| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANBU IBRAHIM KAMAL RAJA pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Desember tahun 2025 bertempat di Bandar Udara Internasional Kuala Namu Desa Pasar Enam Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum “ Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 13.30 Wib saksi Wilken Frans Fella Saragih (selaku Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kuala Namu) mendapat atensi dari Analis PAU (Pasengger Analysis Unit) bahwa ada penumpang atas nama Anbu Ibrahim Kamal Raja warga negara India dengan paspor Nomor AE304086 yang akan tiba di terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara Kuala Namu berangkat dari Bandara Don Mueang, Bangkok Thailand dengan menggunakan pesawat Air Asia Nomor Penerbangan QZ155, selanjutnya saksi Wilken Frans Fella Saragih melakukan profiling dengan melakukan pemantauan terhadap penumpang atas nama Anbu Ibrahim Kamal Raja
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Anbu Ibrahim Kamal Raja tiba di Bandar Udara Internasional Kuala Namu dengan menggunakan Pesawat Air Asia Nomor Penerbangan QZ155 dan setelah terdakwa Anbu Ibrahim Kamal Raja turun dari pesawat, terdakwa berjalan melewati area RAO (Risk Assessment Officier) dan terdakwa melakukan tapping barcode All Indonesia yang merupakan pemberitahuan kedatangan dan barang yang dibawa.
- Bahwa sesuai data informasi dan media internet diketahui bahwa negara Thailand merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki perdagangan batu mulia dan pengusaha batu mulia di Thailand mayoritas warga negara India maka oleh karena terdakwa Anbu Ibrahim Kamal Raja merupakan warga negara India yang datang dari Thailand sehingga penumpang atas nama terdakwa Anbu Ibrahim Kamal Raja menjadi atensi dan selanjutnya saksi Wilken Frans Fella Saragih meminta saksi Cristianto dan Christin Oktaviana (yang juga selaku Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kuala Namu) untuk melakukan pemeriksaan intensif apabila penumpang atas nama terdakwa Anbu Ibrahim Kamal Raja tiba di Bandar Udara Intenasional Kuala Namu.
- Bahwa Berdasarkan hasil pengamatan mesin pemindai kabin terdapat 1 (satu) buah koper dan 1 (satu) buah tas ransel yang dibawa terdakwa dan terdakwa diarahkan ke meja pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan dan selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib saksi Cristianto dan Christin Oktaviana melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa dan ditemukan banyak klip seal kosong, kondom dan cairan pelumas dan atas temuan klip seal kosong, kondom dan cairan pelumas tersebut saksi Wilken Frans Fella Saragih dan Cristianto melakukan pemeriksaan badan terdakwa dan ditemukan 2 (dua) kemasan sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus yang diduga berisi Batu Mulia jenis Intan yang disembunyikan terdakwa dalam kantong celana bagian dalam celana panjang warna biru yang dipakai terdakwa. Setelah ditemukan batu mulia jenis intan, selanjutnya saksi Wilken Frans Fella Saragih dan Saksi Cristianto mengamankan terdakwa dan Batu Mulia jenis Intan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
- Bahwa sesuai Sertifikat Hasil Pengujian dan Indentifikasi Barang Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta Nomor : SHPIB-5722/BLBC.1/2025 tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan Jelita Lintang Sukma Rahayu Budiningsih selaku Penyedia Analisis Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, 2 (dua) kemasan sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus yang diduga adalah Batu Mulia seberat 119,4701 gram ( seratus sembilan belas koma empat ribu tujuh ratus satu gram) yang terdiri dari :
- Intan Alami sebesar 334,158 ct (tiga ratus tiga puluh empat koma seratus lima puluh delapan karat).
- Intan Sintetik sebesar 181,25 ct (saratus delapan puluh satu koma dua puluh lima karat).
- Intan (campuran Intan alami dengan Intan sintetik) sebesar 81,958 ct (delapan puluh satu koma sembilan ratus lima puluh delapan karat).
- Specific gravity sebesar 2,94 ct (dua koma sembilan puluh empat karat)
dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Kemasan
|
Bungkus dan Uraian
|
Berat
|
Karat
|
Kesimpulan
|
|
1.
|
I
|
Batu Mulia bungkus Nomor 1: uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik
|
7,7568 g
|
38,78 ct
|
intan sintetik
|
|
2.
|
I
|
Batu Mulia bungkus Nomor 2 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik
|
3,7406 g
|
18,70 ct
|
intan sintetik
|
|
3.
|
I
|
Batu Mulia bungkus Nomor 3 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami
|
11,3058 g
|
56,53 ct
|
intan alami
|
|
4.
|
I
|
Batu Mulia bungkus Nomor 4 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami
|
19,2914 g
|
96,46 ct
|
intan alami
|
|
5.
|
I
|
Batu Mulia bungkus Nomor 5 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik
|
5,9810 g
|
29,91 ct
|
intan sintetik
|
|
6.
|
I
|
Batu Mulia bungkus Nomor 6 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami
|
20,0531 g
|
100,3 ct
|
intan alami
|
|
7.
|
I
|
Batu Mulia bungkus Nomor 7 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami
|
3,2509 g
|
16,25 ct
|
intan alami
|
|
8.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 1 : Uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami dan sintetik
|
6,8853 g
|
34,43 ct
|
Intan
|
|
9.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 2 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami
|
2,0187 g
|
10,09 ct
|
Intan alami
|
|
10.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 3 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami
|
10,0429 g
|
50,21 ct
|
intan alami
|
|
11.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 4 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik
|
1,0562 g
|
5,281 ct
|
intan sintetik
|
|
12.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 5 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik
|
3,4180 g
|
17,09 ct
|
intan sintetik
|
|
13.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 6 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik
|
0,3986 g
|
1,993 ct
|
intan sintetik
|
|
14.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 7 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik
|
1,0249 g
|
5,124 ct
|
intan sintetik
|
|
15.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 8 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik
|
0,9677 g
|
4,838 ct
|
intan sintetik
|
|
16.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 9 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami dan sintetik
|
2,9009 g
|
14,50 ct
|
Intan
|
|
17.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 10 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik
|
1,4499 g
|
7,250 ct
|
intan sintetik
|
|
18.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 11 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik
|
1,9615 g
|
9,808 ct
|
intan sintetik
|
|
19.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 12 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik
|
2,0170 g
|
10,08 ct
|
intan sintetik
|
|
20.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 13 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik
|
2,0495 g
|
10,25 ct
|
intan sintetik
|
|
21.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 14 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik
|
1,1063 g
|
5,532 ct
|
intan sintetik
|
|
22.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 15 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami dan sintetik
|
4,6585 g
|
23,29 ct
|
Intan
|
|
23.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 16 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik
|
1,1668 g
|
5,834 ct
|
intan sintetik
|
|
24.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 17 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik.
|
2,1564 g
|
10,78 ct
|
intan sintetik
|
|
25.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 18 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami dan sintetik
|
1,9477 g
|
9,738 ct
|
Intan
|
|
26.
|
II
|
Batu Mulia bungkus Nomor 19 :
- Uji jenis batu pada contoh uji berupa potongan batu bening tidak berwarna menunjukkan jenis intan alami.
- Uji jenis batu pada contoh uji berupa potongan batu berwarna merah memiliki kandungan silicon compund, aluminium compound, manganese compoud dan kandungan lainnya.
|
0,8637 g
0,5717 g
|
4,318 ct
Specific gravity sebesar 2,94 ct
|
Intan alami
Batu lainnya
|
|
Total
|
119,4701 g
|
597,366 ct terdiri dari :
- Intan alami 334,158 ct
- Intan Sintetik 263,208 ct
- Specific gravity 2,94 ct
|
- Bahwa sesuai Pasal 20 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Intan (campuran Intan alami dengan Intan sintetis) dikategorikan sebagai Intan Sintetik sehingga besar karat intan Sintetik menjadi 263,208 ct (dua ratus enam puluh tiga koma dua ratus delapan karat) yaitu Intan Sintetik sebesar 181,25 ct (saratus delapan puluh satu koma dua puluh lima karat) ditambah Intan (campuran Intan alami dengan Intan sintetik) sebesar 81,958 ct (delapan puluh satu koma sembilan ratus lima puluh delapan karat).
- Bahwa 2 (dua) kemasan sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus yang terdiri dari intan Alami sebesar 334,158 ct (tiga ratus tiga puluh empat koma seratus lima puluh delapan karat) dan Intan Sintetik sebesar 263,208 ct (dua ratus enam puluh tiga koma dua ratus delapan karat) disembunyikan terdakwa dalam kantong celana bagian dalam celana panjang yang dipakai terdakwa tersebut adalah merupakan barang impor dan terdakwa seharusnya memberitahukan sebagai barang bawaan dalam pemberitahuan Pabean dan melunasi bea masuknya.
- Bahwa oleh karena terdakwa tidak memberitahukan sebagai barang bawaan dalam Pemberitahuan Pabean dan melunasi bea masuk atas 2 (dua) kemasan sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus yang terdiri dari Intan Alami sebesar 334,158 ct (tiga ratus tiga puluh empat koma seratus lima puluh delapan karat) dan Intan Sintetik sebesar 263,208 ct (dua ratus enam puluh tiga koma dua ratus delapan karat) tersebut sehingga perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menyebutkan barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
- Bahwa oleh karena terdakwa tidak melunasi bea masuk atas 2 (dua) kemasan sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus yang terdiri dari Intan alami sebesar 334,158 ct (tiga ratus tiga puluh empat koma seratus lima puluh delapan karat) dan Intan Sintetik sebesar 263,208 ct (dua ratus enam puluh tiga koma dua ratus delapan karat) sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp.3.916.669.588, (tiga milyar sembilan ratus enam belas juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian :
- Bea Masuk : Rp. 1.364.693.236,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).
- PPN : Rp. 1.801.395.072,- (satu milyar delapan ratus satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah).
- PPh : Rp.750.581.280,- (tujuh ratus lima puluh juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
|