| Dakwaan |
DAKWAAN :
------ Bahwa ia Terdakwa Feriyansyah alias Jeno pada hari Senin tanggal 16 maret 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 dan tempat kejadiannya di rumah milik Merit (DPO) (DPO) di Desa Delitua Kecamatan. Namorambe Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan Hotel Omlandia atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana,” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 01.00 wib ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Dusun 3 Penampungan Desa Delitua Kecamatan. Namorambe Kab Deli Serdang, Saksi Herianto Ginting (Berkas Terpisah) mendatangi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengambil barang brang milik Meetson Sitepu, akan tetapi karena takut terdakwa menolak ajakan dari Saksi Herianto Ginting (Berkas Terpisah). Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, Saksi Herianto Ginting (BERKAS TERPISAH) kembali mendatangi rumah terdakwa dan memberitahukan bahwa ada barang yang mau mereka jual. Kemudian terdakwa dan Saksi Herianto Ginting (BERKAS TERPISAH) pergi ke perladangan yang berada di belakang rumah terdakwa, dan ditempat tersebut terdakwa melihat barang barang yang sebelumnya sudah diambil oleh Saksi Herianto Ginting (BERKAS TERPISAH) yaitu berupa 4 (empat) buah Scaffolding, Kabel listrik warna putih dengan panjang sekitar 40 meter, dan 1 (satu) buah bola lampu warna putih. Setelah melihat barang tersebut terdakwa dan Saksi Herianto Ginting (Berkas Terpisah) mencari pembeli dan pergi menemui MERIT (DPO) di rumahnya di Desa Delitua Kecamatan. Namorambe Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan Hotel Omlandia. Setelah bertemu dengan MERIT (DPO), terdakwa dan Saksi Herianto Ginting (Berkas Terpisah) menyampaikan bahwa ingin menjual 4 (empat) buah Besi Scaffolding, dan saat itu Saksi Herianto Ginting (BERKAS TERPISAH) dan MERIT (DPO) bersepakat harga ke empat Scaffolding tersebut seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian MERIT (DPO) mengambil becak dan menyerahkan becak tersebut kepada terdakwa dan Saksi Herianto Ginting (Berkas Terpisah) untuk membawa ke 4 Scaffolding tersebut. Selanjutnya dengan menggunakan becak barang tersebut terdakwa dan Saksi Herianto Ginting (Berkas Terpisah) membawa ke 4 besi Scaffolding tersebut dari Perladangan di belakang rumah terdakwa menuju ke rumah MERIT (DPO). Setelah itu terdakwa dan Saksi Herianto Ginting (Berkas Terpisah) menyerahkan barang tersebut kepada Merit (DPO), dan lalu menerima uang hasil penjualan barang barang tersebut sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya, kemudian terdakwa dan Saksi Herianto Ginting (Berkas Terpisah) pergi menuju ke salah satu warnet untuk bermain judi Online menggunakan uang hasil penjualan tersebut, namun terdakwa dan Saksi Herianto Ginting (Berkas Terpisah) kalah ketika bermain judi sehingga terdakwa dan Saksi Herianto Ginting (Berkas Terpisah) pulang ke rumah.
- Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib SAKSI HERIANTO GINTING (BERKAS TERPISAH) kembali menemui terdakwa di rumah terdakwa untuk kembali menjual Scaffolding yang telah dia ambil lagi dari bangunan rumah korban Meetson Sitepu. Saat itu Saksi Herianto Ginting (BERKAS TERPISAH) berkata bahwa tempat penyimpanan nya sudah berpindah yaitu di belakang Depot air isi ulang yang berada di Jalan Padat Karya Dusun 3 Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang. Kemudian terdakwa dan Saksi Herianto Ginting (Berkas Terpisah) kembali pergi menemui MERIT (DPO) dan menanyakan apakah MERIT (DPO) masih mau membeli Scaffolding, dan saat itu MERIT (DPO) berkata bahwa dia masih bersedia membeli Scaffolding dengan harga yang sama seperti sebelumnya yaitu Rp 300.000, - (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa dan Saksi Herianto Ginting (BERKAS TERPISAH) dengan mengendarai becak barang yang dipinjamkan MERIT (DPO) menuju ke belakang Depot Air isi ulang namun melihat jika yang tersisa hanya 4 (empat ) buah Scaffolding dikarenakan 2 (dua) Scaffolding telah hilang diambil orang. Kemudian terdakwa dan Saksi Herianto Ginting (Berkas Terpisah) mengangkat dan membawa ke 4 Scaffolding tersebut ke rumah MERIT (DPO) dengan menggunakan becak barang yang dipinjamkan MERIT (DPO) tersebut dan kemudian menerima uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu upiah) dari MERIT (DPO) sebagai hasil dari penjualan barang barang tersebut. Dan kemudian setelah menerima uang tersebut terdakwa dan Saksi Herianto Ginting (Berkas Terpisah) pergi ke istana maimun Medan untuk makan dan minum hingga uang hasil penjualan tersebut habis semuanya.
- Bahwa terdakwa mengetahui barang barang yang terdakwa jualkan tersebut merupakan barang barang milik korban Meetson Sitepu yang diambil tanpa ijin oleh saksi Herianto Ginting (BERKAS TERPISAH) dan terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari penjualan barang barang tersebut yaitu diisiikan saldo Slot Judi Online miliknya sebanyak dua kali dengan total pengisian sebanyak Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan juga terdakwa diajak makan dan minum oleh saksi Herianto Ginting (Berkas Terpisah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual barang barang milik korban Meetson Sitepu tersebut dan akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugaian sebesar Rp. Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Namorambe untuk diproses secara hukum.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf A Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------
|