|
--- Bahwa Terdakwa FANDI AHMAD pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.40 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Brigjend Katamso Gang Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa sebelumnya saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Fandi Ahmad sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di pinggir sungai di Jalan Brigjend Katamso Gang Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.40 wib saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir sungai dilokasi tersebut kemudian saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M menyamar sebagai pembeli dan memesan shabu-shabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M untuk menunggu dilokasi tersebut sedangkan Terdakwa pergi meninggalkan saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M untuk menemui RIZKY (dalam lidik) di daerah Teladan Kota Medan kemudian Terdakwa meminta untuk diberikan shabu-shabu paket Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari RIZKY (dalam lidik) kemudian RIZKY (dalam lidik) memberikan 1 (satu) plastik kecil yang berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram kepada Terdakwa kemudian Terdakwa kembali menemui saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M namun saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma empat) gram tersebut dengan menggunakan tangan kanannya saat itu juga saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M langsung menangkap Terdakwa dengan mengatakan “JANGAN BERGERAK” sehingga Terdakwa berusaha melarikan diri sambil membuang 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang lainnya ketanah namun saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M berhasil mengamankan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) plastik kecil yang berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) gram tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari RIZKY (dalam lidik) untuk Terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per paketnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 8742/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 04 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram diduga mengandung Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Fandi Ahmad. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A dan B habis digunakan untuk pemeriksaan sisa masing-masing berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara :
- Plastik pembungkus dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa Fandi Ahmad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa FANDI AHMAD pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.40 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Brigjend Katamso Gang Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut , “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Fandi Ahmad ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di pinggir sungai di Jalan Brigjend Katamso Gang Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 15.40 wib saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir sungai dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan mengatakan “JANGAN BERGERAK” sehingga Terdakwa berusaha melarikan diri sambil membuang 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram ketanah namun saksi Petrus Sitepu, saksi Edy Gunawan dan saksi Dani Dizcky M berhasil mengamankan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) plastik kecil yang berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) gram tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari RIZKY (dalam lidik) pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 di daerah Teladan Kota Medan, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 8742/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 04 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram diduga mengandung Narkotika.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Fandi Ahmad. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti A dan B habis digunakan untuk pemeriksaan sisa masing-masing berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara :
- Plastik pembungkus dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa Fandi Ahmad sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|
|