| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | Nurhaida Sitorus | Martini Naibaho | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 16 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 45.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat. 3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk secara sukarela membayarkan uang ke Penggugat berupa uang tunai sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), seketika setelah putusan ini dibacakan. 4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk secara sukarela membayarkan bunga uang ke Penggugat (atas keterlambatannya mengembalikan uang Penggugat) berupa uang tunai sebesar Rp.72.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), seketika setelah putusan ini dibacakan. 5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, atas kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan hukum ini. 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Baslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah dan Grosir/Toko Sembako milik tergugat yang beralamat di Dusun VIII Kel. Wonosari Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang 7. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi atau perlawanan; 8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
