Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
594/Pid.Sus/2026/PN Lbp Dede Stephan Kaparang, S.H. ANBU IBRAHIM KAMAL RAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 594/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3072/L.2.14/Ft.3/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dede Stephan Kaparang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANBU IBRAHIM KAMAL RAJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANBU IBRAHIM KAMAL RAJA  pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025  sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  Bulan Desember  tahun 2025  bertempat di Bandar Udara  Internasional Kuala Namu Desa Pasar Enam Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli  Serdang  atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Menyembunyikan  barang impor secara melawan hukum “ Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Sabtu  tanggal 13 Desember  2025  sekira pukul 13.30 Wib saksi Wilken Frans Fella  Saragih (selaku Pelaksana pada Seksi Penindakan  dan Penyidikan  Kantor  Pengawasan dan  Pelayanan  Bea dan Cukai Tipe  Madya Pabean B Kuala Namu) mendapat atensi  dari Analis  PAU (Pasengger Analysis Unit) bahwa  ada  penumpang atas nama Anbu Ibrahim Kamal Raja warga negara India dengan paspor Nomor AE304086 yang akan tiba di terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara Kuala Namu  berangkat dari Bandara Don Mueang, Bangkok Thailand dengan menggunakan pesawat Air Asia  Nomor Penerbangan QZ155, selanjutnya saksi Wilken Frans Fella  Saragih melakukan profiling dengan melakukan pemantauan terhadap penumpang atas nama Anbu Ibrahim Kamal Raja
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa    Anbu Ibrahim Kamal Raja tiba di Bandar Udara Internasional Kuala Namu  dengan menggunakan Pesawat  Air Asia  Nomor Penerbangan QZ155 dan  setelah  terdakwa Anbu Ibrahim Kamal Raja turun dari pesawat,  terdakwa berjalan melewati area RAO (Risk Assessment Officier) dan terdakwa melakukan tapping barcode All Indonesia yang merupakan pemberitahuan kedatangan dan barang yang dibawa. 
  • Bahwa sesuai data informasi dan media internet diketahui bahwa negara Thailand merupakan salah satu negara  di Asia Tenggara yang memiliki perdagangan batu mulia dan pengusaha batu mulia di Thailand mayoritas  warga negara India maka oleh karena terdakwa Anbu Ibrahim Kamal Raja merupakan warga negara India yang datang dari  Thailand  sehingga  penumpang atas nama  terdakwa Anbu Ibrahim Kamal Raja  menjadi atensi dan selanjutnya saksi Wilken Frans Fella  Saragih meminta  saksi Cristianto  dan Christin Oktaviana (yang juga selaku Pelaksana pada Seksi Penindakan  dan Penyidikan  Kantor  Pengawasan dan  Pelayanan  Bea dan Cukai Tipe  Madya Pabean B Kuala Namu) untuk melakukan pemeriksaan intensif apabila penumpang atas nama terdakwa Anbu Ibrahim Kamal Raja tiba di Bandar Udara  Intenasional Kuala Namu.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pengamatan mesin pemindai kabin terdapat 1 (satu) buah koper dan 1 (satu) buah tas ransel yang dibawa terdakwa dan terdakwa diarahkan  ke meja pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan dan selanjutnya  sekira pukul 15.00 Wib saksi Cristianto dan Christin Oktaviana melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa  dan ditemukan banyak klip seal kosong, kondom dan cairan pelumas dan atas temuan klip seal kosong, kondom dan cairan pelumas tersebut saksi Wilken Frans Fella  Saragih dan Cristianto melakukan pemeriksaan badan terdakwa  dan ditemukan  2 (dua) kemasan sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus yang diduga berisi Batu Mulia  jenis Intan yang disembunyikan terdakwa dalam  kantong  celana bagian dalam celana panjang warna biru yang dipakai terdakwa. Setelah ditemukan batu mulia jenis intan, selanjutnya saksi Wilken Frans Fella Saragih dan Saksi Cristianto mengamankan terdakwa dan Batu Mulia jenis Intan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
  • Bahwa sesuai Sertifikat Hasil Pengujian dan Indentifikasi Barang Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta Nomor : SHPIB-5722/BLBC.1/2025 tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan  Jelita Lintang Sukma Rahayu Budiningsih selaku Penyedia Analisis Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, 2 (dua) kemasan sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus yang diduga adalah Batu Mulia  seberat 119,4701 gram ( seratus sembilan belas koma empat ribu tujuh ratus satu gram) yang  terdiri dari :
  • Intan Alami sebesar 334,158 ct (tiga ratus tiga puluh empat koma seratus lima puluh delapan karat).
  • Intan Sintetik sebesar 181,25 ct (saratus delapan puluh satu koma dua puluh lima karat).
  • Intan (campuran Intan alami dengan Intan sintetik) sebesar 81,958 ct (delapan puluh satu koma  sembilan ratus lima puluh delapan karat).
  • Specific gravity sebesar 2,94 ct (dua koma sembilan puluh empat karat)

dengan rincian  sebagai berikut :

 

No

Kemasan

Bungkus dan Uraian

Berat

Karat

Kesimpulan

1.

I

Batu Mulia bungkus Nomor 1: uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik

7,7568 g

38,78 ct

intan sintetik

2.

I

Batu Mulia bungkus Nomor 2 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik

3,7406 g

18,70 ct

intan sintetik

3.

I

Batu Mulia bungkus Nomor 3 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami

11,3058 g

56,53 ct

intan alami

4.

I

Batu Mulia bungkus Nomor 4 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami

19,2914 g

96,46 ct

intan alami

5.

I

Batu Mulia bungkus Nomor 5 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik

5,9810 g

29,91 ct

intan sintetik

6.

I

Batu Mulia bungkus Nomor 6 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami

20,0531 g

100,3 ct

intan alami

7.

I

Batu Mulia bungkus Nomor 7 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami

3,2509 g

16,25 ct

intan alami

8.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 1 : Uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami dan sintetik

6,8853 g

34,43 ct

Intan

9.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 2 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami

2,0187 g

10,09 ct

Intan alami

10.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 3 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami

10,0429 g

50,21 ct

intan alami

11.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 4 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik

1,0562 g

5,281 ct

intan sintetik

12.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 5 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik

3,4180 g

17,09 ct

intan sintetik

13.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 6 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik

0,3986 g

1,993 ct

intan sintetik

14.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 7 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik

1,0249 g

5,124 ct

intan sintetik

15.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 8 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik

0,9677 g

4,838 ct

intan sintetik

16.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 9 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami dan sintetik

2,9009 g

14,50 ct

Intan

17.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 10 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik

1,4499 g

7,250 ct

intan sintetik

18.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 11 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik

1,9615 g

9,808 ct

intan sintetik

19.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 12 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik

2,0170 g

10,08 ct

intan sintetik

20.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 13 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik

2,0495 g

10,25 ct

intan sintetik

21.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 14 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik

1,1063 g

5,532 ct

intan sintetik

22.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 15 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami dan sintetik

4,6585 g

23,29 ct

Intan

23.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 16 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik

1,1668 g

5,834 ct

intan sintetik

24.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 17 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan sintetik.

2,1564 g

10,78 ct

intan sintetik

25.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 18 : uji jenis batu pada contoh uji menunjukkan jenis intan alami dan sintetik

1,9477 g

9,738 ct

Intan

26.

II

Batu Mulia bungkus Nomor 19 :

  • Uji jenis batu pada contoh uji berupa potongan batu bening tidak berwarna menunjukkan jenis intan alami.
  • Uji jenis batu pada contoh uji berupa potongan batu berwarna merah memiliki kandungan silicon compund, aluminium compound, manganese compoud dan kandungan lainnya.

 

0,8637 g

 

 

 

 

0,5717 g

 

 

4,318 ct

 

 

 

 

Specific gravity sebesar 2,94 ct

 

 

Intan alami

 

 

 

 

Batu lainnya

 

Total

119,4701 g

597,366 ct  terdiri dari :

  • Intan alami 334,158 ct
  • Intan Sintetik 263,208 ct
  • Specific gravity 2,94 ct

 

 

 

  • Bahwa sesuai Pasal 20 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 144 Tahun 2022  tanggal 18 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Intan (campuran Intan alami dengan Intan sintetis) dikategorikan sebagai Intan Sintetik  sehingga besar karat intan Sintetik menjadi 263,208 ct (dua ratus enam puluh tiga koma dua ratus delapan karat)  yaitu Intan Sintetik sebesar 181,25 ct (saratus delapan puluh satu koma dua puluh lima karat) ditambah Intan (campuran Intan alami dengan Intan sintetik) sebesar 81,958 ct (delapan puluh satu koma  sembilan ratus lima puluh delapan karat).
  • Bahwa 2 (dua) kemasan sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus  yang terdiri dari intan Alami sebesar 334,158 ct (tiga ratus tiga puluh empat koma seratus lima puluh delapan karat) dan Intan Sintetik sebesar 263,208 ct (dua ratus enam puluh tiga koma dua ratus delapan karat) disembunyikan terdakwa dalam  kantong  celana bagian dalam celana panjang yang dipakai terdakwa tersebut adalah merupakan barang impor  dan terdakwa seharusnya memberitahukan sebagai barang bawaan dalam pemberitahuan Pabean dan melunasi  bea masuknya.
  • Bahwa oleh karena terdakwa tidak memberitahukan sebagai barang bawaan dalam Pemberitahuan Pabean  dan melunasi bea masuk atas 2 (dua) kemasan sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus  yang terdiri dari Intan Alami sebesar 334,158 ct (tiga ratus tiga puluh empat koma seratus lima puluh delapan karat) dan Intan Sintetik sebesar 263,208 ct (dua ratus enam puluh tiga koma dua ratus delapan karat) tersebut sehingga perbuatan terdakwa telah bertentangan  dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menyebutkan  barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
  • Bahwa oleh karena terdakwa tidak melunasi bea masuk atas  2 (dua) kemasan sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus  yang terdiri dari Intan alami  sebesar 334,158 ct (tiga ratus tiga puluh empat koma seratus lima puluh delapan karat) dan Intan Sintetik  sebesar 263,208 ct (dua ratus enam puluh tiga koma dua ratus delapan karat) sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp.3.916.669.588, (tiga milyar sembilan ratus enam belas juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian :

 

  • Bea Masuk :  Rp. 1.364.693.236,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah). 
  • PPN             :  Rp. 1.801.395.072,- (satu milyar delapan ratus satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah).
  • PPh             :  Rp.750.581.280,- (tujuh ratus lima puluh juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya