Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2026/PN Lbp INDRAWAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG MORAWA Cq. KEPALA UNIT RESERSE KRIMINAL POLSEK TANJUNG MORAWA Cq. PENYIDIK POLSEK TANJUNG MORAWA Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat PN LBP-6A970883BFF18
Pemohon
NoNama
1INDRAWAN
Termohon
NoNama
1PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG MORAWA Cq. KEPALA UNIT RESERSE KRIMINAL POLSEK TANJUNG MORAWA Cq. PENYIDIK POLSEK TANJUNG MORAWA
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Di –
Lubuk Pakam. 


Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini : 

1.    AHMAD SULTONI JOHAR HASIBUAN, SH
2.    AYU NOVERITA SARI LIMBONG, SH., MH

Para Advokat/ Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM SULTONI HASIBUAN, SH & ASSOCIATES yang berkantor di Jalan Bahagia III, Dusun Bakti II, Kel/ Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia E-mail : bash_rekan@yahoo.com, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Agustus 2026, mewakili kepentingan hukum :

Nama                : INDRAWAN
Tempat / Tanggal Lahir     : Tanjung Morawa / 14 Agustus 1989
Agama                    : Islam
Kewarganegaraan        : Indonesia
Pekerjaan            : Buruh Harian Lepas
Alamat                    : Dusun III- A, Limau Manis, Kel/ Desa Limau Manis, Kecamatan 
  Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera 
  Utara.

Selanjutnya disebut sebagai …………………..…………..………………………….…... PEMOHON
 
Dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN  terhadap :

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DELI SERDANG Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG MORAWA Cq. KEPALA UNIT RESERSE KRIMINAL POLSEK TANJUNG MORAWA Cq. PENYIDIK POLSEK TANJUNG MORAWA, beralamat di Jl. Medan- Lubuk Pakam, Kel/ Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;

Selanjutnya disebut sebagai …………………………………....…………..……..…... TERMOHON

Semoga Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan tugasnya sehari- hari sehingga nantinya mampu memberikan putusan yang menjunjung tinggi nilai- nilai kebenaran serta memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi pencari keadilan.

Adapun hal- hal yang menjadi dasar diajukannya PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

I.    DASAR HUKUM PENGAJUAN PRA PERADILAN

1.1.    Bahwa permohonan ini diajukan dalam rangka memperoleh perlindungan hukum terhadap hak- hak pemohon sebagai warga Negara yang telah dikenakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan oleh termohon;

1.2.    Bahwa Hukum Acara Pidana yang berlaku pada saat tindakan penyidikan terhadap pemohon dilakukan adalah Undang- undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana;

1.3.    Bahwa Undang- undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang—ndang Hukum Acara Pidana telah mencabut Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana dan memperkuat mekanisme praperadilan serta mengubah pengaturan mengenai upaya paksa;

1.4.    Bahwa selain Undang- undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/ PUU-XII/2014  terkait perluasan objek Praperadilan. 

1.5.    Bahwa oleh karenanya, seluruh tindakan termohon terhadap pemohon harus tunduk pada persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh Undang- undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/ PUU-XII/2014 maupun aturan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan diatasnya;


II.    KRONOLOGI 

1.    Bahwa saat ini Pemohon ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (g) dari KUHPidana dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi POLRESTA DELI SERDANG berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 96/ VIII/ Res. 1.8./ 2026/ Reskrim yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Tanjung Morawa, tanggal 12 Agustus 2026;

2.    Bahwa terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang disangkakan kepada pemohon, bermula dari seseorang bernama Agung Pratama tertangkap oleh warga melakukan pencurian sepeda motor (dalam perkara lain), kemudian pada saat bersamaan salah seorang warga menanyakan kepada Agung, “berarti kau juga kan yang mencuri sepeda motor marso”, kemudian Agung menjawab “bukan aku yang nyuri, tapi Rames dan Denis”;

3.    Bahwa kemudian berdasarkan pernyataan agung tersebut, beberapa hari kemudian tepatnya Hari Selasa, 11 Agustus 2026 Indrawan Alias Rames ditangkap dan dibawa oleh Pihak Kepolisian Polsek Tanjung Morawa ke Mapolsek Tanjung Morawa;

4.    Bahwa tak lama berselang setelah penangkapan terhadap diri Indrawan Alias Rames, pihak keluarga mendatangi Mapolsek Tanjung Morawa untuk mempertanyakan kenapa Indrawan Alias Rames ditangkap oleh polisi, kemudian pihak Kepolisian Polsek Tanjung Morawa mengatakan terkait dugaan pencurian sepeda motor milik Marso;

