Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Septebrina Silaban, SH
2.HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH.
SUWANDI Alias Iwan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 297/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1283/L.2.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Septebrina Silaban, SH
2HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI Alias Iwan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU :

 Primair :

-----Bahwa Terdakwa SUWANDI Alias IWAN bersama-sama dengan saksi BRAM SASMITA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan KAKANG (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam gubuk di Dusun II Desa Purwodadi II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iperbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib saksi BRAM SASMITA berangkat menuju tempat saksi BRAM SASMITA bersama dengan terdakwa SUWANDI Alias IWAN menjual narkotika jenis sabu yang berada di sebuah gubuk kosong yang berada di Dusun II Desa Purwodadi II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan setibanya saksi BRAM SASMITA di gubuk tersebut lalu saksi BRAM SASMITA menunggu skasi SUWANDI Alias IWAN di dalam gubuk tersebut, selanjutnya seseorang yang tidak saksi BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) datang ikut menunggu terdakwa SUWANDI Alias IWAN dan sekira pukul 10.00 Wib terdakwa SUWANDI Alias IWAN datang dan langsung menemui orang yang tidak saksi BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) lalu orang yang tidak saksi BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) tersebut menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja kepada terdakwa SUWANDI Alias IWAN selanjutnya orang yang tidak saksi BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) pergi meninggalkan saksi BRAM SASMITA dan terdakwa SUWANDI Alias IWAN lalu terdakwa SUWANDI Alias IWAN masuk ke dalam gubuk  dan menyerahkan beberapa plastik klip kecil kosong yang masih menempel kepada saksi BRAM SASMITA untuk dipotong-potong agar dapat digunakan untuk menjual narkotika jenis sabu dan setelah saksi BRAM SASMITA menerima plastik klip kecil kosong tersebut lalu saksi BRAM SASMITA keluar dari gubuk tersebut untuk menjaga di luar gubuk sambil memotong-motong plastik klip kecil kosong untuk digunakan oleh terdakwa SUWANDI Alias IWAN sedangkan terdakwa SUWANDI Alias IWAN berada di dalam gubuk tersebut untuk membagi-bagi narkotika jenis sabu ke dalam beberapa bungkus plastik klip kecil untuk dijual kepada pembeli. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib sudah ada 7 (tujuh) orang yang membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa SUWANDI Alias IWAN lalu sekira pukul 15.30 Wib saksi BRAM SASMITA pulang kerumah dan sekira pukul 16.15 Wib saksi BRAM SASMITA kembali menemui terdakwa SUWANDI Alias IWAN di gubuk tersebut dan kembali berjaga. Selanjutnya DONLY C. ARUAN, saksi SAMUEL J. PASARIBU dan saksi AGUSTONO HUTASOIT,SH,MH (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SUWANDI Alias IWAN  dan saksi BRAM SASMITA menjual narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang berada di Dusun II Desa Purwodadi II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib DONLY C. ARUAN, saksi SAMUEL J. PASARIBU dan saksi AGUSTONO HUTASOIT,SH,MH  datang dan  langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUWANDI Alias IWAN  dan saksi BRAM SASMITA dan pada saat penangkapan terhadap saksi BRAM SASMITA telah ditemukan dan disita barang bukti 50 (lima) puluh lembar plastik klip kosong sedangkan dari terdakwa SUWANDI Alias IWAN telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah tas warna biru dongker yang  didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet bertuliskan Bali warna putih coklat berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 1,28 (satu koma dua delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto, uang tunai sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa SUWANDI Alias IWAN  dan saksi BRAM SASMITA berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu  masing-masing seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 1,28 (satu koma dua delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto diperoleh terdakwa SUWANDI Alias IWAN dari KAKANG (DPO) dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus juta rupiah) / gram  untuk dijual bersama dengan saksi BRAM SASMITA dengan harga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) / gram dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa SUWANDI Alias IWAN akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) / gram sedangkan saksi BRAM SASMITA akan diberikan upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) / hari oleh KAKANG (DPO) sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto  diberikan oleh KAKANG (DPO) kepada terdakwa SUWANDI Alias IWAN untuk terdakwa SUWANDI Alias IWAN gunakan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa SUWANDI Alias IWAN  bersama-sama dengan  saksi BRAM SASMITA bersama-sama dengan terdakwa SUWANDI Alias IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan KAKANG (DPO) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti                                                          Nomor : SP-Sita/594-C/X/2025/Ditresnarkoba tanggal 15 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian  Cabang Gaharu Nomor : 194/10165.10/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa SUWANDI Alias IWAN  dan saksi BRAM SASMITA yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 1,28 (satu koma dua delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7688/NNF/2025, tanggal 05 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING,S.Si,M.Si dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa
      1. 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) gram
      2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram
      3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram
      4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram

Bahwa barang bukti A, B, C dan D diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SUWANDI Als IWAN dan BRAM SASMITA barang bukti A, B dan C tersebut diduga mengandung narkotika berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti D tersebut diduga mengandung narkotika berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 Subsidair :

----Bahwa Terdakwa SUWANDI Alias IWAN bersama-sama dengan terdakwa BRAM SASMITA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan KAKANG (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam gubuk di Dusun II Desa Purwodadi II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib saksi BRAM SASMITA berangkat menuju tempat saksi BRAM SASMITA bersama dengan terdakwa SUWANDI Alias IWAN menyediakan narkotika jenis sabu yang berada di sebuah gubuk kosong yang berada di Dusun II Desa Purwodadi II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan setibanya saksi BRAM SASMITA di gubuk tersebut lalu saksi BRAM SASMITA menunggu saksi SUWANDI Alias IWAN di dalam gubuk tersebut, selanjutnya seseorang yang tidak saksi BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) datang ikut menunggu terdakwa SUWANDI Alias IWAN dan sekira pukul 10.00 Wib terdakwa SUWANDI Alias IWAN datang dan langsung menemui orang yang tidak saksi BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) lalu orang yang tidak saksi BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) tersebut menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa SUWANDI Alias IWAN selanjutnya orang yang tidak saksi BRAM SASMITA kenal atas suruhan KAKANG (DPO) pergi meninggalkan saksi BRAM SASMITA dan terdakwa SUWANDI Alias IWAN lalu terdakwa SUWANDI Alias IWAN masuk ke dalam gubuk dan menyerahkan beberapa plastik klip kecil kosong yang masih menempel kepada saksi BRAM SASMITA untuk dipotong-potong agar dapat digunakan dan setelah saksi BRAM SASMITA menerima plastik klip kecil kosong tersebut lalu saksi BRAM SASMITA keluar dari gubuk tersebut untuk menjaga di luar gubuk sambil memotong-motong plastik klip kecil kosong untuk digunakan oleh terdakwa SUWANDI Alias IWAN sedangkan terdakwa SUWANDI Alias IWAN berada di dalam gubuk tersebut untuk membagi-bagi narkotika jenis sabu ke dalam beberapa bungkus plastik klip kecil. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib saksi BRAM SASMITA pulang kerumah dan sekira pukul 16.15 Wib saksi BRAM SASMITA kembali menemui terdakwa SUWANDI Alias IWAN di gubuk tersebut dan kembali berjaga. Selanjutnya DONLY C. ARUAN, saksi SAMUEL J. PASARIBU dan saksi AGUSTONO HUTASOIT,SH,MH (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SUWANDI Alias IWAN  dan saksi BRAM SASMITA menyediakan, memiliki narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang berada di Dusun II Desa Purwodadi II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib DONLY C. ARUAN, saksi SAMUEL J. PASARIBU dan saksi AGUSTONO HUTASOIT,SH,MH  datang dan  langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUWANDI Alias IWAN  dan saksi BRAM SASMITA dan pada saat penangkapan terhadap saksi BRAM SASMITA telah ditemukan dan disita barang bukti 50 (lima) puluh lembar plastik klip kosong sedangkan dari terdakwa SUWANDI Alias IWAN telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah tas warna biru dongker yang  didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet bertuliskan Bali warna putih coklat berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 1,28 (satu koma dua delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto, uang tunai sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa SUWANDI Alias IWAN  dan saksi BRAM SASMITA berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa SUWANDI Alias IWAN bersama-sama dengan saksi BRAM SASMITA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan KAKANG (DPO) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti                                                          Nomor : SP-Sita/594-C/X/2025/Ditresnarkoba tanggal 15 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian  Cabang Gaharu Nomor : 194/10165.10/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa SUWANDI Alias IWAN  dan saksi BRAM SASMITA yaitu berupa 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 1,28 (satu koma dua delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7688/NNF/2025, tanggal 05 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING,S.Si,M.Si dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa
  1. 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram

Bahwa barang bukti A, B dan C diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SUWANDI Als IWAN dan BRAM SASMITA barang bukti A, B dan C tersebut diduga mengandung narkotika berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dan

Kedua :

----Bahwa Terdakwa SUWANDI Alias IWAN bersama-sama dengan KAKANG (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam gubuk di Dusun II Desa Purwodadi II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai  berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal seseorang yang tidak dikenal atas suruhan KAKANG (DPO) datang menunggu terdakwa SUWANDI Alias IWAN dan sekira pukul 10.00 Wib terdakwa SUWANDI Alias IWAN datang dan langsung menemui seseorang yang tidak dikenal atas suruhan KAKANG (DPO) lalu seseorang yang tidak dikenal atas suruhan KAKANG (DPO) tersebut menyerahkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa SUWANDI Alias IWAN untuk digunakan oleh terdakwa SUWANDI Alias IWAN selanjutnya seseorang yang tidak dikenal atas suruhan KAKANG (DPO) pergi meninggalkan terdakwa SUWANDI Alias IWAN. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib DONLY C. ARUAN, saksi SAMUEL J. PASARIBU dan saksi AGUSTONO HUTASOIT,SH,MH  datang dan  langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUWANDI Alias IWAN  dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa SUWANDI Alias IWAN telah ditemukan dan disita barang bukti  1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto. Selanjutnya terdakwa SUWANDI Alias IWAN  berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa SUWANDI Alias IWAN bersama-sama dengan KAKANG (DPO) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti                                                          Nomor : SP-Sita/594-C/X/2025/Ditresnarkoba tanggal 15 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 15 Oktober 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian  Cabang Gaharu Nomor : 194/10165.10/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa SUWANDI Alias IWAN  yaitu berupa  1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat 0,57 (nol koma lima tujuh) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7688/NNF/2025, tanggal 05 November 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING,S.Si,M.Si dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram barang bukti A tersebut diduga mengandung narkotika berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. ----- 

Pihak Dipublikasikan Ya