Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1440/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. HERMAYA OKTAFIA ALS MAYA BINTI ARISMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1440/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3380/L.2.14.9/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAYA OKTAFIA ALS MAYA BINTI ARISMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa HERMAYA OKTAFIA als MAYA BINTI ARISMANSYAH pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Suka Bumi Lama Gang Dua Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan  tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa Hermaya Oktafia Als Maya Binti Arismansyah menemui RIZAL (penyelidikan) di Jalan Km.10 Asrama Abdul Hamid Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan menyerahkan uang hasil penjualan sabu-sabu sebelumnya kepada RIZAL (penyelidikan) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu RIZAL (penyelidikan) memberikan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Terdakwa lalu Terdakwa membawa sabu-sabu tersebut ke Jalan Suka Bumi Lama Gang Dua Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya disebuah rumah kosong tempat Terdakwa mangkal dan Terdakwa telah berhasil menjual sebagian sabu-sabu tersebut kepada pembeli, kemudian sekira pukul 16.30 wib saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Yudi Pramudya yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Jalan Suka Bumi Lama Gang Dua Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa Hermaya Oktafia Als Maya Binti Arismansyah sehingga saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Yudi Pramudya menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi Jalan Suka Bumi Lama Gang Dua Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 wib sesampainya saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, saksi Zainal Arifin Hasibuan di Jalan Suka Bumi Lama Gang Dua Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut sedang duduk-duduk dirumah kosong menunggu pembeli kemudian saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Yudi Pramudya menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Salendra Tarigan, SH dan saksi Iskandar Khariansyah memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Yudi Pramudya mendekati Terdakwa untuk membeli sabu–sabu paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) namun saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip sabu-sabu dengan menggunakan tangan kanannya kepada saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Yudi Pramudya, saat itu juga saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Yudi Pramudya langsung mengamankan Terdakwa, tak lama kemudian datang saksi Salendra Tarigan, SH dan saksi Iskandar Khariansyah, SE membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sabu-sabu dari tangan kanan Terdakwa kemudian dari atas meja yang berada dihadapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip sabu-sabu dengan total berat seluruhnya 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip sedang berisi beberapa plastik klip kecil kosong, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dari RIZAL (penyelidikan) di Jalan Km.10 Asrama Abdul Hamid Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kepada pembeli dengan sistem kerja, apabila sabu-sabu tersebut terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut kepada RIZAL (penyelidikan) dan Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gramnya, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 5446/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 04 Agustus 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,29 (dua koma dua sembilan) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Hermaya Oktafia Als Maya Binti Arismansyah. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 2 (dua) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan Terdakwa Hermaya Oktafia Als Maya Binti Arismansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa HERMAYA OKTAFIA als MAYA BINTI ARISMANSYAH pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Suka Bumi Lama Gang Dua Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 16.30 wib saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Yudi Pramudya yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Hermaya Oktafia Als Maya Binti Arismansyah ada menguasai Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Suka Bumi Lama Gang Dua Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sehingga saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Yudi Pramudya menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi Jalan Suka Bumi Lama Gang Dua Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 wib sesampainya saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, saksi Zainal Arifin Hasibuan di Jalan Suka Bumi Lama Gang Dua Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut sedang duduk-duduk dirumah kosong dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi Salendra Tarigan, SH, saksi Iskandar Khariansyah, saksi Zainal Arifin Hasibuan dan saksi Yudi Pramudya langsung mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sabu-sabu dari tangan kanan Terdakwa kemudian dari atas meja yang berada dihadapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip sabu-sabu dengan total berat seluruhnya 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip sedang berisi beberapa plastik klip kecil kosong, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dari RIZAL (penyelidikan) di Jalan Km.10 Asrama Abdul Hamid Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 5446/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 04 Agustus 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2,29 (dua koma dua sembilan) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Hermaya Oktafia Als Maya Binti Arismansyah. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 2 (dua) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan Terdakwa Hermaya Oktafia Als Maya Binti Arismansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya