Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
938/Pid.B/2026/PN Lbp JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH ZULFIKAR Bin HERUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 938/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2522/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR Bin HERUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

----- Bahwa Terdakwa ZULFIKAR Bin HERUDDIN bersama dengan saksi FADLIANSYAH, Anak saksi RENDY SYAHPUTRA dan Anak saksi FAJAR  RHAMADANSYAH (masing-masing dalam penuntutan terpisah), serta OGEK (DPO) dan AZIS (DPO) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu,  perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

 

---- Bahwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIb saksi korban Mhd. Leman berada dirumahnya di Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli serdang saat itu saksi korban Mhd. Leman membuka tangka dan knalpot sepeda motor miliknya  dan kemudian meletakkannya di teras rumah untuk dijemur karena sebelumnya terkena banjir kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi korban Mhd. Leman pergi bekerja selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib saat Terdakwa Zulfikar Bin Heruddin bersama dengan saksi FADLIANSYAH, Anak saksi RENDY SYAHPUTRA dan Anak saksi FAJAR RHAMADANSYAH (masing-masing dalam penuntutan terpisah), serta OGEK (DPO) sedang duduk-duduk didepan rumah saksi Fadliansyah (penuntutan terpisah) lalu Terdakwa mengajak saksi FADLIANSYAH, Anak saksi RENDY SYAHPUTRA dan Anak saksi FAJAR RHAMADANSYAH (masing-masing dalam penuntutan terpisah) serta OGEK (DPO) dengan mengatakan “YOK KAWANI AKU NGAMBIL BARANG DISAMPING RUMAH KAMAL, NANTI HASILNYA KITA BAGI RATA” sehingga saksi FADLIANSYAH, Anak saksi RENDY SYAHPUTRA dan Anak saksi FAJAR RHAMADANSYAH (masing-masing dalam penuntutan terpisah), serta OGEK (DPO) ikut bersama Terdakwa menuju rumah saksi korban Mhd. Leman namun sekitar berjarak 15 (lima belas) meter dari rumah saksi korban Mhd. Leman lalu Anak saksi FAJAR RHAMADANSYAH (penuntutan terpisah dan OGEK (DPO) berhenti kemudian Terdakwa mengatakan “GEK TENGOK TENGOK ORANG” lalu Terdakwa bersama saksi Fadliansyah (penuntutan terpisah) dan Anak saksi RENDY SYAHPUTRA mendekati rumah saksi korban Mhd. Leman kemudian Terdakwa dan Anak saksi RENDY SYAHPUTRA (penuntutan terpisah) menunggu didepan pagar rumah saksi korban Mhd. Leman sedangkan saksi Fadliansyah (penuntutan terpisah) masuk kedalam rumah dengan cara melompat pagar rumah saksi korban Mhd. Leman kemudian saksi Fadliansyah (penuntutan terpisah) mengambil                    1 (satu) tangki sepeda motor Ninja RR tahun 2014 dan 1 (satu)  tangki sepeda motor Ninja tahun 2010, 1 (satu) knalpot sepeda motor Ninja RR dan 1 (satu) knalpot sepeda motor Yamaha RX King milik saksi korban Mhd. Leman tanpa sepngetahuan pemiliknya dan melangsirnya yang ditampung oleh Terdakwa dan Anak saksi RENDY SYAHPUTRA dari luar pagar kemudian disimpan dibawah pohon pisang yang tidak jauh dari rumah saksi korban Mhd. Leman dan menutupnya dengan daun pisang kemudian Terdakwa bersama dengan saksi FADLIANSYAH, Anak saksi RENDY SYAHPUTRA dan Anak saksi FAJAR  RHAMADANSYAH (masing-masing dalam penuntutan terpisah), serta OGEK (DPO) pulang kerumah masing-masing,  dua hari kemudian Terdakwa bertemu dengan AZIS (DPO) di Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang kemudian Terdakwa mengajak AZIS (DPO) untuk menjual 1 (satu) tangki sepeda motor Ninja RR tahun 2014 dan 1 (satu)  tangki sepeda motor Ninja tahun 2010, 1 (satu) knalpot sepeda motor Ninja RR dan 1 (satu) knalpot sepeda motor Yamaha RX King milik saksi korban Mhd. Leman kemudian Terdakwa dan Azis (DPO) mengambil 1 (satu) tangki sepeda motor Ninja RR tahun 2014 dan 1 (satu)  tangki sepeda motor Ninja tahun 2010, 1 (satu) knalpot sepeda motor Ninja RR dan 1 (satu) knalpot sepeda motor Yamaha RX King milik saksi korban Mhd. Leman yang disimpan dibawah pohon pisang kemudian membawa barang-barang tersebut dengan menumpang Ojek yang dikendarai oleh saksi KHAIRUL SAHNAN dan menjualnya ke tukang loak milik BUDI (DPO) yang berada di Titi Payung Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian dari hasil penjualan 1 (satu) tangki sepeda motor Ninja dan 1 (satu)  tangki sepeda motor Yamaha RX King dan 2 (dua) knalpot sepeda Ninja dan RX King milik saksi korban Mhd. Leman tersebut Terdakwa dan Azis (DPO) masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu  rupiah), upah Ojek sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli rokok sedangkan saksi FADLIANSYAH, Anak saksi RENDY SYAHPUTRA dan Anak saksi FAJAR  RHAMADANSYAH (masing-masing dalam penuntutan terpisah), serta OGEK (DPO) tidak mendapat apa-apa kemudian sekira pukul 11.00 Wib saat saksi korban Mhd. Leman kembali pulang kerumah dan hendak mencuci karbu sepeda motor tersebut namun pada saat itu saksi korban Mhd Leman melihat 1 (satu) tangki sepeda motor Ninja dan 1 (satu)  tangki sepeda motor Yamaha RX King dan 2 (dua) knalpot sepeda Ninja dan RX King miliknya sudah hilang kemudian saksi korban Mhd. Leman mencari tahu kepada tetangga dekat rumah tentang barang-barang milik saksi korban Mhd. Leman yang telah hilang kemudian keesokan harinya para orangtua dari saksi FADLIANSYAH, Anak saksi RENDY SYAHPUTRA dan Anak saksi FAJAR  RHAMADANSYAH (masing-masing dalam penuntutan terpisah) datang kerumah dan meminta maaf dan berjanji akan mengganti barang-barang milik saksi Mhd. Leman yang hilang namun hingga saat ini barang-barang milik saksi korban Mhd. Leman belum diganti kemudian saksi korban Mhd. Leman menanyakan siapa saja yang ikut mengambil 1 (satu) tangki sepeda motor Ninja dan 1 (satu)  tangki sepeda motor Yamaha RX King dan 2 (dua) knalpot sepeda Ninja dan RX King milik saksi Mhd. Leman tersebut dan saksi Fadliansyah mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dengan Terdakwa Zulfikar sehingga saksi korban Mhd. Leman merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Hamparan Perak hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Hamparan Perak guna proses hukum selanjutnya.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Mhd. Leman mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya