Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
37/Pid.C/2026/PN Lbp YAYAN HARIANTO OJAN SARAGIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/75/VIII/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OJAN SARAGIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :

a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 56 / VIII / 2026 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 07 Agustus 2026;
b.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /        / VIII / RES.1.8/ 2026 / Reskrim, 07 tanggal    Agustus 2026;
c.    Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp.Gas Sidik /      / VIII / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal 07 Agustus 2026.

II.    P E R K A R A :

Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 wib , saksi danru security an. ILHAM SYAH GINTING sedang berpatroli bersama anggota an. SURAHMAN di areal perkebunan PT. KHI blok U1 TT 2024 kemudian saksi melihat pelaku pencurian sedang melakukan pencurian di areal perkebunan PT. KHI lalu saksi ILHAM dan anggota SURAHMAN mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti 3 janjang buah kelapa sawit hasil curian lalu saksi menghubungi asisten an. HERMANTO dan asisten memerintahkan supaya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangun Purba. Dan atas kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut, pihak PT.KHI merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 236.250 dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Bangun Purba supaya pelaku dihukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di NKRI.

III.    Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap an:

- HERMANTO (Pelapor)
    - SURAHMAN
    - ILHAMSYAH GINTING
    
1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama OJAN SARAGIH tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses. 

2.    Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama OJAN SARAGIH tidak dilakukan penahanan.

3.    Penyitaan
 Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /    / VIII / RES.1.8. / 2026 / Reskrim,  tanggal      Agustus 2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :

-    3     (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir dengan berat 75 Kg .

Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal      Agustus 2026

4.    Keterangan Saksi-Saksi:
 
1).    N a m a             :     HERMANTO, Lahir di Rambutan tanggal 21 November 1982, Umur 43 Tahun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir S1, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Greahan, Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang, NIK : 1207192111820001 HP: 0822-8503-4400.
                          Menerangkan :
-    Bahwa Pelapor mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa Pelapor mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik 3 (tiga) tandan buah sawit adalah PT. KHI yang dipimpin oleh Manager ZONNI APRIANTO dan saya selaku Kepala Keamanan yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI.
-    Pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Jumat tanggal 7 Agustus 2026 pukul 19.30 Wib, Di Areal Perkebunan PT.KHI BLOK U1 TT 2004 DUSUN I DESA PARGURUAN Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 75 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan PT.KHI.
-    Pelapor menerangkan tersangka adalah OJAN SARAGIH, laki-laki, Pantai Cermin, 15 Mei 1990, Umur: 36 tahun, Laki-laki, Suku Batak, Pendidikan SMA, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Tidak Diketahui, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Parguruan Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang, Provpinsi Sumatera Utara.
-    Pelapor menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan cara mengegrek/memanen kelapa sawit dari pohon kelapa sawit, kemudian buah kelapa sawit yang dicuri Tersangka langsir ke pinggir jalan Produksi.
-    Pelapor menggetahui adanya pencurian kelapa sawit setelah dihubungi oleh Danru ILHAMSYAH GINTING melalui Handphone yang mengatakan bahwa “telah diamankan pelaku pencurian sawit sebanyak 3 (tiga) tandan yang mana pada saat terjadinya pencurian Kelapa Sawit, Pelapor sedang berada di rumahnya.
-    Pelapor menerangkan saksi yang menggetahui pencurian adalah security kebun bernama ILHAMSYAH GINTING dan SURAHMAN begitu juga orang yang mengamankan tersangka,  dimana saat diamankan pelaku sedang membawak atau melangsir kelapa sawit ke pinggir jalan produksi.
-    Pelapor menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira puku 18.40 Wib,telah terjadi pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI , dimana awalnya saat security bernama ILHAMSYAH GINTING dan SURAHMAN sedang melakukan patroli bersama BKO di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Blok U.1 Kapel I Tahun tanam 2004 Dusun I Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dan saat itu mereka ada menemukan pelaku pencurian kelapa sawit yang sedang mengegrek kelapa sawit menggunakan 1 (satu) bila Egrek , setelah buah di egrek dari pohon kelapa sawit sehingga kelapa sawit terjatuh ke bawah tepatnya di atas permukaan tanah kemudian OJAN SARAGIH melangsir kelapa yang terjatuh ke pinggir jalan produksi, sehingga tertangkap tangan oleh pihak perkebunan selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 3 (tiga) tandan kelapa sawit di taksir berat 75 Kg, kemudian pelaku langsung di bawak ke Polsek bangun purba Untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
-    Pelapor menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak menggetahui tapi yang pasti pelaku melakukan karena tidak ada uang dan akan mencari keuntungan dari hasil kelapa sawit yang di curi dan akan di jual.
-    Pelapor menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan bahkan pelaku bukan karyawan perkebunan PT.KHI.
-    Pelapor menerangkan selain pelaku OJAN SARAGIH ada satu orang laki-laki yang tidak Pelapor kenal yang ikut serta membantu atas perbuatan pelaku namun berhasil melarikan diri saat hendak di amankan oleh security.
-    Pelapor menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan bahkan kedua pelaku bukan merupakan karyawan perkebunan PT.Primex.
-    Pelapor menerangkan akibat dari pencurian  kelapa sawit yang dilakukan pelaku OJAN SARAGIH terhadap pekerbunan, bahwa pihak perkebunan mengalami kerugian terhadap buah yang di curi tersangka sebesar Rp. 236.250,- (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus lima Puluh Rupiah) atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg, yang telah diambil oleh tersangka tersebut dengan rincian 1 tandan berat 25 kg X 3.150,- = 78.7500,- X 3 Tandan = 236.250,- 
-    Bahwa pelapor mengenali tentang masing-masing barang yang diperlihatkan oleh penyidik pembantu kepadanya yaitu :
    A.    1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku OJAN SARAGIH.
    B.    3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg.
Dikarenakan 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku OJAN SARAGIH tersebut adalah tersangka yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun Purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

