| Dakwaan |
I. DASAR:
1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 704 / VII / 2025 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 21 Juli 2025, Pelapor An. MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /337/ VIII / Res 1.6 / 2025/satreskrim, tanggal 16 Agustus 2025.
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 337.b / IX / Res 1.6 / 2025/satreskrim, tanggal 17 September 2025;
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 337.c / XII / Res 1.6 / 2025/satreskrim, tanggal 18 Desember 2025.
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 101 / I / Res 1.6 / 2026/satreskrim, tanggal 19 Februari 2026.
6. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP / 332 / VIII / Res. 1.6 / 2025 / satreskrim, tanggal 16 Agustus 2025
7. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP / 480 / XII / Res. 1.6 / 2025 / satreskrim, tanggal 18 Desember 2025.
II. PERKARA:
Tindak Pidana Penganiayaan atau melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Subs Pasal 352 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana jo. Pasal 466 ayat (1) Subs Pasal 471 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Uraian singkat :
Pada hari Senin tanggal 21 juli 2025 pukul 06.20 wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Perumahan Komplek perumahan Harmoni Blok C Desa sekip Lubuk pakam Kab.Deli Serdang Yang dilakukan oleh Sdri.HELLYA Yang dimana Pelapor Bercerita ketika Pelapor Cekcok Mulut dengan Sdr.IPDA ARYANTO Kanit Paminal Polresta Deli Serdang, Hanya masalah ketidak sabaran yang sampai mengucapkan kepada pelapor “ Cepat –cepat Kau aku mau pergi kerja” dengan nada marah atau tinggi “Bukan kau imbangku, Ayahmu Imbangku “ Lalu sdr.Saksi yang bernama PUTRI KHAIRANI RAMBE yang ikut menjadi korban Pelaku An.HELLYA MUSTIKA dimana mendorong –dorong sambil mencakar pelapor akibatnya Punggung,tangan kanan , lengan kanan serta perut mengalami luka bekas cakaran yang dilakukan oleh Terlapor An.HELLYA MUSTIKA , kemudian pelapor membuat pengaduan ke kantor polisi.
III. KETERANGAN SAKSI-SAKSI
a. Nama : PUTRI KHAIRANI RAMBE
Umur : 19 tahun, tempat/tanggal lahir : Lubuk Pakam, 09 Juni 2006, jenis kelamin : Perempuan, agama :Islam, warga negara: Indonesia, pendidikan : SMA, pekerjaan : Mahasiswa, alamat tempat tinggal : Perumahan Harmoni Desa Sekip, Lubuk pakam kab. Deli Serdang,NIK: 1207334906060001 Hp. 0831 99517435.
Menerangkan:
1. Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
2. Ya, saya mengerti yaitu sehubungan dengan terjadinya Tindak pidana Kekerasan .
3. Dapat saya jelaskan pelaku yang melakukan kekerasan adalah HELLYA MUSTIKA, dan yang menjadi korban adalah abang saya MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE dan saya sendiri”
4. Adapun kejadiannya HELLYA MUSTIKA melakukan penganiayaan terhadap saya Pada Hari Senin Tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 06.20 Wib di perumahan Surya harmoni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang.
5. Adapun Cara HELLY MUSTIKA melakukan penganiayaan terhadap saya adalah : Mencakar menggunakan kedua tangannya mengenai pergelangan tangan saya, kemudian terlapor HELLYA MUSTIKA melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan cara mencakar dengan menggunakan kedua tangannya yang menganai perut diatas pusat,mencakar pergelangan tangan kanan dan kiri, mencakar lengan atas tangan kanan dan mendorong dada korban..
6. Adapun Hubungan saya dengan terlapor adalah sebagai tetangga depan rumah dimana saya dan orang tua saya tinggal di perumahan Surya harmoni Desa sekip lubuk pakam.
7. Adapun sebab terlapor HELLYA MUSTIKA melakukan penganiayaan terhadap saya dan MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE adalah berawal ketika ARYANTO (suami terlapor) hendak keluar dari rumah menggunakan mobil lalu mengklakson sebanyak 3 (tiga) kali lalu MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE” menjawab”SEBENTAR YA PAK” kemudian ARYANTO marah-marah dengan mengatakan “CEPAT KAU SIKIT” dengan nada suara tinggi “ kemudian pelapor menjawab “SEBENTAR” kemudian ARYANTO turun dari mobil dan mengatakan “IMBANG KU BUKAN KAU TAPI AYAHMU” selanjut MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE menghampiri sehinga cekcok mulut, setelah itu datang terlapor HELLYA MUSTIKA menyerang pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE karena saya merekam kejadian tersebut terlapor HELLYA MUSTIKA mengejar saya dan berusaha merebut handphone milik saya.
8. Bahwa Sebelumnya saya dan MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE tidak pernah berselisih paham dengan HELLYA MUSTIKA.
9. Adapun yang saya alami atas kejadian kekerasan tersebut mengalami luka lecet pada pergelangan tangan sebelah kanan dan mengalami trauma, kemudian yang dialami oleh MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE luka memar pada perut, luka lecet pada pergelangan tangan kanan, luka mamar pada lngan bawah kiri dan kanan, luka lecet lengan atas tangan kanan
10. Dapat saya jelaskan adapun posisi Saya,dengan pelapor dan terlapor pada saat terjadinya kekerasan terhadap saya berjarak kurang lebih 0,5 Meter lebih tepatnya berhadapan, tepat ditengah jalan.
11. Adapun saksi yang melihat kejadian kekerasan tersebut adalah ANDRE, LIDYA EVA MATONDANG, FERNANDA NASUTION.
12. Pada Hari Senin Tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 06.20 Wib di perumahan Surya harmoni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang, tiba pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE tiba didepan rumah menggunakan mobil lalu ketika hendak masuk kedalam rumah atau garasi berhenti didepan gerbang untuk membuka pintu pagar namun belum sempat membuka pagar,ARYANTO yang hendak keluar menggunakan mobil langsung mengklakson sebanyak 3(Tiga) kali lalu MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE mengatakan “SABAR SEBENTAR YAPAK” Namun ARYANTO marah-marah dengan mengatakan “CEPAT LAH KAU SIKIT” dengan nada suara tinggi lalu pelapor menjawab “SEBENTAR” kemudian ARYANTO turun dari mobil dan mengatakan “IMBANGKU BUKAN KAU TAPI AYAHMU” selanjutnya pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE datang menghampiri sehingga terjadi cekcok mulut setelah itu datang terlapor HELLYA MUSTIKA menyerang pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE karena saya merekam kejadian tersebut terlapor HELLYA MUSTIKA mengejar saya dan berusaha merebut handphone milik saya.Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan dirugikan atas kejadian tersebut dan melaporkan ke Polresta Deli Serdang Polda Sumatra utara dan berharap pelaku bisa dihukum sesuai NKRI.
13. Ya,Keterangan saya diatas sudah benar Semua.
14. Sudah tidak ada lagi kterangan yang perlu saya tambahkan dan dalam proses Pemeriksa saya tidak ada dalam paksaan maupun dipukul
b. Nama : ANDRI ZAILANI,
umur:34 tahun, tempat/tanggal lahir : Medan , 02-03-1990, jenis kelamin : Laki-laki, agama : Islam, warga negara: Indonesia, pendidikan :SMA pekerjaan :Terapis, alamat tempat tinggal : Dusun III Desa Lama Hamparan perak(KTP), Perumahan Harmoni Desa Sekip, Lubuk pakam kab. Deli Serdang(sekarang), No. Identitas. 1271180203900002, Hp. 083150467121.
Menerangkan:
1. Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
2. Ya, saya mengerti yaitu sehubungan dengan terjadinya Tindak pidana Kekerasan.
3. Dapat saya jelaskan pelaku yang melakukan kekerasan adalah HELLYA MUSTIKA,dan Suaminya ARYANTO dan yang menjadi korban adalah PUTRI KHAIRANI RAMBE dan MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE Alias HIJRI.
4. Adapun kejadiannya adalah Pada Hari Senin Tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 06.30 Wib di perumahan Surya harmoni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang.
5. dapat saya jelaskan terlapor HELLYA MUSTIKA tidak menggunakan alat, kemudian saya melihat terlapor HELLYA MUSTIKA sempat ribut adu mulut dengan pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE setelah itu Terjadi cakar-cakaran dengan antara terlapor HELLYA MUSTIKA, pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE dan PUTRI KHAIRANI RAMBE, yang mana posisi terjadi cakar-cakaran tepat ditengah jalan komplek lorong rumah.
6. Adapun Hubungan saya dengan pelapor adalah tetangga saya dimana bertempat tinggal di Perumahan Hamorni Blok D Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang
7. Dapat Saya jelaskan pada saat terjadinya kekerasan suami terlapor ARYANTO berdiri halaman rumahnya dan sempat berkata kepada pelapor “KAMU TIDAK SOPAN, BUKAN KAMU IMBANGKU BAPAKMU IMBANGKU” karena pelapor berkata kepada suami terlapor “ BAPAK GA SABAR”, kemudian setelah ARYANTO pergi untuk bekerja sempat mengatakan kepada pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH dari dalam mobil dengan membuka kaca mobil“ AWAS KAU YA!, KAU LIAT APA YANG TERJADI SAMAMU”.
8. Dapat saya jelaskan terjadinya kekerasan karena Suami Terlapor ARYANTO mengklakson panjang kepada pelapor, karena suami terlapor Tidak sabra ingin brangkat kerja
9. Dapat saya jelaskan yang dialami oleh pelapor pada saat terjadinya kekerasan saya tidak tau namun saya melihat pelapor dan terlapor cakar-cakaran
10. Dapat saya jelaskan pada saat kejadian tersebut saya berada dirumah mendengar suara ribut-ribut antara pelapor dan terlapor kemudian saya keluar rumah untuk melihat dan mendatangi kejadian tersebut dimana rumah saya satu lorong dengan rumah pelapor
11. Dapat saya jelaskan ketika saya melihat kejadian tersebut saya hanya bisa melihat.
12. Adapun saksi yang melihat kejadian kekerasan tersebut adalah LIDYA EVALUCIANA MATONDANG, saya dan PUTRI, OM JHON, BUK ANA
13. Pada Hari Senin Tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 06.30 Wib di perumahan Surya harmoni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang, dimana saya baru pulang bekerja mendengar suara ribut-ribut antara pelapor dan terlapor kemudian saya keluar rumah untuk melihat dan mendatangi kejadian tersebut dimana rumah saya bersebelahan dengan rumah pelapor kemudian saya mendengar suami terlapor ARYANTO mengatakan kepada pelapor “KAMU TIDAK SOPAN, BUKAN AKU IMBANGMU BAPAKMU IMBANGKU” karena pelapor berkata kepada suami terlapor “ BAPAK GA SABAR”, kemudian saya melihat terlapor HELLYA MUSTIKA sempat ribut adu mulut dengan pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE setelah itu Terjadi cakar-cakaran dengan antara terlapor HELLYA MUSTIKA, pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE dan PUTRI KHAIRANI RAMBE, yang mana posisi terjadi cakar-cakaran tepat ditengah jalan komplek, kemudian setelah ARYANTO pergi untuk bekerja sempat mengatakan kepada pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH dari dalam mobil dengan membuka kaca mobil“ AWAS KAU YA!, KAU LIAT APA YANG TERJADI SAMAMU.
14. Ya,Keterangan saya diatas sudah benar Semua
15. Sudah tidak ada lagi kterangan yang perlu saya tambahkan dan dalam proses Interview saya tidak ada dalam paksaan maupun dipukul.
c. Nama : LYDIA EVALUCIANA MATONDANG,
Umur:32 tahun, tempat/tanggal lahir : Lubuk pakam, 04-01-1993, jenis kelamin : Perempuan, agama : Kristen, warga negara: Indonesia, pendidikan :S1 pekerjaan :Sastra, alamat tempat tinggal : Dusun II Sidomulyo Aek Kuo Labuhan batu utara (KTP), Perumahan Harmoni Desa Sekip, Lubuk pakam kab. Deli Serdang(sekarang), No. Identitas. 1207284401930002, Hp. 082162828725.
Menerangkan :
1. Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diinterview dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;
2. Ya, saya mengerti yaitu sehubungan dengan terjadinya Tindak pidana Kekerasan.
3. Dapat saya jelaskan pelaku yang melakukan kekerasan adalah HELLY MUSTIKA,dan Suaminya ANTO dan yang menjadi korban adalah PUTRI KHAIRANI RAMBE dan MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE Alias HIJRI.
4. Adapun kejadiannya adalah Pada Hari Senin Tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 06.20 Wib di perumahan Surya harmoni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang.
5. dapat saya jelaskan terlapor tidak menggunakan alat, kemudian sempat ribut adu mulut dengan pelapor dan PUTRI Karena pelapor ingin merekam terlapor, karena tidak senang direkam, terlapor mencoba merebut handphone pelapor dan mencakar tangan pelapor sehingga handphone PUTRI terjatuh.
6. Adapun Hubungan saya dengan pelapor adalah tetangga saya dimana bertempat tinggal di depan rumah terlapor di Perumahan Hamorni Blok D Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdan.
7. Dapat Saya jelaskan pada saat terjadinya kekerasan suami terlapor ANTO mengklakson panjang kepada pelapor sebanyak 3(tiga) kali karena tidak sabar melihat pelapor terlalu lama memarkirkan mobil ke dalam rumahnya kemudian dan berkata kepada pelapor “BUKAN KAMU IMBANGKU BAPAKMU IMBANGKU” kemudian pelapor keluar dari mobil dan mendatangi suami terlapor karena ucapannya, dan membalas ucapannya ‘ GAK SABAR BAPAK.
8. Dapat saya jelaskan terjadinya kekerasan karena Suami Terlapor ANTO mengklakson panjang kepada pelapor sebanyak 3(tiga) kali kepada pelapor karena suami terlapor ingin brangkat kerja dan tidak sabra terhadap pelapor yang ingin memarkirkan mobil kedalam rumahnya.
9. Dapat saya jelaskan yang dialami oleh pelapor pada saat terjadinya kekerasan saya tidak tau namun saya melihat pelapor dicakar oleh terlapor.
10. Dapat saya jelaskan pada saat kejadian tersebut saya berada dirumah mendengar suara klakson panjang sebanyak 3(tiga) kali dan saya keluar dari rumah untuk melihat ternyata yang menglakson adalah tetangga depan rumah saya ANTO, dan saya melihat pelapor dan suami terlapor ANTO sudah rebut-ribut.
11. Dapat saya jelaskan ketika saya melihat kejadian tersebut saya hanya bisa melihat.
12. Adapun saksi yang melihat kejadian kekerasan tersebut adalah ANDRI, saya PUTRI, OM JHON, BUK ANA,BANG SITUNGKIR.
13. Pada Hari Senin Tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 06.20 Wib di perumahan Surya harmoni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang, dimana saya berada dirumah mendengar suara baru pulang bekerja mendengar suara klakson panjang sebanyak 3(tiga) kali kemudian saya keluar rumah untuk melihat ternyata yang mengkalson panjang adalah suami terlapor ANTO kemudian saya melihat pelapor dan suami terlapor ribut-ribut dan mengatakan “BUKAN AKU IMBANGMU BAPAKMU IMBANGKU” kemudian pelapor keluar dari mobil dan mendatangi suami terlapor karena ucapannya, dan membalas ucapannya ‘ GAK SABAR BAPAK” kemudian keluar terlapor dari rumahnya dan mendatangi PUTRI dan pelapor karena tidak senang direkam oleh pelapor terlapor ingin merebut handphone PUTRI dan pelapor Sehingga mencakar tangan pelapor dan tangan PUTRI.
14. Ya,Keterangan saya diatas sudah benar Semua
15. Sudah tidak ada lagi kterangan yang perlu saya tambahkan dan dalam proses Interview saya tidak ada dalam paksaan maupun dipukul.
d. Nama : JONI GINTING,
umur:48 tahun, tempat/tanggal lahir : Lubuk Pakam , 25-12-1977, jenis kelamin : Laki-laki, agama : Islam , warga negara: Indonesia, pendidikan :D1 pekerjaan Imformasi komputer, alamat tempat tinggal: Perumahan Harmoni Desa Sekip, Lubuk pakam kab. Deli Serdang, No. Identitas.1207282512770003, Hp. 082339181538.
Menerangkan:
1. Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
2. Ya, saya mengerti yaitu sehubungan dengan terjadinya Tindak pidana Kekerasan yang dilaporkan oleh MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE.
3. Dapat saya jelaskan saya melihat tidak ada kejadian kekerasan saya hanya melihat cekcok mulut antara HELLYA MUSTIKA , dengan MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE.
4. Adapun kejadiannya adalah Pada Hari Senin Tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 06.30 Wib di perumahan Surya harmoni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang.
5. Dapat saya jelaskan saya melihat pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH dan terlapor HELLYA MUSTIKA Cekcok mulut.
6. Adapun Hubungan saya dengan pelapor dan terlapor adalah tetangga saya dimana bertempat tinggal di Perumahan Hamorni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang.
7. Dapat saya jelaskan suami terlapor An.ARYANTO berada didalam mobil pada saat terjadinya cekcok mulut, kemudian berkata kepada saya sambil berteriak dari dalam mobil “ PAK JONI MINTA TOLONG LAH BILANGKAN SAMA HIJRI PINGGIRKAN MOBILNYA SAYA MAU BERANGKAT KERJA”.
8. Dapat saya penyebab terjadinya keributan saya tidak tau secara pasti namun yang lihat MUHAMMAD HIJRIANSYAH mau memasukkan mobil kedalam rumah dan PAK ARYANTO ingin keluar rumah mau berangkat kerja
9. Dapat saya jelaskan yang dialami oleh pelapor pada saat terjadinya keributan saya tidak tau namun saya melihat pelapor dalam keadaan tidak pakai baju dan melihat ribut-ribut cekcok mulut dengan terlapor.
10. Dapat saya jelaskan pada saat kejadian tersebut saya didepan pelapor dan mengatakan kepada MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE “ UDAH- UDAH JRI , MASUKAN AJA, NGALAH AJA” sambil memegang bahu sebelah kirinya.
11. Dapat saya jelaskan ketika saya melihat kejadian tersebut saya mendatangi pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE untuk memisahkan kejadian tersebut dan mengatakan kepada kepada MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE “ UDAH- UDAH JRI , MASUKAN AJA, NGALAH AJA” sambil memegang bahu sebelah kirinya.
12. Adapun saksi yang melihat kejadian keributan cekcok mulut tersebut adalah BUK NURLIANA, K. PANJAITAN, ANDRE, kemudian yang dilakukan oleh K PANJAITAN adalah menenangkan pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE kemudian BUK NURLIANA menenangkan terlapor HELLYA MUSTIKA.
13. Pada Hari Senin Tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 06.30 Wib di perumahan Surya harmoni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang, dimana sedang memberi makan ayam didepan rumah saya melihat kejadian ribut-ribut antara pelapor dan terlapor kemudian saya melihat dan mendatangi kejadian tersebut dimana rumah berjarak kurang lebih 100 (seratus )meter dengan tempat kejadian kemudian suami terlapor An.ARYANTO berada didalam mobil pada saat terjadinya cekcok mulut berkata kepada saya sambil berteriak dari dalam mobil “ PAK JONI MINTA TOLONG LAH BILANGKAN SAMA HIJRI PINGGIRKAN MOBILNYA SAYA MAU BERANGKAT KERJA” kemudian saya mendatangi dan mengatakan kepada MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE “ UDAH- UDAH JRI , MASUKAN AJA, NGALAH AJA” sambil memegang bahu sebelah kirinya kemudian sesudah pelapor memasukkan mobilnya kemudian saya pulang kembali kerumah.
14. Ya,Keterangan saya diatas sudah benar Semua.
15. Sudah tidak ada lagi kterangan yang perlu saya tambahkan dan dalam proses Interview saya tidak ada dalam paksaan maupun dipukul.
e. Nama: KORNELIUS PANJAITAN.
umur:48 tahun, tempat/tanggal lahir : Lubuk Pakam , 18-06-1977, jenis kelamin : Laki-laki, agama : Kristen , warga negara: Indonesia, pendidikan :SMA, pekerjaan : polri , alamat tempat tinggal: Perumahan Harmoni Desa Sekip, Lubuk pakam kab. Deli Serdang, No. Identitas.1207281806770005, Hp. 08116527229.
Menerangkan:
1. Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
2. Ya, saya mengerti yaitu sehubungan dengan terjadinya Tindak pidana Kekerasan yang dilaporkan oleh MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE.
3. Dapat saya jelaskan saya melihat tidak ada kejadian kekerasan saya hanya melihat ditempat kejadian tersebut sudah ramai antara HELLYA MUSTIKA , dengan MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE.
4. Adapun kejadiannya adalah Pada Hari Senin Tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 06.30 Wib di perumahan Surya harmoni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang.
5. Dapat saya jelaskan saya tidak melihat adanya tindak pidana kekerasan, ketika saya mendatangi kejadian tersebut sudah ramai ,
6. Adapun Hubungan saya dengan pelapor dan terlapor adalah tetangga saya dimana bertempat tinggal di Perumahan Hamorni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang.
7. Dapat saya jelaskan suami terlapor An.ARYANTO berada didalam mobil pada saat terjadinya cekcok mulut, Karena PAK ARYANTO ingin berangkat kerja.
8. Dapat saya jelaskan penyebab terjadinya kejadian tersebut saya tidak tau.
9. Dapat saya jelaskan yang dialami oleh pelapor pada saat terjadinya kejadian tersebut saya tidak tau.
10. Dapat saya jelaskan pada saat kejadian tersebut saya sedang berada dirumah yang berjarak sekitar kurang lebih 50 meter dari tempat kejadian , mendengar suara ribut- ribut atau suara gaduh kemudian saya mencari asal suara ribut-ribut tersebut ternyata suara tersebut berasal dari rumah pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE dan terlapor HELLYA MUSTI.
11. Dapat saya jelaskan ketika saya melihat kejadian tersebut saya mendatangi pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE untuk memisahkan kemudian saya merangkul pelapor menggunakan tangan kiri saya dan berkata “ BANG UDAH BANG MASUK KAU BANG, KAU ANAK POLISIKAN BERARTI AKU ORANG TUAMU JUGA“ kemudian pelapor masuk kedalam rumah setelah suasana reda sayapun pulang kerumah.
12. Adapun saksi yang melihat kejadian tersebut adalah yang saya kenal JONI GINTING, kemudian beberapa orang yang saya tidak kenal.
13. Pada Hari Senin Tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 06.30 Wib di perumahan Surya harmoni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang, dimana saya sedang berada dirumah yang berjarak sekitar kurang lebih 50 meter dari tempat kejadian , mendengar suara ribut- ribut atau suara gaduh kemudian saya mencari asal suara ribut-ribut tersebut ternyata suara tersebut berasal dari rumah pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE dan terlapor HELLYA MUSTIKA, kemudian tempat kejadian tersebut lalu saya datang untuk memisahkan kemudian saya merangkul pelapor MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE menggunakan tangan kiri saya dan berkata “ BANG UDAH BANG MASUK KAU BANG, KAU ANAK POLISIKAN BERARTI AKU ORANG TUAMU JUGA“ kemudian pelapor masuk kedalam rumah setelah suasana reda sayapun pulang kerumah.
14. Ya,Keterangan saya diatas sudah benar Semua.
15. Sudah tidak ada lagi kterangan yang perlu saya tambahkan dan dalam proses Interview saya tidak ada dalam paksaan maupun dipukul.
f. Nama : ARYANTO,
umur:48 tahun, tempat/tanggal lahir : Laras , 18 Februari 1977, jenis kelamin : Laki-laki, agama : Islam , warga negara: Indonesia, pendidikan :S-1 pekerjaan: Polri, alamat tempat tinggal: Perumahan Harmoni Desa Sekip, Lubuk pakam kab. Deli Serdang, , Hp. 081263695828.
Menerangkan:
1. Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
2. Ya, Bahwa Saya mengenal dengan HIJRIANSYAH RAMBE.
3. Adapun Keberadaan saya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 06.30 Wib dikomplek Harmony dusun masjid II Desa Sekip kec. Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang.
4. Ya, bahwa saya ada permasalahan dengan HIJRIANSYAH RAMBE.
5. Adapun permasalahan saya dengan HIJRIANSYAH RAMBE adalah bermula pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 06.30 Wib ketika saya hendak keluar dari garasi rumah menggunakan mobil Toyota Calya BK 1297 MK terhalang oleh mobil HIJRIANSYAH RAMBE yang terparkir didepan rumahnya, kemudian saya mengklakson sebanyak 3(tiga) kali lalu HIJRIANSYAH RAMBE langsung keluar dari pagar rumahnya sambil marah-marah dengan mengatakan “ polisi apa kau, jangan sok hebat kau, jangan mentang-mentang perwira kau” , lalu HIJRIANSYAH RAMBE membuka baju kaos nya yang berwarna putih dan mengatakan “ ayok main kita satu lawan satu, aku lawanmu bukan bapakmu ,perwira gak bisa jadi teladan kau” Dengan dana suara yang keras, mendengar teriakan tersebut tetangga rumah banyak keluar dari dalam rumah, kemudian saya keluar dari mobil dan berdiri disamping pintu mobil dan mengatakan “ udah kau geser mobilmu aku mau lewat, ga ada waktuku meladeni kau, jangan sok preman kau disini”, namun HIJRIANSYAH RAMBE tidak bersedia menggeser mobil namun tetap menantang saya dengan mengatakan “kalau aku tidak menggerser mobilkenapa rupanya kau “ , kemudian saya masuk kedala mobil dan berkata kepada tetangga An.JHONI GINTING yang berdiri didepan rumah HIJRIANSYAH RAMBE denga nmengatakan “ pak JON sampaikan sama dia,suruh geser mobilnya aku mau lewat gada waktuku meladeni dia, aku mau kerja, lalu JHONI GINTING menyuruh HIJRIANSYAH RAMBE untuk memasukkan mobilnya namun sudah agak lama baru bersedia untuk memasukkan mobilnya tersebut
6. Selain saya dan HIJRIANSYAH yang berada di lokasi tersebut adalah :
- a. JHONI GINTING Menyuruh HIJRIANSYAH memasukkan mobil
- b. KORNELI PANJAITAN menonton atau melihat saja.
- c. NURLIANA menenangkan Istri saya yang bernama HELLYA MUSTIKA.
- d. MAK IPAN menenangkan istri saya yang bernama HELLYA MUSTIKA.
- e. SABAR SITUNGKIR menyaksikan atau menonton saja.
- f. PUTRI KHAIRANI RAMBE merekam kejadian permasalahan antara saya dengan HIJRIANSYAH.
- g. HELLYA MUSTIKA beradu mulut dengan HIJRIANSYAH RAMBE dengan mengatakan “udah JRI masukkan aja mobilmu” dan mengatakan kepada PUTRI “silahkan kau rekam aja semua“, dan saat itu yang berada didalam mobil anak saya yang bernama RAISA, 13 tahun , IPAN, 14 tahun.
7. Adapun posisi kami adalah saya berada didalam mobil dan keluar hanya berada disamping pintu supir mobil, posisi HIJRIANSYAH RAMBE berada didekat mobil saya yang berjarak 6(enam) meter dari saya, posisi PUTRI KHAIRANI RAMBE berada didepan rumahnya yang berjarak 3(tiga) meter dari saya sambil merekam kejadian, dan posisi HELLYA MUSTIKA awalnya berada dibelakang mobil saya , namun karena saya beradu mulut dengan HIJRIANSYAH RAMBE kemudian HELLYA MUSTIKA berjalan kedepan dekat pintu mobil supir lalu berdadu mulut dengan HIJRIANSYAH RAMBE dengan mengatakan “ udahlah HIJRI orang tua itu, masukkan aja mobilmu “.
8. Bahwa mulai dari peertengkaran sampai dengan saya meninggalkan kejadian tersebut, saya tidak ada melihat HELLYA MUSTIKA ada melakukan penganiayaan HIJRIANSYAH RAMBE dan PUTRI KHAIRANI RAMBE.
9. Adapun sebab sehingga terjadinya permasalahan tersebut adalah karena HIJRIANSYAH RAMBE tidak bersedia menggeser mobil yang terhalang mobil karena mobil saya hendak keluar dari garasi rumah, dan penyebabnya sehingga kejadian tersebut bubar karena HIJRIANSYAH RAMBE sudah bersedia memasukkan mobilnya setelah disuruh oleh PAK JHONI GINTING
10. Dapat saya jelaskan posisi saya dengan pelapor berhadap-hadapan dimana pelapor datang kearah saya dimana posisi saya didepan rumah saya.
11. Tidak ada lagi keterangan yang saya tambahkan
12. Semua keterangan yang saya berikan tersebut diatas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan .
13. Selama dalam pemeriksaan ini saya tidak merasa dipaksa, ditekan atau dipengaruhi oleh pihak lain.
g. Keterangan Saksi ahli
Nama: DR. RONI SYAHPUTRA HASIBUAN
umur:30 tahun, tempat/tanggal lahir : Lubuk Pakam05 -10-1995, jenis kelamin : Laki-laki, agama : Islam, warga negara: Indonesia, pendidikan :Dokter pekerjaan : Dokter , alamat tempat tinggal : Jl.Thamrin Lubuk pakam Deli Serdang, No. Identitas. 122108051095001, Hp. 0823625241503.
Menerangkan Hasil Visum Korban MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE :
1. Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diinterview dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
2. Ya, saya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik pembantu serta saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnnya.
3. Ya, Saya sudah pernah dimintai keterangan sebelummnya dengan kasus yang sama.
4. Ya, Benar saya telah ditunjuk oleh pihak Rumah Sakit Amri Tambunan Deli Serdang untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dibidang tersebut atas permintaan penyidik Polresta Deli Serdang.
5. Riwayat Pendidikan saya adalah: SD Hapung baru di Padang lawas mulai 2002 S/d 2008 , SMP Pesantren DARUL ARAFAH Deli serdang mulai tahun 2008 s/d 2011, dan MA Pesantren DARUL ARAFAH Deli serdang mulai tahun 2011 s/d 2014, kemudian Pendidikan kedokteran Profesi di Universitas Sumatra utara (USU) Mulai tahun 2014 s/d 2019 dan Koas sampai dengan selesai pada tahun 2021.
6. Dapat saya jelaskan Saya bertugas di Rumah Sakit Tanjung pura Langkat sebagai Dokter Umum pada tahun 2023 sampai dengan 2024, kemudian saya bertugas diPuskesmas Pangkalan susu Mulai pada bulan mei tahun 2024. Kemudian pada Bulan Juli 2024 saya bertugas dibogor diKlinik JMC , kemudian saya bertugas di Rumah sakit Amri Tambunan mulai bulan juli 2024 sampai dengan sekarang.
7. Saya Tidak kenal dengan korban atas nama MUHAMMAD HIRIANSYAH RAMBE atau tidak ada hubungan keluarga dengan korban.
8. Peran dokter VISUM ET REPERTUM dalam pemeriksaan untuk menentukan penyebab Luka akibat penganiayaan.
9. Dapat saya jelaskan Penyebab pada Anggota gerak atas dijumpai luka lecet ditangan kiri dengan ukuran 1)7Cm x 0,5 Cm, 2) 1 Cm x 0,5 Cm dapat disebabkan oleh oleh benda tumpul.
10. Dapat saya jelaskan Penyebab pada Anggota gerak atas dijumpai luka lecet ditangan kiri dengan ukuran 1)7Cm x 0,5 Cm, 2) 1 Cm x 0,5 Cm dapat disebabkan oleh gesekan benda tumpul.
11. Dapat saya jelaskan Penyebab luka lecet dengan ukuran 16Cm x 0,5 Cm disebabkan oleh oleh gesekan benda tumpul.
12. Dapat saya jelaskan sengaja atau tidak disengaja akibat luka tersebut namun dapat saya jelaskan akibat luka tersebut akibat gesekan benda tumpul.
13. Ya,Keterangan saya diatas sudah benar Semua.
14. Ya, keterangan saya sudah benar dan sudah dapat dipertanggung jawabkan sesuai sumpah jabatan saya.
15. Sudah tidak ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan dan dalam proses Pemeriksa saya tidak ada dalam paksaan maupun dipukul.
- Menerangkan Hasil Visum Korban PUTRI KHAIRANI RAMBE.
1. Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diinterview dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
2. Ya, saya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik pembantu serta saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnnya.
3. Ya, Saya sudah pernah dimintai keterangan sebelummnya dengan kasus yang sama.
4. Ya, Benar saya telah ditunjuk oleh pihak Rumah Sakit Amri Tambunan Deli Serdang untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dibidang tersebut atas permintaan penyidik Polresta Deli Serdang.
5. Riwayat Pendidikan saya adalah: SD Hapung baru di Padang lawas mulai 2002 S/d 2008 , SMP Pesantren DARUL ARAFAH Deli serdang mulai tahun 2008 s/d 2011, dan MA Pesantren DARUL ARAFAH Deli serdang mulai tahun 2011 s/d 2014, kemudian Pendidikan kedokteran Profesi di Universitas Sumatra utara (USU) Mulai tahun 2014 s/d 2019 dan Koas sampai dengan selesai pada tahun 2021.
6. Dapat saya jelaskan Saya bertugas di Rumah Sakit Tanjung pura Langkat sebagai Dokter Umum pada tahun 2023 sampai dengan 2024, kemudian saya bertugas diPuskesmas Pangkalan susu Mulai pada bulan mei tahun 2024. Kemudian pada Bulan Juli 2024 saya bertugas dibogor diKlinik JMC , kemudian saya bertugas di Rumah sakit Amri Tambunan mulai bulan juli 2024 sampai dengan sekarang.
7. Saya Tidak kenal dengan korban atas nama MUHAMMAD HIRIANSYAH RAMBE atau tidak ada hubungan keluarga dengan korban.
8. Peran dokter VISUM ET REPERTUM dalam pemeriksaan untuk menentukan penyebab Luka akibat penganiayaan
9. Dapat saya jelaskan Penyebab pada Anggota gerak atas dijumpai luka lecet ditangan kiri dengan ukuran 1)7Cm x 0,5 Cm, 2) 1 Cm x 0,5 Cm dapat disebabkan oleh oleh benda tumpul.
10. Dapat saya jelaskan Penyebab pada Anggota gerak atas dijumpai luka lecet ditangan kiri dengan ukuran 1)7Cm x 0,5 Cm, 2) 1 Cm x 0,5 Cm dapat disebabkan oleh gesekan benda tumpul.
11. Dapat saya jelaskan Penyebab luka lecet dengan ukuran 16Cm x 0,5 Cm disebabkan oleh oleh gesekan benda tumpul.
12. Dapat saya jelaskan sengaja atau tidak disengaja akibat luka tersebut namun dapat saya jelaskan akibat luka tersebut akibat gesekan benda tumpul.
13. Ya,Keterangan saya diatas sudah benar Semua.
14. Ya, keterangan saya sudah benar dan sudah dapat dipertanggung jawabkan sesuai sumpah jabatan saya.
15. Sudah tidak ada lagi keterangan yang perlu saya tambahkan dan dalam proses Pemeriksa saya tidak ada dalam paksaan maupun dipukul.
IV. KETERANGAN KORBAN
Nama : MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE,
umur:22 tahun, tempat/tanggal lahir : Lubuk Pakam, 12-07-2003, jenis kelamin : Laki-laki, agama : Islam, warga negara: Indonesia, pendidikan :SMA pekerjaan : Mahasiswa, alamat tempat tinggal : Perumahan Harmoni Desa Sekip, Lubuk pakam kab. Deli Serdang, No. Identitas. 1207331207030003, Hp. 081269813310.
Menerangkan:
1. Y Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diinterview dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
2. Ya, saya mengerti yaitu sehubungan dengan terjadinya Tindak pidana Kekerasan
3. Dapat saya jelaskan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap saya adalah HELLYA MUSTIKA, dan yang menjadi korban adalah adik saya PUTRI KHAIRANI RAMBE dan saya sendiri.
4. Adapun kejadiannya HELLYA MUSTIKA melakukan penganiayaan terhadap saya Pada Hari Senin Tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 06.20 Wib di perumahan Surya harmoni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang.
5. dapat saya jelaskan terlapor melakukan kekerasan kepada saya dengan cara mendorong – dorong saya dan mencoba merebut Handphone saya sehingga tangan dan badan saya terkena cakaran terlapor, Kemudian Adik saya PUTRI KHAIRANI RAMBE di jambak oleh terlapor dan mencoba merebut Handphone miliknya sehingga tangan adik saya terkena cakaran.
6. Adapun Hubungan saya dengan terlapor adalah sebagai tetangga depan rumah dimana saya dan orang tua saya tinggal di perumahan Surya harmoni Desa sekip lubuk pakam.
7. Dapat saya jelaskan terjadinya kekerasan berawal saya masuk kedalam rumah dan hendak membuka pagar rumah kemudian Ketika saya hendak memarkirkan mobil saya kedalam garasi rumah kemudian suami terlapor KANIT PAMINAL IPDA ARYANTO tidak sabar karena ingin pergi kerja langsung mengklakson panjang kepada saya dan setelah itu berkata kepada saya dengan nada marah “CEPAT KAU, AKU MAU PERGI KERJA” kemudian saya menjawab “ SABAR KAU” , dan kemudian suami terlapor terus marah-marah kepada saya dan kemudian saya membuka Kaca mobil Melihat suami terlapor dan suami terlapor Merasa tidak senang dan Berkata “ BUKAN KAU IMBANG KU AYAHMU IMBANGKU”,sambil turun dari mobil, kemudian saya turun dari mobil menjawab “KALO KAU GAK MAU CEPAT KENAPA RUPANYA? MAU KAU TABRAK?” kemudian Terlapor Berkata kepada saya “ CEPAT KAU “ ORANG TUA ITU” Sambil mendatangi saya, kemudian Adik saya PUTRI KHAIRANI RAMBE merekam kejadian tersebut melihat tindakan adik saya terlapor merasa tidak senang dan mencoba merampas Handphone milik adik saya PUTRI KHAIRANI RAMBE sehingga adik saya terkena cakaran dari terlapor, kemudian saya mencoba untuk menggahalangi terlapor juga ikut terkena cakaran dari terlapor.
8. Adapun yang saya alami atas kejadian kekerasan tersebut saya mengalami luka cakaran di tangan kanan dan kiri dan luka cakaran di perut saya dan Adik saya PUTRI KHAIRANI RAMBE mengalami luka cakaran ditangan sebelah kanan.
9. Dapat saya jelaskan adapun posisi Saya dengan terlapor pada saat terjadinya kekerasan terhadap saya berjarak kurang lebih 0,5 Meter lebih tepatnya berhadapan,
10. Adapun saksi yang melihat kejadian kekerasan tersebut adalah ANDRE, LIDYA EVA MATONDANG, FERNANDA NASUTION.
11. Pada Hari Senin Tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 06.20 Wib di perumahan Surya harmoni Desa Skip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang, berawal saya masuk kedalam rumah dan hendak membuka pagar rumah kemudian Ketika saya hendak memarkirkan mobil saya kedalam garasi rumah kemudian suami terlapor KANIT PAMINAL IPDA ARYANTO tidak sabar karena ingin pergi kerja langsung mengklakson panjang kepada saya dan setelah itu berkata kepada saya dengan nada marah “CEPAT KAU, AKU MAU PERGI KERJA” kemudian saya menjawab “ SABAR KAU” , dan kemudian suami terlapor terus marah-marah kepada saya dan kemudian saya membuka Kaca mobil Melihat suami terlapor dan suami terlapor Merasa tidak senang dan Berkata “ BUKAN KAU IMBANG KU AYAHMU IMBANGKU”,sambil turun dari mobil, kemudian saya turun dari mobil menjawab “KALO KAU GAK MAU CEPAT KENAPA RUPANYA? MAU KAU TABRAK?” kemudian Terlapor Berkata kepada saya “ CEPAT KAU “ ORANG TUA ITU” Sambil mendatangi saya, kemudian Adik saya PUTRI KHAIRANI RAMBE merekam kejadian tersebut melihat tindakan adik saya terlapor merasa tidak senang dan mencoba merampas Handphone milik adik saya PUTRI KHAIRANI RAMBE sehingga adik saya terkena cakaran dari terlapor, kemudian saya mencoba untuk menggahalangi terlapor juga ikut terkena cakaran dari terlapor Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan dirugikan atas kejadian tersebut dan melaporkan ke Polresta Deli Serdang Polda Sumatra utara dan berharap pelaku bisa dihukum sesuai NKRI.
12. Ya,Keterangan saya diatas sudah benar Semua.
13. Sudah tidak ada lagi kterangan yang perlu saya tambahkan dan dalam proses Pemeriksa saya tidak ada dalam paksaan maupun dipukul.
V. KETERANGAN TERSANGKA
Nama : HELLYA MUSTIKA,
umur:45 tahun, tempat/tanggal lahir : Meulabuh , 20-10- 1980, jenis kelamin : Perempuan, agama : Islam, warga negara: Indonesia, pendidikan :SMA pekerjaan :ibu rumah tangga, alamat tempat tinggal:Perumahan Harmoni Desa Sekip, Lubuk pakam kab. Deli Serdang, No. Identitas. 1207286010800003, Hp. 081263695828.
Menerangkan:
1. Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya..
2. Ya, saya mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan saat sekarang ini yaitu karena dipanggil pihak kepolisian..
3. Saya sudah menyediakan penasehat hukum atau pun pengacara untuk mendampingi saya.
4. Ya pemeriksaan dapat dilanjutkan oleh penasehat hukum Dr.ANTON D.STEWARD SURBAKTI S.H,M.H, dan rekan.
5. Bahwa saya tidak pernah melakukan tindak pidana.
6. Riwayat hidup, pendidikan dan pekerjaan saya adalah:
a. Riwayat hidup adalah saya merupakan anak dari ayah saya yang bernama Alm. Usman dan ibu Alm KUMALAUMI dan saya anak ke-4(empat) dari empat bersaudara, , Saya menikah dengan seorang laki-laki bernama ARIYANTO pada tanggal 12 dan bulan April tahun 1999 dan telah dikaruniai 3 ( tiga) orang anak Yang pertama bernama RANDI 24Th., kedua RAFI 20Th, ketiga RAISYA 14th ,
b. Riwayat Pendidikan : Sekolah Dasar di SD Negeri Meulaboh, SMP Meulaboh, SMA Meulaboh.
c. Riwayat Pekerjaan adalah Ibu Rumah Tangga.
7. Dapat saya jelaskan, Saya dipanggil oleh kepolisian karena dipanggil untuk dimintai keterangan sebagaimana tersangka.
8. Bahwa saya dipanggil oleh pihak kepolisian karena dilaporkan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Subs 352 jo. Pasal 466 ayat (1) Subs Pasal 471 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
9. Dapat saya jelaskan tidak ada tindak pidana kekerasan yang terjadi hanya keributan cekcok mulut antara pelapor M.HIJRIANSYAH dan, adik perempuan pelapor PUTRI KHAIRANI RAMBE.
10. Adapun kejadiannya adalah Pada Hari Senin Tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 06.30 Wib di perumahan Surya harmoni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang.
11. Dapat saya jelaskan saya tidak melakukan pencakaran terhadap pelapor saya hanya bilang terhadap pelapor bahwa agar memasukkan mobil pelapor agar suami saya dapat berangkat kerja dan saya melihat mobil pelapor menghalangi jalan kemudian saya berkata” MASUKAN MOBIL MU HIJRI” dan pelapor merasa tidak senang dan melintangkan mobilnya agar suami saya tidak dapat lewat dan datang mendatangi suami saya dan berkata sambil membuka baju “ GAK MAU AKU, KENAPA RUPANYA KALO MOBILKU DISINI ,PERWIRA APA KAU GAK BISA JADI PERWIRA TELADAN, GAK USAH SOK PREMAN KAU” dan saya menjawab “ YAUDA TERSERAH KAU LAH HIJRI KAU LAH YANG TERBAIK”, kemudian datang adik pelapor PUTRI KHAIRANI RAMBE untuk merekam kejadian.
12. Adapun Hubungan saya dengan pelapor adalah tetangga saya dimana bertempat tinggal di Perumahan Hamorni Blok C Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang
13. Dapat saya jelaskan yang dilakukan suami saya IPDA ARYANTO hanya diam dan menyampaikan kepada tetangga saya An. JONI dan berkata “ JONI TOLONG SAMPEKKAN KEPADA DIA SUPAYA DIMASUKKAN MOBILNYA AKU MAU BRANGKAT KERJA, GA ADA WAKTUKU UNTUK MELADENI DIA”.
14. Dapat saya jelaskan yang menyaksikan kejadian tersebut adalah JONI GINTING, NUR LIANA, TRISNA BR.SITUMORANG, K.PANJAITAN, SABAR SITUNGKIR, KORNELIUS PANJAITAN
15. Dapat saya jelaskan yang dilakukan saksi adalah :
- JONI GINTING melihat kejadian dan menyuruh M.HIJRIANSYAH RAMBE untuk memasukkan mobil kedala rumahnya.
- NUR LIANA memeluk saya dan memasukkan saya dan mengatakan” YOK KAK MASUK KAK GA USAH DILADENI NANTI NAIK TENSI KAKAK”.
- TRISNA BR.SITUMORANG menyuruh saya masuk kedalam rumah dan berkata “ KAK UDAH KAK , MASUK AJA KAKAK” .
- KORNELIUS PANJAITAN menyuruh M.HIJRIANSYAH RAMBE untuk memasukkan mobil.
- SABAR SITUNGKIR hanya melihat kejadian dan melihat didepan rumah saya.
16. Dapat saya jelaskan penyebab terjadinya keributan cekcok mulut tersebut karena Suami saya mengklakson kepada Pelapor karena mobilnya berada ditengah jalan sehigga suami saya tidak bisa lewat namun pelapor tidak terima dan emosi terhadap suami saya.
17. Dapat saya jelaskan saya tidak ada apa-apa yang dialami pelapor atas kejadian tersebut karena hanya keributan cekcok mulut
18. Dapat saya jelaskan posisi saya dengan pelapor berhadap-hadapan dimana pelapor datang kearah saya suami saya yang berada didalam mobil.
19. Adapun saksi yang melihat kejadian tersebut JONI GINTING, NUR LIANA, TRISNA BR.SITUMORANG, K.PANJAITAN, SABAR SITUNGKIR.
20. Pada Hari Senin Tanggal 21 juli 2025 sekira pukul 06.20 Wib di perumahan Surya harmoni Desa Sekip Lubuk pakam Kab. Deli Serdang, dimana suami An, IPDA ARYANTO hendak pergi bekerja ke Polresta Deli Serdang dan melihat MOBIL pelapor menghalangi jalan dan mengklakson pelapor sebanyak 2(dua) kali kemudian pelapor tidak senang dan emosi, dan melihat pelapor marah-marah terhadap suami saya dan saya keluar dari rumah untuk melihat kejadian kemudian saya berkata” MASUKAN MOBIL MU HIJRI” dan pelapor menjawab Sambil membuka “ GAK MAU AKU, KENAPA RUPANYA KALO MOBILKU DISINI ,PERWIRA APA KAU, PERWIRA GAK BISA JADI PERWIRA TELADAN, GAK USAH SOK PREMAN KAU, AYOK KITA MAIN dengan maksud mengajak berkelahi sambil membuka baju kaos berwarna putih” dan suami saya AN.ARIYANTO tidak meladeni kemudian saya menjawab “ YAUDA TERSERAH KAU LAH HIJRI KAU LAH YANG TERBAIK”, kemudian datang adik pelapor PUTRI KHAIRANI RAMBE untuk merekam kejadian dari awal sampai dengan akhir dengan menggunakan Handphone, kemudian suami saya menyampaikan kepada tetangga saya An. JONI dan berkata “ JONI TOLONG SAMPEKKAN KEPADA DIA SUPAYA DIMASUKKAN MOBILNYA AKU MAU BRANGKAT KERJA, GA ADA WAKTUKU UNTUK MELADENI DIA”
21. Ya,Keterangan saya diatas sudah benar Semua
22. Tidak ada keterangan lain yang saya tambahkan
23. Semua keterangan yang telah saya berikan tersebut di atas sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan
24. Selama dalam pemeriksaan ini saya tidak merasa dipaksa, ditekan atau dipengaruhi oleh pihak lain.
VI. BARANG BUKTI
a. Tidak melakukan penyitaan.
VII. PEMBAHASAN :
a. Analisa Yuridis :
Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tindak pidana penganiayaan biasa, yang berbunyi: "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". Pasal ini menargetkan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain secara sengaja.
Pasal 352 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tindak pidana penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan/mata pencaharian. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 3 bulan.
Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023, indak pidana penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023, Tidak pidana penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan/profesi. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 bulan.
b. Penjelasan Unsur – unsur delic Pasal 351 Ayat ( 1 ) K.U.H.Pidana
Unsur pasal ini telah terpenuhi yaitu Serdang pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 06.20 wib di Jl. Komplek Perumahan Harmoni Blok C Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang pelaku HELLYA MUSTIKA melakukan Penganiayaan Ringan terhadap korban MUHAMMAD HIJRIANSYAH RAMBE dengan dengan cara mencoba merebut Handphone milik korban sehingga menyebabkan tangan korban terkena cakaran Pelaku HELLYA MUSTIKA .
VIII. KESIMPULAN :
- Berdasarkan fakta- fakta, analisa yuridis, keterangan saksi – saksi, petunjuk, maka terhadap tersangka HELLYA MUSTIKA diduga keras telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penganiayaan Ringan.
- Terhadap perbuatan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Subs Pasal 352 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana jo. Pasal 466 ayat (1) Subs Pasal 471 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
- Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya maka HELLYA MUSTIKA layak untuk disidang kepengadilan Negeri Lubuk Pakam. |