| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1086/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp | MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. | TOMI BIN SAMSIADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1086/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2694 /L.2.14.9/Eku.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----- Bahwa Terdakwa TOMI BIN SAMSIADI bersama dengan KUCIT (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 April 2026 sekira pukul 07.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Aprill 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area l Perkebunan PTPN IV Regional II Tandem Group Rayon Afdeling 7 Rayon B Pasar Proyek Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian”, perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:- ---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2026 sekira pukul 07.80 wib saat Terdakwa Tomi Bin Samsiadi sedang berada dirumah yang berada Dusun I Sidorame Desa Sidorame Barat Kecamatan Hamparan Perak didatangi oleh KUCIT (DPO) dan mengajak Terdakwa untuk mengambil buah sawit milik PTPN IV tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan mengatakan “KAU MAU UANG, YOK KITA KERJA” dan Terdakwa menyetujuinya, setelah bersepakat lalu Terdakwa bersama KUCIT (DPO) pergi menuju perkebunan sawit milik PTPN IV di areal perkebunaan PTPN IV Regional II Tandem Group Rayon Afdeling 7 Rayon B Pasar Proyek Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekira pukul 07.20 wib sesampainya dilokasi perkebunan tersebut Terdakwa melihat alat berupa egrek sudah berada dilokasi tersebut kemudian KUCIT (DPO) mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek sedangkan Terdakwa memungut buah sawit tersebut dan melangsirnya untuk dikumpulkan dan setelah terkumpul sebanyak 6 (enam) tandan buah sawit tiba-tiba pihak Scurity perkebunan PTPN IV yang saat itu sedang melakukan patroli melihat perbuatan Terdakwa dan KUCIT (DPO) sehingga petugas Security tersebut langsung mengamankan Terdakwa sedangkan KUCIT (DPO) berhasil melarikan diri kemudian petugas Security membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Hamparan Perak guna proses hukum selanjutnya. ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN IV Tandem Group mengalami kerugian sebesar Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Padal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa TOMI BIN SAMSIADI bersama dengan KUCIT (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 April 2026 sekira pukul 07.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Aprill 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di area l Perkebunan PTPN IV Regional II Tandem Group Rayon Afdeling 7 Rayon B Pasar Proyek Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan,”, perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :------ ---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2026 sekira pukul 07.80 wib saat Terdakwa Tomi Bin Samsiadi sedang berada dirumah yang berada Dusun I Sidorame Desa Sidorame Barat Kecamatan Hamparan Perak didatangi oleh KUCIT (DPO) dan mengajak Terdakwa untuk mengambil buah sawit milik PTPN IV tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan mengatakan “KAU MAU UANG, YOK KITA KERJA” dan Terdakwa menyetujuinya, setelah bersepakat lalu Terdakwa bersama KUCIT (DPO) pergi menuju perkebunan sawit milik PTPN IV di areal perkebunaan PTPN IV Regional II Tandem Group Rayon Afdeling 7 Rayon B Pasar Proyek Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, kemudian sekira pukul 07.20 wib sesampainya dilokasi perkebunan tersebut Terdakwa melihat alat berupa egrek sudah berada dilokasi tersebut kemudian KUCIT (DPO) mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek sedangkan Terdakwa memungut buah sawit tersebut dan melangsirnya untuk dikumpulkan dan setelah terkumpul sebanyak 6 (enam) tandan buah sawit tiba-tiba pihak Scurity perkebunan PTPN IV yang saat itu sedang melakukan patroli melihat perbuatan Terdakwa dan KUCIT (DPO) sehingga petugas Security tersebut langsung mengamankan Terdakwa sedangkan KUCIT (DPO) berhasil melarikan diri kemudian petugas Security membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Hamparan Perak guna proses hukum selanjutnya. ---- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PTPN IV Tandem Group mengalami kerugian sebesar Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
