| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2025/PN Lbp | PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Puluh Lima | 1.Muhammad Shalihin 2.Hazrida Pasaribu |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 5 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 188.776.750,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit NO.PK: 20/KRD/B/X/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;---------------------------------------------------- 3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) sesuai dengan apa yang telah di sepakati TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam Perjanjian Kredit Nomor: 20/KRD/B/X/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan WANPRESTASI ;------------------------ 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan yang diantaranya berupa: 4.2 Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;-- 5. Mengabulkan dan menetapkan kewajiban atau hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT seluruhnya sebesar Rp. 188.776.750,- (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit No. 20/KRD/B/X/2021 tertanggal 18 November 2021;--- 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga dan biaya denda sebesar Rp. 188.776.750,- (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKETIKA ;-------- 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini;------------------------------------------------------------------------------ 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
