Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2026/PN Lbp Nafi'ah Abdul Rajak Halifah Ali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat 63
Penggugat
NoNama
1Nafi'ah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade LesmanaNafi'ah
Tergugat
NoNama
1Abdul Rajak Halifah Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hokum, Perjanjian Kerja Sama No. 02 tanggal 15 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Sugeng Hartono, SH.,MKn adalah Sah;
3. Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang provinsi Sumatera Utara seluas ± 1.134 M?2; (seribu seratus tiga puluh empat meter persegi) sebagaimana Sertfikat Hak Milik NIB : 02.04.000033396.0 atas nama Abdul Rajak Halifah Ali (Tergugat).
5. Memerintahkan TergugatĀ  untuk mengembalikan modal milik Alm. IRHAM LUBIS atau IRHAM EFENDI LUBIS kepada Penggugat selaku Ahli Waris sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara Tunai kepada Penggugat sejak putusan ini diucapkan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 1.053.000.000,- (satu milyar lima puluh tiga juta rupiah) secara Tunai kepada Penggugat sejak putusan ini diucapkan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara Tunai dan sekaligus sejak Keputusan Perkara ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewisjde);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (sat juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai untuk menjalankan Putusan ini;
9. Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak