| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama orang tua (Ayah) Pemohon pada Akta Kelahiran No. 1271-LT-25062025-0149 dan KK (kartu Keluarga) No. 1271030609120001 yang bernama M. Yoesoef Hutabarat;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penambahan orang tua (Ayah) Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan, menerbitkan Kartu keluarga dan akta kelahiran pemohon;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon;
|