Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
956/Pid.B/2026/PN Lbp Dhania nuramita SH MH ARYA DARMAWAN Alias ARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 956/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5511/L.2.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dhania nuramita SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA DARMAWAN Alias ARYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

Bahwa ia terdakwa ARYA DARMAWAN Alias ARYA pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan April 2026, atau setidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Sedar Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lain tanpa ijin  yang dilakukan dengan cara merusak, memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu untuk bisa masuk ke tempat atau mencapai barang yang dicuri, secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 10.00 Wib Wahyu Prayuda Alias Wahyu (Daftar Pencarian Orang) mendatangi terdakwa Arya Darmawan Alias Arya untuk mencuri di rumah saksi korban Muhammad Hanbali Bakti di Jalan Sedar Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, kemudian terdakwa bersama Wahyu Prayuda Alias Wahyu meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru milik teman Wahyu Prayuda Alias Wahyu di daerah Tembung;

Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib terdakwa bersama Wahyu Prayuda masuk kedalam rumah saksi korban Muhammad Hanbali Bakti melalui pintu pagar yang tidak terkunci, lalu terdakwa bersama Wahyu Prayuda mengeluarkan 1 (satu) unit mesin kompresor dari dalam kerangkengnya, kemudian terdakwa bersama Wahyu Prayuda mengambil sebuah bangku besi yang terletak di dekat mesin kompresor lalu memanjat untuk mengambil 1 (satu) unit Mesin Out Dor AC yang terpasang di dinding luar rumah korban dengan memotong kabel-kabel mesin tersebut, kemudian terdakwa bersama Wahyu Prayuda membawa 1 (satu) unit mesin kompresor dan 1 (satu) unit mesin Out Dor AC dibawa dan di jual ke Tembung dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut terdakwa dan Wahyu Prayuda membagi dua uang hasil penjualan sebesar masing-masing Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah);

Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib Wahyu Prayuda mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian pagar rumah milik korban Muhammad Hanbali Bakti, lalu pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2026 dengan menumpang becak terdakwa bersama Wahyu Prayuda mendatangi rumah korban, kemudian sekira pukul 12.00 Wib tidak ada kendaraan untuk mengangkut pagar besi, lalu Wahyu Prayuda pergi mencari becak sedang terdakwa menunggu dirumah korban, kemudian sekira pukul 15.30 Wib Wahyu Prayuda tidak kembali dan warga sekitar merasa curiga dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Batang Kuis untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa Arya Darmawan Alias Arya bersama Wahyu Prayuda Alias Wahyu, maka saksi korban Muhammad Hanbali Bakti mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya