| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 799/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H. 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
RIO SUBANDI Bin KASIONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
| Nomor Perkara | 799/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2121/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Binjai Km 12,5 Kebun Baru Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang dipidana karena penipuan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO yang merupakan abang sepupu dari saksi korban RAHMAYANI dengan berjalan kaki datang mengunjungi Rumah saksi korban RAHMAYANI di Jalan Binjai Km 12,5 Kebun Baru Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara , setelah bertemu saksi korban RAHMAYANI selanjutnya Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO saling bertukar pikiran dirumah saksi korban RAHMAYANI lalu sekitar Pukul 09.00 WIB Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO meminjam Sepeda Motor Yamaha Vega R dengan BK 3784 IK milik saksi korban dengan alasan bahwa barang milik Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO ada yang tertinggal dirumahnya, lalu saksi korban RAHMAYANI memberikan kunci sepeda motor miliknya kepada Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO, setelah Terdakwa menerima kunci sepeda motor tersebut dari saksi korban lalu Terdakwa keluar dari rumah saksi korban menuju ke teras tempat sepeda motor Yamaha Vega R dengan BK 3784 IK diparkirkan, lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor Honda Vega R dengan BK 3984 IK ke jalan Sei Mencirim Pondok Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dengan niat untuk menggadaikan, lalu setelah sampai dilokasi tersebut Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO bertemu dengan seseorang bernama FARIT (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO menggadaikan sepeda motor Yamaha Vega R dengan BK 3784 IK kepada FARIT (Daftar Pencarian Orang) tanpa izin dari saksi korban RAHMAYANI , dengan uang gadaian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO lalu Terdakwa membagi uang tersebut dengan membayar hutang milik Terdakwa sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memberikan kepada istri sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk menginap di hotel dan bermain judi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO maka saksi korban RAHMAYANI mengalami total kerugian sebesar Rp.7.800. 000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Binjai Km 12,5 Kebun Baru Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO yang merupakan abang sepupu dari saksi korban RAHMAYANI dengan berjalan kaki datang mengunjungi rumah saksi korban RAHMAYANI di Jalan Binjai Km 12,5 Kebun Baru Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara , setelah bertemu saksi korban RAHMAYANI selanjutnya Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO saling bercerita atau bertukar pikiran dirumah saksi korban RAHMAYANI selanjutnya sekitar Pukul 09.00 WIB Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO meminjam Sepeda Motor Yamaha Vega R dengan BK 3784 IK milik saksi korban dengan alasan bahwa barang milik Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO ada yang tertinggal dirumahnya, lalu saksi korban RAHMAYANI memberikan kunci sepeda motor miliknya kepada Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO, setelah Terdakwa menerima kunci sepeda motor tersebut dari saksi korban Terdakwa mulai keluar dari rumah saksi korban menuju ke teras tempat sepeda motor Yamaha Vega R dengan BK 3784 IK diparkirkan, lalu Terdakwa mulai menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor Honda Vega R dengan BK 3984 IK ke jalan Sei Mencirim Pondok Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dengan niat untuk menggadaikan, lalu setelah sampai dilokasi tersebut Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO bertemu dengan seseorang bernama FARIT (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO menggadaikan sepeda motor Yamaha Vega R dengan BK 3784 IK kepada FARIT (Daftar Pencarian Orang) tanpa izin dari saksi korban RAHMAYANI dengan uang gadaian yang diterima Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa membagi uang tersebut dengan membayar hutang milik terdakwa sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan kepada istri sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk menginap di hotel dan bermain judi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIO SUBANDI Bin KASIONO maka saksi korban RAHMAYANI mengalami total kerugian sebesar Rp.7.800. 000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 86 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
