|
--- Bahwa Terdakwa M. MAULANA pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Balam Gang Gajah Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa sebelumnya saat Terdakwa M. Maulana berada disekitaran Jalan Balam Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal datang MANTEP (dalan lidik) menemui Terdakwa M. Maulana dan saat itu Terdakwa membeli 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Balam Gang Gajah Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan mendatangi lokasi tersebut dan terlihat Terdakwa sedang duduk-duduk dilokasi tersebut kemudian saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Dian F. Permana menyamar sebagai pembeli dan membeli shabu-shabu kepada Terdakwa seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan saksi Panji T. Hidayat dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dengan menggunakan tangan kanannya kepada saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Dian F. Permana saat itu juga saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Dian F. Permana dan dibantu dengan saksi Panji T. Hidayat dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa langsung mengamankan Terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dimana dari dalam kantong celana bagian depan yang dipakai Terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram tersebut dari MANTEP (dalam lidik) disekitaran Jalan Balam Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kepada pembeli seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 8686/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 22 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyani,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa M. Maulana. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti habis dan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa M. Maulana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa M. MAULANA pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Balam Gang Gajah Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut “melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. F. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa M. Maulana ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Balam Gang Gajah Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 21.00 wib para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana para saksi melihat Terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang duduk-duduk dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dari tangan kanannya kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dimana dari dalam kantong celana bagian depan yang dipakai Terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram tersebut dari MANTEP (dalam lidik) disekitaran Jalan Balam Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 8686/NNF/2025 Lab Uji Narkoba tanggal 22 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyani,M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa M. Maulana. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti habis dan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan terdakwa M. Maulana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------
|
|