| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Perkawinan Orang Tua Pemohon (HAN HUAT) dengan (MELINDA SARDY) pada tanggal 17 Januari 1980 menurut agama Budha yang dilaksanakan di Klenteng Pekong Naga Lubuk Pakam berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Klenteng Pekong Naga ADALAH SAH MENURUT HUKUM.
3. Menetapkan secara hukum anak yang bernama :
a) Betty Sardy, Lahir di Lubuk Pakam 06 November 1980, Jenis Kelamin Perempuan.
b) Kalina, Lahir di Lubuk Pakam 25 maret 1986, Jenis Kelamin Perempuan.
c) Juni Agustina, Lahir di Lubuk Pakam 19 Agustus 1987, Jenis Kelamin Perempuan.
d) Widya Ningsih, Lahir di Lubuk Pakam 21 Juli 1989, Jenis Kelamin Perempuan.
e) Selvia, Lahir di Lubuk Pakam 15 September 1992, Jenis Kelamin Perempuan.
Merupakan anak yang sah dari perkawinan Han Huat dan Melinda Sardy
4. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perkawinan orang tua di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Perkawinan.
5. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Pengesahan Anak di Kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat menambahkan nama orang tua (ayah) dan/ atau memberikan catatan pinggir didalam Kutipan Akta Kelahiran atau menerbitkan Kutipan Akta kelahiran terbaru.
6. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam qq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, “mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.
|