5.    Bahwa pada hari Jum’at 14 Agustus 2026 pihak keluarga Indrawan Alias Rames kembali mendatangi Mapolsek Tanjung Morawa guna menemui/ membesuk Indrawan Alias Rames namun pihak kepolisian Polsek Tanjung Morawa mengatakan Indrawan Alias Rames sudah ditempatkan di Ruangan Sat Tahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Deli Serdang;

6.    Bahwa pihak keluarga Indrawan Alias Rames sempat menanyakan kepada juru periksa/ penyidik yang memeriksa dan menangani perkara Indrawan Alias Rames terkait Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan karena pihak keluarga menyatakan tidak ada menerima Surat apapun baik sebelum maupun sesudah penangkapan dari Pihak Polsek Tanjung Morawa terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh Indrawan Alias Rames, kemudian pihak penydik tidak ada memberikan penjelasan apapun kepada pihak keluarga Indrawan Alias Rames terkait pertanyaan tersebut;
7.    Bahwa satu minggu kemudian barulah pihak keluarga mendapatkan 1 bundel Surat dari seseorang yang bernama yusuf alias yusuf memble (warga biasa), yakni :

•    Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 150/VIII//Res. 1.8. / 2026/ Reskrim, tanggal 11 Agustus 2026,
•    Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 96/VIII//Res. 1.8. / 2026/ Reskrim, tanggal 12 Agustus 2026, dan
•    Surat Tembusan Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan , Nomor : B/ 102/ VIII/ Res. 1. 8. / 2026/ Reskrim tertanggal 11 Agustus 2026

Masing- masing surat seluruhnya dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Morawa    

8.    Bahwa setelah pihak keluarga menerima surat dari seseorang yang bernama yusuf alias yusuf memble (warga biasa) dan membaca surat tersebut barulah diketahui atas laporan polisi Nomor : LP/ B/ 317/ VIII/ 2026/ SPKT/ POLSEK TANJUNG MORAWA/ POLRESTA DELI SERDANG/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 Agustus 2026, An Pelapor MARSO, kemudian atas laporan polisi tersebut pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : Tap. Tsk/ 167/ VIII/ 2026/ Reskrim tanggal 11 Agustus 2026 Atas Nama Indrawan Alias Rames yang dikeluarkan oleh KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG MORAWA;

9.    Bahwa melalui Penasihat Hukumnya Pemohon telah menyampaikan surat Permohonan guna diberikan salinan Berita Acara atas nama Indrawan (ic. Pemohon), sebagaimana yang tertuang dalam surat Nomor : 2008/ KH. SHA/ P.TBAP/V/2026, perihal : PERMOHONAN SALINAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA ATAS NAMA INDRAWAN tertanggal 20 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh KANTOR HUKUM SULTONI HASIBUAN, SH & ASSOCIATE akan tetapi surat tersebut tidak ada tanggapan oleh pihak POLSEK Tanjung Morawa;

10.    Bahwa dengan demikian terkait penanganan Perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (g) dari KUHPidana yang ditangani oleh Kepolisian Sektor Tanjung Morawa sebagaimana yang disampaikan diatas, Pemohon (i.c. Indrawan) menduga proses hukum dalam penetapan status tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap diri pemohon tidak dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku oleh Termohon, dengan fakta hukum sebagai berikut :

1.    Penetapan tersangka atas nama Indrawan (ic. Pemohon) tidak sah karena tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

-    Bahwa proses penetapan tersangka wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PUU-XII/2014, PERATURAN KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019, maupun aturan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan diatasnya ;

-    Bahwa sebagaimana yang sama- sama kita ketahui fakta hukum sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam kronologis diatas, yakni :

a.    laporan polisi baru dibuat pada tanggal 07 Agustus 2026, terkait Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (g) dari KUHPidana atas nama pelapor Marso di POLSEK Tanjung Morawa;

b.    Kemudian 3 hari kemudian tepatnya pada tanggal 10 Agustus 2026 Surat Perintah Penyidikanpun diterbitkan, dan

c.    Keesokan harinya yakni hari selasa, tanggal 11 Agustus 2026 pemohon langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan pada hari yang sama pula termohon langsung mengambil tindakan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap diri pemohon; 


