| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon yang tertulis di Akta Kelahiran Anak Pemohon (Ramadhan Ginting) Nomor: 1207-LT- 15032017-0212 yang dikeluarkan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang Tertanggal 22 Maret 2017 dan pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1207051311230009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang
Tertanggal 14 November 2023, yang semula tertulis EPA menjadi Eva Br Sembiring;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon (Ramadhan Ginting) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon, kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang untuk dicatatkan pada daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan Catatan Pinggir di dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) atau agar dapat menerbitkan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang baru.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Subsidair:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|