    2).  N a m a          :      SURAHMAN, Lahir di Bangun Purba, 23 November 1981, umur: 44 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan SMA, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta/Security,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Sialang Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. NIK : 1207092311810001 HP : 0851-8569-6536. 

                       Menerangkan :
-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh HERMANTO.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik 3 (tiga) tandan buah sawit adalah PT.KHI yang dipimpin oleh Manager ZONNI APRIANTO dan saya selaku Security perkebunan PT.KHI, dalam hal ini saksi menggetahui pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil 3 (tiga) tandan buah sawit milik PT.KHI tersebut sehingga saksi diperintahkan untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bangun Purba.
-    Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Jumat tanggal 7 Agustus 2026 pukul 19.30 Wib, Di Areal Perkebunan PT.KHI BLOK U1 TT 2004 DUSUN I DESA PARGURUAN Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 75 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan PT.KHI.
-    Saksi menerangkan tersangka adalah OJAN SARAGIH, laki-laki, Pantai Cermin, 15 Mei 1990, Umur: 36 tahun, Laki-laki, Suku Batak, Pendidikan SMA, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Tidak Diketahui, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Parguruan Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang, Provpinsi Sumatera Utara.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan cara mengegrek/memanen kelapa sawit dari pohon kelapa sawit, kemudian buah kelapa sawit yang dicuri Tersangka langsir ke pinggir jalan Produksi.
-    Saksi menggetahui adanya pencurian kelapa sawit karena saya melihat sendiri saat saya melakukan patroli bersama BKO dan rekan saya ILHAMSYAH GINTING dengan jarak yang sangat dekat yaitu 50 meter bersama BKO dan ILHAMSYAH GINTING, ada mendengar suara egrek yang sedang memotong janjangan kelapa sawit sehingga saksi beserta BKO dan teman nya  mendatangi dimana sumber suara tersebut, saat terpantau saya ada melihat 2 orang laki-laki yang bernama OJAN SARAGIH dan satu orang yang tidak Saksi kenal sedang memanen sawit di Areal Perkebunan PT.KHI, kemudian Saksi bersama BKO dan temannya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamanakan 1 orang pelaku bernama OJAN SARAGIH sehingga saksi lalu menginterogasi pelaku kemudian pelaku mengakui atas perbuatanya sehingga saksi membawak pelaku ke Polsek Bangun Purba.
-    Saksi menerangkan yang mengamankan pelaku pencurian adalah saksi sendiri bersama BKO dan temanya ILHAMSYAH GINTING dimana saat diamankan pelaku sedang membawa atau melangsir kelapa sawit dengan cara dipikul kejalan produksi.
-    Saksi menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira puku 18.40 Wib,telah terjadi pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI , dimana awalnya saat saya SURAHMAN dan ILHAMSYAH GINTING di bantu BKO sedang melakukan patroli bersama BKO di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Blok U.1 Kapel I Tahun tanam 2004 Dusun I Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dan saat itu saya melihat apa pelaku pencurian kelapa sawit yang sedang mengegrek kelapa sawit menggunakan 1 (satu) bila Egrek setelah kelapa sawit jatuh kebawah tepatnya diatas permukaan tanah kemudian di langsir kejalan produksi dan saat itu juga pelaku tertangkap tangan, tanpa pikir panjang saya dan ILHAMSYAH GINTING beserta BKO langsung melakukan penggejaran terhadap pelaku, sehingga pelaku dapat saya amankan beserta barang bukti berupa 3 (tiga) tandan kelapa sawit, sedangkan pelaku lain yang merupakan temannya melarikan diri, kemudian pelaku langsung di bawa ke Polsek bangun purba Untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak menggetahui tapi yang pasti pelaku melakukan karena tidak ada uang dan akan mencari keuntungan dari hasil kelapa sawit yang di curi dan akan di jual. 
-    Saksi menerangkan selain pelaku OJAN SARAGIH ada satu orang laki-laki yang tidak Saksi kenal yang ikut serta membantu atas perbuatan pelaku namun berhasil melarikan diri saat hendak di amankan oleh Saksi. 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan bahkan pelaku bukan merupakan karyawan perkebunan PT.KHI.
-    Saksi menerangkan akibat dari pencurian  kelapa sawit yang dilakukan pelaku OJAN SARAGIH terhadap pekerbunan, bahwa pihak perkebunan mengalami kerugian terhadap buah yang di curi tersangka sebesar Rp. 236.250,- (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus lima Puluh Rupiah) atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg, yang telah diambil oleh tersangka tersebut dengan rincian 1 tandan berat 25 kg X 3.150,- = 78.7500,- X 3 Tandan = 236.250,-.
-    Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing barang yang diperlihatkan oleh penyidik pembantu kepadanya yaitu :
    A.    1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku OJAN SARAGIH.
    B.    3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg.
Dikarenakan 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku bernama OJAN SARAGIH tersebut adalah tersangka yang berhasil diamankan oleh saksi saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga saksi pun melaporkan kepolsek Bangun Purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

         3). N  a   m  a  :      ILHAMSYAH GINTING, Lahir di Cimahi, 10 Maret 1988, umur: 38  tahun, Laki-laki, Suku Batak, Pendidikan SMA, Agama Islam Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Greahan Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang. NIK : 1207091003880001, HP : 0812-6489-4182.
Menerangkan :
-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh HERMANTO.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik 3 (tiga) tandan buah sawit adalah PT.KHI yang dipimpin oleh Manager ZONNI APRIANTO dan saya selaku Security perkebunan PT.KHI, dalam hal ini saksi menggetahui pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil 3 (tiga) tandan buah sawit milik PT.KHI tersebut sehingga saksi diperintahkan untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bangun Purba.
-    Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian buah kelapa sawit pada Jumat tanggal 7 Agustus 2026 pukul 19.30 Wib, Di Areal Perkebunan PT.KHI Blok U1 TT 2004 Dusun I Desa Parguruan Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 75 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan PT.KHI.
-    Saksi menerangkan tersangka adalah OJAN SARAGIH, laki-laki, Pantai Cermin, 15 Mei 1990, Umur: 36 tahun, Laki-laki, Suku Batak, Pendidikan SMA, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Tidak Diketahui, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Parguruan Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang, Provpinsi Sumatera Utara.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan cara mengegrek/memanen kelapa sawit dari pohon kelapa sawit, kemudian buah kelapa sawit yang dicuri Tersangka langsir ke pinggir jalan Produksi.
-    Saksi menggetahui adanya pencurian kelapa sawit karena saya melihat sendiri saat saya melakukan patroli bersama BKO dan rekan saya SURAHMAN dengan jarak yang sangat dekat yaitu 50 meter bersama BKO dan SURAHMAN, ada mendengar suara egrek yang sedang memotong janjangan kelapa sawit sehingga saksi beserta BKO dan teman nya  mendatangi dimana sumber suara tersebut, saat terpantau saya ada melihat 2 orang laki-laki yang bernama OJAN SARAGIH dan satu orang yang tidak Saksi kenal sedang memanen sawit di Areal Perkebunan PT.KHI, kemudian Saksi bersama BKO dan temannya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamanakan 1 orang pelaku bernama OJAN SARAGIH, dan saat berhasil mengamankan pelaku, seterusnya teman Saksi bernama ILHAMSYAH GINTING yang menghubungi Asisten HERMANTO selaku yang betanggung jawab dengan mengatakan “Pak, telah diamankan pelaku pencurian kelapa sawit , berikut barang bukti kelapa sawit yang di curi sebanyak 3 (tiga) tandan pak” dan atas perintah Asisten saya dan teman saya langsung membawa pelaku dan barang bukti ke polsek bangun purba
-    Saksi menerangkan yang mengamankan pelaku pencurian adalah saksi sendiri bersama BKO dan temanya SURAHMAN dimana saat diamankan pelaku sedang membawa atau melangsir kelapa sawit dengan cara dipikul kejalan produksi.
-    Saksi menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira puku 18.40 Wib,telah terjadi pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI , dimana awalnya saat saya SURAHMAN dan ILHAMSYAH GINTING di bantu BKO sedang melakukan patroli bersama BKO di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Blok U.1 Kapel I Tahun tanam 2004 Dusun I Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dan saat itu saya melihat ada pelaku pencurian kelapa sawit yang sedang mengegrek kelapa sawit menggunakan 1 (satu) bila Egrek setelah kelapa sawit jatuh kebawah tepatnya diatas permukaan tanah kemudian di langsir kejalan produksi dan saat itu juga pelaku tertangkap tangan, tanpa pikir panjang saya dan ILHAMSYAH GINTING beserta BKO langsung melakukan penggejaran terhadap pelaku, sehingga pelaku dapat saya amankan beserta barang bukti berupa 3 (tiga) tandan kelapa sawit, sedangkan pelaku lain yang merupakan temannya melarikan diri, kemudian pelaku langsung di bawak ke Polsek bangun purba Untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak menggetahui tapi yang pasti pelaku melakukan karena tidak ada uang dan akan mencari keuntungan dari hasil kelapa sawit yang di curi dan akan di jual. 
-    Saksi menerangkan selain pelaku OJAN SARAGIH ada satu orang laki-laki yang tidak Saksi kenal yang ikut serta membantu atas perbuatan pelaku namun berhasil melarikan diri saat hendak di amankan oleh Saksi. 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan bahkan pelaku bukan merupakan karyawan perkebunan PT.KHI.
-    Saksi menerangkan akibat dari pencurian  kelapa sawit yang dilakukan pelaku OJAN SARAGIH terhadap pekerbunan, bahwa pihak perkebunan mengalami kerugian terhadap buah yang di curi tersangka sebesar Rp. 236.250,- (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus lima Puluh Rupiah) atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg, yang telah diambil oleh tersangka tersebut dengan rincian 1 tandan berat 25 kg X 3.150,- = 78.7500,- X 3 Tandan = 236.250,-.
-    Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing barang yang diperlihatkan oleh penyidik pembantu kepadanya yaitu :
    A.    1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku OJAN SARAGIH.
    B.    3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg.
Dikarenakan 1 (satu) Orang laki-laki yang mengaku bernama OJAN SARAGIH tersebut adalah tersangka yang berhasil diamankan oleh saksi saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga saksi pun melaporkan kepolsek Bangun Purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

4.     Keterangan Tersangka  :
         N a m a                  :     OJAN SARAGIH, Lahir di Pantai Cermin, 15 Mei 1990, Umur: 36 tahun, Laki-laki, Suku Batak, Pendidikan SMA, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Tidak Diketahui, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Parguruan Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang, Provpinsi Sumatera Utara. NIK : -.
Menerangkan  :
-    Bahwa Tersangka mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian 3 (tiga) tandan kelapa sawit.
-    Bahwa Tersangka mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa Tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya Tersangka tidak pernah dihukum atas perkara lain.
-   Nama lengkap OJAN SARAGIH, Lahir di Pantai Cermin, 15 Mei 1990, Umur: 36 tahun, Laki-laki, Suku Batak, Pendidikan SMA, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Tidak Diketahui, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Parguruan Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang, Provpinsi Sumatera Utara. NIK : -., saya anak 3 (tiga) dari 5 (lima) saudara, orang tua saya (bapak) bernama NAIK SARAGIH dan (ibu) RIA SINAGA tinggal di Desa Gunung Paribuan Kec. Gunung Meriah Kab. Deli Serdang.
RIWAYAT SEKOLAH : 
Pada Tahun 1997 saya masuk SD Negeri Pantai Cermin dan tamat.
Pada Tahun 2003 saya masuk SMP Negeri Gunung Meriah dan tamat.
Pada Tahun 2006 saya masuk SMA Rukitasari dan tamat.

RIWAYAT PEKERJAAN :
Selanjutnya tersangka tidak meneruskan keperguruan tinggi, tersangka di rumah membantu orang tua nya sehingga di periksa oleh penyidik pembantu dalam perkara yang dipersangkahkan kepada saya yaitu tentang pencurian kelapa sawit sebagai tersangka pada Pada Jumat tanggal 7 Agustus 2026.
-    Bahwa tersangka menerangkan di bawak ke Polsek Bangun Purba oleh pihak perkebunan PT.KHI karena melakukan pencurian pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 pukul 19.00 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI Blok U1 TT 2004 Dusun I Desa Parguruan Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 75 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan  PT.KHI (Karya Hevea Indonesia).
-    Bahwa tersangka melakukan pencurian dengan cara mengegrek/memanen kelapa sawit dari pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) bila egrek bergagang Bambu panjang 7 meter setelah mendapatkan 3 (tiga) tandan, buah dikumpul lalu kemudian buah kelapa sawit yang dicuri tersangka langsir ke pinggir jalan Produksi dengan cara diangkut.
-    Bahwa tersangka melakukan pencurian kelapa sawit milik Perkebunan  PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), karena  membutuhkan Uang karena tidak punya uang dan untuk membeli makanan, dan kelapa sawit yang saya ambil akan jual ke orang lain tapi belum tahu kepada siapa, dan ini bukan merupakan pekerjaan saya sehari-hari.
-    Tersangka melakukan pencurian tidak memiliki ijin perkebunan, tersangka membenarkan bukan karyawan perkebunan PT. KHI (Karya Hevea Indonesia) dalam hal ini tersangka mengikuti ajakan teman tersangka yang bernama AHONG yang melarikan diri pada saat akan diamankan oleh security PT.KHI.
-    Bahwa semula Pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 wib saat saya sedang duduk duduk di rumah Bik Nunung, datang pelaku AHONG dan berkata kepada saya “dari pada kau suntuk, ayok ikut sama ku ambil buah kelapa sawit di Greahan” kemudian saya bersama dengan pelaku AHONG pergi ke areal perkebunan milik PT.KHI lalu kemudian sekira pukul 18.00 Wib saya bersama pelaku AHONG melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kebun KHI dengan cara pelaku AHONG mengegrek buah kelapa sawit dari pokok menggunakan 1 buah egrek yang panjang nya kurang lebih 7 meter lalu saya bertugas memindahkan atau melangsir buah kelapa sawit yang sudah terjatuh dari pohon untuk dibawa keluar dari areal kebun PT.KHI. Lalu sektar pukur 18.30 wib security kebun KHI menangkap atau mengamankan saya beserta barang bukti 3 janjang buah kelapa sawit sedangkan teman saya an. AHONG berhasil melarkan diri. Dan setelah itu saya bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bangun Purba.
-    Bahwa maksud dan tujuan tersangka mengambil buah sawit milik kebun perkebunan PT.KHI tanpa izin tersebut adalah untuk mencari keuntungan dengan menjual dan mendapat uang untuk kebutuhan, namun sebelum terjual tersangka terlebih dahulu ketahuan oleh security kebun tersebut.
-    Tersangka menerangkan yang mengamakan yaitu SURAHMAN dan ILHAMSYAH GINTING, tersangka melakukan pencurian baru 1 (satu) kali dan dalam keterangan tersangka tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangan tersangka.
-    Dan saat tersangka melakukan pencurian dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat hilap,akibat perbuatannya pihak perkebunan merasa dirugikan dan terhadap diri tersangka telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI 
-    Bahwa tersangka tidak mengenali 2 (dua) orang bernama SURAHMAN dan ILHAMSYAH GINTING adalah security yang mengamankan tersangka saat di TKP sedangkan 3 (tiga) Tandan kelapa sawit dengan berat ditaksir 75 Kg adalah milik perkebunan PT.KHI atau milik orang lain yang tersangka curi tanpa seizin perkebunan.
-    Bahwa dalam hal ini tersangka menggetahui akibat atas perbuatan yaitu dapat di hukum dan tidak ada saksi yang membenarkan keterangan tersangka dan membela dirinya dipersidangan nanti.
-    Bahwa keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada penyidik pembantu sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan

5.    Barang Bukti :
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
-    3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir dengan berat 75 Kg .

6.    Perpintaan Visum et-repertum
-    

7.    P E M B A H A S A N : 

a.    Analisa Kasus

Berdasarkan fakta-fakta diatas, dan beberapa keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah berhasil disita , maka terhadap tersangka OJAN SARAGIH diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan tersangka OJAN SARAGIH dalam perkara di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit , dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, didukung bukti-bukti dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara. 

•    Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh security perkebunan PT.KHI Pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 pukul 19.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI Blok U1 TT 2004 Dusun I Desa Parguruan Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir berat kurang lebih 75 Kg, dimana kelapa sawit tersebut milik Perkebunan  PT.KHI (Karya Hevea Indonesia).
•    Bahwa Tersangka membenarkan melakukan pencurian kelapa sawit dengan memanjat pohon kelapa sawit terlebih dahulu sambil membawa 1 (satu) Egrek, selanjutnya memotong pelepah batang sawit dan memotong pada bagian janjangan kelapa sawit sehingga terputus lalu jatuh ke permukaan tanah kemudian melangsir buah dengan cara dipikul ke jalan Produksi.
•    Bahwa tersangka saat mengambil buah kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg. milik perkebunan PT.KHI yaitu secara legal dan tanpa seizin PT.KHI tersebut yang sah dan ini dilakukan baru 1 (satu) kali.
•    Bahwa Pelapor dan Saksi – saksi mengakui Akibat yang dialami oleh Perkebunan PT.KHI, atas perbuatan tersangka OJAN SARAGIH mengalami kerugian sebesar Rp. 236.250,- ( Dua Ratus Tiga Puluh Enam Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) atas buah sawit sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg, yang telah diambil oleh tersangka  tersebut dengan rincian 1 tandan berat 25 kg X 3.150 = 78.750,- X 3 Tandan = 236.250,-. 
•    Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP. 

1.    Analisa Yuridis : 

a.    Perbuatan tersangka OJAN SARAGIH telah melakukan pencurian kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam analisa kasus diatas, telah memenuhi rumusan pasal 478 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan uraian unsur Pasal sebagai berikut :

b.     Bunyi Pasal :

•    Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana: 
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
•    Dimana dalam KUHP Baru melakukan penyesuaian dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp.500.000,00. Selain itu, KUHP Baru tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00. Hal ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan represif ke arah yang lebih proporsional dan efisien, terutama dalam penanganan tindak pidana ringan
•    Dari sisi redaksional KUHP Baru merumuskan ketentuannya secara jelas dengan menyebut langsung rujukan ke Pasal 476 dan Pasal 477 huruf f dan g, yang berkaitan dengan pencurian dalam bentuk atau cara tertentu
•    Secara keseluruhan, Pasal 478 KUHP Baru menunjukkan pembaruan penting dalam pendekatan hukum pidana. Selain menyesuaikan nilai ambang dengan kondisi ekonomi yang lebih realistis, pasal ini juga mengurangi beban pemidanaan penjara untuk pelanggaran yang bersifat ringan. Ini merupakan langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan efisien.

Unsur pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023.

Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian ringan, dengan unsur utama: perbuatan mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain (merujuk pasal 476/477), tidak dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang tidak lebih dari Rp.500.000,00. (Lima ratus ribu rupiah)
-    Perbuatan: Mengambil barang milik orang lain, dimana dalam hal ini perbuatan tersangka OJAN SARAGIH ada melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI sebanyak 3 (tiga) Tandan dengan berat ditaksir 75 Kg. (merujuk pada pencurian biasa di Pasal 478 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
-    Lokasi: Dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, unsur terpenuhi dalam hal ini perbuatan tersangka OJAN SARAGIH mencuri dan diamankan oleh security berada di lokasi Areal Perkebunan PT.KHI Blok U1 TT 2004 Dusun I Desa Parguruan Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. 
-    Nilai Barang: Harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000,00., unsur terpenuhi dalam hal ini tersangka OJAN SARAGIH melakukan pencurian sehingga mengalami kerugian bagi pihak perkebunan sebesar Rp.236.250,- (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah). tidak lebih dari kerugian Rp. 25.00 tersebut.
-    Sanksi: Pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta). unsur terpenuhi Dalam hal ini dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. (sebelumnya Rp2,5 juta di Perma 2/2012, namun disesuaikan kembali dalam penafsiran KUHP baru) tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dan penekanan pada sanksi denda paling banyak kategori II.

K E S I M P U L A N :

Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 3 (tiga) Tandan dengan berat di taksir 75 Kg.

Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 3 (tiga) Tandan kelapa sawit di taksir dengan berat 75 Kg kepemilikan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) maka terhadap tersangka OJAN SARAGIH, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini diperbuat dengan sebenarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah dan jabatan,kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba. 

Pihak Dipublikasikan Ya