-    Bahwa pemohon meyakini tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka pada tanggal 11 Agustus 2026 tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan alasan hukum sebagai berikut :

a.    Bahwa termohon tidak menjalankan prosedur hukum karena menerima laporan warga atas nama marso yang tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan polisi atas hilangnya sepeda motor yang dimaksud oleh Agung Pratama, karena sepeda motor yang dimaksud bukan lah sepeda motor yang diperlihatkan/ dijadikan oleh termohon sebagai barang bukti pada saat termohon press conference, sehingga sampai saat ini baik sepeda motor yang diperlihatkan pada saat press confrence maupun sepeda motor yang dimaksud agung tersebut tidak dilakukan penyitaan oleh termohon karena utnuk menutupi legal standing pelapor atas nama marso;
b.    Bahwa oleh karenanya pada tanggal 11 Agustus 2026, Termohon belum mengantongi 2 (dua) alat bukti yang sah guna menetapkan pemohon menjadi tersangka karena tidak ada saksi, barang bukti, maupun hal lainnya yang ada relevansi/ keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon, selain itu pemohon tidak tertangkap tangan melakukan pencurian, akan tetapi pada saat proses penyelidikan, termohon tidak pernah melakukan pemeriksaan CALON TERSANGKA terlebih dahulu sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap pemohon, padahal pemohon tidak ada menghindar atau melarikan diri dari laporan polisi tersebut, maka atas hal tersebut, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaima yang tertuang dalam pasal 1 angka 31 dan pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;

c.    Bahwa terkait Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh termohon, wajib diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak surat penetapan tersangka dikeluarkan, namun sampai dengan diajukannya permohonan praperadilan ini, pemohon tidak ada menerima surat penetapan tersangka dari termohon, sehingga Penetapan tersangka terhadap pemohon cacat formiil karena melanggar ketentuan pasal 90 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;

d.    Bahwa Termohon telah melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap pemohon karena langsung menangkap pemohon tanpa melakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu dan langsung Mengekspos pemohon sebagai pelaku kejahatan di media seolah-olah sudah pasti bersalah, padahal proses hukum masih berjalan, dan hal ini bertentangan dengan pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;

e.    Bahwa kemudian setelah melihat dan mencermati Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 150/VIII//Res. 1.8. / 2026/ Reskrim, tanggal 11 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Tanjung Morawa, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak melalui mekanisme gelar perkara terlebih dahulu, dan hal ini bertentangan dengan Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019;

Bahwa dengan terbuktinya penetapan tersangka atas nama Indrawan (ic Pemohon) yang dikeluarkan oleh Termohon tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin a, b, c, d, dan e diatas, maka penetapan tersangka atas nama Indrawan secara hukum patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

2.    Penangkapan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 94 dan 95 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

-    Bahwa termohon melakukan penangkapan terhadap diri pemohon tidak sesuai dengan Pasal 94 KUHAP yang menyebutkan : penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti;

-    Bahwa sama seperti yang telah kami sampaikan diatas, pada tanggal 11 Agustus 2026, Termohon belum mengantongi 2 (dua) alat bukti yang sah guna menetapkan pemohon menjadi tersangka karena tidak ada saksi, barang bukti, maupun hal lainnya yang ada relevansi/ keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon;

-    Bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (g) dari KUHPidana atas nama pelapor Marso tanpa didasarkan pada 2 (dua) alat bukti, maka secara ketentuan hukum yang berlaku Termohon tidak memiliki dasar untuk melakukan Penangkapan terhadap Pemohon sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 94 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;

-    Bahwa selain itu, Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebutkan Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka namun pada saat melakukan penangkapan termohon tidak ada menunjukkan surat tugas maupun surat penangkapan kepada tersangka maupun keluarganya;

-    Bahwa begitu juga Pasal  95 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebutkan : Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi : 

a.    identitasTersangka;
b.    alasan Penangkapan;
c.    uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan
d.    tempat Tersangka diperiksa. 

Namun pada saat Termohon melakukan penangkapan terhadap diri pemohon, termohon tidak ada memperlihatkan Surat Penangkapan kepada Pemohon.

-    Bahwa Pasal 95 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebutkan : Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.

-    Bahwa termohon tidak ada memberikan tembusan surat perintah penangkapan 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan sebagaimana pasal 95 ayat (3) KUHAP, namun keluarga pemohon baru mendapatkan Surat Penangkapan 7 hari setelah penangkapan dan itupun didapat dari seorang warga biasa bernama yusuf alias yusuf memble yang bukan dari pihak keluarga maupun kalangan pemerintahan;
-    Bahwa oleh karena keluarga pemohon menerima Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 150/VIII//Res. 1.8. / 2026/ Reskrim, tanggal 11 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Morawa lebih dari 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan, maka penangkapan yang dilakukan oleh termohon cacat formiil karena bertentangan dengan pasal 95 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP 
Bahwa oleh karena upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan oleh Termohon Terhadap diri pemohon melanggar Pasal 94 dan Pasal 95 ayat (1), (2), dan (3)  KUHAP, maka tindakan penangkapan maupun surat penangkapan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 150/VIII//Res. 1.8. / 2026/ Reskrim, tanggal 11 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Morawa adalah cacat formiil sehingga tidak sah dan berkekuatan hukum;
3.    Penahanan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP.

?    Bahwa Pasal 100 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebutkan :

-    Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kepada :
 
a.    Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa; 
b.    orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/ atau
c.    komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.

-    Bahwa termohon tidak ada memberikan tembusan surat perintah penahanan 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan dilakukan sebagaimana pasal 100 ayat (4) KUHAP, namun keluarga pemohon baru mendapatkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 96/VIII//Res. 1.8. / 2026/ Reskrim, tanggal 12 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Morawa yakni 6 hari setelah penahanan dan itupun didapat dari seorang warga biasa bernama yusuf alias yusuf memble yang bukan dari pihak keluarga maupun kalangan pemerintahan;

-    Bahwa oleh karena keluarga pemohon menerima Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 150/VIII//Res. 1.8. / 2026/ Reskrim, tanggal 11 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Morawa lebih dari 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai penahanan yang tidak sah karena bertentangan dengan pasal 95 ayat 3 KUHAP;  

?    Bahwa Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebutkan :

-    Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa :

a.    mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b.    memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
c.    menghambat proses pemeriksaan;
d.    berupaya melarikan diri;
e.    berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f.    melakukan ulang tindak pidana;
g.    terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
h.    mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

-    Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (g) dari KUHPidana atas nama pelapor Marso tanpa didasarkan pada 2 (dua) alat bukti, dan tidak melakukan poin a,b,c,d,e,f,g,h sebagaimana yang tertuang dalam pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga secara ketentuan hukum yang berlaku Termohon tidak memiliki dasar untuk melakukan Penahanan terhadap  pemohon

Bahwa oleh karena termohon tidak ada memberikan tembusan surat perintah penahanan 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan dilakukan sebagaimana pasal 100 ayat (4) KUHAP, serta tanpa didasarkan pada 2 (dua) alat bukti, dan tidak melakukan poin a,b,c,d,e,f,g,h sebagaimana yang tertuang dalam pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka penahanan yang dilakukan oleh Termohon Terhadap pemohon sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 96/VIII//Res. 1.8. / 2026/ Reskrim, tanggal 12 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Morawa adalah cacat formiil, sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 

11.    Bahwa oleh karena upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon kepada pemohon terkait Penetapan tersangka, Penangkapan, serta Penahanan adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum maka sebagaimana Pasal 158 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pemohon bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubiuk Pakam Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal kiranya memerintahkan kepada termohon agar segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon atas nama Indrawan dari Rumah Tahanan Polisi Polresta Deli Serdang sesaat setelah putusan diucapkan dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala Proses Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 317/ VIII/ 2026/ SPKT/ POLSEK TANJUNG MORAWA/ POLRESTA DELI SERDANG/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 Agustus 2026 atas nama Pelapor terkait dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (g) dari KUHPidana; 
    
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam C/q. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini agar kiranya memanggil para pihak untuk menghadap dimuka pengadilan seraya mengambil putusan yang amarnya sebagai berikut :

1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Ketetapan tentang penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk/ 167/ VIII/ 2026/ Reskrim tanggal 11 Agustus 2026 Atas Nama Indrawan Alias Rames yang dikeluarkan oleh KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG MORAWA sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 150/VIII//Res. 1.8. / 2026/ Reskrim, tanggal 11 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Morawa tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

3.    Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 150/VIII//Res. 1.8. / 2026/ Reskrim, tanggal 11 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Morawa tidak sah dan tidak berkekuatan hukum

4.    Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 96/VIII//Res. 1.8. / 2026/ Reskrim, tanggal 12 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Morawa tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

5.    Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon atas nama Indrawan dari Rumah Tahanan Polisi Polresta Deli Serdang sesaat setelah putusan diucapkan;

6.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala Proses Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 317/ VIII/ 2026/ SPKT/ POLSEK TANJUNG MORAWA/ POLRESTA DELI SERDANG/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 Agustus 2026 atas nama Pelapor terkait dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan (g) dari KUHPidana;

7.    Membebankan segala yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

ATAU, 

Apabila Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya