Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Lbp PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Puluh Lima 1.Muhammad Shalihin
2.Hazrida Pasaribu
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 07 Apr. 2025
Nomor Surat 5
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Puluh Lima
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDY JECSONPT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Puluh Lima
Tergugat
NoNama
1Muhammad Shalihin
2Hazrida Pasaribu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 188.776.750,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------

2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit NO.PK: 20/KRD/B/X/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;----------------------------------------------------

3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) sesuai dengan apa yang telah di sepakati TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam Perjanjian Kredit Nomor: 20/KRD/B/X/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan WANPRESTASI ;------------------------

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan yang diantaranya berupa:
4.1    “sebidang tanah pertapakan kosong dengan luas tanah lebih kurang 140 M2 berikut segala sesuatu yang terdapat dan tumbuh di atas sebidang tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan, yang terletak di Dusun II (dua) Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana jelas diuraikan dalam Surat Keterangan Nomor : 593.83/83/PG/2021, terdaftar atas nama Hazrida Pasaribu, yang ditandatangani Kepala Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis pada tanggal 8-10-2021 (Delapan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh satu) dan diagendakan pada Kantor Camat Batang Kuis dengan Nomor 593.83/59/2021 tanggal 14 Oktober 2021 (Empat belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh satu), dengan batas-batas sebagai berikut:    
    •    Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Rohilawati…...…...    14 M
    •    Sebelah timur berbatasan dengan Jalan………………………    10 M
    •    Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Kavlingan………    14 M
    •    Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Rasam……………    10 M

4.2    Harta-harta lain dari TERGUGAT apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;--

5. Mengabulkan dan menetapkan kewajiban atau hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT seluruhnya sebesar Rp. 188.776.750,- (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit No. 20/KRD/B/X/2021 tertanggal 18 November  2021;---

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan pembayaran pelunasan atas seluruh hutang pokok, hutang bunga dan biaya denda sebesar Rp. 188.776.750,- (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKETIKA ;--------

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini;------------------------------------------------------------------------------

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak