Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
272/Pdt.G/2026/PN Lbp Y U N I 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Diski
2.Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kanwil DJKN Sumatera Utara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
3.PUSPITA MAYA SARI Srg, S.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 272/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat 272
Penggugat
NoNama
1Y U N I
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Diski
2Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kanwil DJKN Sumatera Utara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
3PUSPITA MAYA SARI Srg, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Menyatakan bahwa kepemilikan atas sebidang tanah seluas 2.572 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1019 tanggal 20-05-2022, yang terletak di Desa Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, nama pemegang hak atas nama Yuni, telah berada dalam status a quo. Oleh karenanya pada Tergugat III maupun orang-orang suruhannya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merubah, mengambil, atau memanfaatkan hasil dari yang menjadi objek terperkara tersebut dan khususnya pada seluruh Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara gugatan a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
2. Menyatakan dan mewajibkan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1019 yang dimaksud, untuk dititipkan atau di konsinyasikan dalam penguasaan Pengadilan sampai perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
 
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
3. Menguatkan Provisi dalam perkara ini;
4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan tersebut diatas Sah dan Berharga;
5. Menyatakan pelaksanaan lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 227/02.01/2026-01 tanggal 12 Mei 2026, atas barang jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah seluas 2.572 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1019 tanggal 20-05-2022, yang terletak di Desa Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, nama pemegang hak atas nama Yuni, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;
6. Menyatakan barang jaminan objek lelang berupa sebidang tanah seluas 2.572 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1019 tanggal 20-05-2022, yang terletak di Desa Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, nama pemegang hak atas nama Yuni, adalah sah masih milik Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 600.000.000,- + Rp. 20.000.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat III untuk mematuhi keputusan ini;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan pada status semula sebelum pelaksanaan lelang yakni menjadi jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat I terhadap sebidang tanah seluas 2.572 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1019 tanggal 20-05-2022, yang terletak di Desa Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, nama pemegang hak atas nama Yuni;
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika Para Tergugat dan Turut Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
12. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
 
ATAU
SUBSIDER :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak