuatan tersangka MUHAMMAD HADI PRADANA mengambil buah sawit tanpa izin sebanyak 6 (enam) janjang adalah sebesar Rp. 540.000,-( lima ratus empat puluh ribu rupiah).
- bahwa sesuai dengan pasal 2 ayat (2) (3) dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dijelaskan bahwasanya apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa , mengadili, dan memutuskan perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205-210 KUHAP.
b. Analisa Yuridis
1. Pasal yang dipersangkakan :
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka MUHAMMAD HADI PRADANA adalah pasal 364 KUHPidana
2. Bunyi Pasal :
Pasal 364 dari KUHPidana :
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 nomor 5 asal tidak dilakukan dalam rumah atau dalam perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puuh rupiah dihukum pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyknya Rp 900
Unsur Pasal 364 KUHPidana
Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan kerugian korban atas tandan buah sawit sebanyak 6 (enam) janjang yang diambil tanpa ijin tersangka MUHAMMAD HADI PRADANA adalah tidak lebih dari kerugian Rp 250 tersebut.
Pencurian dengan masuk ketempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dsb jika harga tidak lebih dari Rp 250 dan tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya:
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan tersangka MUHAMMAD HADI PRADANA mengambil 6 (enam) janjang tersebut dari areal terbuka atau perladangan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan fakta-fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan barang bukti yang disita yakni berupa 6 (enam) janjang buah kelapa sawit dan 1 buah gergaji
Maka terhadap tersangka MUHAMMAD HADI PRADANA patut disangkakan melakukan perbuatan pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dengan pasal 364 dari KUHPidana
------- Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenarnya atas sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba pada hari, tanggal, bulan serta tahun tersebut diatas.------ |